Pengertian Dan Pemahaman Sistem Perbankan Syariah
“Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan bagan keuangan yang lebih variatif”
Sistem perbankan syariah yaitu alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan bagan keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan supaya adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin gampang di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman alasannya produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
Jenis produk yang lebih bermacam-macam dan bagan keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah yaitu transaksi jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual yaitu harga beli bank dari pemasok ditambah laba tertentu. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam janji jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang di serahkan segera sehabis janji sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Contoh : pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam yaitu transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga. Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara tangguh. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian hasil pertanian.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produk Istishna ibarat produk salam, namun dalam istishna pembayaran sanggup dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan menurut Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah yaitu tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank sanggup mengalihkan ongkos sewa. Pada selesai disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahaan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.
Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari perjuangan bagi hasil yaitu kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah yaitu semua bentuk perjuangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bahu-membahu memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang berafiliasi sanggup berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang sanggup di nilai dengan uang.
Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi kepemilikan bank semakin usang semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah yaitu bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan adanya wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam administrasi proyek
Contoh: pembiayaan modal kerja perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh yaitu pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memperlihatkan dana talangan tersebut bank sanggup memperoleh fee (ujrah).
Contoh lain penggunaan bagan qardh dalam perbankan syariah yaitu donasi dana talangan/pinjaman uang kepada nasabah premium yang mempunyai deposito di bank tersebut guna mengatasi kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang tersebut dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee (ujrah) yang besarnya tidak tergantung pada jumlah dana yang di pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta imbalan tertentu.
Contoh: pembukaan L/C dan transfer uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang memakai bagan kafalah yaitu produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
Contohnya: kafalah dipakai dalam produk kredit syariah.
Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni (wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang sanggup dikelola (wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya harta titipan dihentikan di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Contoh: bagan wadiah di gunakan dalam produk tabungan iB dan giro iB.
Sistem perbankan syariah yaitu alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan bagan keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan supaya adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin gampang di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman alasannya produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
Jenis produk yang lebih bermacam-macam dan bagan keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah yaitu transaksi jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual yaitu harga beli bank dari pemasok ditambah laba tertentu. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam janji jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang di serahkan segera sehabis janji sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Contoh : pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam yaitu transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga. Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara tangguh. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian hasil pertanian.
Pembiayaan menurut prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produk Istishna ibarat produk salam, namun dalam istishna pembayaran sanggup dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan menurut Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah yaitu tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank sanggup mengalihkan ongkos sewa. Pada selesai disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahaan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.
Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari perjuangan bagi hasil yaitu kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah yaitu semua bentuk perjuangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bahu-membahu memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang berafiliasi sanggup berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang sanggup di nilai dengan uang.
Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi kepemilikan bank semakin usang semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah yaitu bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan adanya wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam administrasi proyek
Contoh: pembiayaan modal kerja perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh yaitu pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memperlihatkan dana talangan tersebut bank sanggup memperoleh fee (ujrah).
Contoh lain penggunaan bagan qardh dalam perbankan syariah yaitu donasi dana talangan/pinjaman uang kepada nasabah premium yang mempunyai deposito di bank tersebut guna mengatasi kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang tersebut dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee (ujrah) yang besarnya tidak tergantung pada jumlah dana yang di pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta imbalan tertentu.
Contoh: pembukaan L/C dan transfer uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang memakai bagan kafalah yaitu produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
Contohnya: kafalah dipakai dalam produk kredit syariah.
Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni (wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang sanggup dikelola (wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya harta titipan dihentikan di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Contoh: bagan wadiah di gunakan dalam produk tabungan iB dan giro iB.