Faktor Faktor Yang Mensugesti Wawasan Nusantara

Berikut ulasan mengenai Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!

1. Wilayah (Geografi)

a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )

Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya ialah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti bahari atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic sanggup diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.


b) Kepulauan Indonesia

Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa usaha menuju keinginan luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, spesialis hukum, juga menggunakan dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga jadinya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah dipakai sehabis sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian semenjak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia hingga sekarang.


c) Konsepsi perihal Wilayah Lautan

Dalam perkembangan aturan bahari internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah bahari sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa bahari itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa bahari ialah milik masyarakat dunia alasannya ialah itu tidak sanggup dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah bahari ialah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa bahari sepanjang bahari saja yang sanggup dimiliki oleh suatu negara sejauh yang sanggup dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang mengakibatkan dasar dalam Konvensi PBB perihal aturan laut.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan mempunyai Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing sanggup dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan ialah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan sanggup meliputi pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial ialah satu wilayah bahari yang lebarnya tidak melebihi 12 mil bahari di ukur dari bahari pangkal, sedangkan garis pangkal ialah garis air surut terendah sepanjang pantai, ibarat yang terlihat pada peta bahari skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman ialah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dilarang melebihi 200 mil bahari dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar bahari dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar bahari teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.


d) Karakteristik Wilayah Nusantara

Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah mempunyai nama ialah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT

Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.

Luas wilayah Indonesia seluruhnya ialah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jikalau dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.


2. Geopolitik dan Geostrategi

a. Geopolitik

1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam memilih alternatif budi nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.

2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada final periode ke – 19 menyebarkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara ialah ibarat organisme (makhluk hidup).Negara ialah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh aturan alam.Rudolf Kjellen beropini bahwa negara ialah organisme yang harus mempunyai intelektual.Negara merupakan sistem politik yang meliputi geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara ibarat denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).

3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung fatwa rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman ialah ras yang paling unggul yang harus sanggup menguasai dunia. Pokok-pokok Pemikiran Haushofer ialah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari aturan alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian gres kekayaan alam dunia.

4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan terang dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, alasannya ialah penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.


b. Geostrategi

Strategi ialah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau target yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga sanggup merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia ialah kennyataan posisi silang Indonesia dari banyak sekali aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.

Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya seni administrasi disusun secara sedikit demi sedikit dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi ialah perumusan seni administrasi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan seni administrasi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.


3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

a). Sejak 17 – 8 – 1945 hingga dengan 13 – 12 – 1957

Wilayah nagara Republik Indonesia saat merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda menurut ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 perihal batas wilayah bahari toritorial Indonesia.


b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) hingga dengan 17 – 2 – 1969

Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3. Pengaturan kemudian lintas tenang pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.

Untuk mengatur kemudian lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 perihal kemudian lintas tenang di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua pelayaran dari bahari bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke bahari bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke bahari bebas dengan melintasi perairan Indonesia.

Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.


c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) hingga sekarang

Deklarasi perihal landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang menurut konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia ialah milik langsung negara RI.


d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )

Pengumuman Pemerintah negara perihal Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE ialah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar bahari wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE ialah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan aturan internasional.

Sekian artikel dari mengenai Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Geopolitik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel