Siklus Anggaran Dana Desa
MAKALAH ADMINITRASI KEUANGAN NEGARA
”SIKLUS ANGGARAN DANA DESA”
Untuk Memenuhi Tugas Adminitrasi Keuangan Negara Kelas D
Dosen Pengampu Drs. Budiono Pangestu
Disusun Oleh :
M. Ribut Asmara 1411046 - AN
STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG
Jl. Hamid Rusdi III Malang, Telp (0341)323678
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yg sudah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-NYA kepada kita semua sehingga penulis bis,a menuntaskan makalah ini dengan lancar. Tujuan penulis menyusun makalah ini yaitu untuk memenuhi kiprah Adminitrasi Keuangan Negara membahas mengenai siklus Anggaran Dana Desa (ADD)..
Dalam makalah ini menjelaskan perihal perencanaan anggaran dana desa, pelaksanaan, penatabisnisan, pelaporan dan pada akibatnya pertanggungjawaban.
Tidak lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yg sudah turut dan membantu penyelesaian makalah ini yg berupa bahan maupun nonmateri. Adapun pihak-pihak tersebut yaitu :
1) Allah SWT sebagai sumber kekuatan dan ilham penulis 2) kedua orang bau tanah penulis yg selalu mendoakan dan mendorong untuk terus mempelajari
3) Bapak Drs. Budiono Pangestu selsaya dosen matsayaliah Adminitrasi Keuangan Negara yg sudah menunjukkan banyak ilmu kepada penulis
4) teman-teman yg sudah mendukung penulis
5) dan pihak-pihak lain yg tidak bis,a penulis sebutkan semua.
Namun, penulis sebagai insan biasa yg tidak pernah luput dari kesalahan. Penulis sudah melsayakan yg terbaik. Demikian juga terhadap makalah ini yg masih banyak terdapat kekurangan. Oleh lantaran itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yg membangun demi perbaikan makalah ini untuk menjadi yg lebih baik ke depannya.
Malang, 11 Mei 2015
Hormat saya,
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. SIKLUS ANGGARAN DANA DESA............................................................ 2
B. ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI................... 3
C. ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA.......................................................... 4
D. PEMBIAYAAN.................................................................................................. 5
E. SASARAN AKHIR YANG INGIN DICAPAI................................................. 6
F. ANALISIS KELEMBAGAAN.......................................................................... 6
G. RENCANA PERBAIKAN................................................................................ 7
BAB III PENUTUPAN
A. Kesimpulan....................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yg merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yg disebut nama lain yg kemudian disebut Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yg mempunyai batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal-usul dan adab istiadat setempat yg disayai dan/atau dibuat dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten, ini berarti desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat aturan menurut hak asal-usul dan adab istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak orisinil masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Seperti apa Siklus Anggaran Desa pada tahun anggaran 2015?
2. Menurut analisis kelembagaan apakah pelaksanaan anggaran sudah sesuai planning dan memenuhi cita-cita publik?
3. Seperti apa planning desain perbaikan anggaran yg lebih efektif dan efisien?
C. TUJUAN
1. Bisa mem.buat dan memahami siklus anggaran desa
2. Mampu menilai pelaksanaan anggaran pada analisis kelembagaan
3. Mampu mem.buat desain perbaikan anggaran yg efektif dan efisien
BAB II
PEMBAHASAN
A. SIKLUS ANGGARAN DANA DESA
1. Perencanaan
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun setips berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yg disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yg disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Pelaksanaan
Sesudah semua perencaan sudah selesai, proses kemudian yaitu pelaksanaan perencanaan. Pelaksanaan harus benar – benar sesuai dengan apa yg sudah direncanakan sebelumnya semoga tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakannya.
3. Penatabisnisan
Sesudah semua dilaksanakan kemudian pelaksanaan penatabisnisan, yaitu hasil yg sudah dicapai dilsayakan penilaian dan ditindaklanjuti.
4. Pelaporan
Sesudah aktivitas diatas selesai, kemudian yaitu pelaporan hasil kepada pihak yg berwenang atas pelaksanaan aktivitas tersebut.
5. Pertanggungjawaban
Tahapan terakhir yaitu pertanggungjawaban semua yg sudah dilaksanakan dari awal hingga tamat pelaksanaan kepada Bupati/Walikota.
B. ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI
Pendapatan Desa sebagaimana mencakup semua penerimaan uang melalui Rekening desa yg merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yg tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan Pendapatan Desa disusun menurut asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan asumsi peningkatan menurut potensi yg menjadi sumber pendapatan orisinil desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 yaitu sebagai berikut:
1. | Penadapatan Asli Desa | Rp. | 133.030.000 |
2. | Bagi Hasil Pajak | Rp. | 4.919.300 |
3. | Bagi Hasil Retribusi | Rp. | 0 |
4. | Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah | Rp. | 120.171.000 |
5. | Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kab./Kota dan Desa lainnya | Rp. | 17.500.000 |
6. | Hibah | 350.000.000 | |
7. | Sumbangan Pihak ke-3 | 0 | |
JUMLAH | Rp. | 625.620.300 | |
C. ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA
Belanja Desa sebagai mana dimaksud mencakup semua pengeluaran dari rekening desa yg merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yg tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Setips rinci sanggup terlihat pada Tabel Proyeksi Belanja Desa Tanjungsari.
- Belanja Langsung
a. | Belanja Pegawai | Rp. | 14.800.000 |
b. | Belanja Barang dan Jasa | Rp. | 42.674.950 |
c. | Belanja Modal | Rp. | 464.119.700 |
JUMLAH | Rp. | 521.594.650 |
2. Biaya Tidak Langsung
a. | Belanja Pegawai | Rp. | 61.000.000 |
b. | Tamkomponen Penghasilan Kepala Desa dan Aparat | Rp. | 30.025.650 |
c. | Belanja Bantuan Subsidi | 0 | |
d. | Belanja Bantuan Hibah | 0 | |
e. | Belanja Bantuan Sosial | 11.000.000 | |
f. | Belanja Bantuan Keuangan | 0 | |
g. | Belanja Bantuan Tak Terduga | 2.000.000 | |
JUMLAH | Rp. | 104.025.650 |
Untuk Tahun Anggaran sebelumnya Total Belanja Desa Tanjungsari sebesar Rp. 625.620.300,- (enam ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan komposisi, sebagai berikut :
- Belanja Langsung sebesar Rp. 521.594.650 atau mencapai 83% dari Total Belanja.
- Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 104.025.650 atau mencapai 17% dari Total Belanja
D. PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud mencakup semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2014 ini, Pemerintah Desa Tanjungsari belum sanggup menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem gres juga belum disusunya perukomponen dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan; dan
- Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencsayap :
- Sisa lebih perhitungan anggaran ( SIPA ) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan;
- Hasil penjualan kekayaan desa yg dipisahkan; dan
- Penerimaan Pinjaman.
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencsayap :
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal Desa; dan
- Pembayaran Utang.
E. SASARAN AKHIR YANG INGIN DICAPAI
Dari sekian banyak planning – planning anggaran yg sudah dibuat intinya untuk kebaikan bersama atau untuk kepentingan masyarakat setempat.
Sasaran tersebutlah yg bisa mem.buat desa setempat khususnya para masyarakat setempat mencicipi kesejahteraan ibarat yg diharapkan.
Dalam pembuatan planning anggaran desa niscaya mempunyai target tamat yg ingin dicapai dan target tersebut sanggup tercapai dengan baik.
Adapun target – sasarajn yg ingin dicapai yaitu sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menambah sarana/prasarana fisik yg ada.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun dan berswadaya.
c. Meningkatkan kesejahteraan warga desa.
d. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berbisnis bagi masyarakat desa.
F. ANALISIS KELEMBAGAAN
Setips keseluruhan anggaran yg sudah diatur sedemikian rupa berjalan cukup baik, namun juga terdapat hambatan – hambatan yg dialami. Adapun hambatan yg dialami yaitu :
a. Badan Permusyawaratan Desa
Adalah satu tubuh inti yg bernaung di desa yg membantu pemerintahan di desa dalam hal mem.buat dan mengesahkan peraturan peraturan yg ada di desa dan mem.buat dan merancangkan anggaran (RAPBDes)
b. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan forum kedua setelah BPD yg bernaung dibiayai oleh desa yg bertugas membangun sarana dan prasarana yg belum ada di desa ibarat membangun daari segi fisik maupujn non fisik.
c. Kesadaran Masyarakat Kurang
Banyak hambatan yg dirasakan lantaran kurangnya kesadaran masyarakat dalam aktivitas – aktivitas yg dilaksanakan untuk kebaikan bersama atau bis,a disebut kurangnya rasa gotong royong, hanya sebagian masyarakat yg mempunyai kesadaran yg tinggi.
G. RENCANA PERBAIKAN
1. Melsayakan Pembinaan
Agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan lancar, pemerintah perlu melsayakan training kepada masyarakat setempat, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada perangkat desa, dan pengawasan jalannya pemerintahan di desa. Pemerintah bis,a mendelegasikan training dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pembinaan dan Pengawasan tersebut bis,a dilsayakan dengan tips melsayakan pengawasan dalam penetapan anggaran, penilaian anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melsayakan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melsayakan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dan menunjukkan hukuman atas penyimpangan yg dilsayakan oleh pegawanegeri yg tidak bertanggungjawab.
2. Kerjasama semua pihak dalam mencapai tujuan pengalokasian anggaran dana desa yg sudah disusun
3. Pengawasan Penggunaan ADD
Karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gotong royong, maka bis,a dikatakan dalam pelaksanaannya mengalamin keterbatasan SDM dan tantangan terbesar saat mengalami keterbatasan SDM yg ada di desa, mampukah desa bisa untuk mengelola dana sebesar itu? Kekahwatiran muncul jikalau dana tersebut disalahgunakan, kitapun tidak bis,a menutup mata, lantaran masih terbatasnya SDM untuk mengelola keuangan desa. Kekhawatiran akan rawannya penyimpangan ADD tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat yg korupsi. Jika berkaca pada abad otonomi tempat sekarang, sebanyak 525 kepala tempat terjerat kasus korupsi jawaban penyelewengan keuangan negara. Jika desa memproleh dana milyaran dalam setahun, bukan hal yg tidak mungkin jikalau kemudian hari, banyak kepala desa yg berurusan dengan aturan lantaran sudah merugikan keuangan negara. Praktik korupsipun akan berpindah dari kota ke desa.
Di banyak desa, masih banyak kepala desa yg tingkat pendidikannya hanya hingga pada sekolah menengah tingkat pertama. Peraturan tempat Kabupaten/Kotanya masih menunjukkan peluang kepada masyarakat untuk mencalonkan sebagai kepala desa dengan tingkat pendidikan minimal sekolah menengah pertama. Apalagi di tempat terpencil, sangat sulit untuk mencari orang yg berpendidikan sarjana. Masih minimnya tingkat pendidikan kepala desa/aparatur desa untuk bisa mengelola dana yg demikian besar tersebut menjadi catatan penting semoga penggunaan dana ADD tersebut menerima kawalan dari banyak sekali elemen baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
Untuk itulah, dibutuhkan prosedur kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD ini, semoga dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di desa. Mengingat Keuangan Desa yg semakin besar lengan berkuasa pada abad sekarang, Di sisi lain, transparansi penggunaan ADD harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan ADD. Dengan demikian penggunaan ADD bis,a diawasi oleh masyarakat, semoga ADD tersebut benar-benar dipakai untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa intinya ditentukan oleh sejauh mana akad dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling berhubungan membangun desa. Keberhasilan pembangunan yg dilsayakan setips partisipatif mulai dari perncanaan, pelaksanaan hingga pada monitoring penilaian akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan tidak kepercayaan satu sama lain akan gampang muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yg benar-benar partsipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan sayarasi aktivitas yg sanggup dengan gampang diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBdesa seluruhnya bis,a terselenggarakan setips proporsional.
DAFTAR PUSTAKA
RKP DESA TANJUNGSARI
Makalah kiprah adminitrasi keuangan negara anggaran dana desa karya Bella mahasiswi stisospol waskita dharma malang
file:///D:/waskita%20dharma/SEMESTER%202/individu/AKN/RKP%20Desa%20Tanjungsari%20_%20Desa%20Tanjungsari.htm