Mazhab Ilmu Hukum
Berikut ulasan mengenai Mazhab Ilmu Hukum, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!
A . MAZHAB HUKUM ALAM
Menurut Aristoteles aturan Alam itu yaitu “Hukum yang oleh orang-orang berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam” sedangkan berdasarkan Thomas Van Aquino bahwa insan dikarunia Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk sanggup membedakan baik dan jelek dan mengenal banyak sekali peraturan perundangan yang eksklusif berasal dari “Undang-Undang Abadi (Lex eterna) atau dinamakan “Hukum Alam” dan berdasarkan Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang mengatakan mana yang benar dan mana yang tidak benar.
B . MAZHAB KETUHANAN
Bahwa perintah yang tiba dari Tuhan yang ditulis dalam kitab suci dari majemuk Agama tujuan mengenai aturan dikaitkan dengan agama dan teori ini mendasarkan perlakunya aturan atas kehendak Tuhan. Pada dasarnya agama mempunyai imbas yang sangat besar dalam pembentukan aturan oleh lantaran itu setiap pemeluk agama wajib taat dan tunduk pada hukum, prinsip yang paling fundamental yaitu bahwa kaidah agama-agama tersebut datangnya dari Tuhan.
C . MAZHAB SEJARAH
Reaksi terhadap para pemuja aturan alam di Eropa timbul suatu aliran gres yang dipelopori oleh Von Savigny, yang menyatakan bahwa aturan itu harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, selalu ada hubungan yang bersahabat antara aturan dan kepribadian. Hukum bukannlah disusun dan diciptakan oelh orang, tetapi aturan itu tumbuh ditengah masyarakat dari penjelmaan dan kehendak rakyat yang pada suatu ketika juka akan mati apabila sutau bangsa kehilangan kepribadiannya. Jelas bahwa aturan itu tidak terlepas dari sejarah suatu bangsa dan waktu yang serba relatif lantaran aturan selalu berubah sesuai dengan keadaan.
D . TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Pada zaman Reinassance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar aturan itu yaitu atau ratio insan atau biasa disebut aliran Rationalisme. Menurut aliran ini, raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
Pada pedoman Rationalisme ini berpandangan bahwa kekuasaan raja berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyat, yang menaklukkan dirinya pada raja kemudian dengan surat yang disebutkan dalam perjanjian itu. Kemudian pada kala ke-18 Jean Jaeque Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah dengan perjanjian denga masyarakat atau contract social yang diadakan oleh antara masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori Rousseau yang menjadi paham kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negar bersandar atas kemauan rakyat, dan semua peraturan yaitu penjelmaan dari rakyat.
E . TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori kedaulatan negara atau teori perjanjian masyarakat dan Naderatorim yang menyatakan, kekuasan hukun tidak sanggup didasarkan atas kemauan masyarakat. Hukum ditaati lantaran masyarakat menaatinya. Hukum yaitu kehendak negara dan negara mempunyai kekuasaan atau power yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Kedaulatan Rakyat yang timbul pada kala memuncaknya pengetahuan alam dan di pelopori oleh Hans Kalsen, yang menyatakan bahwa aturan itu tidak lain dari pada kemauan negara , namun demikian Hans Kalsen menyadari bahwa orang mentaati aturan lantaran ia merasa wajib untuk menaatinya sebagai perintah negara.
F . TEORI KEDAULATAN HUKUM
Teori ini dipelopori oelh Prof Mr. Krabbe, yang menyatakan bahwa sumber aturan ialah rasa keadilan. Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang banyak, yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum itu ada karana anggota masyarakat mempunyai perasaan hukum, hanya kaidah yang timbul dari persaaan tersebut yang sanggup mempunyai suatu kewibawaan atau kekuasaan. Inilah yang dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.
G . TEORI KESEIMBANGAN
Teori keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang sanggup menjadikan suatu keseimbangan didalam masyarakat.
Kranenburg membela ajara Karabbe yang beropini bahwa kesadaran aturan orang itu yaitu sumber aturan da aturan itu berfungsi berdasarkan suatu dalil yang aktual sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang mendapatkan laba atau menerima kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian laba dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat aturan sederajat dan sama.
Sekian artikel dari mengenai Mazhab Ilmu Hukum, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum
A . MAZHAB HUKUM ALAM
Menurut Aristoteles aturan Alam itu yaitu “Hukum yang oleh orang-orang berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam” sedangkan berdasarkan Thomas Van Aquino bahwa insan dikarunia Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk sanggup membedakan baik dan jelek dan mengenal banyak sekali peraturan perundangan yang eksklusif berasal dari “Undang-Undang Abadi (Lex eterna) atau dinamakan “Hukum Alam” dan berdasarkan Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang mengatakan mana yang benar dan mana yang tidak benar.
B . MAZHAB KETUHANAN
Bahwa perintah yang tiba dari Tuhan yang ditulis dalam kitab suci dari majemuk Agama tujuan mengenai aturan dikaitkan dengan agama dan teori ini mendasarkan perlakunya aturan atas kehendak Tuhan. Pada dasarnya agama mempunyai imbas yang sangat besar dalam pembentukan aturan oleh lantaran itu setiap pemeluk agama wajib taat dan tunduk pada hukum, prinsip yang paling fundamental yaitu bahwa kaidah agama-agama tersebut datangnya dari Tuhan.
C . MAZHAB SEJARAH
Reaksi terhadap para pemuja aturan alam di Eropa timbul suatu aliran gres yang dipelopori oleh Von Savigny, yang menyatakan bahwa aturan itu harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, selalu ada hubungan yang bersahabat antara aturan dan kepribadian. Hukum bukannlah disusun dan diciptakan oelh orang, tetapi aturan itu tumbuh ditengah masyarakat dari penjelmaan dan kehendak rakyat yang pada suatu ketika juka akan mati apabila sutau bangsa kehilangan kepribadiannya. Jelas bahwa aturan itu tidak terlepas dari sejarah suatu bangsa dan waktu yang serba relatif lantaran aturan selalu berubah sesuai dengan keadaan.
D . TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Pada zaman Reinassance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar aturan itu yaitu atau ratio insan atau biasa disebut aliran Rationalisme. Menurut aliran ini, raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
Pada pedoman Rationalisme ini berpandangan bahwa kekuasaan raja berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyat, yang menaklukkan dirinya pada raja kemudian dengan surat yang disebutkan dalam perjanjian itu. Kemudian pada kala ke-18 Jean Jaeque Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah dengan perjanjian denga masyarakat atau contract social yang diadakan oleh antara masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori Rousseau yang menjadi paham kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negar bersandar atas kemauan rakyat, dan semua peraturan yaitu penjelmaan dari rakyat.
E . TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori kedaulatan negara atau teori perjanjian masyarakat dan Naderatorim yang menyatakan, kekuasan hukun tidak sanggup didasarkan atas kemauan masyarakat. Hukum ditaati lantaran masyarakat menaatinya. Hukum yaitu kehendak negara dan negara mempunyai kekuasaan atau power yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Kedaulatan Rakyat yang timbul pada kala memuncaknya pengetahuan alam dan di pelopori oleh Hans Kalsen, yang menyatakan bahwa aturan itu tidak lain dari pada kemauan negara , namun demikian Hans Kalsen menyadari bahwa orang mentaati aturan lantaran ia merasa wajib untuk menaatinya sebagai perintah negara.
F . TEORI KEDAULATAN HUKUM
Teori ini dipelopori oelh Prof Mr. Krabbe, yang menyatakan bahwa sumber aturan ialah rasa keadilan. Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang banyak, yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum itu ada karana anggota masyarakat mempunyai perasaan hukum, hanya kaidah yang timbul dari persaaan tersebut yang sanggup mempunyai suatu kewibawaan atau kekuasaan. Inilah yang dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.
G . TEORI KESEIMBANGAN
Teori keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang sanggup menjadikan suatu keseimbangan didalam masyarakat.
Kranenburg membela ajara Karabbe yang beropini bahwa kesadaran aturan orang itu yaitu sumber aturan da aturan itu berfungsi berdasarkan suatu dalil yang aktual sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang mendapatkan laba atau menerima kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian laba dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat aturan sederajat dan sama.
Sekian artikel dari mengenai Mazhab Ilmu Hukum, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum