Makalah Struktur Aturan Sistem Aturan Indonesia

STRUKTUR HUKUM PADA SISTEM HUKUM INDONESIA 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Struktur yaitu keseluruhan institusi penegakan hukum, bedan aparatnya. Kaprikornus mencsayapi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengatips dengan para pengatipsnya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegak hukum/struktur aturan (legal culture) , penegakan aturan (law enforcement)  meskipun peranan subtansi aturan dan budaya aturan tidak sanggup di sepelekan
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan Pengertian Struktur Hukum ?
2.      Apa Kendala Yang Ada di Struktur Hukum Indonesia ?
3.      Bagaimana Solusi Dalam Memecahkan Masalah Yang ada Dalam Struktur Hukum?
C.    Tujuan
1.      Untuk Dapat Memahami Pengertian Dari Struktur Hukum.
2.      Agar Bisa Mengetahui Kendala Yang Ada Dalam Struktur Hukum Indonesia.
3.      Supaya Bisa Memberikan Solusi Untuk Masalah Yang ada Dalam Struktur Hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Struktur Hukum (Legal Structure)
Lawrence M. Friedman menyampaikan bahwa Sistem aturan (legal system) yaitu satu kesatuan aturan yg tersusun dari tiga unsur, yaitu:
(1)   Struktur;
(2)   Substansi;
(3)   Kultur Hukum
Berdasarkan pendapat tersebut, bila kita berbitips perihal sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut setips bantu-membantu atau setips sendiri-sendiri, mustahil kita kesampingkan.
Struktur yaitu keseluruhan institusi penegakan hukum, bedan aparatnya. Kaprikornus mencsayapi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengatips dengan para pengatipsnya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegak hukum/struktur aturan (legal culture) , penegakan aturan (law enforcement)  meskipun peranan subtansi aturan dan budaya aturan tidak sanggup di-sepele-kan.
Legal structure .. a kind of cross section of the legal system- a kind of still photograph, which freezes the action. Dengan demikian, elemen struktur aturan merupakan semacam mesin. Elemen struktur aturan yg terdiri atas contohnya jenis-jenis peradilan, yurisdiksi peradilan, proses banding, kasasi, peninjauan kembali, pengorganisasian penegak aturan pejabatnya diangkat kepala daerah., prosedur kekerabatan polisi kejaksaan, pengadilan, petugas pemasyarakatan, dan sebagainya.
Penegakan aturan yg baik akan menyokong masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan isi kesepakan dunia internasional yg dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yg diterima oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menekankan bahwa hakikat dari fungsi penegakan aturan dalam pemeliharaan ketertiban umum dan tips melakukan fungsi tersebut mempunyai dampak pribadi terhadap mutu kehidupan manusia.
Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yg dinilai justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Dunia aturan Indonesia terus mendapat sorotan yg hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem aturan kita baik ditinjau dari struktur (institusi), substansi dan budaya (culture) hukumnya.
Banyak pihak beropini bahwa aturan kita hanya untuk mereka yg mempunyai uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bis,a membeli aturan kita, dimana hal tersebut bis,a mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi aturan di Indonesia.
B.     Kendala di Struktur Hukum Indonesia
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengsayai bahwa upaya memberantas korupsi merupakan suatu kiprah yg rumit dan acapkali berbahaya. Meskipun demikian, bukan berarti kelemahan dalam penegakan aturan sanggup ditolerasnsi dengan ambang batas yg sangat minim. Polisi Republik Indonesia sangat lemah dalam memberantas korupsi, padahal Polisi Republik Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan dibandingkan dengan pegawanegeri lain," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih dinilai sebagai institusi paling korup di Indonesia dibandingkan dengan 14 instansi yg diteliti Gallup International, lembaga riset yg meneliti atas nama Transparency International Indonesia (TII) dan dipublikasikan pada 6 Desember 2007. Polisi mendapat skor 4,2; sedangkan peringkat berikutnya yaitu pengadilan dengan skor 4,1, DPR dengan skor 4,1, dan disusul partai politik dengan skor 4,0. Sejak tahun 2006 hingga 2007 berdasarkan survei tersebut, institusi kepolisian dan pengadilan menempati urutan teratas sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Memang sangat ironis, namun itulah kenyataan dilapangan. Kedua lembaga tersebut merupakan ujung tombak penegakan aturan di Indonesia yg seharusnya menjadi teladan, ternyata menjadi sarang korupsi. Oleh alasannya itu, diharapkan nantinya kepolisian  dan pengadilan harus mengembalikan citranya sebagai lembaga terdepan dalam penegakan hukum. Kapolri menyepakati untuk mempublikasikan kepada masyarakat oknum polisi yg berperilsaya negatif dan merugikan rakyat. Menurut Kapolri, dalam reformasi Polri, yg paling sulit yaitu perukomponen kultural. Hal itu menyusul maraknya keluhan sehubungan dengan perilsaya negatif polisi yg mengganggu dan merugikan publik di banyak sekali daerah. Karena itu, Komisi Kepolisian Nasional perlu ditingkatkan kiprah dan fungsinya.
Penyebab lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di daerah, selain masih kurang penyidik yg berwawasan aturan luas, penyidik yg berani berbenturan dengan kekuasaan juga masih kurang. Penyidik hanya berani pada pelsaya yg sudah lemah kekuasaannya, mantan pejabat, atau pengbisnis yg di belakangnya tidak ada back up kekuasaan yg kuat. Menurut Sahetapy, kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak aturan yg paling ramai disuarakan untuk melsayakan perukomponen. Akan tetapi, dari hasil penelitian yg diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN), tampak masih ada hambatan yg dihadapi oleh Kejaksaan dalam memenuhi tuntutan masyarakat itu. Kendala-kendala yg terjadi meliputi; faktor (sub) budaya dalam struktur organisasi, juga duduk kasus aturan-aturan cukup usang Kejaksaan yg hingga ketika ini masih berlsaya. Untuk itu, program-program pembaruan kejaksaan yg dilaksanakan KHN yaitu dalam rangka membantu institusi penegak aturan itu untuk melakukan perintah Undang-undang Kejaksaan yg baru, khususnya untuk lebih meningkatkan profesionalisme para jaksa dan mewujudkan Kejaksaan sebagai professional legal organization yg modern. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengsayai bahwa lembaga yg dipimpinnya banyak mengalami kelemahan dan kekurangan, sehingga sorotan tajam dan tudingan miring yg ditujukan kepada Kejaksaan menjadi suatu yg masuk akal dan tidak perlu mem.buatnya berkecil hati. Hal ini menjadi hambatan tersendiri, alasannya dalam tindak pidana korupsi, jaksa merupakan “gate keeper” dalam sistem peradilan pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengungkapkan dari 358 kejaksaan negeri yg ada di Indonesia, 37 diantaranya mempunyai “kinerja nol” dalam masalah pidana khusus atau pemberantasan korupsi. Beberapa kejaksaan yaitu Kejaksaan Negeri Sigli (Nangroe Aceh Darussalam), Wonosari (Yogyakarta), Tebing Tinggi (Sumatera Selatan), Teluk Kuantan (Riau), dan Kejaksaan Negeri Menado, Sulawesi Utara. Rendahnya kinerja kejaksaan ini, alasannya lemahnya kepemimpinan para kepala kejaksaan negeri dan kurangnya sumber daya manusia. Sehingga kemampuan manajerialnya perlu diperbaiki. Anggota Komisi kejaksaan perlu segera melsayakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja kejaksaan.
Setips normatif, kejaksaan sudah meresposisi jati dirinya dengan terbitnya UU No 16 tahun 2004 perihal Kejaksaan RI yg menyebutkan dengan tegas, bahwa dalam melakukan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kiprah lainnya dalam UU, maka seorang jaksa harus bersifat merdeka dan lepas dari dampak kekuasaan pemerintah dan dampak kekuasaan lainnya. Untuk melakukan ketentuan UU No 16 tersebut, sudah ditetapkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2005 perihal Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi tingkah lsaya para jaksa dan memikirkan kesejahteraan dan pembangunan kejaksaan pada umumnya. Kejaksaan perlu meningkatkan kerjasamanya dengan Kepolisian termasuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan institusi negara terkait dengan penegakan aturan guna mengembalikan keuangan negara akhir tindak pidana korupsi.
Sampai dengan tahun 2007 total laporan masyarakat menginjak angka 16.521. Namun tidak semua laporan sanggup ditindak-lanjuti oleh KPK dengan alasan sebagian laporan tidak berindikasi korupsi atau tidak didani dengan bukti yg cukup. KPK hanya menindak-lanjuti laporan berindikasi korupsi sebanyak 241 kasus atau 1,46% dari total laporan
Sukses penanganan kasus KPK juga ditentukan oleh fokus masalah (korupsi), sumber daya penyidik, dan pembatasan jumlah kasus. Soal jumlah masalah yg dibatasi bis,a dilihat dari laporan yg diterima per 30 September 2007 sebanyak 21.687 kasus. Hasil telaah masalah diteruskan ke lembaga berwenang (3.475 kasus), internal KPK (447 kasus), sedangkan selebihnya tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke pelapor. Dari semua laporan yg terindikasi korupsi ada 3.437 masalah yg diteruskan ke kepolisian, kejaksaan, BPKP, BPK, MA, Bawasda. Oleh alasannya itu, bila dibandingkan dengan jumlah laporan publik, masalah korupsi yg ditangani sendiri oleh KPK, sangat terbatas. Sisi positif dari KPK terletak pada aspek transparansi. Setiap kasus yg diputus oleh pengadilan, kontrol terhadap tiap denda dan ganti rugi cukup tertib. Begitu pula yg disetorkan ke kas negara. Dari 59 masalah yg ditangani hingga pengadilan, KPK sudah mempublikasikan jumlah uang negara yg disecukup lamatkan mencapai Rp 11,4 miliar pada tahun 2005, Rp 30,3 miliar pada tahun 2006, Rp 117,4 miliar pada tahun 2007. Sedangkan uang yg sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 6,9 miliar pada tahun 2005, Rp 12,9 miliar tahun 2006, dan Rp 15,3 miliar hingga Agustus 2007. Dengan demikian, uang pengganti yg belum ditagih sebesar Rp 103,8 miliar, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.



C.    Solusi
Berkaitan dengan upaya peningkatkan peranan Polisi, Jaksa dan Hakim maka perlu lembaga diskusi dengan praktisi dan akademisi. Untuk melihat unsur korupsi dari sebuah insiden aturan harus dianalisa setips komprehensif. Peranan Polisi dan Jaksa dalam tahapan ini sangat berat. Kadang kala, Jaksa dan Polisi dalam menganalisa insiden aturan tersebut, dalam rangka case building, tidak komprehensif. Pendekatan yg dilsayakan seringkali hanya memakai aturan pidana terutama Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sementara undang-undang lain menyerupai UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, UU Persaingan Usaha, UU Pasar Modal, UU Keuangan Negara dan Hukum Tata Usaha Negara kurang dilirik. Padahal, tindak pidana korupsi yg modus operasinya ketika ini semakin canggih saja kadang terbukti menabrak undang-undang itu. Karena itu, jangan segan-segan mengajak diskusi pihak lain yg lebih pakar atau praktisi aturan dalam membahas undang-undang tersebut
Selain hal tersebut berkenaan dengan masalah yg menjerat 2 jaksa di kejaksaan tinggi jawa barat yg di tangkap KPK atas masalah dugaan suap, duduk kasus SOP ( Standart Operasional Prosedur ) nampaknya harus lebih di tingkatkan semoga tidak ada lagi oknum-oknum dari kejaksaan  yg lalai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.



BAB III
PENUNTUP
A.    KESIMPULAN
Struktur yaitu keseluruhan institusi penegakan hukum, bedan aparatnya. Kaprikornus mencsayapi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengatips dengan para pengatipsnya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegakan aturan yg baik akan menyokong masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan isi kesepakan dunia internasional yg dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yg diterima oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menekankan bahwa hakikat dari fungsi penegakan aturan dalam pemeliharaan ketertiban umum dan tips melakukan fungsi tersebut mempunyai dampak pribadi terhadap mutu kehidupan manusia.



DAFTAR PUSTAKA
https://wikitugas.blogspot.com//search?q=struktur-hukum-legal-structure




                                                                                                                          

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel