Rukun-Rukun Waris

Terdapat tiga rukun dalam warisan, adalah pewaris, andal waris, dan pusaka.

1.      Pewaris; orang mati yang meninggalkan harta warisan atau putusan hukum.

2.      Ahli waris; orang yang berhak mendapat harta warisan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Apabila terdapat sesuatu yang mencegahnya mendapat warisan, maka hak mendapat warisan dilimpahkan kepada yang lainnya lantaran terdapat kedekatan atas hak atau hukum.

3.      Pusaka; adalah harta peninggalan, atau biasa disebut dengan harta pusaka, adalah sesuatu yang ditinggalkan jenazah dari sejumlah barang atau putusan aturan yang memungkinkan untuk diwariskan kepadanya, mirip qisosh, melaksanakan jual beli untuk mendapat harga, dan membayar hutang.


Bilamana sudah terdapat rukun-rukun untuk warisan, gotong royong warisan diibaratkan sebagai hak harta setiap orang kepada yang lain lantaran wajib, sisa, atau persaudaraan. Maka jikalau seseorang terdapat salah satu dari ketiga hal itu maka ia berhak mendapat warisan.

Meskipun bila seseorang yang mati meninggalkan sejumlah anak, seorang anak berhak mendapat harta warisan, adapun keturunan anak tersebut tidak mendapatkannya lantaran terhalang adanya anak itu, lantaran ia mendapat hak yang paling berpengaruh untuk mendapat harta warisan, kecuali jikalau tidak terdapat anak yang berhak mendapatkannya.

Sama halnya saat tidak ada barang yang ditinggalkan, mirip seorang mayit yang meninggalkan banyak kerabat, dan ia tidak meninggalkan sesuatu, mereka tidak akan mendapat apa-apa lantaran tidak terdapat suatu apapun yang ditinggalkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel