Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah
Mudharabah merupakan cara untuk memobilisasi dana masyarakat guna untuk membiayai pengusaha. Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, yaitu :
1. Shahib al-mal yakni pihak yang mempunyai dan manyediakan dana atau modal
2. Mudharib yakni pihak yang memerluka dana atau modal
Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting yakni doktrin antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika perjuangan tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila perjuangan mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melaksanakan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal sanggup mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi mempunyai doktrin terhadap mudharib.
Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibentuk tertulis. 2. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi perjuangan mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya membuktikan perihal Mudharabah dalam perbankan.
Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah
1. Bank mendapatkan dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,
2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk memilih besarnya laba nasabah dan membayar laba itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang didanai bank,
4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai yakni mudharabah terbatas, bank bank dihentikan mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank dihentikan meminta jaminan apapun dari nasabah,
6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya hingga pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,
7. Pembagian laba dilakukan di depan,
8. Mudharib boleh diberi gaji.
WADIAH dan MUSYARAKAH
· Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu komitmen yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang memakai system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh dipakai oleh bank. Konsep yang dipakai oleh BMI yakni wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para hebat fikih disifti dengan yad Al-amanah.
· Musyarakah yakni kemitraan antara bank dan nasabah untuk tolong-menolong memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini laba dan kerugian ditetapkan menurut PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:
a. Syarikah mulk atau syirkah Al-milk
b. Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud
Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa menciptakan perjanjian kemitraan yang resmi.
Syirkah Al-‘uqud yakni sanggup dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, alasannya yakni para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk menciptakan suatu perjanjian investasi bersama dan membuatkan untung dan resiko dalam hal ini laba dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.
1. Shahib al-mal yakni pihak yang mempunyai dan manyediakan dana atau modal
2. Mudharib yakni pihak yang memerluka dana atau modal
Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting yakni doktrin antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika perjuangan tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila perjuangan mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melaksanakan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal sanggup mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi mempunyai doktrin terhadap mudharib.
Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibentuk tertulis. 2. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi perjuangan mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya membuktikan perihal Mudharabah dalam perbankan.
Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah
1. Bank mendapatkan dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,
2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk memilih besarnya laba nasabah dan membayar laba itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang didanai bank,
4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai yakni mudharabah terbatas, bank bank dihentikan mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank dihentikan meminta jaminan apapun dari nasabah,
6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya hingga pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,
7. Pembagian laba dilakukan di depan,
8. Mudharib boleh diberi gaji.
WADIAH dan MUSYARAKAH
· Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu komitmen yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang memakai system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh dipakai oleh bank. Konsep yang dipakai oleh BMI yakni wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para hebat fikih disifti dengan yad Al-amanah.
· Musyarakah yakni kemitraan antara bank dan nasabah untuk tolong-menolong memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini laba dan kerugian ditetapkan menurut PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:
a. Syarikah mulk atau syirkah Al-milk
b. Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud
Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa menciptakan perjanjian kemitraan yang resmi.
Syirkah Al-‘uqud yakni sanggup dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, alasannya yakni para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk menciptakan suatu perjanjian investasi bersama dan membuatkan untung dan resiko dalam hal ini laba dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.