Makalah Perumusan Kebijakan Publik . Pengantar Kebijakan Publik



PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
 ( Dosen Pengampu : Mahathir M. Iqbal,M.Ap )


Disusun Oleh :
1.      Maulana Adi Z                      ( 14.1.1.138-AN )
2.      M Ribut Asmara                   ( 14.1.1.046-AN )
3.      Khoiru Umah                                    ( 14.1.2.256-AN )


SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
 WASKITA DHARMA  MALANG
Jl. Hamid Rusdi 111/161, Malang, ( ( 0341 ) 323678
e-mail : waskita_dharma@yahoo.com




Peta Konsep Perumusan Kebijakan Publik

1.      Model model Perumusan kebijakan public
·         Model system
·         Model rasional komprehensif
·         Model kepuasan
·         Model penamkomponen
·         Model pengamatan campuran
·         Model kualitatif optimal
2.      Tahap tahap perumusan kebijakan
·         Perumusan masalah( defining problem)
·         Agenda kebijakan
·         Pemilihan alternative kebijakan untuk memecahkan masalah
·         Tahap penetapan kebijakan
3.      Actor actor perumusan kebijakan
·         Badan tubuh adminitrasi( biro agen pemerintah)
·         Presiden (eksekutif)
·         Lembaga yudikatif
·         Lembaga legislative
4.      Para pemeran dan tidak resmi dalam perumusan kebijakan
·         Kelompok kelompok kepentingan
·         Partai partai politik
·         Warga Negara individu
5.      Nilai nilai yg besar lengan berkuasa dalam pembuatan keputusan
·         Nilai nilai politik
·         Nilai nilai organisasi
·         Nilai nilai pribadi
·         Nilai nilai kebijakan
·         Nilai nilai ideology
6.      Konteks perumusan kebijakan public
·         Budaya politik
·         Kondisi social ekonomi
7.      kesimpulan
Perumusan kebijakan public membitipskan bagaimana kebijakan public di rumuskan . Tahap ini merupakan salah satu tahap paling penting dalam pembentukan kebijakan public.
            Sementara itu, perumusan kebijakan  merupakan proses yg rumit. Beberapa metode untuk mempelajarinya sudah di kembangkan oleh para ilmuan yg menaruh minat terhadap kebijakan public. Suatu metode yg popular membagi perumusan kebijakan kedalam tahap tahap dan lalu menganalisis masing-masing tahap tersebut. Pertama dipelajari bagaimana masalah-masalah timbul dan masuk ke dalam jadwal pemerintah, lalu siapa dan bagaimana merumuskan masalah-masalah tersebut untuk menganbil tindakan, lalu perilaku apa yg diambil oleh forum legislative atau forum lainnya, lalu bagaimana para  pemimpin menerapkan kebijakan itu, dan kesannya bagaimana kebijakan itu di evaluasi.
Tahap-Tahap perumusan kebijakan publik
            Suatu keputusan kebijakan mencsayap tindakan oleh seorang pejabat atau forum resmi untuk menyetujui, mengubah, atau menolak suatu alternative kebijakan yg dipilih. Dalam bentuknya yg positif keputusan kebijakan bis,a berupa penetapan undang-undang atau dikeluarkannya perintah-perintah eksekutif.
A.    Perumusan dilema (defening problem)
Untuk sanggup merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah-masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Apakah pemecahan dilema tersebut memuaskan atau tidak bergantung pada ketepatan masalah-masalah publik tersebut dirumuskan. Rushefky setips eksplisit menyatakan bahwa kita sering gagal menemukan pemecahan dilema yg sempurna dibandingkan menemukan dilema yg tepat.
B.     Agenda kebijakan
Tidak semua dilema publik akan masuk jadwal kebijakan. Suatu dilema untuk masuk kedalam jadwal kebijakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, menyerupai contohnya apakah dilema tersebut mempunyai efek yg besar bagi masyarakat dan membutuhkan penanganan yg harus segera dilsayakan? Masalah publik yg sudah masuk kedalam jadwal kebijakan akan dibahas oleh perumus kebijakan, menyerupai kalangan legislative (DPR), kalangan direktur (presiden dan para pembantunya), agen-agen pemerintah dan mungkin juga kalangan yudikatif.



C.     Pemilihan alternative kebijakan
Disini para perumus kebijakan akan berhadapan  dengan alternative- alternative pilihan kebijakan yg sanggup diambil untuk memecahkan dilema tersebut. Pada tahap ini perumus kebijakan akan dihadapkan pada pertarungan kepentingan antarberbagai actor yg terlibat dalam perumusan kebijakan.
D.    Penetapan kebijakan
Sesudah salah satu dari sekian alternative kebijakan diputuskan diambil sebagai tips untuk memecahkan dilema kebijakan, maka tahap paling selesai yaitu memutuskan kebijakan yg dipilih tersebut sehingga mempunyai kekuatan hokum yg mengikat. Penetapan kebiijakan sanggup berbentuk berupa undang-undang, yurisprudensi, keputusan presiden, keputusan-keputusan mentri dan lain sebagainya.

Aktor-Aktor Penentu Kebijakan Publik





AKTOR
PERAN DAN WEWENANG
MPR
  1. Menetapkan Undang-undang Dasar
  2. Menetapkan Tap MPR
Presiden
  1. Membentuk Undang-Undang dengan Persetujuan DPR
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
DPR
Membentuk Undang-Undang (bersama  presiden)
Pemerintah
  1. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan Undang-Undang (UU)
Menteri
      Menetapkan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai peraturan pelaksana
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Menetapkan peraturan-peraturan yg bersifat teknis, yaitu peraturan pelaksanaan dari perundangan yg lebih tinggi derajatnya.
Direktorat Jenderal (Dirjen)
Menetapkan/mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yg bersifat teknis dibidangnya masing-masing.
Badan-Badan Negara lainnya
Mengeluarkan/menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yg berisi perincian dari ketentuan-ketentuan perundangan yg mengatur di bidang kiprah dan fungsinya masing-masing.
Pemerintah Provinsi
Menetapkan perda Provinsi (Perda Provinsi) dengan persetujuan DPRD Provinsi
DPRD Provinsi
Menetapkan perda Provinsi (Perda Provinsi) bahu-membahu dengan Pemda Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Menetapkan perda Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) dengan Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota
Menetapkan perda Kabupaten/Kota bahu-membahu Pemerintah tempat Kabupaten/Kota
Kepala Desa / Wali Nagari
Menetapkan Peraturan dan Keputusan Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) / Bamus
BPD
Menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Desa bahu-membahu dengan Kepala Desa



DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Publik, teori, proses, dan studi kasus. Prof. Drs. Budi Winarno, MA 2014

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel