Tata Cara Mengafani

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayahnya penulis sanggup menuntaskan makalah ini dengan baik dan tentunya sempurna pada waktunya.

Terima kasih penulis haturkan kepada Pembaca https://wikitugas.blogspot.com/ dimanaun anda berada. Dan semua pihak yang telah membantu sehingga makalan ini sanggup terselesaikan.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh alasannya yaitu itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan penulis di waktu yang akan datang. Akhirnya penulis berharap makalan ini sanggup bermanfaat bagi kita semua


BAB I 
PENDAHULUAN 

Salah satu kewajiban muslim terhadap muslim lainya yaitu menyolatkan jenazah, manun demikian sebelum shalat mayat dilaksajnakan ada kewajiban lain yang harus dilakukan, yaitu memandikan dan mengkafani jenazah. 
Pada pembahasan ini penulis akan memafarkan pembahasan wacana mengkafani mayat juga dalil yang melengkapi pembahasan ini.

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Hukum Mengkafani Jenazah 
Mengkafani mayat maksudnya yaitu membungkus mayat dengan kain kafan dengan apa saja yang sanggup menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani mayat yaitu fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. 
Rasulullah bersabda :

Artinya 
“kami jirah bersama rasul saw dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena diantaranya kami ada yang meniggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya masha’ab bin umar, ia terbunuh pada uhud dan tidak ada kain kafan kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup maka bukalah kakinya dan jikalau kakinya ditutup maka tersebul kepalanya. Maka nabi saw menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menurh rumput idzkhir pada kedua kakinya” 
B. Kain Kafan Yang Diutamakan 
Mengenai kain kain kafan ini, disunatkan sebagai berikut :
1. Hendaklah bagus, higienis dan menutupi seluruh tubuh. Rasulullah bersabda:

Artinya 
“Jika salah seorang dintaramu menyelenggarakan saudaranya, hendaklah ia menentukan kain kafan yang baik” (Hr. Ibnu majah dan turmidzi)



Artinya 
“Sesungguhnya rasullah sa, dikafani dalam 3 lembar kain putih higienis tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.
2. Hendaklah putih warnanya dan sederhana yakni tidak malah harganya serte tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini rasulullah bersabda :


Artinya: 
“Berpakilah kau dengan pakaianmu yang berwarna putih, lantaran pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu dan kafanilah mayat kau dengan kain putih itu” (H.R Turmudzi)
3. Hendaklah memakai wangi-wangian 
4. Jenazah pria / perempuan minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang sanggup melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya itu mayat pria di bungkus oleh 3 lapis kafan yang tiap lapisnya sanggup emnutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk perempuan sebaiknya dilapisi dengan 5 lembar kain kafan yaitu :
a. Kain basahan (kain mandi)
b. Baju 
c. Tutup kepala 
d. Kerudung (cadar)
e. Kain kafan yang sanggup menutupi seluruh tubnuhnya 
Abu Daut meriwayatkan dari Laila Qaif ast-tsaqifiyah 



Berkata : saya termasuk salah satu orang yang ikut memandikan ummu kushum, putrid rasulullah saw, maka maka apa yang pertama-tama berikan oleh rasulullah saw, kepadaku yaitu kain kemudian kain cekak, kemudian kain kerudung, kemudain kain selimut (mantel), kemudian sesuidah itu dibungkus dalam kain yang lain. Berkata laila : rasulullah saw duduk disisi pintu sambil memegang kain-kain kafan untuknya (ummu kuhsum) dan ia memberikannya kepada kami satu persatu.
C. Biaya Kain Kafan 
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta maka biaya mengkafaninya mengambi dari harta peninggalanya tersebut, tetapi kalau mayat tidak meninggalkan harta, maka yang wajib meneydiakan kain kafan yaitu keluarganya terdekat (orang yang wajib memberi nafkah mayat dimasa hidupnya) kalau keluarga dekatnya ada atau tidak bisa , maka untuk membeli kain kafan itu diambilka dari baitul mal dan jikalau baitul mal juga tidak ada maka wajib yang  menyediakan kain kafan bagi mayat tersebut yaitu orang islam yang mampu. 
D. Cara Memakaikan Kain Kafan 
Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuanya sama dengan ketentuan orang yang berhak memandikan jenazah, adapun hal-hal yang pelu diketahui wacana cara atau ketentuan dalam mengkafani mayat sebagai berikut:
- Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai, kemudian bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki mayat yang hendak dikafani.
- Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disapkan sehelai-helai dan setiap helainya diberi wangi-wangian.
- Jenazah hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudai letakan dihamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan mayat diletakan diatas dadanya, asisten diatas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tanganya diluruskan kebawah, tempelkan kapas secukupnya pada bab muka jenazah, pusarnya.
- Setelah itu seluruh badan mayat dibalut dengan kain kafan hingga rapi, kemudian diikat dengan 4 utas tali yang udah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, kelangan, lutut dan mata kaki

BAB III
KESIMPULAN 

Dari pembahasan diatas sanggup diambil kesimpulan bahwa kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain. Salah satunya yaitu mengkafani, apabila salah satu mengerjakan, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Tetapi jikalau tidak ada seorang pun yang mengkafani maka berdosalah satu kaum tersebut.

DAFTAR PUSTAKA 

- Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, cv Asy-Syifa, Semarang. 1990
- Abdurrahman, Maskuri dan Bakhri, Syaiful, Kupas Tuntas Sholat, Tata Cara dan Hikmahnya, Jakarta. Erlangga. 2006
- Moh rifa’I, Mutiara Fiqih Jilid I, Semarang Cv. Wicaksana 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel