Fungsi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Berikut ulasan mengenai materi mencar ilmu ihwal Fungsi Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan pola untuk belajar. Silahkan disimak!

Fungsi Pendidikan Dasar

Sejak dicanangkan wajib mencar ilmu 6 tahun pada tahun 1984, SD menjadi forum pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Sejalan dengan dicanangkannya pendidikan 9 tahun dalam rancangan repelita VI Pendidikan Nasional, SD sebagai bab dari pendidikan dasar memiliki tujuan untuk merampungkan wajib mencar ilmu pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.

Dalam fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan forum pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu membuatkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat, martabat insan dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya, yaitu insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memeiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasamani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Tujuan pendidikan dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 ialah menawarkan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk membuatkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat insan serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk sekolah dasar tujuan pendidikan ialah  memberikan bekal kemampuan dasar baca tulis hitung, pengetahuan, keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.


Fungsi Pendidikan Menengah

Menurut Murnimarli menyebutkan beberapa fungsi pendidikan menengah yaitu :
1. Bidang Pendidikan Menengah memiliki kiprah melakukan sebagian kiprah Kepala Dinas dalam pelatihan serta pengembangan pendidikan Sekolah Menengah.
2. Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Menengah memiliki fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan operasional dan kegiatan kerja Bidang Pendidikan Menengah;
b. pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
c. pendataan dan pengembangan pengelolaan, menyiapkan materi pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan, penyediaan dukungan biaya penjaminan mutu pada sekolah menengah sesuai kewenangannya;
d. pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum serta pengawasan terhadap pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sekolah menengah;
e. pelaksanaan perencanaan pengadaan dan distribusi, serta pengawasan pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah menengah;
f. pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas ;

Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekian artikel mengenai Fungsi Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan pola untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel