Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Berikut ulasan mengenai bahan mencar ilmu ihwal Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!
Pendidikan dasar
Menurut PP Nomor 28 tahun 1990 kepingan VIII pasal 15:
(1) Untuk sanggup diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk sanggup diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah final Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
a. sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
b. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
c. kurikulum menurut kurikulum nasional yang berlaku;
d. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
e. daerah belajar;
f. buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau tubuh yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri sesudah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 6
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
a. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
b. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
c. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Pendidikan menengah
Menurut PP Nomor 29 tahun 1990 kepingan VIII pasal 16:
(1) Untuk sanggup diterima sebagai siswa sekolah menengah seseorang harus :
1. final pendidikan dasar;
2. mempunyai kemampuan yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pendirian sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :
a. sekurang-kurangnya duapuluh orang untuk sekolah menengah umum, kejuruan dan kedinasan, sepuluh orang untuk sekolah menengah keagamaan, dan lima orang untuk sekolah menengah luar biasa;
b. tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang guru untuk setiap mata pelajaran;
c. kurikulum;
d. sumber dana tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan;
e. daerah belajar;
f. buku pelajaran dan peralatan pendidikan.
(2) Pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaraannya ialah yayasan atau tubuh yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 7
Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan proteksi masyarakat, termasuk dunia usaha/ industri,
Pasal 8
Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan:
a. adanya kebutuhan pendidikan tenaga yang diharapkan yang tidak sanggup dipenuhi oleh satuan pendidikan menengah di lingkungan Departemen baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
b. mempunyai ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang mencakup kurikulum dan penerimaan siswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada Departemen lain yang bersangkutan;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 9
(1) Tatacara pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat mencakup :
a. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
b. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada angka 1;
c. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Sekian artikel mengenai Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan
Pendidikan dasar
Menurut PP Nomor 28 tahun 1990 kepingan VIII pasal 15:
(1) Untuk sanggup diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk sanggup diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah final Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
a. sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
b. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
c. kurikulum menurut kurikulum nasional yang berlaku;
d. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
e. daerah belajar;
f. buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau tubuh yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri sesudah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 6
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
a. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
b. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
c. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Pendidikan menengah
Menurut PP Nomor 29 tahun 1990 kepingan VIII pasal 16:
(1) Untuk sanggup diterima sebagai siswa sekolah menengah seseorang harus :
1. final pendidikan dasar;
2. mempunyai kemampuan yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pendirian sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :
a. sekurang-kurangnya duapuluh orang untuk sekolah menengah umum, kejuruan dan kedinasan, sepuluh orang untuk sekolah menengah keagamaan, dan lima orang untuk sekolah menengah luar biasa;
b. tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang guru untuk setiap mata pelajaran;
c. kurikulum;
d. sumber dana tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan;
e. daerah belajar;
f. buku pelajaran dan peralatan pendidikan.
(2) Pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaraannya ialah yayasan atau tubuh yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 7
Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan proteksi masyarakat, termasuk dunia usaha/ industri,
Pasal 8
Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan:
a. adanya kebutuhan pendidikan tenaga yang diharapkan yang tidak sanggup dipenuhi oleh satuan pendidikan menengah di lingkungan Departemen baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
b. mempunyai ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang mencakup kurikulum dan penerimaan siswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada Departemen lain yang bersangkutan;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 9
(1) Tatacara pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat mencakup :
a. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
b. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada angka 1;
c. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain sesudah mendengar pertimbangan Menteri.
Sekian artikel mengenai Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan