Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Aturan Indonesia


Sistem Hukum 
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negera hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia yaitu Negara Hukum”. Oleh alasannya yaitu itu, hokum hendaknya sanggup dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan system terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaidah hukum (elemen instrumental), dan (3) elemen sikap para subjek hokum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma hukum itu (elemen subjektif dan cultural). Ketika elemen system hokum itu meliputi (a) acara pembuatan hokum (law making), (b) acara pelaksanaan atau penerapan hokum (law administrating), dan (c) acara peradilan atas penerapan hokum (law adjudicating). Selain itu, ada pula acara lain yang sering dilupakan orang, yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan gosip hokum (law information managent) sebagai acara penunjang. 
Kelima acara itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi direktur dan administrative, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi hingga terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota. 
Pengertian system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. sebagai sontoh, alasannya yaitu bangsa kita mewarisi tradisi hokum Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada acara pembuatan hokum (law making), tetapi kurang menawarkan perhatian yang sama banyaknya terhadap acara penegakan hokum (law enforcing). 
Teori fiktie di atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja, alasannya yaitu tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen ibarat itu gosip hokum yang tersedia dalam masyarakat  bersifat simentris. Tetapi di Negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikannya ibarat Indonesia, sudah tentu system gosip hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh alasannya yaitu itu, di samping adanya dan di antara acara pembuatan hokum (lawa making) dan penegakan hokum (law enforcing), diharapkan kegiatan, yaitu pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the ruleof law) juga dilarang terjebak hanya berorientasi menciptakan hokum saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro perihal Negara hokum dan system hokum Indonesia yang hendak kita bangkit dan tegakkan di masa depan.
Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara
Kekuasaan ini dijalankan oleh forum pelaksana kekuasaan kehakiman yang sanggup berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bab dari fungsi MA. Keberadaan forum MK merupakan fenomena gres dalam dunia ketatanegaraan. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada ditiap Negara. Salah satu misalnya ialah Amerika Serikat. Diberbagai Negara lainnya, terutama dilingkungan Negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu sanggup dinilai cukup popular. Ada pula Negara lain ibarat Jerman yang mempunyai Federal Constitutional Court yang tersendiri. Di Afrika Selatan, MK dibuat pertama kali pada tahun 1994 menurut Interim Constitution 1993. anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri atas 9 laki-laki dan 2 orang wanita. Masa kerja mereka yaitu 12 tahun dan tidak sanggup diperpanjang lagi, dengan kemungkinan penggantian alasannya yaitu pension, yaitu apabila mencapai usia maksimum 70 tahun. Di Republik Cekoslowakia, MK terbentuk semenjak Februari 1992, aebelum Republik Federal Cekoslowakia bubar dan menjadi dua Negara (Ceko dan Slowakia) pada tanggal 31 Desember 1992. Republik Lithuania jumlah anggotanya sebanyak 9 orang diangkat oleh tubuh legislatif (Seimas) dari calon-calon yang diusulkan oleh ketua tubuh legislatif 3 orang, oleh presiden 3 orang, dan 3 orang lainnya oleh ketua MA. Ketua MK itu dipilih dan ditetapkan oleh Seimas dari calon yang diajukan oleh Presiden.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel