Makalah Aturan Pidana . Pengantar Ilmu Hukum



PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Dosen Pengampu: Drs. Syamsul Sukmono Edy, SH, MH

Disusun oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2015


Disusun oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D
Sumber : CNN Indonesia edisi Senin 13 April 2015

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Udar Pristono

 

Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia
Senin, 13/04/2015 17:13 WIB
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono (batik cokelat) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk lepas dari jerat perkara korupsi kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapkan untuk menggugurkan somasi praperadilan yg diajukan Udar.

Hakim tunggal Hendriyani Effendi tetapkan menggugurkan somasi Udar karena Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa ini termasuk dalam Hukum Pidana. Pengertian dari Hukum Pidana itu sendiri yaitu keseluruhan aturan aturan yg memuat peraturan-peraturan yg mengandung keharusan, yg dilarang dilsayakan dan/atau larangan-larangan dengan didani bahaya atau hukuman berupa penjatuhan pidana bagi bagi barang siapa yg melanggar atau melakukan larangan atau ketentuan aturan yg dimaksud. Dan pelsaya ini sudah melsayakan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan langsung hal ini sudah diatur pada UU Nomor 3 Tahun 1971 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian pada tahun 1999 terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi yg menjadi aturan utama wacana penegakan aturan dan pemberantasan korupsi di indonesia, yg kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 tahun 2001 pada beberapa pasalnya

Seperti diketahui, Udar menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.






Kasus yg menjerat Udar Pristono yaitu merupakan Peristiwa hukum.
Peristiwa aturan ialah insiden kemasyarakatan yg karenanya diatur oleh hukum.

Kemudian Udar Pristono yg dalam hal ini sebagai individu  merupakan subjek hukum.
Subjek aturan yaitu suatu pihak yg menurut aturan sudah memiliki hak atau kewajiban atau kekuasaan tertentu atas sesuatu.
Dalam hal ini macam subjek aturan yg menjerat Udar ialah masuk kategori “orang” yg mana mulai lahirnya insan menjadi subjek aturan sampai matinya
Kemudian KPK sebagai tubuh aturan juga merupakan subjek aturan pula, yg mana tubuh bisnis yg menurut yg berlsaya dan menurut kenyataan persyaratan yg sudah dipenuhinya sudah disayai sebagai tubuh aturan
dan perkara korupsi sebagai objek hukumnya

“Hasil investigasi dari UGM, Yogyakarta, terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP Nomor 55/2012," tuturnya.


Dikatakan Jaksa, Bus Transjakarta yg diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan 26.000 Kg untuk articulated bus, dan 16.000 Kg untuk single bus. Seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimum, dan seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas.

"Kendati mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis, namun terdakwa Pristono tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran”.
Sedangkan untuk pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yg dilsayakan ITB, Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yg diperiksa ditemukan banyak item yg tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak.
"Kendati demikian, terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut. Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yg dimiliki secukup usang menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014," jelas Jaksa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel