Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman yang merdeka (independency of judiciary) merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) tegaknya aturan dan keadilan yang harusmendapat jaminan konstitusional yang kuat, sehingga hakim bebas dari pengaruh,bujukan, tekanan, bahaya atau gangguan secara pribadi atau tidak pribadi dalam melakukan kiprah dan kewenangan peradilan, Agar independensi sanggup diemban dengan baik dan benar, hakim harus mempunyai kendali pikiran yang sanggup menawarkan aba-aba dalam berpikir danbertindak dalam menjalankan aktifitas kehakimannya, ialah falsafah sopan santun (moral philosophy).
Faktor falsafah sopan santun inilah yang penting untuk menjaga supaya kebebasanhakim sebagai penegak aturan benar-benar sanggup diterapkan sesuai denganidealisme dan hakekat kebebasan tersebut. Dalam pengertian lain, independensiperadilan harus juga diimbangi dengan pertanggung balasan peradilan (judicialac countability). Kalau tidak, independensi akan menjadi tameng berlindung gunamenyelimuti tindakan a sopan santun dalam kekuasaan kehakiman dengan itu maka sebagaimana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim SKB-MA dan Komisi Yudisial : Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku berilmu dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku rendah hati, Bersikap Profesional hal ini dikarenakan hakim mempunyai marwahnya yang tinggi dengan mahkotanya yaitu“putusan”maka harus mempunyai janji menjaga perbuatan di dalam maupun di luar persidangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 6 UU No 22 Th 2004.
Faktor falsafah sopan santun inilah yang penting untuk menjaga supaya kebebasanhakim sebagai penegak aturan benar-benar sanggup diterapkan sesuai denganidealisme dan hakekat kebebasan tersebut. Dalam pengertian lain, independensiperadilan harus juga diimbangi dengan pertanggung balasan peradilan (judicialac countability). Kalau tidak, independensi akan menjadi tameng berlindung gunamenyelimuti tindakan a sopan santun dalam kekuasaan kehakiman dengan itu maka sebagaimana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim SKB-MA dan Komisi Yudisial : Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku berilmu dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku rendah hati, Bersikap Profesional hal ini dikarenakan hakim mempunyai marwahnya yang tinggi dengan mahkotanya yaitu“putusan”maka harus mempunyai janji menjaga perbuatan di dalam maupun di luar persidangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 6 UU No 22 Th 2004.