Analisis Aturan Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Advertising Ptc (Paid To Click) Di Vistaclix
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informatika dalam dunia maya (internet) belakangan ini sangat pesat. Internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) telah menyampaikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara. Komunikasi tersebut sanggup meliputi komunikasi antar pribadi dengan menggunakan e-mail atau tayangan informasi bebas baca yang disebut sebagai World Wide Web disingkat WWW, atau lebih singkat Web._
Banyak kemudahan yang memanjakan para Web Surfing yang sanggup dijumpai, menyerupai akomodasi menciptakan Web Log (Blog) gratis, Domain Name dan Domain Hosting gratis, hingga barang-barang dan sofware gratis yang sanggup diperoleh dengan hanya mengikuti survey atau mendownloadnya.
Selanjutnya, untuk menciptakan para pengguna internet sanggup menemukan web yang sudah dibentuk dan biar web tersebut sanggup ditemukan dengan mesin pencari, sanggup dilakukan dengan cara mendaftarkan alamat web beserta kata kunci yang nantinya memudahkan para pengguna internet untuk menemukan web kita pada layanan mesin pencari seperti: google, yahoo, msn, dan sebagainya. Atau dengan membuatkan jaringan dengan cara saling tukar menukar link, atau dengan membentuk sebuah komunitas.
Untuk sanggup mempromosikan produk yang dijual, seorang Affiliate Marketers sanggup menempatkan link yang diperoleh dari Merchant ke dalam web atau blog mereka dengan cita-cita ada orang yang tertarik untuk meng klik dan membeli produk atau jasa yang ditawarkan. Saat ada orang yang meng klik Affiliate Link dari merchant yang ada dalam web atau blog tersebut, kemudian orang tersebut melaksanakan pembelian, maka pihak Merchant akan menyampaikan komisi kepada Affiliate mereka sesuai dengan kebijakan perusahaan yang sudah di cantumkan pada ketika seseorang mendaftarkan diri menjadi Affiliate Marketers. Beberapa Merchant yang menyediakan layanan Affiliate yaitu: amazon.com, fatal woman.com, lingerie diva.com, dan lain-lain.
Program affiliasi yang memperlihatkan penghasilan embel-embel sangat banyak dan mudah ditemukan di internet. Selain menjadi Affiliate Marketers untuk menjual produk dari Merchant, seseorang juga sanggup memperoleh penghasilan dengan mengikuti jadwal advertising berupa PTC (Paid To Click). Pada dasarnya jadwal PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke website mereka. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk promosi terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. Namun pada perkembangannya jadwal PTC tidak hanya bersifat promosi terhadap produk atau jasa, tetapi juga memperlihatkan seseorang untuk mendapatkan penghasilan embel-embel dengan cepat dan mudah._
PTC merupakan jadwal advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs menyampaikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 50,- hingga Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jikalau nilai per klik ialah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari ialah Rp. 250,- hingga Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melaksanakan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per klik lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jikalau melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini ialah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang sanggup diklik dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melaksanakan klik iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklik akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
Sewa menyewa artinya melaksanakan janji mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian
Waktunya harus sanggup diketahui dengan jelas, contohnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang boleh disewakan ialah manfaat yang berharga
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan embel-embel menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
kemudian jikalau mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (ath-Thalaq: 6)_
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha sesungguhnya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang mempekerjakan buruh harus tetapkan berapa upahnya_
الأَصْلُ فِى الْمَناَ فِعِ اْلإبَا حَةُ وَفِى الْمَضَا رِّ اَلتَّحْرِ يْمِ
Artinya:
Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat ialah boleh dan dalam masalah-masalah yang menimbulkan mudarat ialah haram_
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي اَلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ_
Artinya:
“Dia tidak sekali-sekali menjadikan untuk kau dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj : 78)
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah : 185)_
_
_
PTC merupakan salah satu dari beberapa jenis transaksi yang menggunakan jasa internet (online) sebagai medianya, dalam hal ini, untuk menunjang pendapatan maka diharapkan referal. Hal ini terjadi pada PTC Vistaclix, sehingga para member banyak yang mengeluh lantaran mengalami kerugian dengan adanya sistem sewa referal yang diterapkan pada PTC Vistaclix. Implementasi sewa referal yang terjadi pada Vistaclix banyak yang tidak sesuai dengan Hukum Islam, menyerupai hilangya referal, sedangkan masa aktif masih berlangsung, jumlah klik tidak sesuai dengan pendapatan yang kita peroleh, tidak diketahui apa yang disewa itu benar-benar member atau bot (mesin klik otomatis). Agar setiap transaksi atau kegiatan sewa menyewa referal yang terjadi sah berdasarkan Hukum Islam
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penyusun tertarik untuk menganalisa ihwal sewa referal yang terjadi dalam PTC Vistaklix dengan berdasarkan pada Hukum Islam. Kemudian pada jadwal PTC, tidak semua Web Merchant mau membayar untuk setiap klik yang dilakukan. Ada banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam bisnis ini, juga ihwal status aturan dari uang yang didapat ketika seseorang mengikuti jadwal ini belum begitu jelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penyusun ingin menganilisa sistem atau prosedur PTC berdasarkan Hukum Islam, ditinjau dari aspek Maslahat yang terjadi dalam kegiatan PTC.
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang dilema di atas terdapat beberapa dilema dalam penelitian ini. Adapun masalah-masalah tersebut sanggup diidenifikasi sebagai berikut:
Konsep sewa-menyewa secara Islam
Praktek sewa referal yang terjadi pada PTC Vistaclix
Hukum sewa referal pada PTC Vistaclix
Konsep maslahat dalam Hukum Islam
Untuk menghasilkan penelitian yang lebih terfokus pada judul, penulis membatasi penelitian yakni pada:
Implementasi sewa referal dalam jadwal paid to click (PTC) Vistaclix
Tinjauan Hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam PTC Vistaclix
Rumusan Masalah
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan melalui sebuah pertanyaan, yaitu: bagaimana tinjauan aturan Islam terhadap implementasi sewa referal dalam jadwal Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahasan akan difokuskan pada dua aspek, yaitu:
Bagaimana implementasi sewa referal dalam jadwal Vistaclix ?
Bagaiamana sistem atau prosedur transaksi Paid To Click (PTC) biar sanggup memenuhi prinsip Syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan paid to click ?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendiskripsikan “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”, yang pembahasannya difokuskan kepada:
Untuk mengetahui bagaimana implementasi sewa referral dalam jadwal Vistaclix
Untuk mengetahui status jadwal PTC ditinjau dari aspek maslahat
Kegunaan Hasil Penelitian
Secara teoritis, sebagai embel-embel untuk membuatkan khazanah pengetahuan ihwal aturan Islam sehingga sanggup dijadikan informasi bagi para pembacanya.
Secara praktis, diharapkan bisa menjadi masukan bagi para pembaca untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan akomodasi affiliasi di internet yang menjanjikan pendapatan berlimpah.
Definisi Operasional
Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalah pahaman dalam melaksanakan penelitian, maka perlu adanya definisi operasional yang diajukan yakni, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”. Definisi yang ada ialah sebagai berikut:
Tinjauan :Meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari)_
Hukum Islam :Peraturan dan ketentuan yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para ulama fiqih._
Implementasi :Pelaksanaan atau penerapan_
sewa :Menjual manfaat dan yang boleh disewakan ialah keuntungannya bukan bendanya_
Advertising :Pemasangan iklan, periklanan, reklame_
Referal :Seorang member yang mendaftarkan diri dalam jadwal PTC melalui URL link dari member yang telah dahulu mendaftar_
Program PTC
Vistaclick :Salah satu bentuk jadwal aplikasi periklanan yang diselenggarakan oleh admin yang memperlihatkan melalui website Vistaclix dalam http://www.vistaclix.com atau blog para member dengan ketentuan bahwa setiap anggota yang melihat iklan akan dibayar Rp 100,- untuk setiap iklan dengan waktu 30 detik dan akan mendapatkan pemasukan juga jikalau mempunyai teman_
Kajian Pustaka
Kajian pustaka ialah deskripsi ringkasan ihwal kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar dilema yang diteliti untuk menghindari adanya pengulangan atau duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
Penelitian yang sudah pernah ada ialah penelitian oleh Rizqi Tutik Maharlika dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Dalam Program Paid To Click di Klickrupiah via Internet” objek kajianya:
Apa sajakah objek janji yang disediakan dalam jadwal klickrupiah
Bagaimana kejelasan masing-masing pihak terhadap pelaksanaan atau implementasi janji dalam proogram klik rupiah
Dari manakah asal undangan dana yang dijadikan fee_
Dari kajian atau penelitian diatas, maka sanggup diketahui bahwa penelitian yang akan dibahas oleh peneliti bukan merupakan pengulangan dari kajian atau penelitian yang sudah ada, sedangkan judul yang sudah ada fokusnya terdapat pada janji pada PTC klickrupiah. karena penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Advertising Paid to Click (PTC) di Vistaclix via Online ini membahas ihwal bagaimana implementasi sewa referal serta ihwal mekanisme tansaksi Paid to Click (PTC) biar sanggup memenuhi prinsip syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan Paid to Click (PTC).
Metode Peneitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap implementasi PTC dan praktek sewa referal di Vistaclix via online. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep sistem PTC, serta kelebihan dan kekurangannya, kemudian dianalisis berdasarkan aturan Islam.
Data yang akan dikumpulkan
Berdasarkan rumusan dilema yang telah disebutkan, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini tediri atas:
Data yang menyangkut ihwal implementasi sewa referal
Dasar-dasar aturan yang berkaitan dengan sewa referal
Dasar-dasar aturan yang menyangkut aspek maslahat
Sumber Data
Sumber data yang digunakan untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan penelitian ini adalah:
Sumber data primer yang terdiri dari:
Website Vistaclix dalam http://www.victaclix.com sumber data ini digunakan untuk mendapatkan data ihwal sewa yang disediakan di jadwal PTC
E-book yang berkaitan dengan PTC
pihak member (anggota) sebanyak 3 orang yang berada di lapangan, hal ini dilakukan lantaran pelaku yang dari Surabaya dan sekitarnya hanya sanggup dijumpai tiga orang, sedangkan untuk selebihnya diambil dari lembaga Vistaclix, sebagai pelaku pribadi yang mengetahui fakta yang terjadi dalam jadwal PTC Vistaclix sehingga bisa menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam jadwal tersebut
salah satu admin atau pengelola Vistaclix yang bertempat tinggal di Semarang yang mengetahui pribadi ihwal implementasi sewa referal
Sumber data sekunder yang terdiri dari:
Website admin dan member yang menjelaskan data yang dibutuhkan oleh penulis
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Juz 13, penerjemah: Kamaluddin, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cetakan X, 1987)
Ibnu Hajar Al Asqalany, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Surabaya: Al Hidayah, tt)
Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Juz 3, Penerjemah: M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Triton PB, Mengenal E-Commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, (Yogyakarta: Argo Publisher, 2006)
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qowa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah, 2009)
Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang benar dan tepat di daerah penelitian, penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data sebagai berikut :
Interview (Wawancara)
Metode wawancara atau interview yaitu metode ilmiah yang dalam pengumpulan datanya dengan jalan berbicara atau berdialog pribadi dengan sumber obyek penelitian sebagaimana pendapat Sutrisno Hadi, wawancara sebagai alat pengumpul data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian._Adapun wawancara yang dilakukan terkait dengan penelitian ini ialah admin dan member yang terlibat dalam sewa referal
Dokumentasi
Dokumentasi ialah mencari data atau informasi yang berupa benda-benda tertulis, seperti: buku, majalah, dokumen, e-book, forum, web, artikel-artikel, peraturan-peraturan dan catatan harian lainnya._
Metode ini digunakan untuk memperoleh data mengenai tinjauan aturan Islam terhadap praktek sewa referal di Vistaclix via online
Subjek Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian ialah para pihak yang terkait ada diprogram PTC Vistaclix, dimana jumlahnya sangat banyak dan mustahil peneliti temui satu persatu maka metode yang digunakan ialah metode snow boling. Metode snow boling ialah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu tanggapan yang diberikan oleh member, sehingga mendekati tanggapan yang sesuai dengan permasalahan. Karena dalam mengikuti jadwal sewa referal banyak mengalami kerugian, yang kemudian semua tanggapan itu disimpulkan oleh admin, sehingga akan diperoleh sebuah tanggapan yang sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data, maka perlu diadakan teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah wawancara dan studi dokumentasi
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pihak member mengenai keadaan konkret dalam pelaksanaan sewa dalam jadwal PTC di Vistclix, wawancara dilakukan dengan cara catatan lapangan (field note).
Dokumentasi diperoleh melalui website dan E-book Vistaclix serta website lain yang bekerjasama dengan permasalahan yang akan dibahas untuk mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Vistaclix.
Teknik Analisis Data
Adapun teknik yang digunakan penulis dalam menganalisis data penelitian ialah teknik deskriptif analisis, yakni penelitian yang berusaha menggambarkan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam jadwal PTC di Vistaclix kemudian dinilai sesuai dengan fatwa atau aturan yang ada dalam Hukum Islam. Dan pola pikir yang digunakan ialah pola pikir induktif. Pola pikir induktif ialah mengungkapkan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian di Vistaclix, kemudian ditinjau secara umum berdasarkan Hukum Islam
Sistematika Pembahasan
Sistematika dalam pembahasan skripsi ini dibagi dalam lima penggalan dan setiap penggalan terdiri dari sub bab
Bab pertama, pendahuluan memuat uraian tentang: latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, menjelaskan kajian ihwal sewa dalam perspektif Hukum Islam, yang meliputi pengertian sewa, dasar aturan sewa, rukun-rukun sewa, syarat-syarat sewa, berahirnya sewa, kemudian dilanjutkan dengan citra ihwal konsep maslahat dalam Hukum Islam. Konsep ini yang nantinya akan digunakan untuk menganalisa status dari jadwal PTC ditinjau dari segi maslahat.
Bab ketiga, menggambarkan ihwal sistem PTC yang meliputi pengertian PTC, cara menentukan PTC, cara mengikuti jadwal PTC, cara kerja PTC, proses pembayaran, cara sukses dengan jadwal PTC, resiko pada PTC Vistaclix, cara menyewa referal, penghasilan yang diperoleh dari referal, batasan sewa referal.
Bab keempat, merupakan analisa terhadap sewa referal pada sistem PTC dan analisa faktor resiko dalam jadwal ini berdasarkan konsep maslahat berdasarkan teori-teori yang telah dijelaskan pada penggalan dua, guna memperoleh kepastian aturan dalam perspektif Hukum Islam berdasarkan aturan-aturan fiqih yang berlaku ihwal jadwal PTC tersebut.
Bab kelima, merupakan penggalan epilog yang berisi kesimpulan dari pembahasan di atas serta diakhiri dengan saran-saran.
BAB II
SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM
Sewa
Pengertian Sewa
Sewa berdasarkan etimologi, ijarah ialah بيع المنفعة(menjual manfaat). Demikian pula artinya berdasarkan istilah dalam aturan Islam. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah berdasarkan pendapat beberapa ulama fiqih:
Ulama Hanafiyah
عقد على الم فع بعوض
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asy-Syafi’iyah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبدل والاٍبا حة بعوض معلوم
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta mendapatkan pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تمليك منافع شى مبا حة مدة معلومة بعود
Artinya:
“menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”_
Sewa menyewa artinya melaksanakan janji mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian,
Waktunya harus sanggup diketahui dengan jelas, contohnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya,
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang yang boleh disewakan ialah manfaat yang berharga,
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan embel-embel menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
Ijarah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Dari pengertian di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa sewa ialah suatu jenis janji untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian._
Dasar Hukum Sewa
Sewa-menyewa disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang berdasarkan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits serta ijma’ (kesepakatan para ulama).
Al-Qur’an
_____ _______ _______ ____ _________ _______ __________ _________ ______ ___ ___________ _________ ______ _ ______ __________ _______ ______ _______ _ ______ _______ ____ ______ ________ _ ____________ ___ ______ ____ ____ _____________
Artinya:
"Sesungguhnya saya bermaksud menikahkan kau dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kau bekerja denganku delapan tahun dan jikalau kau cukupkan sepuluh tahun Maka itu ialah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka saya tidak hendak memberati kamu. dan kau insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (al-Qashash: 27)
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“kemudian jikalau mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (ath-Thalaq: 6)_
______ ___________ ________ _______ _ ______ _________ _________ _____________ ___ ____________ __________ _ ___________ __________ ______ ______ _________ ___________ _________ _______ _________ _ __________ _______ ______ ______ ___________
Artinya:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, biar sebagian mereka sanggup mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (az-Zuhruf: 32)
______ _________ ___ ________________ _____________ ____ _______ __________ _____ _________ ____ __________ _______________ _ ___________ ____ ______________ ____ ____ _____ ___________ _______
Artinya:
“Dan jikalau kau ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kau menyampaikan pembayaran berdasarkan yang patut. bertakwalah kau kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kau kerjakan.” (al-Baqarah: 233)_
Al-Hadits
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha sesungguhnya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang memperkerjakan buruh harus tetapkan berapa upahnya (HR Abd ar-Razzaq)
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (قال الله عزوجل ثلاثة أنا خصمهم يوم القيا مة : رجل أعط بى ثم غد، ورجل باع حرافأ كل ثمنه، ورجل استأ جرأجرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره) رواه مسلم
Artinya:
Abu Hurairah ra. Mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: Allah Ta’ala berfirman: tiga macam orang yang menjadi lawanku pada hari kiamat:
Seorang yang memberi dengan menggunakan namaKu kemudian berkhianat
Seorang yang menjual orang merdeka kemudian dia makan harganya
Dan orang yang memperkerjakan orang lain, kemudian setelah orang itu bekerja tidak dibayar ongkosnya (HR Muslim)_
وعن ابن عبا س رضد ى الله عنه احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجا م أجره (رواه البخرى)
Artinya:
Rasulullah saw. Berbekam, kemudian dia membayar upahnya kepada orang yang membekamnya. (HR Bukhari)
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai disyariatkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap._
Rukun-Rukun Sewa
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijarah itu hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa), Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang berakad, sewa/imbalan dan manfaat, termasuk syarat-syarat ijarah, bukan rukun-rukunya, Akan tetapi, jumhur ulama menyampaikan bahwa rukun ijarah itu ada empat, yaitu:
Orang yang menyewa dan yang menyewakan, syaratnya ialah orang yang berakal, dengan kehendak sendiri, akan dipaksa, keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir dan sudah dewasa.
Sewa, disyaratkan keadaan sewa diketahui dalam beberapa hal: jenisnya, kadarnya, dan sifatnya. Misalnya menyewa rumah, harus terang besarnya, letaknya, usang persewaanya, besar onglos persewaanya dan sebagainya.
Adanya ijab dan qabul. Sayarat-sayaratnya sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli, hanya saja ijab qabul dalam ijarah harus menyebutkan waktu yang ditentukan
Manfaatnya, dengan syarat-syarat:
Manfaat yang berharga, adakalanya lantaran ada larangan dari agama, menyerupai menyewa seseorang untuk membunuh orang lain
Keadaan manfaat sanggup diberikan oleh yang mempersewakan
Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu menyerupai menyewa rumah satu bulan atau satu tahun, atau diketahui dengan pekerjaan, menyerupai menyewa kendaraan beroda empat dari Desa Jemursari ke Sidoarjo, semua itu tidak terang melainkan dengan beberapa sifat harus diterangkan semuanya dengan jelas. Kalau pekerjaan itu tidak terang kecuali dengan beberapa sifat, harus diterangkan semuanya: menciptakan dinding umpamanya, harus diterangkan terbuat dari apa, dari kayu atau dari batu, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya._
Syarat-Syarat Sewa
Sebagai sebuah transaksi umum. ijarah gres dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Adapun syarat-syarat janji ijarah ialah sebagai berikut:
Untuk kedua orang yang berakad (al-muta’aqidain), Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh alasannya ialah itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, menyerupai anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), berdasarkan mereka, sewanya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah beropini bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melaksanakan janji ijarah. Namun mereka mengatakan, apabila seorang anak yang mumayyiz melaksanakan janji ijarah terhadap harta atau dirinya, maka janji itu gres dianggap sah apabila disetujui oleh walinya.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya untuk melaksanakan janji ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melaksanakan janji itu, maka akadnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ _________
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari. Apabila manfaat yang akan menjadi obyek ijarah itu tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu sanggup dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya, dan klarifikasi berapa usang manfaat ditangan penyewa. Dalam dilema penentuan waktu sewa ini, ulama Syafi’iyah menyampaikan syarat yang ketat. Menurut mereka, apabila seorang menyewakan rumahnya selama satu ahun dengan harga sewa Rp. 150.000,- sebulan maka janji sewa menyewa batal, lantaran dalam janji menyerupai ini diharapkan pengulangan janji gres setiap bulan dengan harga sewa gres pula. Sedangkan kontrak rumah yang telah disepakati selama satu tahun itu, akadnya tidak diulangi setiap bulan. Oleh alasannya ialah itu, berdasarkan mereka, janji sebenarnya belum ada, yang berarti ijarah pun batal (tidak ada). Disamping itu, berdasarkan mereka, sewa menyewa dengan cara di atas, memperlihatkan batas waktu tenggang sewa tidak jelas, apakah satu tahun atau satu bulan. Berbeda halnya jikalau rumah itu disewa dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- setahun, maka janji menyerupai ini ialah sah, lantaran batas waktu tenggang sewa terang dan harganya pun ditentukan untuk satu tahun. Akan tetapi, jumhur ulama menyampaikan bahwa janji menyerupai itu ialah sah dan bersifat mengikat. Apabila seseorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan harga Rp. 100.000,- sebulan, maka, berdasarkan jumhur ulama, akadnya sah untuk bulan pertama, sedangkan untuk bulan selanjutnya apabila kedua belah pihak saling rela membayar sewa dan mendapatkan sewa seharga Rp. 100.000,- maka kerelaan ini dianggap sebagai kesepakatan bersama, sebagaimana halnya dalam bai’ al mu’athah (jual beli tanpa ijab dan qabul, tetapi cukup dengan membayar uang dan mengambil barang yang dibeli),
Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara pribadi dan tidak tercatat. Oleh alasannya ialah itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan pribadi oleh penyewa. Misalnya apabila seseorang menyewa rumah, maka rumah itu akan pribadi ia terima kuncinya dan pribadi boleh ia manfaatkan. Apabila rumah itu masih berada ditangan orang lain, maka janji ijarah hanya berlaku semenjak rumah itu boleh diterima dan ditempati oleh penyewa kedua. Demikian juga halnya apabila atap rumah itu bocor dan sumurnya kering, sehingga membawa mudarat bagi penyewa. Dalam kaitan ini, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa pihak penyewa berhak menentukan apakah akan melanjutkan janji itu atau membatalkannya.
Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Oleh alasannya ialah itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk mengajarkan ilmu sihir, menyewa seseorang untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), dan orang Islam tidak boleh menyewakan rumah kepada orang non muslim untuk dijadikan daerah ibadah mereka. Menurut mereka, obyek sewa menyewa dalam referensi di atas termasuk maksiat, sedangkan kaidah fiqh menyatakan:_
الاستئجار على المسعصية لايجوز
Artinya:
Sewa menyewa dalam dilema maksiat tidak boleh
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa dan menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sewa menyewa menyerupai ini tidak sah, lantaran shalat dan haji merupakan kewajiban bagi orang yang disewa. Terkait dengan dilema ini juga, ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal menyewa/menggaji seseorang untuk menjadi mu’azin (yang bertugas mengumandangkan azan pada setiap waktu di suatu masjid), menggaji imam shalat, dan menggaji seseorang yang mengajarkan al-Qur’an. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menyampaikan tidak boleh atau haram hukumnya menggaji seseorang menjadi muazin, imam shalat, dan guru yang mengajarkan al-Qur’an, lantaran pekerjaan menyerupai ini, berdasarkan mereka, termasuk pekerjaan taat (dalam rangka mendekatkan diri pada Allah), dan terhadap perbuatan taat seseorang tidak boleh mendapatkan gaji. Alasan mereka ialah sebuah riwayat dari ‘Amr ibn al-‘Ash yang mengatakan:
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه ان اتخد مؤذنا لايأخذعلى أذانه أجرا (رواه الترمذى وابن ماجهوأبوداودوالنسائى)
Artinya:
Apabila salah seoarang di antara kau menjadikan muazin (di masjid), maka janganlah kau minta upah atas azan itu. (HR at-Tirmizi, Ibn Majah, Abu Daud, dan Nasa’i).
Akan tetapi, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menyatakan bahwa boleh mendapatkan honor dalam mengajarkan al-Qur’an, lantaran mengajarkan al-Qur’an itu merupakan pekerjaan yang jelas. Alasan mereka ialah sabda Rasulullah saw yang menjadikan hafalan al-Qur’an seseorang menjadi mahar, sebagaimana yang terdapat dalam sabda dia yang berbunyi:
وعن سهل رضد ى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوج رجلا بما معه من القراعن (رواه البخرى ومسلم وأحمدبن حنبل)
Artinya:
Rasulullah saw menikahkan seorang lelaki dengan mahar ayat-ayat al-Qur’an yang ada (hafal) padanya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad ibn Hanbal).
Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan, menyerupai rumah, mobil, dan binatang tunggangan. Oleh alasannya ialah itu, tidak boleh dilakukan janji sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai penjemur kain cucian, lantaran janji pohon bukan dimaksudkan untuk penjemur cucian
Sewa dalam janji ijarah harus terang tertentu dan sesuatu yang bernilai harta. Oleh alasannya ialah itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa khamer dan babi tidak boleh menjadi upah dalam janji ijarah, lantaran kedua benda itu tidak bernilai harta dalam Islam.
Ulama Hanafiyah menyampaikan sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. Misalnya, dalam sewa menyewa rumah. Jika sewa rumah dibayar dengan penyewaan kebun, berdasarkan mereka ijarah menyerupai ini dibolehkan._
Berakhirnya sewa
Akad ijarah akan berahir apabila tidak memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
Obyek hilang atau musnah, menyerupai rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
Tenggang waktu yang disepakati dalam janji ijarah telah berahir. Apabila yang disewa itu rumah, maka rumah itu dikembalikan pada pemiliknya
Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, lantaran janji ijarah, meneurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan jumhur ulama, janji ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad, lantaran manfaat, berdasarkan mereka boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak_
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam
Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa Arab صلح- يصلح menjadi صلحا atau مصلحة yang berarti “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”._
Kemaslahatan dilihat dari sisi syariah bisa dibagi tiga, ada yang wajib melaksanakannya, ada yang sunnah melaksanakannya, dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula kemafsadatan_, ada yang haram melaksanakan dan ada yang makruh melaksanakannya_
Demikian pula sebaliknya, apabila menghadapi mafsadah pada waktu yang sama, maka harus didahulukan mafsadah yang paling jelek akibatnya. Apabila berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya, maka menolak mafsadah itu sudah merupakan kemaslahatan. Hal in sesuai dengan kaidah:
دفع الضرر ر أولى من جلب النفع
Atau kaidah
دفع المفا سد مقدم على جلب المصالح_
Adapun sebagian kemaslahatan dunia dan kemafsadatan dunia sanggup diketahui dengan logika sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan alam abadi tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu melalui dalil syara’ baik al-Qur’a>n, as-Sunnah, Ijma, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan Maq>ashid as-Syar‘iyah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak mencurigai bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan di luar batas, artinya kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan is@@@@@<<<<<|tqra (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam meliputi di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Maslahat yang mu‘ta>barah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Jaminan keselamatan jiwa (al-Muha>faz|hah ala an-Nafs) ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan pengertian umum dari jaminan ini ialah jaminan keselamatan nyawa, anggota tubuh dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan. Mengenai yang terakhir ini, meliputi kebebasan menentukan profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara kebebasan menentukan daerah tinggal dan lain sebagainya.
Keselamatan akal
Jaminan keselamatan logika (al-Muha>faz|hah ala al-‘Aql) ialah terjaminnya logika fikiran dari kerusakan yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tak berkhasiat dimata masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Upaya preventif yang dilakukan syariat Islam sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan logika fikiran dan menjaganya dari banyak sekali hal yang membahayakan. Diharamkannya meminum arak dan segala hal yang memabukkan atau menghilangkan daya ingatan ialah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
Keselamatan keluarga dan keturunan
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muha>faz|hah ala an-Nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat insan biar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu sanggup dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan menyampaikan pendidikan dan kasih sayang kepada bawah umur biar mempunyai kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
Keselamatan harta benda
Jaminan keselamatan harta benda (al-Muha>faz|hah ala al-Mal) yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang lalim dan curang.
Keselamatan keyakinan agama
Jaminan keselamatan agama atau kepercayaan (al-Muha>faz|hah ala ad-Din) yaitu dengan menghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh._
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia biar umat insan sanggup hidup kondusif dan sejahtera.
Ulama Ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
Maslahah Dha>ru>riyah
Maslahah dha>ru>riyah ialah perkara-perkara yang menjadi daerah tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini sanggup dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan kasus pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa,akal, keturunan, dan harta.
Maslahah Hajjiyah
Maslahah ha>jjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan ha>jjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayah.
Contoh mashlahat hajjiyah dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Sedangkan dalam bidang muamalat, dibolehkannya jual beli secara salam (pesanan).
Termasuk dalam hal ha>jjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang atau mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk juga kedalam lingkungan ha>jjiyah.
Maslahah Ta>hsiniyah
Maslahah ta>hnisiyah ini, juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalat dan bidang uqu>bat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, menggunakan pakaian yang baik-baik ketika akan shalat dan lain-lain. Dalam bidang muamalat, contohnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak menyampaikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya._
Setiap transaksi dalam fikih muamalat intinya mengedepankan aspek maslahat, biar setiap orang yang bertransaksi tetap terlindungi dan terjaga hak-haknya. Oleh lantaran itu, pada penelitian ini, konsep kemaslahatan sanggup menjadi sebuah landasan awal untuk menentukan status jadwal PTC berdasarkan Hukum Islam.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informatika dalam dunia maya (internet) belakangan ini sangat pesat. Internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) telah menyampaikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara. Komunikasi tersebut sanggup meliputi komunikasi antar pribadi dengan menggunakan e-mail atau tayangan informasi bebas baca yang disebut sebagai World Wide Web disingkat WWW, atau lebih singkat Web._
Banyak kemudahan yang memanjakan para Web Surfing yang sanggup dijumpai, menyerupai akomodasi menciptakan Web Log (Blog) gratis, Domain Name dan Domain Hosting gratis, hingga barang-barang dan sofware gratis yang sanggup diperoleh dengan hanya mengikuti survey atau mendownloadnya.
Selanjutnya, untuk menciptakan para pengguna internet sanggup menemukan web yang sudah dibentuk dan biar web tersebut sanggup ditemukan dengan mesin pencari, sanggup dilakukan dengan cara mendaftarkan alamat web beserta kata kunci yang nantinya memudahkan para pengguna internet untuk menemukan web kita pada layanan mesin pencari seperti: google, yahoo, msn, dan sebagainya. Atau dengan membuatkan jaringan dengan cara saling tukar menukar link, atau dengan membentuk sebuah komunitas.
Untuk sanggup mempromosikan produk yang dijual, seorang Affiliate Marketers sanggup menempatkan link yang diperoleh dari Merchant ke dalam web atau blog mereka dengan cita-cita ada orang yang tertarik untuk meng klik dan membeli produk atau jasa yang ditawarkan. Saat ada orang yang meng klik Affiliate Link dari merchant yang ada dalam web atau blog tersebut, kemudian orang tersebut melaksanakan pembelian, maka pihak Merchant akan menyampaikan komisi kepada Affiliate mereka sesuai dengan kebijakan perusahaan yang sudah di cantumkan pada ketika seseorang mendaftarkan diri menjadi Affiliate Marketers. Beberapa Merchant yang menyediakan layanan Affiliate yaitu: amazon.com, fatal woman.com, lingerie diva.com, dan lain-lain.
Program affiliasi yang memperlihatkan penghasilan embel-embel sangat banyak dan mudah ditemukan di internet. Selain menjadi Affiliate Marketers untuk menjual produk dari Merchant, seseorang juga sanggup memperoleh penghasilan dengan mengikuti jadwal advertising berupa PTC (Paid To Click). Pada dasarnya jadwal PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke website mereka. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk promosi terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. Namun pada perkembangannya jadwal PTC tidak hanya bersifat promosi terhadap produk atau jasa, tetapi juga memperlihatkan seseorang untuk mendapatkan penghasilan embel-embel dengan cepat dan mudah._
PTC merupakan jadwal advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs menyampaikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 50,- hingga Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jikalau nilai per klik ialah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari ialah Rp. 250,- hingga Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melaksanakan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per klik lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jikalau melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini ialah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang sanggup diklik dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melaksanakan klik iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklik akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
Sewa menyewa artinya melaksanakan janji mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian
Waktunya harus sanggup diketahui dengan jelas, contohnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang boleh disewakan ialah manfaat yang berharga
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan embel-embel menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
kemudian jikalau mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (ath-Thalaq: 6)_
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha sesungguhnya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang mempekerjakan buruh harus tetapkan berapa upahnya_
الأَصْلُ فِى الْمَناَ فِعِ اْلإبَا حَةُ وَفِى الْمَضَا رِّ اَلتَّحْرِ يْمِ
Artinya:
Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat ialah boleh dan dalam masalah-masalah yang menimbulkan mudarat ialah haram_
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي اَلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ_
Artinya:
“Dia tidak sekali-sekali menjadikan untuk kau dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj : 78)
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah : 185)_
_
_
PTC merupakan salah satu dari beberapa jenis transaksi yang menggunakan jasa internet (online) sebagai medianya, dalam hal ini, untuk menunjang pendapatan maka diharapkan referal. Hal ini terjadi pada PTC Vistaclix, sehingga para member banyak yang mengeluh lantaran mengalami kerugian dengan adanya sistem sewa referal yang diterapkan pada PTC Vistaclix. Implementasi sewa referal yang terjadi pada Vistaclix banyak yang tidak sesuai dengan Hukum Islam, menyerupai hilangya referal, sedangkan masa aktif masih berlangsung, jumlah klik tidak sesuai dengan pendapatan yang kita peroleh, tidak diketahui apa yang disewa itu benar-benar member atau bot (mesin klik otomatis). Agar setiap transaksi atau kegiatan sewa menyewa referal yang terjadi sah berdasarkan Hukum Islam
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penyusun tertarik untuk menganalisa ihwal sewa referal yang terjadi dalam PTC Vistaklix dengan berdasarkan pada Hukum Islam. Kemudian pada jadwal PTC, tidak semua Web Merchant mau membayar untuk setiap klik yang dilakukan. Ada banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam bisnis ini, juga ihwal status aturan dari uang yang didapat ketika seseorang mengikuti jadwal ini belum begitu jelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penyusun ingin menganilisa sistem atau prosedur PTC berdasarkan Hukum Islam, ditinjau dari aspek Maslahat yang terjadi dalam kegiatan PTC.
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang dilema di atas terdapat beberapa dilema dalam penelitian ini. Adapun masalah-masalah tersebut sanggup diidenifikasi sebagai berikut:
Konsep sewa-menyewa secara Islam
Praktek sewa referal yang terjadi pada PTC Vistaclix
Hukum sewa referal pada PTC Vistaclix
Konsep maslahat dalam Hukum Islam
Untuk menghasilkan penelitian yang lebih terfokus pada judul, penulis membatasi penelitian yakni pada:
Implementasi sewa referal dalam jadwal paid to click (PTC) Vistaclix
Tinjauan Hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam PTC Vistaclix
Rumusan Masalah
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan melalui sebuah pertanyaan, yaitu: bagaimana tinjauan aturan Islam terhadap implementasi sewa referal dalam jadwal Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahasan akan difokuskan pada dua aspek, yaitu:
Bagaimana implementasi sewa referal dalam jadwal Vistaclix ?
Bagaiamana sistem atau prosedur transaksi Paid To Click (PTC) biar sanggup memenuhi prinsip Syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan paid to click ?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendiskripsikan “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”, yang pembahasannya difokuskan kepada:
Untuk mengetahui bagaimana implementasi sewa referral dalam jadwal Vistaclix
Untuk mengetahui status jadwal PTC ditinjau dari aspek maslahat
Kegunaan Hasil Penelitian
Secara teoritis, sebagai embel-embel untuk membuatkan khazanah pengetahuan ihwal aturan Islam sehingga sanggup dijadikan informasi bagi para pembacanya.
Secara praktis, diharapkan bisa menjadi masukan bagi para pembaca untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan akomodasi affiliasi di internet yang menjanjikan pendapatan berlimpah.
Definisi Operasional
Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalah pahaman dalam melaksanakan penelitian, maka perlu adanya definisi operasional yang diajukan yakni, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”. Definisi yang ada ialah sebagai berikut:
Tinjauan :Meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari)_
Hukum Islam :Peraturan dan ketentuan yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para ulama fiqih._
Implementasi :Pelaksanaan atau penerapan_
sewa :Menjual manfaat dan yang boleh disewakan ialah keuntungannya bukan bendanya_
Advertising :Pemasangan iklan, periklanan, reklame_
Referal :Seorang member yang mendaftarkan diri dalam jadwal PTC melalui URL link dari member yang telah dahulu mendaftar_
Program PTC
Vistaclick :Salah satu bentuk jadwal aplikasi periklanan yang diselenggarakan oleh admin yang memperlihatkan melalui website Vistaclix dalam http://www.vistaclix.com atau blog para member dengan ketentuan bahwa setiap anggota yang melihat iklan akan dibayar Rp 100,- untuk setiap iklan dengan waktu 30 detik dan akan mendapatkan pemasukan juga jikalau mempunyai teman_
Kajian Pustaka
Kajian pustaka ialah deskripsi ringkasan ihwal kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar dilema yang diteliti untuk menghindari adanya pengulangan atau duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
Penelitian yang sudah pernah ada ialah penelitian oleh Rizqi Tutik Maharlika dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Dalam Program Paid To Click di Klickrupiah via Internet” objek kajianya:
Apa sajakah objek janji yang disediakan dalam jadwal klickrupiah
Bagaimana kejelasan masing-masing pihak terhadap pelaksanaan atau implementasi janji dalam proogram klik rupiah
Dari manakah asal undangan dana yang dijadikan fee_
Dari kajian atau penelitian diatas, maka sanggup diketahui bahwa penelitian yang akan dibahas oleh peneliti bukan merupakan pengulangan dari kajian atau penelitian yang sudah ada, sedangkan judul yang sudah ada fokusnya terdapat pada janji pada PTC klickrupiah. karena penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Advertising Paid to Click (PTC) di Vistaclix via Online ini membahas ihwal bagaimana implementasi sewa referal serta ihwal mekanisme tansaksi Paid to Click (PTC) biar sanggup memenuhi prinsip syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan Paid to Click (PTC).
Metode Peneitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap implementasi PTC dan praktek sewa referal di Vistaclix via online. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep sistem PTC, serta kelebihan dan kekurangannya, kemudian dianalisis berdasarkan aturan Islam.
Data yang akan dikumpulkan
Berdasarkan rumusan dilema yang telah disebutkan, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini tediri atas:
Data yang menyangkut ihwal implementasi sewa referal
Dasar-dasar aturan yang berkaitan dengan sewa referal
Dasar-dasar aturan yang menyangkut aspek maslahat
Sumber Data
Sumber data yang digunakan untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan penelitian ini adalah:
Sumber data primer yang terdiri dari:
Website Vistaclix dalam http://www.victaclix.com sumber data ini digunakan untuk mendapatkan data ihwal sewa yang disediakan di jadwal PTC
E-book yang berkaitan dengan PTC
pihak member (anggota) sebanyak 3 orang yang berada di lapangan, hal ini dilakukan lantaran pelaku yang dari Surabaya dan sekitarnya hanya sanggup dijumpai tiga orang, sedangkan untuk selebihnya diambil dari lembaga Vistaclix, sebagai pelaku pribadi yang mengetahui fakta yang terjadi dalam jadwal PTC Vistaclix sehingga bisa menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam jadwal tersebut
salah satu admin atau pengelola Vistaclix yang bertempat tinggal di Semarang yang mengetahui pribadi ihwal implementasi sewa referal
Sumber data sekunder yang terdiri dari:
Website admin dan member yang menjelaskan data yang dibutuhkan oleh penulis
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Juz 13, penerjemah: Kamaluddin, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cetakan X, 1987)
Ibnu Hajar Al Asqalany, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Surabaya: Al Hidayah, tt)
Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Juz 3, Penerjemah: M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Triton PB, Mengenal E-Commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, (Yogyakarta: Argo Publisher, 2006)
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qowa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah, 2009)
Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang benar dan tepat di daerah penelitian, penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data sebagai berikut :
Interview (Wawancara)
Metode wawancara atau interview yaitu metode ilmiah yang dalam pengumpulan datanya dengan jalan berbicara atau berdialog pribadi dengan sumber obyek penelitian sebagaimana pendapat Sutrisno Hadi, wawancara sebagai alat pengumpul data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian._Adapun wawancara yang dilakukan terkait dengan penelitian ini ialah admin dan member yang terlibat dalam sewa referal
Dokumentasi
Dokumentasi ialah mencari data atau informasi yang berupa benda-benda tertulis, seperti: buku, majalah, dokumen, e-book, forum, web, artikel-artikel, peraturan-peraturan dan catatan harian lainnya._
Metode ini digunakan untuk memperoleh data mengenai tinjauan aturan Islam terhadap praktek sewa referal di Vistaclix via online
Subjek Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian ialah para pihak yang terkait ada diprogram PTC Vistaclix, dimana jumlahnya sangat banyak dan mustahil peneliti temui satu persatu maka metode yang digunakan ialah metode snow boling. Metode snow boling ialah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu tanggapan yang diberikan oleh member, sehingga mendekati tanggapan yang sesuai dengan permasalahan. Karena dalam mengikuti jadwal sewa referal banyak mengalami kerugian, yang kemudian semua tanggapan itu disimpulkan oleh admin, sehingga akan diperoleh sebuah tanggapan yang sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data, maka perlu diadakan teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah wawancara dan studi dokumentasi
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pihak member mengenai keadaan konkret dalam pelaksanaan sewa dalam jadwal PTC di Vistclix, wawancara dilakukan dengan cara catatan lapangan (field note).
Dokumentasi diperoleh melalui website dan E-book Vistaclix serta website lain yang bekerjasama dengan permasalahan yang akan dibahas untuk mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Vistaclix.
Teknik Analisis Data
Adapun teknik yang digunakan penulis dalam menganalisis data penelitian ialah teknik deskriptif analisis, yakni penelitian yang berusaha menggambarkan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam jadwal PTC di Vistaclix kemudian dinilai sesuai dengan fatwa atau aturan yang ada dalam Hukum Islam. Dan pola pikir yang digunakan ialah pola pikir induktif. Pola pikir induktif ialah mengungkapkan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian di Vistaclix, kemudian ditinjau secara umum berdasarkan Hukum Islam
Sistematika Pembahasan
Sistematika dalam pembahasan skripsi ini dibagi dalam lima penggalan dan setiap penggalan terdiri dari sub bab
Bab pertama, pendahuluan memuat uraian tentang: latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, menjelaskan kajian ihwal sewa dalam perspektif Hukum Islam, yang meliputi pengertian sewa, dasar aturan sewa, rukun-rukun sewa, syarat-syarat sewa, berahirnya sewa, kemudian dilanjutkan dengan citra ihwal konsep maslahat dalam Hukum Islam. Konsep ini yang nantinya akan digunakan untuk menganalisa status dari jadwal PTC ditinjau dari segi maslahat.
Bab ketiga, menggambarkan ihwal sistem PTC yang meliputi pengertian PTC, cara menentukan PTC, cara mengikuti jadwal PTC, cara kerja PTC, proses pembayaran, cara sukses dengan jadwal PTC, resiko pada PTC Vistaclix, cara menyewa referal, penghasilan yang diperoleh dari referal, batasan sewa referal.
Bab keempat, merupakan analisa terhadap sewa referal pada sistem PTC dan analisa faktor resiko dalam jadwal ini berdasarkan konsep maslahat berdasarkan teori-teori yang telah dijelaskan pada penggalan dua, guna memperoleh kepastian aturan dalam perspektif Hukum Islam berdasarkan aturan-aturan fiqih yang berlaku ihwal jadwal PTC tersebut.
Bab kelima, merupakan penggalan epilog yang berisi kesimpulan dari pembahasan di atas serta diakhiri dengan saran-saran.
BAB II
SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM
Sewa
Pengertian Sewa
Sewa berdasarkan etimologi, ijarah ialah بيع المنفعة(menjual manfaat). Demikian pula artinya berdasarkan istilah dalam aturan Islam. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah berdasarkan pendapat beberapa ulama fiqih:
Ulama Hanafiyah
عقد على الم فع بعوض
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asy-Syafi’iyah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبدل والاٍبا حة بعوض معلوم
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta mendapatkan pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تمليك منافع شى مبا حة مدة معلومة بعود
Artinya:
“menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”_
Sewa menyewa artinya melaksanakan janji mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian,
Waktunya harus sanggup diketahui dengan jelas, contohnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya,
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang yang boleh disewakan ialah manfaat yang berharga,
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan embel-embel menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
Ijarah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Dari pengertian di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa sewa ialah suatu jenis janji untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian._
Dasar Hukum Sewa
Sewa-menyewa disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang berdasarkan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits serta ijma’ (kesepakatan para ulama).
Al-Qur’an
_____ _______ _______ ____ _________ _______ __________ _________ ______ ___ ___________ _________ ______ _ ______ __________ _______ ______ _______ _ ______ _______ ____ ______ ________ _ ____________ ___ ______ ____ ____ _____________
Artinya:
"Sesungguhnya saya bermaksud menikahkan kau dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kau bekerja denganku delapan tahun dan jikalau kau cukupkan sepuluh tahun Maka itu ialah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka saya tidak hendak memberati kamu. dan kau insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (al-Qashash: 27)
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“kemudian jikalau mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (ath-Thalaq: 6)_
______ ___________ ________ _______ _ ______ _________ _________ _____________ ___ ____________ __________ _ ___________ __________ ______ ______ _________ ___________ _________ _______ _________ _ __________ _______ ______ ______ ___________
Artinya:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, biar sebagian mereka sanggup mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (az-Zuhruf: 32)
______ _________ ___ ________________ _____________ ____ _______ __________ _____ _________ ____ __________ _______________ _ ___________ ____ ______________ ____ ____ _____ ___________ _______
Artinya:
“Dan jikalau kau ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kau menyampaikan pembayaran berdasarkan yang patut. bertakwalah kau kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kau kerjakan.” (al-Baqarah: 233)_
Al-Hadits
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha sesungguhnya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang memperkerjakan buruh harus tetapkan berapa upahnya (HR Abd ar-Razzaq)
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (قال الله عزوجل ثلاثة أنا خصمهم يوم القيا مة : رجل أعط بى ثم غد، ورجل باع حرافأ كل ثمنه، ورجل استأ جرأجرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره) رواه مسلم
Artinya:
Abu Hurairah ra. Mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: Allah Ta’ala berfirman: tiga macam orang yang menjadi lawanku pada hari kiamat:
Seorang yang memberi dengan menggunakan namaKu kemudian berkhianat
Seorang yang menjual orang merdeka kemudian dia makan harganya
Dan orang yang memperkerjakan orang lain, kemudian setelah orang itu bekerja tidak dibayar ongkosnya (HR Muslim)_
وعن ابن عبا س رضد ى الله عنه احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجا م أجره (رواه البخرى)
Artinya:
Rasulullah saw. Berbekam, kemudian dia membayar upahnya kepada orang yang membekamnya. (HR Bukhari)
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai disyariatkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap._
Rukun-Rukun Sewa
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijarah itu hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa), Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang berakad, sewa/imbalan dan manfaat, termasuk syarat-syarat ijarah, bukan rukun-rukunya, Akan tetapi, jumhur ulama menyampaikan bahwa rukun ijarah itu ada empat, yaitu:
Orang yang menyewa dan yang menyewakan, syaratnya ialah orang yang berakal, dengan kehendak sendiri, akan dipaksa, keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir dan sudah dewasa.
Sewa, disyaratkan keadaan sewa diketahui dalam beberapa hal: jenisnya, kadarnya, dan sifatnya. Misalnya menyewa rumah, harus terang besarnya, letaknya, usang persewaanya, besar onglos persewaanya dan sebagainya.
Adanya ijab dan qabul. Sayarat-sayaratnya sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli, hanya saja ijab qabul dalam ijarah harus menyebutkan waktu yang ditentukan
Manfaatnya, dengan syarat-syarat:
Manfaat yang berharga, adakalanya lantaran ada larangan dari agama, menyerupai menyewa seseorang untuk membunuh orang lain
Keadaan manfaat sanggup diberikan oleh yang mempersewakan
Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu menyerupai menyewa rumah satu bulan atau satu tahun, atau diketahui dengan pekerjaan, menyerupai menyewa kendaraan beroda empat dari Desa Jemursari ke Sidoarjo, semua itu tidak terang melainkan dengan beberapa sifat harus diterangkan semuanya dengan jelas. Kalau pekerjaan itu tidak terang kecuali dengan beberapa sifat, harus diterangkan semuanya: menciptakan dinding umpamanya, harus diterangkan terbuat dari apa, dari kayu atau dari batu, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya._
Syarat-Syarat Sewa
Sebagai sebuah transaksi umum. ijarah gres dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Adapun syarat-syarat janji ijarah ialah sebagai berikut:
Untuk kedua orang yang berakad (al-muta’aqidain), Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh alasannya ialah itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, menyerupai anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), berdasarkan mereka, sewanya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah beropini bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melaksanakan janji ijarah. Namun mereka mengatakan, apabila seorang anak yang mumayyiz melaksanakan janji ijarah terhadap harta atau dirinya, maka janji itu gres dianggap sah apabila disetujui oleh walinya.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya untuk melaksanakan janji ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melaksanakan janji itu, maka akadnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ _________
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari. Apabila manfaat yang akan menjadi obyek ijarah itu tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu sanggup dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya, dan klarifikasi berapa usang manfaat ditangan penyewa. Dalam dilema penentuan waktu sewa ini, ulama Syafi’iyah menyampaikan syarat yang ketat. Menurut mereka, apabila seorang menyewakan rumahnya selama satu ahun dengan harga sewa Rp. 150.000,- sebulan maka janji sewa menyewa batal, lantaran dalam janji menyerupai ini diharapkan pengulangan janji gres setiap bulan dengan harga sewa gres pula. Sedangkan kontrak rumah yang telah disepakati selama satu tahun itu, akadnya tidak diulangi setiap bulan. Oleh alasannya ialah itu, berdasarkan mereka, janji sebenarnya belum ada, yang berarti ijarah pun batal (tidak ada). Disamping itu, berdasarkan mereka, sewa menyewa dengan cara di atas, memperlihatkan batas waktu tenggang sewa tidak jelas, apakah satu tahun atau satu bulan. Berbeda halnya jikalau rumah itu disewa dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- setahun, maka janji menyerupai ini ialah sah, lantaran batas waktu tenggang sewa terang dan harganya pun ditentukan untuk satu tahun. Akan tetapi, jumhur ulama menyampaikan bahwa janji menyerupai itu ialah sah dan bersifat mengikat. Apabila seseorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan harga Rp. 100.000,- sebulan, maka, berdasarkan jumhur ulama, akadnya sah untuk bulan pertama, sedangkan untuk bulan selanjutnya apabila kedua belah pihak saling rela membayar sewa dan mendapatkan sewa seharga Rp. 100.000,- maka kerelaan ini dianggap sebagai kesepakatan bersama, sebagaimana halnya dalam bai’ al mu’athah (jual beli tanpa ijab dan qabul, tetapi cukup dengan membayar uang dan mengambil barang yang dibeli),
Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara pribadi dan tidak tercatat. Oleh alasannya ialah itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan pribadi oleh penyewa. Misalnya apabila seseorang menyewa rumah, maka rumah itu akan pribadi ia terima kuncinya dan pribadi boleh ia manfaatkan. Apabila rumah itu masih berada ditangan orang lain, maka janji ijarah hanya berlaku semenjak rumah itu boleh diterima dan ditempati oleh penyewa kedua. Demikian juga halnya apabila atap rumah itu bocor dan sumurnya kering, sehingga membawa mudarat bagi penyewa. Dalam kaitan ini, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa pihak penyewa berhak menentukan apakah akan melanjutkan janji itu atau membatalkannya.
Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Oleh alasannya ialah itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk mengajarkan ilmu sihir, menyewa seseorang untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), dan orang Islam tidak boleh menyewakan rumah kepada orang non muslim untuk dijadikan daerah ibadah mereka. Menurut mereka, obyek sewa menyewa dalam referensi di atas termasuk maksiat, sedangkan kaidah fiqh menyatakan:_
الاستئجار على المسعصية لايجوز
Artinya:
Sewa menyewa dalam dilema maksiat tidak boleh
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa dan menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sewa menyewa menyerupai ini tidak sah, lantaran shalat dan haji merupakan kewajiban bagi orang yang disewa. Terkait dengan dilema ini juga, ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal menyewa/menggaji seseorang untuk menjadi mu’azin (yang bertugas mengumandangkan azan pada setiap waktu di suatu masjid), menggaji imam shalat, dan menggaji seseorang yang mengajarkan al-Qur’an. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menyampaikan tidak boleh atau haram hukumnya menggaji seseorang menjadi muazin, imam shalat, dan guru yang mengajarkan al-Qur’an, lantaran pekerjaan menyerupai ini, berdasarkan mereka, termasuk pekerjaan taat (dalam rangka mendekatkan diri pada Allah), dan terhadap perbuatan taat seseorang tidak boleh mendapatkan gaji. Alasan mereka ialah sebuah riwayat dari ‘Amr ibn al-‘Ash yang mengatakan:
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه ان اتخد مؤذنا لايأخذعلى أذانه أجرا (رواه الترمذى وابن ماجهوأبوداودوالنسائى)
Artinya:
Apabila salah seoarang di antara kau menjadikan muazin (di masjid), maka janganlah kau minta upah atas azan itu. (HR at-Tirmizi, Ibn Majah, Abu Daud, dan Nasa’i).
Akan tetapi, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menyatakan bahwa boleh mendapatkan honor dalam mengajarkan al-Qur’an, lantaran mengajarkan al-Qur’an itu merupakan pekerjaan yang jelas. Alasan mereka ialah sabda Rasulullah saw yang menjadikan hafalan al-Qur’an seseorang menjadi mahar, sebagaimana yang terdapat dalam sabda dia yang berbunyi:
وعن سهل رضد ى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوج رجلا بما معه من القراعن (رواه البخرى ومسلم وأحمدبن حنبل)
Artinya:
Rasulullah saw menikahkan seorang lelaki dengan mahar ayat-ayat al-Qur’an yang ada (hafal) padanya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad ibn Hanbal).
Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan, menyerupai rumah, mobil, dan binatang tunggangan. Oleh alasannya ialah itu, tidak boleh dilakukan janji sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai penjemur kain cucian, lantaran janji pohon bukan dimaksudkan untuk penjemur cucian
Sewa dalam janji ijarah harus terang tertentu dan sesuatu yang bernilai harta. Oleh alasannya ialah itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa khamer dan babi tidak boleh menjadi upah dalam janji ijarah, lantaran kedua benda itu tidak bernilai harta dalam Islam.
Ulama Hanafiyah menyampaikan sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. Misalnya, dalam sewa menyewa rumah. Jika sewa rumah dibayar dengan penyewaan kebun, berdasarkan mereka ijarah menyerupai ini dibolehkan._
Berakhirnya sewa
Akad ijarah akan berahir apabila tidak memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
Obyek hilang atau musnah, menyerupai rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
Tenggang waktu yang disepakati dalam janji ijarah telah berahir. Apabila yang disewa itu rumah, maka rumah itu dikembalikan pada pemiliknya
Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, lantaran janji ijarah, meneurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan jumhur ulama, janji ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad, lantaran manfaat, berdasarkan mereka boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak_
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam
Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa Arab صلح- يصلح menjadi صلحا atau مصلحة yang berarti “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”._
Kemaslahatan dilihat dari sisi syariah bisa dibagi tiga, ada yang wajib melaksanakannya, ada yang sunnah melaksanakannya, dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula kemafsadatan_, ada yang haram melaksanakan dan ada yang makruh melaksanakannya_
Demikian pula sebaliknya, apabila menghadapi mafsadah pada waktu yang sama, maka harus didahulukan mafsadah yang paling jelek akibatnya. Apabila berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya, maka menolak mafsadah itu sudah merupakan kemaslahatan. Hal in sesuai dengan kaidah:
دفع الضرر ر أولى من جلب النفع
Atau kaidah
دفع المفا سد مقدم على جلب المصالح_
Adapun sebagian kemaslahatan dunia dan kemafsadatan dunia sanggup diketahui dengan logika sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan alam abadi tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu melalui dalil syara’ baik al-Qur’a>n, as-Sunnah, Ijma, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan Maq>ashid as-Syar‘iyah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak mencurigai bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan di luar batas, artinya kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan is@@@@@<<<<<|tqra (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam meliputi di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Maslahat yang mu‘ta>barah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Jaminan keselamatan jiwa (al-Muha>faz|hah ala an-Nafs) ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan pengertian umum dari jaminan ini ialah jaminan keselamatan nyawa, anggota tubuh dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan. Mengenai yang terakhir ini, meliputi kebebasan menentukan profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara kebebasan menentukan daerah tinggal dan lain sebagainya.
Keselamatan akal
Jaminan keselamatan logika (al-Muha>faz|hah ala al-‘Aql) ialah terjaminnya logika fikiran dari kerusakan yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tak berkhasiat dimata masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Upaya preventif yang dilakukan syariat Islam sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan logika fikiran dan menjaganya dari banyak sekali hal yang membahayakan. Diharamkannya meminum arak dan segala hal yang memabukkan atau menghilangkan daya ingatan ialah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
Keselamatan keluarga dan keturunan
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muha>faz|hah ala an-Nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat insan biar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu sanggup dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan menyampaikan pendidikan dan kasih sayang kepada bawah umur biar mempunyai kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
Keselamatan harta benda
Jaminan keselamatan harta benda (al-Muha>faz|hah ala al-Mal) yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang lalim dan curang.
Keselamatan keyakinan agama
Jaminan keselamatan agama atau kepercayaan (al-Muha>faz|hah ala ad-Din) yaitu dengan menghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh._
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia biar umat insan sanggup hidup kondusif dan sejahtera.
Ulama Ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
Maslahah Dha>ru>riyah
Maslahah dha>ru>riyah ialah perkara-perkara yang menjadi daerah tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini sanggup dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan kasus pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa,akal, keturunan, dan harta.
Maslahah Hajjiyah
Maslahah ha>jjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan ha>jjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayah.
Contoh mashlahat hajjiyah dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Sedangkan dalam bidang muamalat, dibolehkannya jual beli secara salam (pesanan).
Termasuk dalam hal ha>jjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang atau mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk juga kedalam lingkungan ha>jjiyah.
Maslahah Ta>hsiniyah
Maslahah ta>hnisiyah ini, juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalat dan bidang uqu>bat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, menggunakan pakaian yang baik-baik ketika akan shalat dan lain-lain. Dalam bidang muamalat, contohnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak menyampaikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya._
Setiap transaksi dalam fikih muamalat intinya mengedepankan aspek maslahat, biar setiap orang yang bertransaksi tetap terlindungi dan terjaga hak-haknya. Oleh lantaran itu, pada penelitian ini, konsep kemaslahatan sanggup menjadi sebuah landasan awal untuk menentukan status jadwal PTC berdasarkan Hukum Islam.
BAB III
GAMBARAN UMUM SISTEM PTC (PAID TO CLICK) di VISTACLIX
Pengertian PTC
Kemajuan teknologi ketika ini semakin memudahkan setiap orang untuk melaksanakan transaksi bisnis melalui media internet. Hal ini disebabkan kemudahan-kemudahan dalam berbisnis melalui internet seperti, luasnya wilayah yang sanggup dijangkau melalui internet yang sanggup meliputi seluruh belahan dunia. Selain itu dalam internet juga terdapat biro jasa dalam bidang periklanan yang sanggup membantu setiap perusahaan untuk mengenalkan produk baik berupa barang atau jasa yang ditawarkan.
Salah satu cara untuk beriklan ialah dengan mengikuti jadwal PPC (Pay Per Click), yang merupakan cikal bakal dari PTC dan PTR. PPC merupakan cara awal Google dalam menghasilkan uang. 98 persen dari penghasilan Google berasal dari periklanan model PPC. PPC telah mengubah model periklanan massa menjadi sebuah bisnis kecil. Sebuah bisnis yang tidak perlu mengeluarkan uang untuk radio, TV, atau koran._
Pay Per Click menerangkan sebuah prosedur periklanan yang dimana pemasang iklan membayar setiap seseorang mengklik iklan tersebut.
Dalam Google, periklanan model PPC dikenal dengan istilah Google AdWords. Iklan yang dipasang melalui Google akan diletakkan dalam kolom sebelah kanan halaman mesin pencari Google. Selain itu Google juga memasang iklannya pada website atau blog yang mendaftar untuk dipasang iklan oleh Google melalui jadwal Google Adsense. Hanya saja dalam Google Adsense, pemilik website atau blog tidak boleh untuk melaksanakan klik terhadap iklan yang dipasang oleh Google. Pemilik website atau blog akan memperoleh pembayaran dari Google jikalau ada seseorang yang berkunjung dan mengklik link iklan Google yang dipasang pada website atau blog mereka.
Besarnya minat para pengusaha untuk memperlihatkan produk atau jasa mereka melalui internet menjadikan bisnis PPC ini semakin berkembang. Semakin banyak bermunculan penyedia jasa iklan online yang mendapatkan iklan-iklan dari orang lain atau perusahaan lain dengan bayaran tertentu. Penyedia jasa iklan online tersebut kemudian menciptakan sebuah website yang berisi iklan-iklan yang berasal dari perorangan maupun perusahaan, kemudian penyedia jasa iklan tersebut menciptakan sebuah jadwal untuk menjaring member yang membantu mereka dalam penyebaran iklan tersebut. Program ini dinamakan PTC. Hal ini dikarenakan penyedia iklan online tersebut memerlukan orang untuk mengklik iklan dari para klien yang menggunakan jasa mereka.
PTC (Paid To Click) intinya merupakan jadwal marketing advertising yang menyampaikan bayaran kepada seseorang yang mengklik iklan yang ada pada sebuah website PTC._
Pada awalnya PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk mengiklankan produk atau layanan jasa mereka. Akan tetapi kini PTC sudah menjadi sebuah bisnis yang banyak diminati oleh setiap kalangan.
Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah penghasilan embel-embel dari internet, banyak orang yang tertarik dan akhirnya mendaftarkan diri menjadi member pada web penyedia jadwal PTC, yang berdampak pada jenis iklan yang ada pada web PTC tidak hanya berupa iklan yang mempromosikan produk atau layanan jasa, tetapi juga iklan-iklan yang memperlihatkan cara cepat untuk meraih penghasilan secara online.
Selain itu, besarnya minat para penjelajah dunia maya terhadap PTC menciptakan semakin banyaknya website yang memperlihatkan jadwal PTC, termasuk di Indonesia sudah terdapat web PTC Indonesia, yaitu klikrupiah.com, indoptc.com dan Vistaclix.com.
Cara Memilih PTC
PTC pada ketika ini sudah menjadi sebuah bisnis yang sangat besar. Dengan hanya melaksanakan klik pada iklan seorang member akan menerima bayaran. Semakin banyaknya website PTC yang bermunculan menjadikan bisnis ini beresiko penipuan (Scam).
Scam ialah menipu atau merugikan dengan kebohongan-kebohongan. Ada dua kemungkinan, pertama, PTC site sebagai pelaku Scamming yaitu menipu para membernya dengan tidak membayar, melarikan diri dan menutup site-nya tanpa kejelasan, menyampaikan iming-iming yang hanya janji tapi kemudian menjebak, menciptakan peraturan-peraturan yang merugikan membernya dan sebagainya. Kedua, member PTC yang melaksanakan Scamming contohnya dengan melaksanakan kecurangan pelanggaran TOS, menarik kembali pembayaran transaksi melalui Payment Processor meskipun transaksi berhasil, memberi iming-iming pada Referral berupa bonus klik tapi tidak membayar, menipu dengan transaksi tukar-menukar dana di Payment Prosessor dengan member lain, hingga meng-hack Account Member lainnya atau meng-hack PTC site tersebut._
Agar terhindar dari penipuan, seorang calon member harus lebih teliti dalam menentukan jadwal PTC yang akan diikuti. Beberapa hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan seorang calon member ketika ingin mengikuti jadwal PTC adalah:
Cari website PTC yang sudah usang melaksanakan bisnis PTC. Idealnya web PTC yang sudah online selama 4 bulan bisa dikatakan kondusif dari penipuan.
Memiliki banyak Payment Proof. Cari PTC yang mempunyai banyak bukti pembayaran kepada membernya. Biasanya disertakan dalam sajian pada website PTC tersebut.
Owner yang dikenali dan dipercaya dalam dunia PTC. Hal ini sanggup diketahui dalam PTC forum.
Design Web yang unik dan menarik. Kalau bisa carilah PTC yang mempunyai design layout yang unik dan berbeda dari yang lain. Hal ini memperlihatkan kesungguhan ownernya dalam menjalankan PTC. Kebanyakan PTC site membeli Script Template yang sudah jadi, sehingga mengakibatkan ada PTC site yang mempunyai design layout hampir sama tetapi namanya berbeda.
Cari PTC yang mempunyai Support Forum di mana Admin PTC site tersebut pribadi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari membernya.
Hindari PTC yang hanya memperlihatkan PayPal sebagai Payment Processornya, lantaran PayPal mempunyai kebijakan yang agak ketat terhadap PTC. Kalau PayPal membekukan account pemilik PTC maka member juga terkena imbasnya, yaitu tidak mendapatkan pembayaran dari hasil klik iklan yang telah dilakukan oleh member tersebut.
Bertanya kepada orang-orang yang mahir ihwal PTC di forum-forum PTC_
Cara Mengikuti Program PTC
Online Payment Processor
Online Payment Processor ialah rekening daerah seseorang mendapatkan pembayaran PTC ataupun semua urusan transaksi jual beli dalam internet. Online Payment Processor yang paling populer ketika ini ialah PayPal, E-Gold dan AlertPay._
Pada Payment Processor, uang yang digunakan ialah E-currency_ (uang digital), yang bisa digunakan untuk transaksi secara online. Nilai E-currency didapat dari pembayaran cashout PTC, transfer dari orang lain melalui payment proccesor juga, transfer sejumlah nominal dari bank tradisional, setoran cek, atau dari credit card yang akan dikurangkan credit limitnya senilai e-currency tersebut. Dengan demikian berarti seseorang juga bisa menarik dana e-currency tersebut dengan banyak sekali cara yang sama._
Proses membuka account Payment Processor sangat mudah, seseorang yang ingin mempunyai account Payment Processor hanya perlu menyiapkan bukti identitas diri menyerupai KTP/SIM/Passport dan lembar tagihan jasa berlangganan, menyerupai telepon/listrik/HP pascabayar/TV berlangganan. Perlu diingat juga, seseorang akan dikenakan biaya setiap melaksanakan transaksi melalui payment processor yang aturan dan besarnya telah ditentukan. Agar lebih terang fungsi dari Payment Processor pada jadwal PTC digambarkan dengan diagram menyerupai di bawah ini:
________
_
_
Cara Mendaftar pada Program PTC
_
Proses registrasi member untuk mengikuti jadwal PTC sangat mudah, selain itu calon member tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk mengikuti jadwal ini (gratis). Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pemilik web PTC terhadap calon membernya ini menciptakan PTC semakin banyak diminati.
_
Langkah yang harus ditempuh calon member untuk mendaftar jadwal PTC yaitu:
Mengisi semua formulir yang ada, bisaanya cukup memasukkan username, password, nama bank , no rekening, email.
Setelah sukses melaksanakan pendaftaran, calon member harus melaksanakan konfirmasi melalui e-mail biar sanggup mengakses keanggotaannya pada web PTC yang telah didaftarkan.
Login_ ke jadwal PTC tersebut dengan ID dan Password yang sudah didaftarkan.
Cek pada sajian My Stats atau My Earning (setiap PTC berbeda sajian untuk melihat hasil pendapatan)_
_
Sebelum mendaftarkan diri pada program PTC ada baiknya bagi calon member untuk membaca Term of Service (TOS) terlebih dahulu untuk mengetahui syarat-syarat jadwal PTC yang akan diikuti._
Cara Kerja PTC
Cara Kerja PTC
_
Seorang member yang sudah terdaftar pada web PTC sanggup memulai untuk memperoleh penghasilan dengan melaksanakan klik terhadap iklan yang ada pada web PTC tersebut. Langkah-langkah yang harus ditempuh member untuk mendapatkan penghasilan berdasarkan keterangan pada blog www.https://wikitugas.blogspot.com//search?q=pertanyaan-seputar-ptc adalah:
Login ke jadwal PTC tersebut dengan ID dan Password yang sudah didaftarkan.
Klik sajian Surf Ads atau Paid Ads (tergantung dari jadwal PTC tersebut) pada sajian yang terdapat dalam web PTC.
Klik satu persatu iklan tersebut, maka muncul window baru, tunggu hingga 30-50 detik. Setelah mencapai batas waktu yang ditentukan, member akan memperoleh pemberitahuan melalui web iklan yang dikliknya. Jika sudah selesai Close Window iklan tersebut dan anda siap mengklik iklan yang selanjutnya. Sebelum masa waktu iklan berakhir member tidak boleh untuk mengklik iklan yang lain.
Untuk mengecek jumlah penghasilan yang diperoleh setelah mengklik iklan tadi sanggup dilakukan dengan cara klik sajian Global atau Account Anda pada web PTC yang kita ikuti.
Jika semua iklan telah selesai diklik, maka untuk keluar dari web PTCsecara kondusif sebaiknya melalui logout, biar terhindar dari perubahan data yang dilakukan oleh orang lain.
_
Dari sejumlah iklan yang sudah diklik oleh member tersebut, pemilik web PTC secara pribadi akan menambahkan sejumlah uang berdasarkan nilai klik yang telah dilakukan member yang akan dimasukkan kedalam account balance member tersebut. Akan tetapi member belum sanggup meminta payout atau menarik pembayaran hingga mencapai batas minimum payout. Besarnya batas minimum payout sanggup dilihat pada TOS, sehingga sangatlah penting bagi member sebelum mendaftar biar terlebih dulu untuk membaca TOS tersebut. Cara kerja pada jadwal PTC sanggup dijelaskan dengan diagram di bawah ini:
________________
Besarnya Penghasilan dalam Program PTC
PTC merupakan jadwal advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs menyampaikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 25,- hingga Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jikalau nilai per klik ialah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari ialah Rp. 250,- hingga Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melaksanakan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per click lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jikalau melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini ialah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang sanggup diklick dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melaksanakan klick iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklick akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
_
_
Akan tetapi tidak semua penyedia jadwal PTC membayar membernya. Banyak terdapat jadwal PTC sengaja dibentuk untuk mencari laba semata dengan menipu para membernya. Dengan menjanjikan bayaran yang besar merupakan cara pengelola jadwal PTC untuk menarik minat seseorang menjadi membernya. Setelah mendapatkan banyak member, para pengelola web tersebut kemudian menutup jadwal PTC tersebut dengan banyak sekali macam alasan, atau pergi menghilang. Pada kondisi ini, otomatis semua member dirugikan, lantaran mereka tidak mendapatkan pembayaran dari hasil klik yang mereka lakukan.
Ada juga jadwal PTC yang pada awalnya sanggup mendapatkan amanah dan sudah mempunyai bukti pembayaran terhadap anggotanya, kemudian tutup ditengah jalan. Hal ini bisa terjadi lantaran terbentur dilema dengan online payment proseccor yang menjadi rekening jadwal PTC tersebut, atau juga dikarenakan web PTC tersebut dihack dan pengelola web tidak sanggup memperbaikinya, sehingga mereka harus menutup jadwal PTC tersebut. Dan pada akhirnya member yang dirugikan, lantaran mereka tidak memperoleh bayaran atas hasil klik mereka.
Banyaknya web PTC yang bersifat menipu (scam) tidak menyurutkan para pengguna internet untuk mengikuti jadwal ini. Hal ini dikarenakan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dan juga penghasilan yang dijanjikan oleh web PTC tersebut.
Akan tetapi tidak semua jadwal PTC bertujuan untuk menipu. Ada juga jadwal yang benar-benar membayar anggotanya dan masih bertahan hingga sekarang. Hal ini dibuktikan dengan payment proff yang terdapat dalam web mereka dan juga pengakuan-pengakuan dari para membernya yang sudah memperoleh bayaran.
Sebelum melaksanakan upgrade pada jadwal PTC yang diikuti sebaiknya seorang member memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Sering melihat referensi di Situs yang membahas PTC secara umum, referensi ptctalk.com.
Bergabung di forum-forum PTC, baik lokal maupun luar. Gunanya ialah mengetahui situasi/issue yang beredar di PTC yang bersangkutan, baik itu ihwal payment dan lain sebagainya.
Lakukan Upgrade member di PTC yang membayar perclick-nya masuk akal dan masuk akal.
Jangan menjadi single fighter.
Untuk kali pertama di anjurkan upgrade member di PTC yang pembayarannya cepat.
Saat ini prioritaskan PTC yang sudah verified by PayPal. Karena PayPal sangat selektif ihwal pengguna jasa mereka. PayPal tidak mengizinkan account yang digunakan untuk money game dan judi.
Analisa terhadap PTC.
Refferal
Dalam jadwal PTC, jumlah penghasilan yang diterima member dalam setiap kliknya sangatlah kecil. Untuk meningkatkan jumlah penghasilan, selain melaksanakan upgrade status member, setiap member juga diharuskan mencari referral.
Refferal ialah seorang member yang mendaftarkan diri dalam jadwal PTC melalui URL link dari member yang telah ada terlebih dahulu mendaftar.
Refferal dalam PTC berbeda dengan Downline pada Multi Level Marketing (MLM). Sistem yang diterapkan dalam referral dalam PTC tidak menggunakan Sistem Pyramid, yang merupakan sistem downline dari MLM. Sehingga ada kemungkinan orang yang menjadi refferal dari member yang terlebih dulu mengikuti PTC bisa lebih sukses, lantaran member gres tersebut rajin melaksanakan klik dan mencari refferal untuk dirinya._
Dalam PTC member gres yang mendaftarkan diri lewat refferal dari member sebelumnya tidak mengalami potongan pembayaran. Jumlah pembayaran yang akan diterima setiap kliknya ialah sama dengan member-member yang lain. Hanya saja orang yang mereferensikannya menerima bonus pembayaran dari setiap klik yang dilakukan oleh refferalnya. Besarnya bonus yang diterima dari member yang mempunyai refferal tergantung dari setiap klik yang dilakukan oleh refferalnya.
Dalam PTC, ada beberapa cara bagi member untuk memperoleh referal baik secara gratis, ataupun dengan mengeluarkan modal, yaitu:
Beli Referal
Semua PTC menjual referal dengan harga berkisar Rp. 2.000,- per orang.
_
Memasang Iklan Link
Setelah mendaftar pada jadwal PTC, biasanya seorang member akan diberi referal link dan banner yang sanggup digunakan untuk beriklan. Seorang member sanggup pribadi mengiklankan referal linknya pada website-website iklan yang ada sebagai media promosi dalam mendapatkan referal.
Buat Blog
Cara lain sebagi media promosi mencari refferal ialah dengan menciptakan blog dan menuliskan ihwal jadwal PTC yang diikuti, kalau bisa disertai dengan payment proof (bukti pembayaran) yang telah diterima dari jadwal PTC yang diikutinya. Member yang mempunyai blog juga sanggup memasang banner PTC pada blognya untuk menarik perhatian seseorang yang mengunjungi blog tersebut.
Referal Exchange
Cari jadwal PTC baru, kemudian buat kesepakatan dengan member lain yang mengikuti jadwal PTC tersebut dengan menjadi referalnya dengan timbal balik yang sama. Disamping itu, ada juga lembaga yang membuka layanan referal exchange menyerupai di http://www.asiaptc.com/forum/ dan http://ptctalk.com/forum/. Di lembaga tersebut seorang member jadwal PTC sanggup bertukaran atau saling menjadi referal dengan member dari jadwal PTC yang lain.
Reward
Memberikan hadiah kepada orang yang menjadi referal, baik berupa barang atau uang. Keuntungan dari reward ini ialah agar member yang telah menjadi referal akan tetap melaksanakan klik, lantaran selain mendapatkan penghasilan dari web PTC yang diikutinya, member tersebut juga menerima hadiah dari orang yang mereferensikannya.
Mengajak teman-teman dari Friendster, MySpace, facebook, twitter dan sebagainya.
Pengaruh komunitas sosial juga sangat besar. Sebagian dari internet marketers menggunakan dua komunitas sosial ini untuk melancarkan penjualan produk mereka. Makara seorang member jadwal PTC juga sanggup menggunakan ruang komunitas ini untuk mendapatkan referal.
Bergabung dengan jadwal internet yang memperlihatkan referal.
Banyak jadwal untum mendapatkan referal ditawarkan di internet. Setelah mendaftar pada jadwal tersebut, seseorang harus mendapatkan poin dengan mengikuti PTC dari member yang sudah terdaftar sebelumnya, atau dengan cara membeli poin, dan juga dengan mereferkan orang lain untuk mendaftar pada jadwal tersebut._
Dengan poin yang ada, maka seseorang akan mendapatkan refferal yang terdiri dari orang-orang yang mahir dalam bidang tersebut atau dari member barunya. Di antara program-program untuk mencari refferal adalah:
http://www.getref.com/
http://www.simplerefs.com/
http://www.programrefs.com
http://www.targetrefs.com/
Yang perlu dihindari dalam proses mencari referal ialah dengan cara mengirimkan e-mail dalam bentuk SPAM_, lantaran hal itu bertentangan dengan TOS pada setiap jadwal PTC.
Proses Pembayaran
Proses pembayaran atau dalam jadwal PTC dikenal dengan istilah payout atau cashout merupakan suatu agresi untuk menarik uang komisi (balance account) dari seorang member yang sudah terkumpul jikalau sudah mencapai nominal tertentu yang disyaratkan untuk bisa ditarik._ Pembayaran minimal ialah Rp. 20,000,- dan akan bertambah sebanyak Rp. 20,000,- rupiah untuk setiap penarikan pembayaran berikutnya, hingga mencapai jumlah minimum penarikan Rp. 80,000,- untuk seterusnya.
Setiap jadwal PTC mempunyai jumlah minimal payout tertentu, tergantung dari kebijakan dari pemilik web PTC tersebut.
_
Seorang member yang sudah melaksanakan klik hingga mencapai batas minimum payout sanggup melaksanakan penarikan pembayarannya, yang kemudian nantinya akan diproses oleh admin web PTC tersebut untuk dikirimkan ke account payment processor yang sudah didaftarkan seorang member ketika mendaftar jadwal PTC. Pembayaran sanggup dilakukan pada Bank BCA, BNI, MANDIRI
Kebanyakan jadwal PTC memerlukan waktu hingga dengan 60 hari untuk member dengan status free member dan jikalau status member tersebut sudah di upgrade menjadi premium member, maka proses pembayaran akan lebih cepat dibandingkan dengan member biasa (free member)._
Cara Sukses Dengan Program PTC
Program PTC ketika ini sudah menjadi sebuah jadwal yang banyak diminati oleh orang-orang yang sering menjelajah didunia maya. Selain lantaran kemudahan yang ditawarkan, setiap orang yang mengikuti jadwal PTC ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ditengah ketatnya persaingan dalam memperoleh jumlah penghasilan dan refferal yang banyak, menciptakan para member jadwal PTC ini yang akhirnya menyerah, dan beranggapan bahwa jadwal PTC hanya membuang-buang waktu dan uang. Karena pada dasarnya, jadwal ini memerlukan modal yang tidak sedikit. Seorang member harus mengeluarkan uang untuk terkoneksi dengan internet biar dapat mengikuti jadwal ini, kemudian ketika ingin mengupgrade keanggotaan, member tersebut juga diharuskan membayar, belum lagi jikalau pada akhirnya member tersebut tetapkan untuk membeli refferal, lantaran dia tidak bisa mendapatkan refferal dengan cara gratis.
Agar sanggup sukses dalam jadwal PTC ini, seorang member harus menempuh beberapa cara, yaitu:
Fokus
Fokus pada 2-3 PTC yang sanggup dipercaya. Jangan mengikuti terlalu banyak PTC. Seseorang sanggup mengikuti banyak jadwal PTC hanya apabila mempunyai kemampuan untuk mendapatkan refferal yang banyak, atau mempunyai banyak uang untuk membeli refferal. Walaupun hanya mengikuti 2-3 PTC, akan tetapi sanggup dimaksimalkan, akan lebih baik dibandingkan dengan mengikuti 20 program PTC tetapi hanya memperoleh nilai yang kecil seharinya.
Berhati-hati
Jangan terlalu mudah tertarik dengan PTC dan kemudian dengan mudah mengikutinya, lantaran banyak PTC yang hanya ingin memperoleh laba dari membernya.
Modal
Buatlah evaluasi dan keluarkan sedikit modal untuk memperoleh laba yang besar. Lakukan beberapa tinjauan sebelum tetapkan untuk membeli referal. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang member ketika akan membeli referal adalah:
Pastikan harga referal yang ditawarkan sesuai atau realistis. Biasanya Rp. 2.000,- untuk seorang referal ialah harga yang sesuai. Jika harga referal pada jadwal PTC yang diikuti tersebut mahal, akan memerlukan waktu lebih banyak untuk balik modal.
Lihat jumlah perklik yang ditawarkan jadwal PTC tersebut untuk setiap klik yang dilakukan oleh referal. Jika setiap klik yang dilakukan referal hanyalah Rp. 50,- atau Rp. 25,-, maka tidak sebanding jikalau member tersebut membeli referal dengan harga yang mahal.
Lihat jumlah iklan yang terdapat dalam jadwal PTC tersebut. Semakin banyak iklan yang ditawarkan oleh jadwal PTC tersebut, semakin banyak pula penghasilan yang akan diperoleh dari setiap klik yang dilakukan oleh referal.
Pastikan PTC yang diikuti benar-benar terpercaya. Ownernya dikenali dan aktif dalam forum.
Carilah PTC yang banyak payment proof.
Mengikuti Forum
Ikuti lembaga yang membahas ihwal PTC, untuk mengetahui kemunculan PTC-PTC gres maupun perkembangan dunia PTC.
Buat Blog
Buat blog untuk mempromosikan PTC yang diikuti. Gunakan akomodasi free blog menyerupai blogger.com, wordpress.com, dan lain-lain.
Klik Setiap Hari
Luangkan waktu untuk melaksanakan klik setiap harinya. Dengan melaksanakan klik setiap hari berarti member tersebut mendapatkan tembahan penghasilan dari jumlah klik yang dilakukan. Kemudian apabila refferal dari member tersebut juga melaksanakan klik setiap hari, maka jumlah penghasilan yang diperoleh akan semakin banyak.
Sabar
Dalam setiap hal dibutuhkan kesabaran. Sebab sabar ialah salah satu kunci kesuksesan. Dalam PTC diharapkan kesabaran, alasannya ialah untuk memperoleh jumlah penghasilan yang besar tidak bisa secepat yang dibayangkan. Kemudian proses payout yang memerlukan waktu minimal 30 hari, mengharuskan setiap member harus sabar dalam mengikuti jadwal ini._
Resiko Program PTC
Segala sesuatu perbuatan atau pekerjaan mempunyai resiko tersendiri. Apalagi dalam dunia maya, setiap acara didunia maya mempunyai resiko yang sangat banyak, mulai dari terjangkit virus komputer hingga kemasukan hacker._
Dalam jadwal program PTC, ada empat resiko utama yang sebaiknya diketahui oleh calon member jadwal PTC sebelum mendaftarkan diri pada jadwal tersebut, yaitu:
Account Online Payment Processor Dicuri atau Dihack.
Seseorang baik yang mengikuti jadwal PTC ataupun tidak, mempunyai resiko pencurian terhadap uang yang terdapat rekening onlinenya, atau account mereka di hack.
Admin PTC Tutup dan Member Kehilangan Uangnya
Tidak semua penyedia jadwal PTC merupakan perusahaan yang layak dan bisa bertahan dengan jangka waktu yang lama. Kebanyakan jadwal PTC tutup lantaran tiga hal:
PTC Tersebut Kena Hack atau Dirusak Webnya
Jika sebuah PTC kena hack, ada kemungkinan data yang ada pada web tersebut hilang atau uang dalam account PTC tersebut dicuri. Tidak semua admin PTC bisa untuk berdiri kembali setelah kena hack dan ada yang mengambil jalan pintas untuk lari dan menghilangkan diri, tapi ada juga yang bisa untuk recover dan meneruskan PTC tersebut.
Unsustainable atau Ketidakmampuan
Ada PTC yang gagal mendapatkan orang atau perusahaan yang mau memasang iklan di PTC mereka. Tetapi untuk memastikan membernya tidak pergi, mereka menciptakan ”self-advertising” yaitu meletakkan iklan sendiri. Dengan kata lain mereka membayar membernya untuk klik dan lihat iklan mereka sendiri. Makara ketika tiba waktunya bagi member untuk menarik pembayaran (payout), mereka tidak bisa untuk membayar dan tetapkan untuk menutup PTC tersebut. Ada juga PTC yang tidak bisa untuk terus bertahan lantaran bermasalah dengan Payment Processor.
Admin Scammer
Admin Scammer merupakan admin pada jadwal PTC yang membangun web PTC dengan tujuan untuk menipu dan mengambil laba dari pengguna internet. Bila uang yang dikehendaki telah cukup, mereka menutup website mereka dan lari membawa pergi uang dari para membernya.
Untuk menghindari hal ini, maka bagi calon member yang akan mengikuti jadwal PTC, sebaiknya melihat dulu daftar PTC yang termasuk dalam Scam, dan melaksanakan beberapa survey ihwal jadwal PTC yang akan diikutinya.
Account PTC Dihapus oleh Admin PTC.
Penghapusan account member biasanya terjadi lantaran kesalahan member tersebut. Biasanya hal ini terjadi jikalau member tersebut tertangkap tangan menggunakan software auto click yang digunakan untuk meng klik secara otomatis iklan-iklan yang ada pada web PTC tersebut.
Account PTC Dihack atau Dicuri.
Hal ini juga biasanya terjadi lantaran kelalaian dari member ketika menggunakan internet secara tidak aman._
Sewa Kosong
Sewa kosong biasanya terjadi ketika sudah tiba saatnya melaksanakan sewa referal, tetapi referal tidak tersedia sehingga menjadikan member mengalami kerugian lantaran tidak sanggup melaksanakan sewa referal. Makara ketika member akan melaksanakan sewa maka hendaknlah untuk mengecek dulu apakah referal sudah tersedia apa belum, jikalau belum tersedia maka janganlah mengirimkan saldo anda kerekening admin, supaya tidak terjadi kerugian.
Referral Hilang
Sudah tidak gila lagi dalam PTC Vistaclix banyak member yang merasa kehilangan referal dan pihak admin tidak bertanggung jawab, sehingga member mengalami kerugian lantaran referral yang telah disewanya hilang yang menjadikan penghasilannya juga berkurang.
Jumlah Pendapatan Tidak Sesuai dengan Jumlah Klik
Pengahasilan yang utama yakni berasal dari referal sewa jikalau jumlah klik tidak sesuai dengan perhitungan pendapatan maka member mengalami kerugian. Selisih kerugian antara Rp. 2.50,- hingga Rp. 4.00,- setiap referal. Jika setiap hari mengalami kerugian hampir 50% maka sangat banyak sekali kerugian yang diterima oleh member. Dalam hal ini pihak admin tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengembalikan uang yang seharusnya diterima oleh member.
Masa aktif referal sewa tidak sesuai dengan TOS
Waktu yang tertera pada TOS (Term of Service) setiap sewa referral mendapatkan waktu 30 hari, tetapi pada penerapannya hanya 29 hari. Dengan berkurangnya satu hari maka sanggup merugikan member yang seharusnya sudah mendapatkan pendapatan dari referal yang disewanya.
Keterlambatan Pembayaran
Dalam ketentuan pada TOS pembayaran sanggup dilakukan dengan ketentuan member standar sepuluh hari, member premium lima hari, member golden dua hari. Dalam prakteknya pembayaran sering terjadi keterlambatan, sehingga sanggup merugikam member._
Cara Menyewa Referal
Sebenarnya mencari Referal tidaklah terlalu sulit, dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
Yang niscaya haruslah sabar, menyerupai halnya anda menunggu Timer di PTC.
Buatlah sebuah Blog atau Web tentunya yang isinya mengenai PTC
Rajinlah tuk selalu promosikan Blog/Web bisa melalui beberapa media gratisan menyerupai iklan baris gratis atau sambil chat obrolkan sedikit mengenai perjuangan anda di PTC ini.
Tinggalkan jejak anda di setiap shoutbox atau lembaga yang kebetulan anda lewat di sana.
Segeralah PO untuk membuktikan bahwa bisnis anda ini Real
Jangan terlalu sayang menyampaikan sedikit bonus untuk referal anda
Selalu bantu berikan solusi permasalahan bila Referal anda bertanya sesuatu mengenai bisnis PTC ini. Kalau bisa pribadi open via komentar blog, email, maupun telepon._
Dalam prakteknya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang sering terjadi dalam sewa referral diantaranya pada waktu yang telah ditentukan stok sewa sering habi, anggota referal hilang dengan sendirinya meskipun waktu aktif masih panjang
_
_
Batasan Sewa Referal
Pada dasarnya batasan berapa jumlah sewa referral tergantung pada jenis keanggotaan dan ketentuan yang disediakan oleh admin. Anggota standar, premium, golden maximum paket referal 100 orang per sekali sewa. Maksimum sewa referal Standar 500 orang, Premium 1000 orang, Golden 2000 orang. Maksimum cari sewa referal yang dengan sendirinya ikut sendiri (diluar sewa) standar 30 orang, premium 100 orang, golden 250 orang. Dalam hal ini banyak terjadi kehilangan anggotanya yang sanggup merugikan member. Sewa referral sanggup dilakukan pada jam-jam tertentu diantaranya jam 08.00- 09.00, jam 15.00-16.00, jam 21.30-22.30. jikalau telah berhasil melaksanakan sewa maka sanggup menyewa kembali enam hari (member standart), lima hari (member premium), empat hari (member golden)
BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SEWA REFERAL DALAM ADVERTISING PTC (PAID TO CLICK) DI VISTACLIX
Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix
Dalam transaksi PTC, seorang calon member ketika mendaftarkan diri pada jadwal PTC diharuskan untuk membaca syarat dan ketentuan dalam mengikuti jadwal ini. Kemudian calon member jadwal PTC juga sanggup mengetahui hak dan kewajibannya sebagai member dengan membaca Term of Service (TOS) yang ada pada web PTC tersebut. Dalam hal ini, shighat janji yang digunakan menggunakan cara shighat janji secara tertulis, lantaran dalam hal registrasi untuk menjadi member dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pengelola web PTC tersebut.
Berdasarkan pada rukun dan syarat sewa yang telah dijelaskan, jikalau diterapkan pada jadwal PTC, shigat janji yang terbentuk antara member dengan pihak admin PTC merupakan janji yang tertulis. Akan tetapi dalam hal ini sifat sewa tidak mengikat antara kedua belah pihak, yaitu admin PTC dan membernya, sehingga tidak sanggup melindungi pihak-pihak yang bertransaksi tersebut apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam sistem PTC.
Dalam Hukum Perjanjian, pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian yang sering diistilahkan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan. Lebih tegas lagi bahwa perjanjian kerja ialah perjanjian yang dilakukan dua pihak atau lebih yakni satu pihak berjanji sedang pihak yang lain berjanji melaksanakan pekerjaan tersebut._
Kemudian dalam syarat obyek sewa yang diterapkan pada jadwal PTC Vistaclix bertentangan dengan aturan Islam, hal ini mengakibatkan sewa yang terjadi menjadi batal, lantaran dalam PTC ini tidak sesuai dengan perjanjian semula, seperti, tidak sesuai jumlah hari yang dijanjikan oleh admin dengan yang sedang berlangsung yang seharusnya 30 hari tetapi berlaku hanya 29 hari, jumlah klik tidak sesuai dengan penghasilan, anggota referal hilang dan pihak admin tidak mau menggantinya, pembayaran yang dilakukan admin tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada TOS sehingga menimbulkan kerugian pada member.
Selain dari pada itu, berdasarkan ketentuan dari salah satu syarat sah sewa yaitu terhindar dari adanya kemadaratan, maka sanggup mengakibatkan janji yang terjadi dalam jadwal PTC menjadi batal, lantaran berdasarkan perhitungan untung rugi secara materi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, sanggup dilihat bahwa jadwal PTC ini merugikan salah satu pihak yaitu member.
Dalam kaidah-kaidah aturan fikih di bidang muamalat, terdapat satu penyataan yang berbunyi:
الأ صل فى العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ما التزماه بالنتعاقد_
janji sudah saling meridhai, Keridhaan dalam transaksi ialah prinsip. Oleh lantaran itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu janji apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka janji tersebut batal.
Akad sewa yang lemah, lantaran yang terjadi dalam PTC ini terang tidak mempunyai kekebalan aturan yang mengikat kedua belah pihak. Makara akan banyak sekali kecurangan-kecurangan dan penipuan baik dari pihak pertama maupun kedua. Oleh lantaran itu sewa yang ada dalam PTC tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Analisis Terhadap Sistem Transaksi dalam PTC Berdasarkan Tinjauan Maslahat
Sebagai hamba Allah, insan harus diberi tuntutan pribadi biar hidupnya tidak menyimpang dan selalu diingatkan bahwa insan diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Sebagai khali<fah fi al-ard} insan ditugasi untuk memakmurkan kehidupan ini.
Dalam kerangka itulah insan diberikan kebebasan berusaha di muka bumi ini kemakmuran kehidupan dunia ini, untuk kemakmuran kehidupan dunia ini, insan sebagai khali<fah fi al-ard} harus kreatif, inovatif, kerja keras, dan berjuang.
Banyak sekali usaha-usaha insan yang bekerjasama dengan barang dan jasa. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, serta tuntutan masyarakat yang makin meningkat, melahirkan model-model transaksi gres yang membutuhkan penyelesaian dari sisi Hukum Islam.
Dalam urusan muamalah pada asalnya segala sesuatu yang diciptakan Allah itu halal, keculi jikalau ada nas (dalil) shahih (tidak cacat periwayatnya) dan sharih (jelas maknya) dari pemilik syariat (Allah swt) yang mengharamkanya_
Dalam bidang muamalat, terdapat beberapa kaidah-kaidah ushul fikih yang mengatur setiap jenis kegiatan muamalat yang terjadi, di antaranya yaitu:
الأصل فى المعاملة الا باحة الا ان يدل دليل على تحريمها_
Maksud kaidah ini ialah bahwa dalam setiap muamalat dan transaksi intinya boleh, kecuali yang tegas-tegas diharamkan.
Allah SWT telah menjelaskan pokok-pokok muamalat kehartabendaan yang adil dan diperbolehkan dalam al-Qur’a>n. Adapun dasar yang dijadikan prinsip dalam muamalat kehartabendaan ada dua, yaitu:
Melarang memakan masakan yang batil.
Saling merelakan_
Berdasarkan istqra’ (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam meliputi diantaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Allah SWT berfirman:
وما ارسلنا ك الارحمة للعالمين_
Maslahat yang mu’tabarah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Keselamatan akal
Keselamatan keluarga dan keturunan
Keselamatan harta benda
Keselamatan keyakinan agama_
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia biar umat insan sanggup hidup kondusif dan sejahtera.
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqashid al-syari’ah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak mencurigai bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan diluar batas, dalam arti kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan klarifikasi dan citra umum jadwal PTC yang telah dikemukakan pada penggalan III, sanggup ditarik kesimpulan kelebihan dan kekurangan PTC secara garis besar, yaitu:
Kelebihan:
PTC sanggup menjadi salah satu cara bagi para pengguna internet untuk memperoleh penghasilan tambahan
Kekurangan:
Pada jadwal PTC sanggup menjadi ajang penipuan yang sengaja dilakukan oleh pihak pengelola web demi mendapatkan laba yang banyak dari membernya.
Pada jadwal PTC sanggup terjadi kecurangan yang dilakukan oleh member dengan menggunakan software auto klik yang sanggup merugikan pihak pengelola web.
Program PTC tersebut sanggup tutup ditengah jalan lantaran terbentur dengan dilema pada online payment processor atau dihack. Hal ini sanggup merugikan pihak member yang telah melaksanakan klik dan belum melakukan payout atas hasil kliknya.
Jumlah hari sewa referal tidak sesuai antara peraturan yang ada pada TOS (Term of Service) dengan implementasi yang sedang berlangsung
Anggota referal sering hilang dengan sendirinya sedangkan waktu sewa masih aktif. Pihak admin kurang bertanggung jawab sehingga merugikan pihak member
Berdasarkan keterangan diatas, sanggup diketahui bahwa dalam jadwal PTC mempunyai lebih banyak kekurangan dari pada kelebihan, atau sanggup dikatakan bahwa mudharat yang terjadi dalam lebih banyak dari pada jadwal PTC maslahatnya.
Menurut ulama ushul fiqh, hal ini sanggup dikategorikan sebagai maslahah hal yang fundamental dalam kehidupan manusia. Perkara-perkara ini sanggup dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan kasus pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan Dalam hal ini jadwal PTC tidak sanggup melindungi dan menyampaikan manfaat bagi membernya dalam lima kasus tersebut, terutama dalam kasus agama dan harta, sehingga sanggup dikatakan bahwa jadwal PTC mendatangkan mudharat bagi membernya dan hal ini bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut KH. Ahmad Azhar Basyir, MA aturan muamalat mempunyai empat prinsip, yaitu:
Pada dasarnya segala bentuk muamalat ialah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-Qur’a>n dan sunah Rasul.
Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan_
Berdasarkan empat prinsip di atas, maka sanggup dilihat bahwa sistem dan prosedur yang terdapat dalam jadwal PTC tidak sesuai dengan prinsip muamalat, lantaran pada jadwal PTC terdapat kelemahan dalam melindungi membernya dari kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam jadwal PTC. Kemudian pada jadwal PTC ini terdapat ketidakadilan yang hanya menguntungkan untuk salah satu pihak, yaitu pihak pengelola atau admin, sedangkan pihak member lebih banyak dirugikan baik secara moril maupun materiil.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya terhadap jadwal PTC, maka sanggup diambil kesimpulan bahwa:
Sewa yang terjadi dalam jadwal PTC antara pihak pengelola web PTC atau admin PTC dengan member tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun sewa yang terdapat pada fikih muamalat sehingga sewa yang digunakan termasuk janji sewa yang lemah, lantaran yang terjadi dalam sewa referal ini terang tidak mempunyai kekebalan aturan yang mengikat kedua belah pihak. jadi terang akan banyak sekali kecurangan-kecurangan dan penipuan baik dari pihak pertama maupun kedua. Oleh lantaran itu sewa referal yang ada dalam PTC tidak sesuai dengan syari’at Islam, sehingga posisi sewa menjadi batal dalam aturan Islam.
Tinjauan aturan Islam pada jadwal PTC berdasarkan prinsip kemaslahatan, menyatakan bahwa pada jadwal PTC tidak sesuai dengan konsep maslahah mursalah, lantaran pada jadwal PTC terdapat kelemahan dalam melindungi membernya dari kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam jadwal PTC. Kemudian pada jadwal PTC ini terdapat ketidakadilan yang hanya menguntungkan salah satu pihak, yaitu pihak pengelola atau admin sedangkan pihak member lebih banyak dirugikan baik secara moril maupun materil.
Saran
Hendaknya bentuk transaksi muamalat yang dilakukan oleh masyarakat muslim lebih memperhatikan asas-asas muamalat dan sesuai dengan watak Islam
Program PTC sangat rawan terhadap penipuan dan kecurangan. Karena itu, maka sebaiknya calon member yang hendak mengikuti jadwal ini hendaknya menghindarinya, lantaran PTC sanggup mengakibatkan kerugian bagi member yang mengikuti jadwal tersebut.
Penelitian dalam skripsi ini, merupakan penelitian eksploratif, sehingga diharapkan penelitian lanjutan untuk lebih menganalisis pada faktor-faktor lain, yang mungkin bisa dijadikan sumber pertimbangan hukum. Penelitian ini mempunyai beberapa kekurangan dalam informasi yang akurat ihwal pola perhitungan yang pasti, hal tersebut dikarenakan informasi, dan keterbatasan kemampuan penulis sendiri. Sehingga diharapkan pada penelitian selanjutnya ihwal PTC, untuk lebih menelusuri data-data secara lebih akurat.
DAFTAR ISI
Halaman
SAMPUL DALAM i
PERNYATAAN KEASLIAN ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING iii
PENGESAHAN iv
MOTTO v
ABSTRAK vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR GAMBAR xii
DAFTAR TRANSLITERASI xiii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah 9
Rumusan Masalah 10
Tujuan Penelitian 10
Kegunaan Hasil Penelitian 11
Definisi Operasional 11
Kajian Pustaka 13
Metode Peneitian 14
Sistematika Pembahasan 18
BAB II SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM 20
Sewa 20
Pengertian sewa 20
Dasar Hukum Sewa 22
Rukun-Rukun Sewa 24
Syarat-Syarat Sewa 26
Berakhirnya sewa 31
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam 32
BAB III GAMBARAN UMUM SISTEM PTC di VISTACLIX 38
Pengertian PTC 38
Cara Memilih PTC 40
Cara Mengikuti Program PTC 43
Online payment processor 43
Cara Mendaftar pada Program PTC 44
Cara kerja PTC 47
Cara Kerja PTC 47
Besarnya Penghasilan dalam Program PTC 50
Referal 56
Proses Pembayaran 61
Cara Sukses dengan Program PTC 63
Resiko Program PTC 66
Cara Menyewa Referal 70
Batasan Sewa Referal 72
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SEWA REFERAL DALAM ADVERTISING PTC (PAID TO CLICK) DI VISTACLIX 73
Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix 73
Analisis Terhadap Sistem Transaksi dalam PTC Berdasarkan Tinjauan Maslahat 75
BAB V PENUTUP 81
Kesimpulan 81
Saran 82
DAFTAR PUSTAKA 83