Kurikulum Pendidikan Dasar Dan Menengah

Berikut ulasan mengenai materi berguru wacana Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan teladan untuk belajar. Silahkan disimak!

Kurikulum Pendidikan Dasar

Menurut PP No.28 Tahun 1990 Bab IV menegnai Kurikulum Pasal 14
(1) Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan materi kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya materi kajian dan pelajaran:
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. membaca dan menulis;
d. matematika (termasuk berhitung);
e. pengantar sains dan teknologi;
f. ilmu bumi;
g. sejarah nasional dan sejarah umum;
h. kerajinan tangan dan kesenian;
i. pendidikan jasmani dan kesehatan;
j. menggambar;
k. bahasa Inggris.
(3) Satuan pendidikan dasar sanggup menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
(4) Satuan pendidikan dasar sanggup menjabarkan dan menambah materi kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.


Kurikulum Pendidikan menengah

Menurut PP No. 29 Tahun 1990 Bab VII pasal 15
(1) Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan materi kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
(2) Isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat materi kajian dan mata pelajaran wacana :
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain menurut pelimpahan wewenang dari Menteri.
(5) Sekolah menengah sanggup menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.
(6) Sekolah menengah sanggup menjabarkan dan menambah materi kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus wacana pendidikan agama diatur oleh Menteri sesudah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

Kurikulum yaitu seperangakat rencana dan penagaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pemebelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan menengah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah (KTSP) mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

KTSP dikembangkan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Dalam pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan menengah memakai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Didasarkan pada potemsi, perkembangan, dan kondisi penerima didik untuk menguasai kompetensi yang mempunyai kegunaan bagi dirinya.
2. Menegakkan kelima pilar berguru yaitu : (a) beljar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) berguru untuk memahami dan mengahayati, (c) berguru untuk bisa melakukan dan berbuat secara efektif, (d) belajaruntuk hidup bersama dan mempunyai kegunaan bagi orang lain, dan (e) berguru untuk membangun dann menemukan jati diri, melalui pembelajaran yang aktif, kratif, efektif dan menyenangkan.
3. Memungkinkan penerima didik menerima pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi penerima didik.
4. Susana relasi penerima didik dan pendidik saling mendapatkan dan mengahrgai, akrab, terbuka dan hangat.
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber berguru dan teknologi yang memadai dengan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan tempat untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh materi kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang meliputi seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas.

Secara umum struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh penerima didik dalam kegiatan pembelajaran. Adapun struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan menengah yang tetuang meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.


Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dala saru jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar mata pelajaran.

Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibag ke dalam dua kelompok yaitu kelas X merupakan aktivitas umum yang diikuti oleh seluruh penerima didik sedangkan kelas XI dan XII merupakan aktivitas penjurusan yang terdiri atas empat aktivitas : 1) Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), 2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 3) Program Bahasa, dan 4) Program keagamaan, khusus MA.

Pendidikan kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahalak mulia serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikanlebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Agar sanggup bekerja secara efektif dan efisien serta sanggup membuatkan keahlian dan keterampilan, mereka harus mempunyai stamina yang tinggi, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai etos kerja yang tinggi dan bisa berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya serta memilikin kemampuan membuatkan diri.

Kurikulum SMA/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran dasar kejuruan muatan lokal dan pengembangan diri. Struktur kurikulum dikembangkan untuk penerima didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual/sosial menurut standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran khusus. Kurikulum pendidikan khusus terdiri atas hingga delapan dengan sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, aktivitas khusus, dan pengembangan diri.

Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, yaitu aktivitas orientasi dan mobilitas untuk penerima didik tuna netra, bina komunikasi untuk penerima didik tuna-rungu, bina-diri untuk penerima didik tuna-grahita, dan tuna-daksa dan tuna langsung untuk penerima didik tuna-laras.

Sekian artikel mengenai Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan teladan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel