Panduan Zakat Fithri


Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri lantaran fithri (tidak berpuasa lagi) yakni alasannya yakni dikeluarkannya zakat tersebut.228 Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi menyampaikan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”229. Istilah ini dipakai oleh para pakar fikih.
228 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335.
229 Al Majmu’, 6/103.
230 Mughnil Muhtaj, 1/592.
231 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/336 dan Minhajul Muslim, 230.
232 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan.
233 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
Sedangkan berdasarkan istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan lantaran berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.230
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka semoga jangan hingga meminta-minta di hari ‘ied, (2) memperlihatkan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun sanggup mencicipi bangga di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akhir kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.231 Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara banyak sekali sedekah.”232
Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri yakni shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri menyerupai ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya233. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri yakni hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun
budak, pria maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”234
234 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
235 Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
236 HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih
237 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
238 Mughnil Muhtaj, 1/595.
239 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
240 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
241 Mughnil Muhtaj, 1/592.
Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang menyampaikan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang sempurna lantaran janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada). 235
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang bisa mengeluarkan zakat fithri.
Menurut secara umum dikuasai ulama, batasan bisa di sini yakni mempunyai kelebihan kuliner bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kaprikornus apabila keadaan seseorang menyerupai ini berarti dia dikatakan bisa dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang menyerupai ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa meminta-minta padahal dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka bekerjsama dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran kuliner yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. 236”237
Dari syarat di atas memperlihatkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.238 Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan secara umum dikuasai ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri lantaran istri menjadi tanggungan nafkah suami.239
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri kalau ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.240 Alasannya lantaran zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh lantaran itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.241
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri yakni berupa kuliner pokok menyerupai kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah
yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih sempurna yakni pendapat pertama, tidak dibatasi pada dalil saja.242
242 Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
243 Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
244 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/342.
245 HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
246 HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
247 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344.
248 Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
249 Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
250 Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum lantaran ketika itu keduanya menjadi kuliner pokok penduduk Madinah. Seandainya bukan kuliner pokok mereka, tentu ia shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan kuliner yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan menyerupai itu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari kuliner yang biasa kau berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bab dari kafaroh lantaran di antara tujuan zakat ini yakni untuk menutup kesalahan lantaran berkata kotor dan sia-sia.243
Ukuran Zakat Fithri
Para ulama setuju bahwa kadar wajib zakat fithri yakni satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.244 Dalil dari hal ini yakni hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya yakni dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ materi makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”245 Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.”246
Satu sho’ yakni ukuran dosis yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran dosis ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.247 Satu sho’ dari semua jenis ini yakni seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang248. Ukuran satu sho’ kalau diperkirakan dengan ukuran timbangan yakni sekitar 3 kg.249 Ulama lainnya menyampaikan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.250 Artinya kalau zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg menyerupai kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah beropini bahwa dihentikan menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah beropini bolehnya zakat fithri diganti dengan uang
Pendapat yang sempurna dalam duduk masalah ini yakni tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat secara umum dikuasai ulama.
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya dan saya pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah saya menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir menyerupai itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Dalam cerita lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum menyampaikan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka menyampaikan bahwa si fulan telah menyampaikan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum ...).251” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”252 Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak pedoman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”253
251 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
252 QS. An Nisa’ ayat 59.
253 Lihat Al Mughni, 4/295.
254 Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
255 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344.
256 Zaadul Ma’ad, 2/17.
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama beropini bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60254. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah beropini bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.255 Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai kuliner untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan ia sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan peserta zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melaksanakan menyerupai itu, begitu pula orang-orang setelahnya.”256
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga erat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.257
257 Lihat Minhajul Muslim, 231.
258 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan.
259 HR. Bukhari no. 1511.
260 HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
261 Lihat pendapat banyak sekali ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341-342 dan Al Mughni, 5/494.
262 Al Mughni, 4/301.
263 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341.
Yang memperlihatkan waktu afdhol yakni hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara banyak sekali sedekah.”258
Sedangkan dalil yang memperlihatkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum yakni disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memperlihatkan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya 'Idul Fithri.”259
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang mendukung hal ini yakni dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memperlihatkan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”260
Sebagian ulama beropini bahwa zakat fithri boleh ditunaikan semenjak awal Ramadhan. Ada pula yang beropini boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.261 Namun pendapat yang lebih sempurna dalam duduk masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (‘Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum ‘Idul Fithri. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa alasannya yakni diwajibkannya zakat fithri yakni hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri yakni untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka dihentikan didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”262
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih setuju bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah final waktunya, lantaran zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini yakni hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.263 Oleh lantaran itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu forum zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya forum zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum
shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan kalau zakat fithri diserahkan pribadi pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.264 Hanya Allah yang memberi taufik.
264 Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa amil zakat yakni pengurus zakat dengan penunjukan pemerintah dan bukan mengangkat dirinya sendiri menyerupai yang terjadi pada banyak sekali tubuh atau forum zakat ketika ini. Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat yakni orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat yakni orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala binatang ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah, 1/386)
265 Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta lantaran di situlah kawasan ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri kawasan seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di ketika ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan alasannya yakni wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.265

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel