Landasan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Berikut ulasan mengenai bahan mencar ilmu ihwal Landasan Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!
Landasan Pendidikan Dasar
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 17 berisi:
a. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
b. Pendidikan dasar berbentuk SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
c. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 1 berisi:
“Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Landasan Pendidikan Menengah
1. Undang-Undang N0 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 18, berisi:
a. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
b. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
c. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
d. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 1 berisi:
“ Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat”.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah, pasal 1, berisi:
“Pendidikan menengah ialah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar”.
Sekian artikel mengenai Landasan Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan
Landasan Pendidikan Dasar
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 17 berisi:
a. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
b. Pendidikan dasar berbentuk SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
c. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 1 berisi:
“Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Landasan Pendidikan Menengah
1. Undang-Undang N0 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 18, berisi:
a. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
b. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
c. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
d. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 1 berisi:
“ Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat”.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah, pasal 1, berisi:
“Pendidikan menengah ialah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar”.
Sekian artikel mengenai Landasan Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan