Tata Cara Bersuci Secara Islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadiaran Allah Swt, yang telah memperlihatkan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis sanggup menuntaskan kiprah kelompok ini dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun. Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
1. Pembaca yang bijaksan
2. Teman-teman yang berada dalam satu kelompok yang telah memperlihatkan bantuannya demi terselesainya kiprah ini.
Penulis mengucapkan agar apa yang terkandung dalam kiprah yang telah dibentuk ini. Semoga sanggup bermanfaat bagi para pembaca.
Penulis
Kelompok VI
MANDI, TAYAMMUM DAN YANG TERKAIT DENGANYA
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunnya dua khitan (bersetubuh)
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain alasannya (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub)
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid
4. Karena tamat nifas (bersalin; setelah tamat berhentinya keluar darah setelah melahirkan)
5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
6. Karena tamat haidh
a. Fardu Mandi
1. Niat; berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh Niat
*********
Nawaitul-ghusla li raf’l-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu lantaran Allah”
2. Membasuh seluruh badanya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis
b. Sunah Mandi
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca “Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan pecahan kanan dari pada kiri.
4. Membasuh tubuh hingga tiga kali.
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa setelah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air mudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dahulu.
TAYAMMUM
a. Arti Tayammum
Tayammum yaitu mangusam muka dan dua belah tangan dengan bubuk yang suci. Pada suatu saat tayammum itu sanggup menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-Syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan memakai air, contohnya lantaran sakit yang apabila memakai air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat
4. Dengan bubuk yang suci
c. Fardhu Tayammum
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh Niat :
"Nawaitul-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa"
Artinya :
“Aku niat bertayammum untuk sanggup mengerjakan shalat, fardhu lantaran Allah”
- Mula-mula meletakan dua belah tangan di atas bubuk untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan bubuk tanah, dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan bubuk tanah dua kali.
- Memindahkan bubuk kepada anggota yang diusap
- Tertib (berturut-turut).
d. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu
e. Batal Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum lantaran sakit
3. Murtad; keluar dari islam