Makalah Akhir Aturan Bagi Kenakalan Remaja
MAKALAH AKIBAT HUKUM BAGI KENAKALAN REMAJA
PEMBAHASAN
A. AKIBAT HUKUM
Akibat aturan yakni akhir suatu tindakan yg dilsayakan untuk memperoleh suatu akhir yg dikehendaki oleh pelsaya(subjek hukum) dan yg diatur oleh hukum. Tindakan yg dilsayakannya merupakan tindakan aturan yakni tindakan yg dilsayakan guna memperoleh sesuatu akhir yg dikehendaki hukum(hubungan hukum).
Lebih terang lagi bahwa akhir aturan yakni segala akhir yg terjadi dari segala perbuatan aturan yg dilsayakan oleh subyek aturan terhadap obyek aturan atau akibat-akibat lain yg disebabkan lantaran kejadian-kejadian tertentu oleh aturan yg bersangkutan sudah ditentukan atau dianggap sebagai akhir hukum.
Akibat aturan merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek aturan yg bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka sudah lahir suatu akhir aturan dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek aturan yg mempunyai hak untuk mendapat barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek aturan yg lain mempunyai hak untuk mendapat uang tetapi di samping itu ia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yg dilsayakan subyek aturan terhadap obyek aturan menimbulkan akhir hukum.
Akibat aturan itu sanggup berujud:
a. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
· Usia menjadi 21 tahun, akhir hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
· Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melsayakan tindakan hukum.
b. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu kekerabatan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yg satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yg lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah kekerabatan aturan antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, kekerabatan aturan tersebut menjadi lenyap.
c. Lahirnya hukuman apabila dilsayakan tindakan yg melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi hukuman eksekusi yakni suatu akhir aturan dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan setips melawan hukum.
d. Akibat aturan yg timbul lantaran adanya kejadian-kejadian darurat oleh aturan yg bersangkutan sudah disayai atau dianggap sebagai akhir hukum, meskipun dalam keadaan yg masuk akal tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang berdasarkan hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyecukup lamatkan diri.
Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan aturan itu merupakan perbuatan yg akhir diatur oleh hukum, baik yg dilsayakan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yg dilsayakan dua pihak (bersegi dua). Apabila akhir hukumnya (rechtsgevolg) timbul lantaran satu pihak saja, contohnya mem.buat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu yakni perbuatan aturan satu pihak. Kemudian apabila akhir hukumnya timbul lantaran perbuatan dua pihak, menyerupai jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu yakni perbuatan aturan dua pihak.
Akibat aturan ialah segala akibat, juga konsekuensi yg terjadi dari segala perbuatan aturan yg dilsayakan oleh subjek aturan terhadap objek aturan ataupun akibat-akibat lain yg disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yg oleh aturan yg bersangkutan sendiri sudah ditentukan atau dianggap sebagai akhir hukum.
Akibat aturan inilah yg kemudian merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek aturan yg bersangkutan.
B. KENAKALAN REMAJA
Kenakalan Remaja mencakup semua perilsaya yg menyimpang dari norma-norma aturan pidana yg dilsayakan oleh Remaja. Perilsaya tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang-orang disekitarnya. Para jago pendidikan sependapat bahwa yg dikatakan usia remaja yakni 13-18 tahun. Jenis-jenis kenakalan remaja yakni penyalahgunaan narkotika, seks bebas dan lain-lain. Krisis identitas, kontrol diri yg lemah, keadaan keluarga yg kurang baik, imbas negatif teman, dan imbas lingkungan yg kurang baik menjadi faktor kriminogen dari kenakalan remaja. Dampak negatif dari perkembangan teknologi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja. Kenakalan remaja sanggup dicegah dengan berbagi prinsip keteladanan, motivasi yg positif dari keluarga, guru dan teman-temannya, membuat keluarga yg harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja, bakir menentukan sobat dan lingkungan bermain dan membentuk ketahanan diri sehingga tidak gampang terpengaruh pada hal-hal yg negatif.
Jika kenakalan remaja tersebut berlanjut kepada tindakan-tindakan kriminal yg memenuhi unsur-unsur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun Undang-undang pidana diluar kitab undang-undang hukum pidana maka berakibat pada proses aturan yg berujung pada proteksi sanksi-sanksi pidana berupa: Penjara, Kurungan, Denda maupun yg lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 KUHP.
Kenakalan tersebut akan lebih gampang dilsayakan oleh bawah umur dan remaja, hal ini disebabkan lantaran tahap perkembangan pikiran mereka/nalar mereka umumnya masih rendah. Dalam ilmu kriminologi ada teori perkembangan moral insan yg disebut Moral Development Theory (Topo Santoso dan Eva Achjani, 2003: 53), teori ini menggambarkan perihal tahap-tahap perkembangan pikiran/nalar manusia, yaitu:
a. Tahap Pra-konvensional (umur 9-11 tahun); pada tahap ini anak umumnya berpikir “lsayakan” atau “tidak lsayakan”. Umumnya anak pada usia ini akan melsayakan sesuatu yg berdasarkan mereka menyenangkan dan memperlihatkan kenikmatan kepada mereka tanpa memperdulikan apakah perbuatan itu salah atau benar, baik atau tidak baik.
b. Tahap Konvensional (umur 12-20 tahun); pada tahap ini remaja umumnya mulai mencari jati diri, mereka sudah mulai mengadopsi nilai-nilai dan aturan-aturan yg ada disekelilingnya. Pada usia ini walaupun mereka sudah bis,a membedakan mana perbuatan yg baik dan tidak baik, salah atau benar tetapi umumnya anutan mereka belum begitu kritis sehingga belum bisa memprediksi dampak dari perbuatan mereka dalam jangka panjang.
c. Tahap Postconventional (umur ≥ 20 tahun); pada tahap ini insan umumnya sudah kritis menguji kebiasaan-kebiasaan atau norma-norma yg dianggap tidak sesuai, tingkat kematangan emosi sudah stabil, sudah bisa mengolah/mengatur pikiran, perkataan dan perbuatannya.
Dari teori tersebut tergambar bahwa tingkat kerawanan insan untuk berperilsaya menyimpang yakni pada tahap Pra-konvensional dan tahap konvensional, yaitu pada usia 9 hingga dengan 20 tahun. Pada usia tersebut umumnya remaja mempunyai emosi yg belum stabil, yg bertandakan:
- Rasa ingin tahu yg berlebihan
- Praktis terpengaruh
- Lebih cepat bertindak tanpa mempertimbangkan resiko atau dampaknya
- Menjadi aib jika tidak mempunyai sesuatu atau melsayakan sesuatu menyerupai teman-temannya
- Lebih suka menggandakan atau mengikuti teman-temannya
Disamping sebagai pelsaya, pada usia tersebut umumnya anak/remaja juga gampang untuk menjadi korban kejahatan. Korban dalam hal ini diartikan sebagai mereka yg menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akhir tindakan orang lain yg mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yg bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yg menderita (Arif Gosita, 1993: 63).
C. AKIBAT HUKUM BAGI KENAKALAN REMAJA
1. Seks Bebas
Setips khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana tetapi tindakan tersebut sanggup menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yg hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa “Barangsiapa yg dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yg bukan isterinya bersetubuh dengan dia, lantaran perkosaan, dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya dua belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya Sembilan bulan:
Ke-1 a. pria yg beristri yg berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlsaya baginya;
b. perempuan yg bersuami yg berzina;
Ke-2 a. pria yg turut melsayakan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yg turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yg tiada bersuami yg turut melsayakan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yg turut bersalah itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlsaya bagi yg turut bersalah itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal 346 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa “Wanita yg dengan sengaja mengakibatkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain mengakibatkan itu, dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya emapat tahun”
Pasal 348 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengakibatkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yg gres dilahirkan
Pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan “Seorang ibu yg lantaran tsayat akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa cukup usang setelah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana lantaran bersalah melsayakan pembunuhan anak, dengan pidana penjara secukup lama-cukup lamanya tujuh tahun”
f. Tindak Pidana yg berkaitan dengan Perlindungan Anak
- Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yg dengan sengaja melsayakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melsayakan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
- Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yg dengan sengaja melsayakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melsayakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melsayakan atau membiarkan dilsayakan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
2. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 1 (satu) tahun
Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya, ketika ini sedang dihadapkan pada keadaan yg sangat mengkhawatirkan akhir semakin maraknya pemakaian setips tidak sah majemuk narkotika dan psikotropika.
Kekhawatiran ini semakin dipertajam akhir meluasnya peredaran gelap narkotika dan psikotropika yg sudah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat besar lengan berkuasa terhadap kehidupan bangsa dan negara lalu, lantaran generasi muda yakni penerus impian bangsa dan negara pada masa mendatang.
Terkait hal-hal tersebut, fokusnya yakni :
penyalahgunaan narkotika sampaumur ini sudah mencapai situasi yg mengkhawatirkan sehingga menjadi duduk kasus Nasional maupun Internasional yg mendesak. Indonesia ketika ini bukan hanya merupakan tempat transit tetapi sudah menjadi tempat pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali lantaran korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mencsayap tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yg bisa tetapi juga sudah merambah ke kalangan masyarakat yg kurang bisa baik di kota maupun di pedesaan. Kasus-kasus narkotika ketika ini sangat mengejutkan lantaran korbannya sebagian besar generasi muda yg masih sangat produktif sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata. Penyalahgunaan narkotika ketika ini tidak hanya melibatkan pelajar SMU dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat SD (SD).
Pada dasarnya narkotika di Indonesia merupakan obat yg diperlukan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu dijamin. Di lain pihak narkotika sanggup menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga sanggup menimbulkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yg pada kesudahannya menganggu ketahanan nasional. Oleh lantaran sifat-sifat yg merugikan tersebut, maka narkotika harus diawasi dengan baik setips nasional maupun internasional.
Dapat dikatakan bahwa pada ketika ini Indonesia sedang dilanda penyalahgunaan narkotika yg sangat serius lantaran mengancam generasi muda. Remaja merupakan golongan yg rentan terhadap penyalahgunaan narkotika lantaran selain mempunyai sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba mereka juga gampang termakan dan gampang frustasi sehingga gampang jatuh pada duduk kasus penyalahgunaan narkotika.
Terkait hal-hal tersebut, fokusnya yakni :
penyalahgunaan narkotika sampaumur ini sudah mencapai situasi yg mengkhawatirkan sehingga menjadi duduk kasus Nasional maupun Internasional yg mendesak. Indonesia ketika ini bukan hanya merupakan tempat transit tetapi sudah menjadi tempat pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali lantaran korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mencsayap tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yg bisa tetapi juga sudah merambah ke kalangan masyarakat yg kurang bisa baik di kota maupun di pedesaan. Kasus-kasus narkotika ketika ini sangat mengejutkan lantaran korbannya sebagian besar generasi muda yg masih sangat produktif sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata. Penyalahgunaan narkotika ketika ini tidak hanya melibatkan pelajar SMU dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat SD (SD).
Pada dasarnya narkotika di Indonesia merupakan obat yg diperlukan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu dijamin. Di lain pihak narkotika sanggup menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga sanggup menimbulkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yg pada kesudahannya menganggu ketahanan nasional. Oleh lantaran sifat-sifat yg merugikan tersebut, maka narkotika harus diawasi dengan baik setips nasional maupun internasional.
Dapat dikatakan bahwa pada ketika ini Indonesia sedang dilanda penyalahgunaan narkotika yg sangat serius lantaran mengancam generasi muda. Remaja merupakan golongan yg rentan terhadap penyalahgunaan narkotika lantaran selain mempunyai sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba mereka juga gampang termakan dan gampang frustasi sehingga gampang jatuh pada duduk kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam rangka memperlihatkan imbas psikologis kepada masyarakat biar tidak melsayakan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yg lebih berat, mengingat ancaman yg ditimbulkan akhir penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional.
Dasar-dasar aturan yg diterapkan dalam menghadapi pelsaya tindak pidana narkotika sebagai berikut :
· UU RI No. 7 Tahun 1997 perihal pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI No. 22 Tahun 1997 perihal narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman eksekusi terhadap orang yg menyalahgunakan narkotika sanggup berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) hingga dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelsaya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sanggup dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 perihal narkotika, hal ini sanggup diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yg berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan aturan :
a) Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memperlihatkan narkotika golongan I, untuk dipakai oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memperlihatkan narkotika golongan II, untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memperlihatkan narkotika golongan III, untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yg berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan aturan :
a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 4 (empat) tahun.
b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 1 (satu) tahun.6
3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman eksekusi 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai hukuman terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 perihal peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yg masih di awah 8 tahun hingga dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan menyerupai dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yg sudah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.
Dasar-dasar aturan yg diterapkan dalam menghadapi pelsaya tindak pidana narkotika sebagai berikut :
· UU RI No. 7 Tahun 1997 perihal pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI No. 22 Tahun 1997 perihal narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman eksekusi terhadap orang yg menyalahgunakan narkotika sanggup berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) hingga dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelsaya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sanggup dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 perihal narkotika, hal ini sanggup diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yg berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan aturan :
a) Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memperlihatkan narkotika golongan I, untuk dipakai oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memperlihatkan narkotika golongan II, untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memperlihatkan narkotika golongan III, untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yg berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan aturan :
a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 4 (empat) tahun.
b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling cukup usang 1 (satu) tahun.6
3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman eksekusi 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai hukuman terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 perihal peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yg masih di awah 8 tahun hingga dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan menyerupai dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yg sudah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.