Sistem Aturan Berdasarkan Lawrence M Friedman Sistem Aturan Indonesia

PENGERTIAN HUKUM MENURUT LAWRENCE M FRIEDMAN
MATA KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA

 

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kita ucapkan kepada allah swt yg maha esa lagi maha menyayangi karna dengan rahmatnya saya bis,a menuntaskan kiprah makalah yaitu dari mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, kita juga berterima kasih kepada dosen pembimbing yg sudah memperlihatkan beberapa klarifikasi mengenai kiprah ini dengan baik.
Dan terimaksih pula kepada teman-teman yg sudah membantu dan menginspirasi kita supaya lebih cekatan dan lebih ulet dalam mempelajari, semoga kiprah makalah ini bermanfaaat  bagi kita semua meskipun belum begitu tepat dan jauh dari yg di harapkan.

Malang, 29 Maret 2016

M. Ribut Asmara
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..................................................................................................................... iii
Daftar Isi .............................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Tujuan......................................................................................................................... 1
C.    Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Tentang Lawrence M. Friedman................................................................................ 2
B.     Sistem Hukum............................................................................................................ 2
C.    Struktur ..................................................................................................................... 3
D.    Subtansi...................................................................................................................... 4
E.     Kultur......................................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 7






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Berbitips soal aturan intinya tidak sanggup dipisahkan dari asas-asas paradigma aturan yg terdiri atas mendasar aturan dan sistem hukum. Beberapa mendasar aturan diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem aturan mencakup substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat kuat terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum, dengan pentingnya sebuah system hokum terhadap penegakan hokum yg berlsaya maka sangat penting bagi kita untuk memahami dengan baik mengenai sitem hukum.
Khususnya system hokum berdasarkan Lawrence M. Friedman yg sudah disayai dunia wacana keselarasan ketiga elemen dari system hokum tersebut, oleh balasannya kita perlu untuk memahami hal tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Siapa itu Lawrence M. Friedman?
2.      Apakah pengertian Sistem Hukum berdasarkan Lawrence M. Friedman?
3.      Apa itu Struktur?
4.      Apa itu Substansi?
5.      Dan apa itu Kultur?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui Lawrence M. Friedman
2.      Mengerti dan memahami apa itu system hukum
3.      Mengerti dan memahami pengertian struktur
4.      Mengerti dan memahami pengertian subtansi
5.      Mengerti dan memahami pengertian kultur.




BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM HUKUM
Lawrence M. Friedman
I.                   Tentang Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman ialah seorang sejarawan aturan internasional ternama, Lawrence M. Friedman menjadi generasi ekspositor terkemuka sejarah aturan Amerika untuk khalayak global, pengatips dan orang awam. Sekaligus seorang tokoh terkemuka dalam gerakan aturan dan masyarakat. Dia sangat populer untuk mengobati sejarah aturan sebagai cabang dari sejarah sosial umum. Lawrence M Friedman ialah pemenang penghargaan Sejarah Hukum Amerika, pertama kali diterbitkan pada tahun 1973, Undang-Undang Amerika di masa ke-20, yg diterbitkan pada tahun 2003, karya-karya kanonik nya sudah menjadi buku teks klasik dalam pendidikan aturan dan sarjana.
Profesor Friedman ialah seorang penulis produktif pada kejahatan dan hukuman, dan banyak sekali buku-bukunya sudah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa. Dia ialah akseptor enam derajat aturan kehormatan dan merupakan rekan American Academy of Arts dan Sciences. Sebelum bergabung dengan fsayaltas Stanford Law School pada tahun 1968, ia ialah seorang profesor aturan di University of Wisconsin Law School dan di Saint Louis University School of Law.

II.                Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan aturan tergantung pada sistem aturan yg mencsayap tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur aturan (struktur of law), substansi aturan (substance of the law) dan budaya aturan (legal culture). Setips sederhana, teori Friedmann itu memang sulit dibantah kebenarannya. Namun, kurang disadari bahwa teori Friedman tersebut sebetulnya didasarkan atas perspektifnya yg bersifat sosiologis (sociological jurisprudence). Yang hendak diuraikannya dengan teori tiga sub-sistem struktur, substansi, dan kultur aturan itu tidak lain ialah bahwa basis semua aspek dalam sistem aturan itu ialah budaya hukum.
A.    Struktur
(Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6): “To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction  …Strukture also means how the legislature is organized  …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur dari sistem aturan terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk jenis perkara yg berwenang mereka periksa), dan tata tips naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya.
Sistem aturan bila ditinjau dari strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga (pranata-pranata), menyerupai legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana forum tersebut menjalankan fungsinya. Struktur berarti juga berapa anggota yg duduk sebagai anggota legislatif, apa yg boleh atau dihentikan dilsayakan presiden, bagaimana pegawanegeri penegak aturan menjalankan tugasnya dan lainnya. Dengan kata lain sistem struktural yg memilih bis,a atau tidaknya aturan dilaksanakan dengan baik
Struktur juga berarti bagaimana tubuh legislative ditata, apa yg boleh dan dihentikan dilsayakan oleh presiden, mekanisme ada yg diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Makara struktur (legal struktur) terdiri dari forum aturan yg ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat aturan yg ada.
Struktur ialah Pola yg memperlihatkan wacana bagaimana aturan dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini memperlihatkan bagaimana pengadilan, pembuat aturan dan tubuh dan proses aturan itu berjalan dan dijalankan.
Struktur hukum  di Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan forum penegak aturan dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melakukan kiprah dan tanggungjawabnya terlepas dari dampak kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yg menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh aturan harus ditegakkan). Hukum tidak sanggup berjalan atau tegak bila tidak ada pegawanegeri penegak aturan yg kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan pegawanegeri penegak aturan yg baik maka keadilan hanya angan-angan.
B.     Substansi
(Lawrence M. Friedman, Op.cit) :“Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem aturan ialah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya ialah aturan, norma, dan teladan perilsaya konkret insan yg berada dalam system itu. Makara substansi aturan menygkut peraturan perundang-undangan yg berlsaya yg mempunyai kekuatan yg mengikat dan menjadi anutan bagi pegawanegeri penegak aturan
Sistem aturan berdasarkan substansinya diarahkan pada pengertian mengenai ketentuan yg mengatur tingkah lsaya manusia, yaitu peraturan, norma-norma dan teladan perilsaya masyarakat dalam suatu sistem. Dengan demikian, substansi aturan itu pada hakikatnya mencsayap semua peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, menyerupai keputusan pengadilan yg sanggup menjadi peraturan gres ataupun aturan baru, aturan materiil (hukum substantif), aturan formil, dan aturan adat. Dengan kata lain substansi juga menygkut aturan yg hidup (living law), dan bukan hanya aturan yg ada dalam undang-undang (law in books).
Untuk lebih memahami kita bis,a melihat sistem aturan di Indonesia sebagai negara yg masih menganut sistem Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga sudah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan aturan ialah peraturan-peraturan yg tertulis sedangkan peraturan-peraturan yg tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem aturan di Indonesia. Salah satu pengaruhnya ialah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yg sanggup di aturan jikalau tidak ada aturan yg mengaturnya”. Sehingga bis,a atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan hukuman aturan apabila perbuatan tersebut sudah mendapat pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.




C.    Kultur
Friedman beropini : “The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climinate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
Kultur aturan menygkut budaya aturan yg merupakan perilaku insan (termasuk budaya aturan pegawanegeri penegak hukumnya) terhadap aturan dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur aturan untuk menjalankan aturan aturan yg ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi aturan yg dibentuk tanpa didukung budaya aturan oleh orang-orang yg terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan aturan tidak akan berjalan setips efektif
Budaya hukum, lebih mengarah pada perilaku masyarakat, kepercayaan masyarakat, nilai-nilai yg dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan mereka terhadap aturan dan sistem hukum. Dalam hal ini kultur aturan merupakan citra dari perilaku dan perilsaya terhadap hukum, dan keseluruhan faktor-faktor yg memilih bagaimana sistem aturan memperoleh daerah yg sesuai dan sanggup diterima oleh warga masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat. Semakin tinggi kesadaran aturan masyarakat, maka akan tercipta budaya aturan yg baik dan sanggup merubah teladan pikir masyarakat secukup usang ini. Setips sederhana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Efektif dan berhasil tidaknya penegakan aturan tergantung pada sistem aturan yg mencsayap tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur aturan (struktur of law), substansi aturan (substance of the law) dan budaya aturan (legal culture).
Sistem aturan bila ditinjau dari strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga (pranata-pranata), menyerupai legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana forum tersebut menjalankan fungsinya.
Substansi diarahkan pada pengertian mengenai ketentuan yg mengatur tingkah lsaya manusia, yaitu peraturan, norma-norma dan teladan perilsaya masyarakat dalam suatu sistem. Dengan demikian, substansi aturan itu pada hakikatnya mencsayap semua peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
Budaya hukum, lebih mengarah pada perilaku masyarakat, kepercayaan masyarakat, nilai-nilai yg dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan mereka terhadap aturan dan sistem hukum.



DAFTAR PUSTAKA

https://wikitugas.blogspot.com//search?q=18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman
https://wikitugas.blogspot.com//search?q=18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman

https://wikitugas.blogspot.com//search?q=18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel