Aplikasi Asuransi Commlife Max Untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) Dalam Perspektif Aturan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Asuransi sebagai salah satu forum keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (renaissance)._ Institusi ini bekerjasama dengan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern ialah berorientasikan pada system kapitalis yang pada dasarnya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu. _
Konsep asuransi konvensional yang telah berkembang ketika ini yakni menanggung semua resiko yang ditimbulkan lantaran adanya tragedi alam yang dialami oleh seorang tertanggung (nasabah) dengan imbalan berupa pembayaran premi selama jangka waktu yang telah disepakati, namun kalau dalam masa perjanjian tersebut tidak ada klaim dari tertanggung maka secara otomatis dana milik nasabah yang dibayarkan dalam bentuk premi tersebut akan hangus dan menjadi milik perusahaan._
Lain halnya dengan asuransi syari’ah yang lebih bernuansa sosial daripada ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek bersama-sama yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam._ Yang mana kita sebagai makhluk sosial harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan bisa hidup sendiri tanpa proteksi orang lain atau sesamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah (5):2
................. _ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ ___________ ___ 

Artinya: “… Tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan)kebaikan dan taqwa dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kau kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.al-Maidah (5):2)_

Dengan ayat ini, insan dituntun oleh Allah SWT supaya selalu berbuat bersama-sama (Ta‘awun) antar sesamanya dalam kebaikan dan didasari atas nilai taqwa kepada Allah SWT. Hal ini merupakan prinsip dasar yang menjadi nilai filosofi dari berlakunya asuransi syari’ah.
Di sisi lain insan mempunyai sifat lemah dalam menghadapi insiden yang akan datang. Sifat lemah tersebut berbentuk ketidaktahuannya terhadap insiden yang akan menimpa pada dirinya. Manusia tidak sanggup memastikan bagaimana keadaannya di kemudian hari (future time)._ 
Kemampuan yang diberikan kepada setiap insan hanya sebatas memprediksikan dan merencanakan (planning) sesuatu yang belum terjadi serta memproteksi segala sesuatu yang dirasakan memberikan kerugian di masa mendatang.
Saat ini telah ada asuransi yang bertujuan untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi resiko kerugian yang timbul lantaran hilang, rusak atau musnahnya barang-barang yang dipertanggung untuk membebaskannya dari kerugian._ Juga bertujuan untuk menggantikan kerugian pada tertanggung, di mana tertanggung harus sanggup memperlihatkan bahwa ia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Di dalam asuransi setiap waktu selalu di jaga supaya jangan hingga seorang tertanggung menimpa kerugian._ 
Manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola kehidupannya supaya mendapatkan kebahagiaan di dunia dan alam abadi (sa‘adah al-darai>ni)._ 
Adapun salah satu caranya ialah dengan menyiapkan bekal (proteksi) untuk kepentingan di masa tiba supaya segala sesuatu yang bernilai negatif, baik dalam bentuk musibah, kecelakaan, kebakaran, ataupun kematian, sanggup diminimalisir kerugiannya. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf secara terang dalam menakwilkan mimpi Raja Mesir perihal tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. Yusuf (12):46-49 yang berbunyi:
_______ _______ ____________ _________ ___ ______ _________ _______ ____________ ______ _______ ________ ___________ ______ ________ __________ _________ ________ _____ ________ __________ ___________ ____ _____ ___________ ______ _______ _______ _____ _________ _________ ___ ____________ ____ _______ ______ ___________ ____ ____ _______ ____ ______ _______ ______ _______ __________ ___ __________ ______ ____ _______ ______ ___________ ____ ____ _______ ____ ______ _______ _____ _____ _______ ________ _______ ___________ ____

Artinya: “setelah pelayan itu berjumpa dengtan Yusuf ia berseru: “ Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami perihal tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering supaya saya kembali kepada orang-orang itu, supaya mereka mengetahuinya.” Yusuf berkata: “supaya kau bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kau tuai hendaklah kau biarkan bulirnya kecuali sedikit untuk kau makan. Kemudian setelah itu akan tiba tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kau simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kau simpan. Kemudian setelah itu akan tiba tahun yang padanya insan diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”_


Ayat di atas memberikan pelajaran berharga bagi insan pada ketika ini yang secara ekonomi dituntun supaya mengadakan persiapan secara matang untuk mengahadapi masa-masa yang sulit kalau menimpanya pada waktu yang akan datang. Praktik asuransi atau bisnis pertanggungan cerdik balig cukup akal ini telah mengadopsi semangat yang timbul dari nilai-nilai yang telah berkembang semenjak zaman dahulu mirip yang tertera dalam dongeng Nabi Yusuf di atas.
Prinsip dasar inilah yang menjadi tolok ukur dari nilai filosofi asuransi syari’ah yang berkembang pada ketika ini. Yaitu dalam bentuk semangat tolong-menolong, bekerja sama, dan proteksi terhadap peril_ (peristiwa yang membawa kerugian).
Seiring dengan perkembangan asuransi di Indonesia, ketika ini telah ada asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) yang bekerjasama dengan Telkomsel. Menyediakan layanan asuransi jiwa yang pendaftarannya cukup dengan sms lewat ponsel yakni dengan cara mengetik “PAY CL 6600 PIN NAMA LGKP#TGL LHR#NO KTP kemudian sms ke 2828. 
Asuransi jenis ini ternyata cukup banyak diminati orang lantaran prosesnya gampang dan tidak perlu tiba jauh-jauh ke kantor asuransinya. 
Premi dari asuransi ini yakni Rp. 6600 yang berlaku untuk proteksi 10 hari. Jadi, supaya proteksi kita tetap aktif maka tiap 10 hari kita harus mendaftar kembali. Jika tidak mendaftar kembali maka otomatis jiwa kita tidak akan terlindungi lagi.
Perlindungan diri dari Commlife max ini kita akan mendapat jaminan Rp 52,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Kaprikornus total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000
Namun apakah benar sistem dari asuransi Commlife Max telah sesuai dengan prinsip syari’ah?. Maka dari itulah disini saya akan membahas perihal Aplikasi Asuransi Commlife Max Untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dalam Perspektif Hukum Islam. Agar kita tahu sistem yang digunakan asuransi ini mirip apa dan telah  sesuai dengan prinsip syari’ah atau tidak.

Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka akan timbul beberapa duduk kasus yang harus dipelajari oleh penulis untuk di cari penyelesaiannya:
Pelaksanaan perjanjian asuransi Commlife Max
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian asuransi Commlife Max
Pertanggungan yang termasuk dalam asuransi Commlife Max
Hukum asuransi Commlife Max berdasarkan Islam
Tindakan apa yang diambil oleh pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi
Hukum Islam terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak asuransi terhadap nasabah yang berhenti membayar premi 

Pembatasan Masalah
Berhubung dengan keterbatasan penulis dalam hal dana, daya dan waktu maka penulis hanya membahas beberapa masalah saja. Diantara masalah yang akan di bahas oleh penulis yaitu:
Penulis akan meneliti aplikasi asuransi Commlife Max terhadap pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)
Penulis akan membahas perihal analisis aturan Islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)

Rumusan Masalah
Untuk mempermudah memahami pembahasan ini maka lebih baiknya dari latar belakang masalah di atas sanggup ditarik suatu rumusan masalah sebagai kerangka operasional yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
Bagaimana aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?
Bagaimana tinjauan aturan islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)? 

Kajian Pustaka
Tinjauan pustaka ini pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan citra yang terang perihal kekerabatan topik permasalahan yang akan diteliti melalui penelitian ini. Masalah yang bekerjasama dengan asuransi ini telah dibahas oleh saudara Moh.Tas’an tahun 2000 dengan judul “Asuransi Jiwa dalam Pemikiran Murtadha Muthahhari dan Hukum Positif Indonesia” yang membahas perihal bagaimana asuransi jiwa itu berdasarkan pemikiran Murtadha Muthahhari serta bagaimana pula kalau ditinjau dari segi aturan positif di Indonesia. Serta penelitian yang di bahas  saudari Siti Mujahro tahun 2005 dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap kewarisan Asuransi jiwa” yang membahas perihal bagaimana kewarisan asuransi jiwa kalau dianalisis berdasarkan aturan Islam. 
Sedangkan penulis di sini akan mengadakan penelitian perihal                  “APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH (T-CASH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”. Pembahasan kali ini sama sekali belum dibahas dalam skripsi sebelumnya. Skripsi ini membahas perihal aplikasi dari asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dan bagaimana tinjauan aturan islamnya terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash). Dengan demikian skripsi ini tidak mengulang dari skripsi yang lain. 

Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan di atas, maka akan sanggup diketahui bahwa tujuan yang ingin dicapai ialah sebagai berikut:
Untuk mengetahui aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?
Untuk mengetahui tinjauan aturan Islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?

Kegunaan Hasil Penelitian
Hasil penelitian dalam studi tinjauan ini diharapkan sanggup memberi manfaat bagi semua pihak dalam:
Aspek Teoritis
Diharapkan skripsi ini nantinya sanggup bermanfaat untuk menambah informasi bagi orang yang membacanya, khususnya bagi peneliti sendiri. Minimal skripsi ini juga menambah kekayaan literature dalam kajian ilmiah, khususnya dalam disiplin ilmu asuransi syari’ah.
Aspek Praktis
Diharapkan skripsi ini sanggup menambah wawasan ilmu dan pengetahuan perihal asuransi Commlife Max dan supaya sanggup dijadikan materi pedoman penelitian selanjutnya bila kebetulan ada titik singgung dengan masalah ini.

Definisi Operasional
Agar terhindar dari kesalahan dalam mengartikan judul penelitian “Aplikasi Asuransi Commlife Max Untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dalam Perspektif Hukum Islam, maka dibutuhkan klarifikasi terlebih dahulu tentang:
Aplikasi Asuransi Commlife Max: Perusahaan asuransi jiwa yang secara umum dikuasai sahamnya dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA)._ Di sisi lain perusahaan tersebut juga bekerjasama dengan Telkomsel yang menyediakan jasa asuransi jiwa secara berkala.
Telkomsel Cash: Suatu produk dari Telkomsel yang memungkinkan seseorang untuk menyimpan dananya dalam bentuk uang elektronik di dalam kartu sim Telkomsel ( Simpati / As ). Uang elektronik T-Cash ini sanggup digunakan untuk banyak sekali macam transaksi keuangan misalnya: bayar tagihan pulsa, bayar telkomvision, bayar tagihan listrik, belanja di Indomaret, dan kirim uang._
Hukum Islam: Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah-masalah mu’amalah khususnya mengenai tinjauan aturan islam aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel cash      (T-Cash) berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, Al-Hadits, DSN MUI, Fiqh Mu’amalah. _
Dengan demikian yang dimaksud dengan penelitian ini ialah mengetahui aplikasi asuransi Commlife Max yang selanjutnya akan diketahui status aturan Islamnya.

Metode Penelitian
Penelitian dengan cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data, yang dikembangkan untuk memperoleh pengetahuan dengan menggunakan mekanisme yang reliabel dan terpercaya,_ maka studi ini di tulis sesuai dengan alat pijak metodologi penelitian sebagai berikut:
Lokasi Penelitian
Penelitain ini bertempat di PT. Commonwealth Bank Lt.6 Jl. Bubutan No. 127-135 Surabaya. Pada tanggal 23 Mei dan 6 Juni 2011.
Data yang di kumpulkan
Studi ini secara keseluruhan bersifat penelitian lapangan maka data yang menjadi rujukan ialah data yang diperoleh dari hasil interview dengan pihak-pihak yang terkait dengan studi ini dan juga dari literatur-literatur yang membahas perihal masalah aplikasi asuaransi Commlife Max yang meliputi:
Data yang berkaitan dengan aplikasi asuransi Commlife Max
Data yang berkaitan dengan asuransi secara umum berdasarkan aturan Islam 
Sumber Data
Dari data yang dipaparkan di atas maka studi ini menggunakan dua sumber data,yaitu:
Data Primer
Sumber data primer ialah sumber-sumber dasar yang dimbil dari keterangan pihak customer service dari PT. Commonwealth life  melalui wawancara secara pribadi dan dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Data sekunder
Data sekunder merupakan sumber data yang berasal dari buku atau karya tulis lainnya yang member klarifikasi mengenai data primer perihal permasalahan di atas, diantaranya:
Al-Qur’an dan hadits sebagai pola atau pedoman dalam mendiskripsikan landasan teori.
Asuransi dalam perspektif aturan Islam, Kencana, Jakarta,2004, karya AM. Hasan Ali,MA.
Bank dan asuransi Islam di Indonesia, Badan penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005 karya Prof. Dr. H.M.Tahir Azhary,SH.
Fiqh Mu’amalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, karya Dr. H. hendi Suhendi.
Asuransi Syari’ah (Life and General), Gema Insani, Jakarta, 2004, karya M. Syakir sula.
Asuransi umum syari’ah dalam praktik, Gema Insani, Jakarta, cet.1, 2006, karya Muhaimin Iqbal.

Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
Observasi (Pengamatan)
Yaitu melaksanakan pengamatan perihal mekanisme asuransi Commlife Max secara pribadi di PT. Commenwealth Life untuk mengetahui aplikasi dari asuransi Commlife Max untuk pelanggan telkomsel cash (T-Cash)
Interview (Wawancara)
Yaitu suatu proses Tanya jawab secara verbal dimana dua orang mengadakan Tanya jawab secara pribadi terhadap orang-orang yang menjadi anggota dan petugas di asuransi Commlife max.
Dokumentasi (kajian Pustaka)
Yaitu pengumpulan data dengan cara memperoleh dari kepustakaan di mana penulis mendapat teori-teori dan pendapat jago serta beberapa buku rujukan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di bahas.

Teknik Analisis Data
Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data penelitian ini ialah Deskriptif Analitik yakni dengan menggambarkan dan menguraikan perihal aplikasi asuransi Commlife Max yang akan dikaitkan dengan aturan Islam yang kemudian akan diambil kesimpulan.
Sedangkan data yang diambil dari penilitian ini ialah kualitatif yakni mekanisme penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau perkataan dari orang-orang yang sanggup dianalisis dengan cara berfikir deduktif, dengan menggambarkan perihal asuransi secara umum kemudian membahas perihal asuransi Commlife Max yang terjadi di lapangan kemudian dikaitkan dengan aturan Islam dan kemudian diambil kesimpulan.

Sistematika Pembahasan
Untuk lebih memudahkan dan memahami serta mempelajari dalam penulisan ini, maka perlu dilakukan sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I : Berisi pendahuluan yang memuat uraian perihal latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II : Dalam penggalan ini akan diuraikan perihal asuransi berdasarkan aturan Islam yang meliputi pengertian asuransi, sejarah lahirnya asuransi, dasar aturan asuransi, janji asuransi, pendapat ulama’ perihal asuransi, rukun dan syarat asuransi, manfaat dan resiko asuransi, prinsip dan azas asuransi jiwa syari’ah (life insurance),dan konsep asuransi syari’ah.
BAB III : Dalam penggalan ini membahas perihal aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash yang meliputi citra umum asuransi Commlife Max, profil perusahaan asuransi Commlife Max, struktur organisasi,  visi perusahaan, latar belakang, ketentuan umum polis asuransi 
BAB IV : Bab ini membahas perihal aplikasi asuransi Commlife Max dan bagaimana analisisnya berdasarkan aturan Islam.
BAB V :  Penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.  

BAB II
ASURANSI MENURUT HUKUM ISLAM

Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam aturan Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan._ Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung._
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang penggalan 9 ps. 246 perihal Asuransi atau pertanggungan seumumnya dijelaskan bahwa asuransi ialah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya lantaran suatu insiden yang tidak tertentu. _
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian._Yang dimaksud asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan ruang lingkup perjuangan asuransi yaitu perjuangan jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan proteksi kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian lantaran suatu insiden yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 
Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Sedangkan dalam bahasa Arab asuransi disebut mu‘amman, penanggung disebut mu‘ammi>n, sedangkan tertanggung disebut mu‘amman lahu atau musta‘mi>n. At-ta’mi>n diambil dari kata amana yang artinya member perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Sebagaimana yang disebut dalam firman Allah swt :
........................ ____________ _____ ______ ___ 
Artinya: ”….….. Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”.( QS. Quraisy: 4 )_

Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa kondusif baik untuk dirinya sendiri di masa tiba atau untuk keluarganya. Sebagaimana pesan yang tersirat Rasul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash_ supaya mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya supaya mereka tidak menjadi beban masyarakat.
Menurut Mustafa Ahmad zarqa, makna asuransi secara istilah ialah kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya sanggup berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi ialah cara atau metode untuk memelihara insan dalam menghindari resiko (ancaman) ancaman yang bermacam-macam yang akan terjadi dalam hidupnya, atau dalam acara ekonominya. Oleh lantaran itu Allah memerintahkan untuk mempersiapkan hari depan yang terdapat dalam Q.S. al-Hasyr:18 yang berbunyi:
___________ _________ __________ _________ ____ ___________ ______ ___ ________ ______ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ _____ ___________ ____ 

“ Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kau kerjakan”._

Dalam buku ‘Aqd}u at-Ta‘mi>n wa Mauqifu asy-syari’ah al-Islamiyah Mi>nhu,_ az-zarqa juga menyampaikan bahwa sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama aturan (syari’ah) ialah sebuah system ta‘awun dan tad}amu>n yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini diberikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama jago syari’ah) menyampaikan bahwa dalam penetapan semua aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan supaya suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. 
Sedangkan Dewan Syari’ah Nasional mendefinisikan asuransi syari’ah (ta‘mi>n, takafu<l, tad}amu>n) ialah perjuangan saling melindungi dan bersama-sama di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui janji (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah._  
Dari definisi di atas tampak bahwa asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan bersama-sama yang disebut dengan ta‘awun yang berarti suatu prinsip hidup saling melindungi dan saling bersama-sama atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesame anggota peserta asuransi dalam menghadapi suatu resiko.
Sejarah Lahir Asuransi syari’ah
Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam bergotong-royong sudah ada semenjak usang tetapi istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing mempunyai kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi yusuf as. Yaitu pada ketika ia menafsirkan mimpi raja Fir’aun. Di mana ia menafsirkan bahwa Mesir akan mengalami tujuh masa panen yang berlimpah dan diikuti tujuh masa paceklik. Untuk menghadapi masa paceklik itu, Nabi Yusuf as. Menyarankan supaya menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.   
‘Ad-diyah ‘ala al-‘aqi>lah_ merupakan istilah yang cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqh, yang dianggap oleh sebagian ulama’ sebagai cikal-bakal konsep asuransi syari’ah. Al-‘aqi>lah berasal dari kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam tiba (571 M). Al-‘aqi>lah bahkan tertuang dalam konstitusi pertama di dunia, yang dibentuk pribadi oleh Rasulullah yang dikenal dengan konstitusi Madinah (622 M). Al-‘aqi>lah sudah menjadi kebiasaan suku Arab semenjak zaman dulu. Yaitu, kalau salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan di bayar uang darah (‘ad-di>yah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat si pembunuh. Saudara terdekat dari si pembunuh itu disebut ‘aqi>lah. 
Praktik ‘aqi>lah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada ketika ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. 
Dari kisah di atas maka kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan prinsip syari’ah sangat dibutuhkan sebagaimana bank syari’ah yang sudah beroperasi menggunakan prinsip syari’ah sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 1992 perihal perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syari’ah. 
Dalam perkembangannya asuransi syari’ah di Indonesia gres ada pada selesai tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT asuransi takaful keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Mu’amalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.

Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
Sumber atau dasar aturan asuransi syari’ah ialah syari’at Islam, sedangkan sumber aturan dari syari’ah Islam ialah Al-qur’an, Ijma’, qiyas, Istihsan, ‘urf atau tradisi. Al-qur’an dan sunnah atau kebiasaan Rasulullah merupakan sumber utama dari aturan Islam. Oleh lantaran itu, dalam memutuskan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syari’ah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan ialah syari’ah Islam. Firman Allah:
___________ _________ ___________ __________ ____ ____________ __________ _________ ________ _______ _ _____ _____________ ___ ______ _________ _____ ____ ____________ ___ _______ ___________ ______ ____________ ________ _ _______ ______ __________ _________ ____ 
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian kalau kau berlainan pendapat perihal sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, kalau kau benar-benar beriman kepada allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisaa’:59)_

 Terdapat beberapa dasar aturan asuransi berdasarkan syari’ah antara lain:
Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
___________ _________ __________ _________ ____ ___________ ______ ___ ________ ______ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ _____ ___________ ____ 


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kau kerjakan.” (Q.S. al-Hasyr: 18)_

Firman Allah perihal prinsip-prinsip bermu’amalah
___________ _________ ___________ _________ _____________ _ ________ _____ _________ ___________ ____ ___ ________ __________ ______ ________ _________ _________ ______ _ ____ ____ ________ ___ _______ ___ 

Artinya: “ hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu, dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kau sedang melaksanakan haji. Sesungguhnya Allah memutuskan hukum-hukum berdasarkan yang dikehendakinya.” (Q.S. al-Maidah:1)_

Perintah Allah untuk saling bertanggung jawab
Hadits Nabi saw:
المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. (البخارى و مسلم) 

Artinya: “ seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam satu masyarakat menyerupai seluruh bangunan, yang mana tiap penggalan dalam bangunan itu menguatkan penggalan yang lainnya”. (HR. Bukhori dan Muslim).(4:65)_ 

Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama
Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW.
........... ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ .......
Artinya: “…….Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran……”. (QS. Al-Maidah: 2)_

Perintah Allah untuk saling melindungi dari segala kesusahan
________ ___________ ____ _____ ____________ _____ ______ ___ 
Artinya: “ (Allah) yang telah member makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.              (QS. Al-Quraisy: 4)._

Sedangkan peraturan perundang-undangan perihal perasuransian di Indonesia diatur, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No.2 tahun 1992 perihal perjuangan perasuransian, PP No. 73 tahun 1992 perihal penyelenggaraan perjuangan perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (asuransi sosial kecelakaan penumpang), Astek (asuransi social tenaga kerja), dan Askes (asuransi kesehatan).
Peraturan asuransi syari’ah ketika ini memang masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syari’ah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga keuangan No. 4499/LK/2000 perihal Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan system syari’ah dan beberapa Keputusan Mentri Keuangan (KMK), yaitu KMK no. 422/KMK.06/2003 perihal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK.06/2003 perihal kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan reasuransi; dan KMK no. 426/KMK.06/2003 perihal Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di samping itu, perasuransian syari’ah di Indonesia juga  di atur dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 perihal Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 perihal Akad Mudharabah Musyarakah pada asuransi Syari’ah, fatwa DSN-MUI No. 52/ DSN-MUI/III/2006 perihal Akad wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah, fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 perihal Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah. 

Akad Asuransi
Dalam praktik asuransi tidak terlepas dari yang namanya akad. Hal ini disebabkan lantaran dalam praktiknya, asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah:1

___________ _________ ___________ _________ _____________ _ .......___ 
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu……”.
Akad secara bahasa berarti “ar-ribthu” atau ikatan, yaitu ikatan yang menggabungkan antara dua pihak._ Sedangkan berdasarkan pandangan  ulama fiqh, janji adalah:
إرْطِبَاطُ إيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلىَ وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَنْبُتُ أثرُهُ فِى مَحَلِّهِ
Artinya: “”Ikatan antara ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) dalam bentuk (yang sesuai dengan) syari’ah, yang membawa efek pada tempatnya.”_ 

Jumhur ulama’Fiqh menyatakan rukun janji terdiri atas tiga hal, yaitu:_
Pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd)
Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
Obyek janji (al-ma’qud ‘alaih)
Sedangkan Mustafa Ahmad az-Zarqa menyampaikan bahwa prinsip dasar yang membentuk janji itu ada empat macam dan harus ada pada setiap pembentukan akad, yaitu: (1) dua orang yang melaksanakan akad,(2) sesuatu (barang) yang diakadkan (mahal al-’aqd), (3) tujuan dari janji (maudhu’al-’aqd), (4) dan rukun janji (arkan al-‘aqd), yaitu ijab dan qabul._
Dalam hal ini asuransi sanggup didasarkan pada janji tabarru’  , yaitu janji yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepad pihak yang lain. Dengan janji tabarru’ berarti peserta suransi telah melaksanakan persetujuan dan p[erjanjian dengan perusahaan asuransi (sebagai forum pengelola) untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan supaya dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian.
Sedangkan pada asuransi konvensional yang mana dalam hal ini yang juga digunakan oleh asuransi Commlife Max,  akad yang digunakan ialah janji mu’awadhah yakni suatu perjanjian di mana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak mendapatkan penggantian dari pihak yang memberinya._ Artinya penanggung akan memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan, tertanggung akan memperoleh uang pertanggungan, kalau terjadi suatu insiden atau bencana, sebagai pengganti dari premi-premi yang telah dibayarkannya. Jadi, janji ini berbeda dengan janji tabarru’ , yang mana tertanggung atau nasabah dengan tujuan lapang dada memberikan sebagian premi yang telah di niatkan untuk menolong nasabah lain yang mendapat tragedi atau kerugian.
Dalam asuransi konvensional juga ada yang menggunakan janji tabadduli, atau janji yang terdapat pada jual beli. Yskni, (1) harus ada penjual,yang mana perusahaan asuransi sebagai penjual polis yang harus di bayar melalui pembayaran premi.(2) ada pembeli, yang mana perusahaan asuransi memosisikan nasabah asuransi sebagai pembeli polis yang dikeluarkan oleh perusahaan. (3)barang yang akan diperjualbelikan,(4) akad(5) dan harganya (besar premi yang akan dibayarkan kepada perusahaan asuransi). Yang mana dalam hal ini asuransi Commlife Max juga tidak begitu terang dalam menentukan premi yang akan dibayarkan kepada perusahaan. Karena tidak dijelaskan secara rinci hingga berapa kali kita harus membayarnya, tergantung usia kita dan hanya Allah SWT saja yang tahu kita akan meningggal. Dan yang terang kita harus tetap membayar kalau kita menginginkan masa proteksi kita tidak berakhir.

Pendapat Ulama’ Mengenai Asuransi
Karena asuransi berbicara perihal sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam Islam lantaran di dalamnya mengandung unsur gha>ra>r, maysi>r dan riba>. Namun sebagian yang lain beropini bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bias dihilangkan sehingga praktik asuransi sanggup diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang bermacam-macam di kalangan para ulama’. Sebagian ulama’ ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan-alasan tertentu dan sebagian yang lain ada yang menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.
Diantara pendapat para ulama’ yang mengharamkan asuransi, yakni: Pendapat dari Syaikh Ibnu Abidin dari madzhab Hanafi._ Dalam kitabnya yang terkenal, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, penggalan Al-Jiha>d, pasal isti’man al-kafir, ia menulis, “Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Di samping itu ia membayar juga sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai suka>rah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang di sewa itu, bila musnah lantaran kebakaran, atau kapal tenggelam, atau dibajak dan sebagainya, maka peserta uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu. Penanggung itu mempunyai wakil yang mendapat proteksi (musta‘man). Sedangkan si wakil tersebut mendapatkan premi asuransi dari para pedagang dan bila barang-barang mereka tertimpa insiden yang disebutkan di atas, ia (si wakil) yang membayar kepada para pedagang sebagai uang pengganti sebesar uang yang pernah diterimanya.”
Kemudian ia mengatakan, “Tidak boleh bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, lantaran yang demikian itu iltiza>mu ma lam ya>lza>m (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim”. Dengan ungkapan inilah, sehingga Ibnu ‘Abidin dianggap orang pertama di kalangan fuqaha yang membahas masalah asuransi.
Pendapat lain yang mengharamkan asuransi ialah Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya fiqh as-sunnah, Abdulah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’I, yang alasannya antara lain:_
Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi
Mengandung unsur tidak terang dan tidak pasti
Mengandung unsur riba/rente
Mengandung unsur eksploitasi lantaran apabila pemegang polis tidak bias melanjutkan pembayaran preminya, maka uang preminya bias hilang atau dikurangi dari uang premi yang telah dibayarkan
Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan)
Asuransi termasuk janji sha>rfi, artinya jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai
Hidup dan matinya seseorang dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah SWT.
Sedangkan pendapat para ulama’ yang membolehkan praktik asuransi adalah: Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dengan alasan-alasannya sebagai berikut:
Tidak ada nash Al-Qur’an maupun nash Hadits yang melarang asuransi
Kedua pihak yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan mendapatkan praktik ini dilakukan dengan memikul tanggung jawab masing-masing
Asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak
Asuransi mengandung kepentingan umum, alasannya premi-premi yang terkumpul sanggup diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan
Asuransi termasuk janji mudharabah, maksudnya asuransi merupakan janji kolaborasi bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing)
Asuransi termasuk syirkah ta‘awuniyah
Dianalogikan atau diqiaskan dengan system pension, mirip taspen
Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama
Asuransi menjaga banyak insan dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.
Dengan alasan-alasan yang demikian, asuransi dianggap membawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktik atau tindakan yang sanggup mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.  

Rukun dan Syarat Asuransi dalam Islam
Suatu janji yang paling mirip dengan kegiatan asuransi ialah janji mudaharabah. Di mana asuransi menyerupai janji mu’amalah yang ada dalam aturan Islam yang sudah terang wujud formal dan wujud materialnya, sehingga untuk menjelaskan rukun dan syarat asuransi syari’ah, kita bias menyamakannya dengan rukun dan syarat yang ada pada janji mudaharabah.
Adapun rukun dan syarat yang di maksud di atas ialah sebagai berikut:
Adanya modal (ma>l)
Modal harus diserahkan pribadi kepada mudahrib sehingga mudharib berhak mengelola modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Modal harus diketahui jumlahnya dengan pasti dan tidak boleh dikira-kira, lantaran digunakan untuk menentukan presentase keuntungan yang akan diperoleh kedua belah pihak dari suatu perjuangan mudharabah.
Modal harus berupa uang mirip uang dari emas, perak, kertas, dan surat berharga.
Adanya s}hahibul ma>l (pemilik modal) dan muza>rib (pengelola)
Adapun syarat s}hahibul ma>l dan muza>rib adalah:
Baligh
berakal
Adanya saling rela
Dalam hal pekerjaan atau usaha
Dalam hal keuntungan dan s}ighat (ijab qabul)

Manfaat dan Resiko asuransi
Manfaat
Asuransi pada dasarnya sanggup member manfaat bagi para peserta asuransi antara lain:
Memberikan rasa kondusif dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
Pendistribusian pendanaan dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya maka makin besar pula premi pertanggungannya. 
Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Jika pada masa kontrak peserta tidak sanggup melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan sanggup diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang diniatkan untuk dihibahkan.
Alat pembayaran resiko. Dalam asuransi syari’ah resiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk adanya saling bersama-sama diantara mereka.
Membantu meningkatkan kegiatan perjuangan lantaran perusahaan asuransi akan melaksanakan investasi atas suatu bidang perjuangan tertentu.
Manfaat asuransi yang lain ialah untuk persiapan masa depan jago waris peserta kalau sewaktu-waktu peserta telah meninggal dunia, untuk persiapan bagi peserta kalau sewaktu-waktu mendapatkan tragedi alam baik terhadap diri maupun hartanya tersedia dana untuk menanggulanginya, dan kalau dalam masa tertanggung peserta masih hidup akan mendapatkan kembali simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya._  
Kaprikornus  manfaat asuransi ialah jaminan seumur hidup bagi setiap orang dalam hal kerugian yang dihadapi oleh insan di dunia.
Resiko
Resiko (risk) ialah ancaman ancaman atau insiden yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik tertanggung. Karena resiko ini merupakan ancaman terhadap keamanan harta kekayaan atau jiwa dan atau raga tertanggung, maka ia mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih resiko, yakni penanggung. Sebagai imbalan pengalihan resiko (transfer of risk) tersebut. Tertanggung bersedia membayar sejumlah premi kepada penanggung. Bahaya atau insiden yang mengancam itu sanggup tidak terjadi dan sanggup sungguh-sungguh terjadi.
Jika ancaman atau insiden tidak pasti terjadi itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga menjadikan kerugian (loss) atau kematian atau cacat badan (invalid) bagi tertanggung, maka penanggung akan membayar ganti kerugian, atau santunan, serta biaya-biaya yang timbul akhir ancaman atau insiden tersebut. Jadi, resiko itu selalu mengandung arti ketidakpastian timbul kerugian dan peluang timbul kerugian. 


Prinsip-prinsip dan Azas Asuransi Syari’ah
Asuransi syari’ah bertujuan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT, dengan berprinsip sebagai berikut:_
Tauh}i>d ( unity )
Prinsip tauhid ialah dasar utama dari setiap bentuk acara yang ada dalam Islam. Aktivitas kehidupan insan harus didasarkan pada nilai-nilai tauh}i>dy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah aturan harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan ialah bagaimana seharusnya membuat suasana dan kondisi bermu’amalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan. Yang mana dalam setiap melaksanakan acara berasuransi kita mempunyai keyakinan dalam hati bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu ada bersama kita.
Keadilan ( justice )
Prinsip kedua dalam berasuransi ialah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan janji asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Pertama, nasabah asuransi harus selalu membayar premi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan kalau mengalami suatu musibah. Kedua, perusahaana asuransi yang berfungsi sebagai forum pengelola dana mempunyai kewajiban untuk membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah.
Tentang adanya prinsip keadilan Allah SWT berfirman:
____ ____ ________ ____________ _____________ ___________ ___ ____________ __________ ____ ______________ _____________ ____________ _ __________ __________ ___________ ____ 

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat”. (An-Nahl: 90)_

____ ____ ____________ ___ _________ ____________ ______ _________ _______ _________ ______ ________ ___ ___________ ____________ _ ____ ____ _______ _________ ______ _ ____ ____ _____ ________ ________ ____ 
“Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila memutuskan aturan di antara insan supaya kau memutuskan dengan adil”. (An-Nisa’:58)_  

Tolong-Menolong ( Ta‘awun )
Dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat bersama-sama (ta‘awun) antar sesama anggota asuransi. Seseorang yang berasuransi, semenjak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban sesamanya yang pada suatu ketika mendapatkan tragedi alam atau kerugian.
Dalam hal ini, Allah SWT. Telah menegaskan dalam firman-Nya:
................ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ ___________ ___ 
Artinya: “…… dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kau kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah:2)_

Kerja sama ( cooperation )
Prinsip kolaborasi ini merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam ekonomi Islam. Sehingga dalam asuransi kolaborasi sanggup terwujud dalam bentuk janji yang dijadikan pola antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Sebagai adanya janji antara nasabah dan perusahaan asuransi, kedua belah pihak bekerja sama dengan sama-sama menyerahkan modalnya untuk diinvestasikan pada bidang-bidang yang menguntungkan. Sehingga, dari keuntungan itu harus dibagi sesuai dengan porsi nisbah yang telah disepakati di awal akad. Sebagaimana diriwayatkan hadits Nabi SAW:
عَنْ أبى مُوْسَى رَضِىَ الله عَنهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ الله : إنَّّ الأشعََريْنَ إد أرْمِلُوا فى الْغزو, أوْ قلَّ طَعامٍٍ قل طعام عليهم بِالمَدينةِ, جَمعُوْا مَاكانَ عندَ هم ثَوْبَ وَاحدٍ, ثمَّ أقسَمُوهُ بَينَهُمْ فىِ إناواحد بالسويه, فهُمْ مِنِّى وَأناَ مِنْهُم

 “Diriwayatkan dari Abu Musa r.a:”Ketika makanan orang-orang suku Asy’ary berkurang dalam perang, atau makanan keluarga-keluarga mereka di Madinah berkurang, mereka mengumpulkan semua makanan yang masih ada dan menyimpannya di atas sebuah kain yang lebar. Kemudian mereka membagikannya secara merata diantara mereka dengan menggunakan sebuah mangkuk. Demikianlah, orang-orang ini ialah penggalan dari diriku, dan saya ialah penggalan dari mereka”. (3:666-S.A.)_   

Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran premi dan tidak memanipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinya. Jika seorang nasabah asuransi tidak memberikan informasi yang benar dan memanipulasi data kerugian yang menimpa dirinya, berarti nasabah tersebut telah menyalahi prinsip amanah dan sanggup dituntut secara hukum. Begitu juga sebaliknya, perusahaan asuransi harus bisa memegang teguh kepercayaan yang diberikan oleh nasabah.
Allah SWT berfirman:
 ____ ____ ____________ ___ _________ ____________ ______ _________ _______ _________ ______ ________ ___ ___________ ____________ _ ____ ____ _______ _________ ______ _ ____ ____ _____ ________ ________ ____ 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan wewenang (amanat) kepada ahlinya”. (QS. An-Nisa’: 58)_

___________ _________ __________ __ __________ ____ ____________ _____________ ______________ _________ ___________ ____ 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan (juga) janganlah kau mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kau mengetahui’. (al-anfal: 27)_






Kerelaan ( al-ri>d}ha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan sanggup diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi supaya mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial (tabarru’) memang betul-betul digunakan untuk membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain kalau mengalami tragedi kerugian.
Prinsip kerelaan dalam ekonomi Islam berdasar pada firman Allah SWT:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ ________ _ ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____ 

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…..” (QS. An-Nisa’:29)_    

Larangan Riba
Di dalam asuransi unsur riba biasanya terjadi ketika perusahaan asuransi melaksanakan perjuangan dan  investasi dimana perusahaan meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Sedangkan kalau dalam perusahaan asuransi syariah , dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil. Larangan riba di sini sesuai dengan firman Allah SWT:
.............._ ________ ____ __________ ________ ____________ _ .....................
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)_

Larangan maysir 
Dalam asuransi, maysir terjadi apabila ada salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak lain merasa dirugikan. Dan Allah telah memberi penegasan terhadap keharaman melaksanakan acara ekonomi yang mempunyai unsur maysir (judi). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah:90 yang berbunyi:

___________ _________ ___________ _______ __________ ______________ ____________ _____________ ______ _____ ______ ____________ _______________ __________ ___________ ____ 

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatab itu supaya kau mendapat keberuntungan.” _ 

Larangan gharar (ketidakpastian)
Rasulullah SAW. Bersabda perihal gharar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari sebagai berikut:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاتِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَارِ. ( البخارى و مسلم )

“Abu Hurairah menyampaikan bahwa Rasulullah SAW. Melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Bukhari-Muslim) (3:4)_

Gharar biasa terjadi pada asuransi ketika tidak ada kejelasan atau ketidakpastian dalam dua bentuk, yakni: bentuk janji syari’ah yang melandasi penutupan polis dan sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerimaan uang klaim itu sendiri._

Konsep Asuransi Syari’ah                 
Konsep asuransi syari’ah ialah suatu konsep di mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko._
Konsep asuransi syari’ah ini di dasarkan pada Al-qur’an surat Al-Maidah:2 yang berbunyi:
......______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _........___ 

‘’ Tolong-menolonglah kau dalam mengerjakan kebajikan tan taqwa, dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”_

Asuransi syari’ah yang berdasarkan konsep bersama-sama dalam kebaikan dan ketaqwaan, menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi di antara mereka. Konsep taka>fuli yang merupakan dasar dari asuransi syari’ah , ditegakkan di atas tiga prinsip dasar, yaitu: saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, saling membantu dan saling melindungi.
Konsep asuransi yang ideal berdasarkan kaidah-kaidah aturan Islam ialah asuransi yang dikelola dengan sistem mutual (saling menjamin) dan asuransi social. Konsep ini sesuai dengan cara yang disyari’atkan Islam dalam perjuangan mewujudkan ta‘awun, tad}ha>mun, dan berkorban. Artinya, orang yang menolong dan berderma tidak berniat mencari keuntungan, menginvestasikan uang, dan tidak menuntut “pengganti” sebagai imbalan dari apa yang telah diberikan.
Dengan demikian, hal ini termasuk cara perealisasian teori asuransi yang selamat (sesuai dengan syara’). Karena asuransi tersebut tidak lain hanya merupakan bentuk ta‘awun yang telah diatur dengan rapi, antara sejumlah besar insan yang semuanya siap menghadapi dan mengantisipasinya, melalui sedikit subsidi yang diberikan masing-masing individu. Dengan subsidi tersebut, mereka sanggup menutupi dan mengganti kerugian yang menimpa salah seorang di antara mereka.  
















BAB III
APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH  (T-CASH)

Gambaran Umum Asuransi Commlife Max
Profil Perusahaan
Asuransi Commonwealth Life atau biasa disebut Commlife Max didirikan pada tahun 1992 dengan nama Astra Jardine yang kemudian berubah nama menjadi Astra CMG Life hingga dengan tahun 2007. Nama PT. Commonwealth Life diperkenalkan untuk pertama kalinya pada Juli 2007, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor W7-07188 HT.01.04-TH 2007 perihal Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas._
Saat ini saham terbesar Commlife Max (Commonwealth Life) dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) sebesar 80% dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. 
Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commlife Max (Commonwealth Life) terus membuatkan produk dan layanannya yang tersebar di 19 kota besar dan didukung oleh lebih dari 5.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani nasabah individu dan kumpulan.
Commlife Max (Commonwealth Life) memperlihatkan produk-produk asuransi seperti: Tabungan dan Investasi dalam acara unit linked (Investra Link), asuransi tradisional (Danatra Multiguna dan Danatra Pundi), asuransu education (Danatra Cendekia), acara Life Protection (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis)), serta proteksi terhadap tabungan dan kredit (kartu kredit dan rumah). Sedangkan khusus untuk yang bekerjasama dengan Telkomsel, asuransi ini hanya memperlihatkan asuransi jiwa saja.
Performa keuangan, Commlife Max telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada Financial Report 2009. Pos keuntungan meningkat dengan jumlah Rp 115 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun kemudian yakni sebesar Rp 67 miliar. Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada Commlife Max untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan asuransi jiwa di Indonesia._   
Visi 
Visi perusahaan ialah menjadi perusahaan penyedia pelayanan asuransi jiwa terbaik di Indonesia

Aplikasi Asuransi Commlife Max untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)
Pengertian asuransi Commlife Max
Commonwealth Life atau biasa disebut Commlife Max merupakan perusahaan asuransi jiwa yang secara umum dikuasai sahamnya dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA)._
Ketentuan Umum Polis Asuransi commlife
Dalam hal bekerjasama dengan Telkomsel, asuransi Commlife Max di sini menyediakan jasa asuransi jiwa bagi pelanggan Telkomsel, yang mana sistem asuransinya hanya dengan menggunakan ponsel. Dan asuransi ini hanya berlaku untuk pribadi, jadi bagi anggota keluarga yang lain tidak bisa menggunakan manfaat dari asuransi ini. 
Cara untuk mengikuti asuransi ini yakni tinggal mengetik “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP kemudian kirim ke 2828.
Sedangkan untuk proteksi diri dari Commlife Max, kita akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 52,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Kaprikornus total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000

Cara dan Masa Pembayaran
Cara untuk mengikuti asuransi ini yakni tinggal mengetik “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP kemudian kirim ke 2828.
Sedangkan masa pembayaran dari asuransi ini ialah Rp 6600 untuk masa proteksi 10 hari. Jadi, tiap 10 hari sekali kita harus mendaftar kembali supaya masa proteksi kita tetap aktif, dan kalau kita tidak melaksanakan pendaftaran atau pendaftaran ulang maka secara otomatis masa proteksi kita akan berakhir.
Prosedur Klaim
Proses pengajuan dan proses klaim di commonwealth Life secara keseluruhan cukup mudah. Kita tinggal mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang kita ajukan, kemudian pihak asuransi Commlife Maxakan menganalisa lebih lanjut klaim yang diajukan sesuai dengan kondisi polis yang ada.
Untuk mendapatkan formulir klaim kita tinggal mengakses website Commlife Max di WWW.Commlife.co.id atau sanggup pribadi menghubungi nomor 25501234 kemudian tekan 1 dan selanjutnya ikuti peritah atau bisa juga tiba pribadi ke kantor cabang Commonwealth Life di gedung Commonwealth Bank Lt.6  di Jl. Bubutan No. 127-135 Surabaya.
Dokumen atau Persyaratan Klaim
Klaim Meninggal
Formulir klaim (k 1 diisi oleh jago waris dan k2 diisi oleh dokter)
Polis
KTP tertanggung (SIM bila kecelakaan)
KTP jago waris
Sertifikat/ surat keterangan kematian
Surat izin pemakaman/ kremasi
Surat penyelamatan mayat ( kalau meninggal di Luar Negeri )
BAP polisi ( kalau meninggal secara tidak masuk akal dan kecelakaan )
Medical Report (catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit)
Dokumen lain yang dianggap perlu oleh rumah sakit
Klaim Rawat Inap/ Penyakit Kritis/ Pembebasan Premi/ Cacat/ Penyakit Tak Tersembuhkan
Formulir klaim ( M1 diisi oleh tertanggung dan M2 diisi oleh dokter )
Polis
KTP tertanggung 
Kwitansi rumah sakit orisinil atau legalisir rumah sakit
Medical Report (catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit)
BAP polisi ( untuk masalah kecelakaan )
Dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung
Cara Mengajukan Klaim
Peserta asuransi cukup tiba ke kantor cabang Commonwealth Life Lt.6  di JL. Bubutan No. 127-135 Surabaya untuk menyerahkan formulir  beserta dokumen klaim dan mintalah tanda terima sebagai bukti bahwa kita telah mengajukan klaim. 
Proses Klaim
Pastikan bahwa formulir klaim telah diisi dengan lengkap dan dokumen klaim telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada. Karena seluruh formulir beserta dokumen klaim akan dikirimkan ke kantor sentra Commonwealth Life untuk diproses lebih lanjut.
Pembayaran Klaim
Klaim akan di bayarkan kepada pemegang polis kecuali untuk klaim meninggal dunia. Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta no. rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan bahwa ejaan nama kita ialah sama dengan yang tercantum di buku rekening.
Khusus untuk klaim meninggal dunia dimana ada beberapa jago waris, maka masing-masing jago waris sanggup menunjuk seorang wakilnya untuk mendapatkan pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa         ( draft surat kuasa sanggup diminta di masing-masing kantor cabang Commonwealth Life ).
Pengertian Telkomsel Cash
Telkomsel Cash (TCASH) ialah suatu layanan yang memungkinkan pelanggan melaksanakan transaksi menggunakan ponsel. Transaksi yang bisa digunakan mirip pembelian barang melalui toko, website, pembayaran tagihan, pengiriman uang yang semuanya sanggup dilakukan kapan saja dan dimana saja hanya dengan menggunakan ponsel. Termasuk dalam hal ini juga bisa berasuransi dengan ponsel yakni asuransi Commlife Max yang telah bekerjasama dengan Telkomsel yang hanya menyediakan asuransi jiwa saja (dalam hal ini khusus untuk pelanggan Telkomsel)._
Terdapat dua tipe pelanggan TCASH:_
Pelanggan Basic Service
Pelanggan simPATI atau kartu As yang melaksanakan aktivasi melalui sms. Pelanggan Basic Service bisa melaksanakan transaksi        T-CASH hingga dengan Rp 1.000.000
Pelanggan Full Service
Pelanggan simPati, kartu As, dan kartu Halo yang melaksanakan aktivasi melalui sms. Pelanggan full service bisa melaksanakan transaksi TCASH hingga dengan Rp 5.000.000
Pelanggan Basic Service sanggup meningkatkan layanannya menjadi Full Service dengan melaksanakan pendaftaran di GraPARI Telkomsel terdekat.
Layanan Telkomsel CASH ini sanggup dinikmati melalui dua cara, secara offline atau online. Secara offline, pelanggan sanggup menggunakan SIM card yang berisi sejumlah nilai uang, untuk digunakan ketika melaksanakan transaksi pada sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Telkomsel. Sedangkan untuk online, layanan ini sanggup dinikmati melalui USSD sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai ketika melaksanakan pembelian.
Keuntungan menggunakan T-CASH:_
Cash in (penukaran uang tunai menjadi uang elektronik)
Check Balance (cek status nilai saldo)
Purchasing (pembelian)
Recharge (isi ulang pulsa kartu prabayar)
Nilai denominasi untuk isi ulang pulsa simPati yang tersedia ialah Rp 20.000 dan Rp 50.000, sedangkan untuk isi ulang pulsa kartu As, pilihan yang tersedia ialah Rp 25.000 dan Rp 50.000.
Fitur Layanan Aktivasi
Aktivasi T-CASH sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara:_
Aktivasi melalui SMS
Ketik: T-CASH (spasi)Nama#Tgl Lahir#Nama Ibu Kandung kirim ke 2828
Registrasi melalui GraPARI
Pelanggan tiba ke GraPARI dan mengisi form layanan pelanggan disertai dengan fotocopy KTP/SIM.
Untuk pengisian saldo bisa dilakukan di seluruh cabang Indomaret, GraPARI, GeraiHALO, dan kawan TCASH lainnya. 
Ganti PIN
Ketik: CPIN(spasi)PIN lama(spasi)PIN gres kirim ke 2828
Cek Saldo
Ketik: SalPIN kirim ke 2828 atau cukup hubungi *828# kemudian tekan call/yes
Pembelian 
Pulsa 
Ketik: Pulsa(spasi)No HP(spasi)Nominal Pulsa(spasi)PIN kirim ke 2828
Token PLN Prabayar
Ketik: Pay(spasi)PLNPRA(spasi)NoMeter(spasi)PIN(spasi)Nominal Token kirim ke 2828
Di sini kita akan mendapatkan nomor seri token PLN Prabayar untuk dimasukkan ke meteran. Nominal token mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000. Wilayah cakupan layanan PLN Prabayar: Jawa, Bali, Sumut, Padang, Riau, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalsel, NTT, NTB.
Pembayaran Tagihan
kartuHALO
ketik: PAY(spasi)Halo(spasi)No HP(spasi)PIN kirim ke 2828
PLN Paska Bayar, Wilayah: Jawa, Bali, Sumut, Kaltim, NTT
Ketik: PAY(spasi)PLN(spasi)No Pelanggan(spasi)PIN kirim ke 2828
Pengiriman uang kepada sesama pelanggan Telkomsel
Saat ini kita sanggup melaksanakan pengiriman uang tanpa menggunakan nomor rekening Bank, hanya cukup dengan nomor Telkomsel kita. Caranya: Ketik TRF (spasi) Nomor Tujuan(spasi)Nominal(spasi)PIN kirim ke 2828
Seluruh pelanggan Telkomsel sanggup mendapatkan pengiriman uang tersebut. Untuk menggunakannya peserta harus melaksanakan aktivasi T-CASH dengan cara: Ketik T-CASH(spasi)Nama#Tgl Lahir#Nama Ibu Kandung kirim ke 2828.
Penerima akan mendapatkan saldo T-CASH dan sanggup menggunakannya untuk banyak sekali macam transaksi dan sanggup melaksanakan pencairan atau tarik tunai saldo T-CASH di cabang-cabang Indomaret.
Aplikasi
Asuransi Commlife Max  telah memberikan fasilitas bagi nasabahnya dalam berasuransi dan dalam pembayaran premi asuransi. Nasabah sanggup berasuransi hanya melalui ponsel yakni dengan cara ketik: ” PAY CL 6600 Pin Nama Lgkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP” kemudian kirim ke 2828
Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) dengan Telkomsel.
Karena hal ini ialah bentuk kerjasama dengan Telkomsel maka, yang sanggup mengikuti asuransi dalam jenis ini hanya untuk pengguna setia Telkomsel.
Fasilitas dan layanan berbasis teknologi ini, memberikan keuntungan pemanis bagi nasabah berupa fasilitas pembayaran premi hanya lewat sms. Jadi, nasabah tidak perlu jauh-jauh untuk mendatangi kantor asuransinya. Yang mana premi tersebut dipotong dari saldo T-Cash pada setiap kali kita mendaftar asuransi yakni sebesar Rp.6600 setiap kali sms dan ini berlaku hanya untuk 10 hari saja. Dan kalau kita ingin memperpanjang masa proteksi maka dalam 10 hari kemudian kita harus mendaftar kembali.
Dalam sistem ini nasabah akan tidak mendapatkan buku polis asuransi tetapi hanya mendapatkan No. Polis dan No. Ref yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Contoh:
No. Polis: 0000000038
No. Ref: 3112101325372511
Keunikan nomor tersebut pada setiap pemegang polis asuransi ini memungkinkan pihak Commlife Max untuk mengidentifikasi setiap pembayaran premi asuransi yang diterima. 
Sedangkan untuk proteksi diri dari asuransi Commlife Max kita akan mendapatkan jaminan berupa uang pertanggungan sebesar Rp 52,5 juta dengan rincian sbb:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Kaprikornus total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH      (T-CASH)

Analisis Aplikasi Asuransi Commlife Max
Pada prinsipnya asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) yang bekerja sama dengan Telkomsel membuat cara gres untuk memudahkan para pelanggan untuk bisa berasuransi dengan hanya mendaftar lewat sms. Hal ini sesuai dengan visi dari Commlife Max yang menginginkan supaya menjadi selalu yang terbaik.
Dalam pelaksanaannya, untuk bisa mengikuti asuransi ini terang yang pertama kita harus menjadi pelanggan setia Telkomsel Cash untuk pengguna kartu simPATI, kartu AS dan kartu HALO. Karena, ini merupakan bentuk kolaborasi dari Telkomsel Cash dan asuransi Commlife Max.
Untuk pendaftarannya, mirip yang sudah saya jelaskan di awal, yakni dengan cara mengetik: “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP kemudian kirim ke 2828. Setelah mengetik ini maka kita akan mendapat No Ref dan No Polis dan masa berlaku asuransi. Dengan hal ini secara otomatis kita sudah menjadi nasabah asuransi Commolife Max.
Masa berlaku dari asuransi ini hanya 10 hari dan kalau ingin memperpanjang masa aktif maka kita harus mendaftar kembali supaya masa proteksi kita tidak berakhir.

Analisis Hukum Islam Terhadap Asuransi Commlife Max
Pada prinsipnya dalam hal bermu’amalah itu setidaknya memenuhi empat unsur yaitu: _
Pada asalnya janji mu’amalah itu boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqh yang menyebutkan:
الأَصْلُ فِى الْعُقُوْدِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk janji mu’amalah itu  boleh, dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”._

Mu’amalah itu dilakukan atas dasar suka sama suka (an-tarad}i>n)
Mendatangkan maslahat dan menolak madharat (ja>lb al-mashali>h wa dar‘u al-mafasi>d) artinya, insan diperintahkan untuk mencari kemaslahatan dan menolak atau menghindari kerugian. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taghabun: 11 yang berbunyi:
____ _______ ___ _________ ____ ________ ____ _ _____ ________ ______ ______ _________ _ ______ _______ ______ _______
Artinya: “ Tidak ada suatu tragedi alam pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah pasti ia akan member petunjuk kepada hatinya. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu”_

Kaidah fiqh, yang menyebutkan:
الضَّرَرُ يُدفعُ بِقََدْرِ الإمْْكاَنِ
“ Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin”._
Dan Hadits Nabi SAW:
عَن أنَس بْنِ ماَلك (رص) قالَ : قالَ رَجُلٌ ياَرَسُوْلَ الله (ص) أعَقَّلَهَا أو أتَوكَّّلْ؟ قالَ : أعقلهاََ وَتَوَكَّلْ . (رواه الترمذى)
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang (untanya): “Apa (unta) ini saya ikat saja atau pribadi saya bertawakkal kepada Allah SWT?”Bersabda Rasulullah SAW: “pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakkallah kepada Allah SWT.”  (HR. Turmudzi)_
  
Dalam Mu’amalah itu harus terlepas dari unsur gharar, maysir,  riba’ dan unsur-unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’
Pada prinsip pertama, asuransi sebagai salah satu bentuk dari janji mu‘amalah ialah diperbolehkan berdasarkan syara’ hingga ada dalil yang memperlihatkan keharamannya.
Dalam asuransi Commlife Max ini ternyata mengandung unsur ghara>r, dan maysi>r. Yang mana unsur-unsur ini tidak boleh oleh Islam lantaran sanggup merugikan peserta asuransinya.
Prinsip yang kedua bahwa janji mu’amalah seharusnya dilakukan atas dasar suka sama suka (an-tarad}i>n) artinya, harus ada ketulusan dan keikhlasan dari masing-masing pihak. Sedangkan dalam asuransi Commlife Max, bagi pendaftar gres yang tidak begitu faham dengan perhitungan pembayaran premi yang dikeluarkan dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima, mungkin nasabah tersebut bisa tulus lapang dada lantaran mungkin terpengaruh dengan iming-iming uang pertanggungan yang akan diterima. Tetapi kalau diteliti dan di hitung-hitung kita bisa membayar premi melebihi dari uang pertanggungan yang akan diterima lantaran tidak dijelaskan di awal kontrak hingga kapan pembayaran premi tersebut akan berakhir. Dengan hal ini maka bisa membuat nasabah akhirnya menjadi tidak rela/ tidak lapang dada lagi.
Prinsip yang ketiga, mu‘amalah seharusnya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (ja>lb al-mashali>h wa dar’ al-mafasi>d. Dalam asuransi pembayaran klaim merupakan bentuk dari maslahat yang diterima oleh peserta yang mengalami musibah. Dalam hal ini jago waris peserta yang mendapatkan uang pertangggungan akan merasa tertolong dengan adanya pembayaran klaim dari perusahaan asuransi. Apalagi kalau jago waris peserta asuransi itu tergolong dhu’afa’ (lemah) dalam hal ekonomi. Maka dengan adanya pembayaran klaim dari asuransi bisa mendatangkan maslahat bagi jago waris. Selain itu, pembayaran klaim juga merupakan bentuk dari upaya peserta dalam menolak kemudharatan ketika peserta yang meninggal tidak meninggalkan warisan apapun di ketika jago warisnya sangat membutuhkan. Pembayaran klaim yang diberikan kepada jago waris yang tidak bisa merupakan bentuk dari dar’ al-mafasi>d._   
Sedangkan prinsip mu’amalah yang terakhir ialah janji Mu’amalah supaya terhindar dari unsur ghara>r, maysi>r, riba’ dan unsur lain yang diharamkan oleh syara’. Dalam asuransi Commlife terdapat unsur ghara>r yakni dalam melangsungkan janji si tertanggung tidak mengetahui jumlah premi yang akan ia bayarkan kepada perusahaan asuransi. Karena hal itu tergantung kepada terjadi dan tidaknya insiden yang diasuransikan. Dan, itu hanya Allah saja yang mengetahui kapan seseorang akan meninggal. Sedangkan kalau ia berhenti membayarkan premi maka premi-premi yang sebelumnya yang telah ia bayarkan tidak sanggup dikembalikan.
Jika di lihat dari sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar‘i peserta uang klaim itu sendiri dalam asuransi ini, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi tersebut berasal.  
Di lihat dari pembayaran premi, angka 6600 merupakan premi dari asuransi tersebut, yang mana premi tersebut dibayarkan tiap 10 hari sekali. Jadi, tiap 10 hari masa berlaku asuransi ini habis dan harus mendaftar kembali kalau kita menginginkan asuransi ini aktif dan masa perlindungannya tidak berakhir.
Hal ini bisa menjadikan permasalahan, lantaran dalam sms tidak diberitahukan kalau harus mendaftar kembali. Dan apabila dalam 10 hari peserta tersebut tidak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, sedangkan dalam 10 hari kita selalu mendaftar kembali berarti jumlah premi yang harus kita bayarkan tidak terang berapa besarnya ,bisa jadi melebihi jumlah uang pertanggungan atau bahkan bisa kurang dari jumlah uang pertanggungan. Karena, tidak ada batasan jumlah atau kejelasan berapa banyaknya premi yang kita bayarkan pada asuransi ini. Yang penting kalau kita mengalami kecelakaan atau meninggal dunia kita  mendapat uang pertanggungan senilai Rp 52.500.000. Dari ketidakjelasan atau tidak ada batasannya dalam sms yang berarti tidak ada batasan jumlah preminya. 
Sedangkan kalau dinilai dari segi akad, jenis asuransi semacam ini tidak begitu jelas, lantaran  tidak ada ijab qobul yang mana tidak ada kesepakatan yang terang antara nasabah dengan pihak asuransinya, dan tidak ada buku polisnya. Hanya saja kita tetap mendapat no polis dan no ref yang mana nomor tersebut akan berganti-ganti tiap 10 hari sekali.
Selama dalam masa perjanjian kalau peserta tidak mengalami tragedi alam apapun, maka peserta tidak akan mendapatkan apa-apa termasuk premi yang sudah disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum usang menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) mendapatkan dana pembayaran klaim yang mana dalam hal ini jumlah yang akan diberikan jauh lebih besar dari jumlah premi yang telah disetor. Dan pada sisi inilah maysi>r terjadi pada asuransi ini.
Dari semua klarifikasi dan dari 4 prinsip di atas, maka sanggup diketahui bahwa asuransi Commlife Max ini berdasarkan Islam tidak dibenarkan karena:
Mengandung unsur ghara>r  (ketidakjelasan atau ketidakpastian) dan maysi>r  (untung-untungan).
Di awal kontrak tidak di jelaskan secara gambling berapa premi yang di bayar dan hingga kapan premi tersebut akan di bayar.
Tidak ada tindakan yang terang dari pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi.
Tidak ada kejelasan dari pihak asuransi kalau dalam 10 hari peserta harus mendaftar kembali kalau masih ingin mendapatkan perlindungan. 


BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian di atas pada bab-bab sebelumnya maka dapatlah ditarik kesimpulan, 
Dalam pelaksanaannya, untuk  mengikuti asuransi ini terang yang pertama kita harus menjadi pelanggan setia Telkomsel Cash untuk pengguna kartu simPATI, kartu AS dan kartu HALO. Karena, ini merupakan bentuk kolaborasi dari Telkomsel Cash dan asuransi Commlife Max. Sedangkan untuk pendaftarannya, mirip yang sudah saya jelaskan di awal, yakni dengan cara mengetik: “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP kemudian kirim ke 2828. Setelah mengetik ini maka kita akan mendapat No Ref dan No Polis dan masa berlaku asuransi. Dengan hal ini secara otomatis kita sudah menjadi nasabah asuransi Commlife Max.
Sedangkan asuransi Commlife Max ini berdasarkan aturan Islam tidak di benarkan karena:
Mengandung unsur ghara>r  (ketidakjelasan atau ketidakpastian) dan maysi>r (untung-untungan).
Di awal kontrak tidak di jelaskan secara gambling berapa premi yang di bayar dan hingga kapan premi tersebut akan di bayar.
Tidak ada tindakan yang terang dari pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi.
Tidak ada kejelasan dari pihak asuransi kalau dalam 10 hari peserta harus mendaftar kembali kalau masih ingin mendapatkan perlindungan. 

Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, saran-saran yang bisa diberikan berkaitan dengan asuransi Commlife Max adalah: 
Pada pemerintah, hendaknya pada setiap perusahaan asuransi yang mempunyai acara kerjasama gres dengan perusahaan lain supaya dipantau dengan benar perihal kinerjanya supaya peserta asuransi tidak merasa dirugikan dan supaya bisa menjalankan acara asuransinya bisa sejalan dengan aturan Islam.
Kepada seluruh umat Islam yang ingin berasuransi hendaknya meneliti dahulu apakah perusahaan atau jenis asuransinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan hendaknya juga memperdalam pengetahuan perihal asuransi syari’ah supaya sanggup menentukan asuransi yang tepat. 






_DAFTAR PUSTAKA
Adib Bisri Musthafa, Tarjemah Shahih Muslim, ( Semarang, CV. Asy-Syifa’, 1993) juz. 4 hadis 65
AM. Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Prenada Media, 2004)
Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Islam, Menggagas Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1994)
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Penerbit Diponegoro, 2000)
Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia,2003 
Djoko Prakosa, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: rineka Cipta, 2005)
Dr. H. Hendi suhendi, M.Si, Fiqh Mu’amalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
Drs. Yadi Janwari, M.Ag, Asuransi Syari’ah, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.21/DSN-MUI/IX/2001 Tentang Pedoman Umum Syari’ah, (Jakarta: 2001) poin.7 h.5
 Imam Az-Zabidi, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, (Bandung: Mizan Medika Utama (MMU), 1997)
Ir. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004
_Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta, CV Haji Masagung, cet. 8, 1994
Muhammad syakir Sula, konsep dan eksistensi  bisnis asuransi  syari’ah di Indonesia,jurnal AAMAI,Jakarta, Tahun VII-2003 
Murtadha Mutahhari, Asuransi dan Riba, (bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
Pius A. Partanto, dan Dahlan Al-Barris, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, KUHD dan Undang-Undang Kepailitan, Jakarta: PT. Pradinya Paramita, cet.27, 2002
Sunan at-Turmudzi, Kitab al-Sifat al-Qiyamah wa ar-Rakaik al-Wara, Bab 60,
Warkum sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan lembaga-lembaga terikait (BMUI & Takaful) di Indonesia 
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, Cet.9,1991)
Formulir Telkomsel
Telkomsel Cash. (Diakses dari web Telkomsel, http://Www.Telkomsel.Com/Commerce/T-Cash (20 april 2011)
Commlife Max. Tentang kami. (Diakses dari web Commlife Max, http:/www.Commonwealth Life.co.id (20  Mei 2011)
Commlife Max. Tentang kami, (Diakses dari web Commlife Max, http:/www.Pageinsider.com/Commlife.co.id (12 Mei 2011)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel