Halangan –Halangan Untuk Mendapat Warisan
Al mani’ secara bahasa berarti penghalang, berdasarkan istilah berarti seseorang yang diharamkan atau terhalang untuk mendapatkan warisan berdasarkan aturan syar’i.
Sedangkan yang dimaksud maani’ disini ialah terhalang untuk mendapatkan warisan dan terhalang untuk memberi warisan menyerupai adanya perbedaan agama. Ulama’ fiqh menyepakati 3 alasannya ialah terhalang menerima warisan:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuh
3. Perbedaan agama/ murtad.
Menurut bubuk hanifah ada 4 alasannya ialah terhalang menerima warisan:
1. Budak
2. Pembunuh
3. Beda agama
4. Berbeda karna memeluk 2 agama.
Ada yang menambahkan 2 alasannya ialah terhalangnya menerima warisan yaitu:
1. Tidak diketahuinya sejarah janjkematian orang yang meninggalkan warisan.
2. Tidak diketahuinya orang yang menerima warisan.
Imam maliki menyebutkan 10 alasannya ialah penghalang mendapatkan warisan yaitu:
1. Berbeda agama (kafir)” orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang islam” (pendapat ini berbeda dengan pendapat imam hanafi dan imam syafi’i)
2. Hamba sahaya
3. Membunuh dengan sengaja
4. Li’an
5. Zina
6. Ragu dengan janjkematian orang yang meninggalkan warisan
7. Al khaml
8. Ragu dengan anak yang dilahirkan
9. Ragu dengan waktu janjkematian waris dan murits
10. Ragu dengan statusnnya, apakah perempuan atau laki-laki.
Menurut imam syafi’i dan imam hambali ada 3 alasannya ialah yaitu:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuhan
3. Perselisihan agama
Akan tetapi imam syafi’i menambahkan 3 lagi sehingga menjadi 6 yaitu:
1. Perbedaan antara kafir murni dengan kafir dzimmi
2. Murtad
3. Peranan hukum.
Al raak berdasarkan bahasa ialah hamba
Sedangkan berdasarkan istilah ialah insan yang lemah didalam hukum.
Menurut imam hanafi dan imam maliki Secara mutlak seorang hamba tidak sanggup menerima warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama dia masih berstatus hamba.
Menurut imam syafi’i pengecualian untuk budak mab’ad masih sanggup mendapatkan warisan, karna dimata majikannya budak ini setengah merdeka dan setengah menjadi budak.
Menurut imam hambali budak ini mendapatkan warisan sesuai dengan kadar ukuran dia merdeka, tetapi budak mukatab berdasarkan imam hanafi tetap tidak mendapatkan warisan.
Ulama’ fiqh beropini bahwa seorang pembunuh dihentikan mendapatkan warisan yakni orang yang membunuh tidak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya menyerupai sabda nabi muhammad SAW “ laisa liqotilin miroosun” , karna memberi warisan kepada pembunuh ialah sebuah kerusakan, sedangkan Allah tidak menanti kerusakan.
imam hanafi membunuh ialah haram menerima warisan baik membunuh dengan sengaja atau tidak.
Menurut imam syafi’i secara mutlak pembunuh dihentikan mendapatkan warisan.
Menurut imam hambali yang tercegah menerima warisan ialah pembunuh dengan tanpa hak, yakni yang dikenakan kisash, diyat dan kafarat.
Perbedaan agama antara pemberi warisan dan peserta warisan ialah termasuk penghalang.
Kesepakatan 4 madzhab orang kafir tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang memeluk agam islam, begitu juga sebaliknya orang islam tidak berhak pula mendapatkan warisan dari keluarganya yang kafir
Sedangkan yang dimaksud maani’ disini ialah terhalang untuk mendapatkan warisan dan terhalang untuk memberi warisan menyerupai adanya perbedaan agama. Ulama’ fiqh menyepakati 3 alasannya ialah terhalang menerima warisan:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuh
3. Perbedaan agama/ murtad.
Menurut bubuk hanifah ada 4 alasannya ialah terhalang menerima warisan:
1. Budak
2. Pembunuh
3. Beda agama
4. Berbeda karna memeluk 2 agama.
Ada yang menambahkan 2 alasannya ialah terhalangnya menerima warisan yaitu:
1. Tidak diketahuinya sejarah janjkematian orang yang meninggalkan warisan.
2. Tidak diketahuinya orang yang menerima warisan.
Imam maliki menyebutkan 10 alasannya ialah penghalang mendapatkan warisan yaitu:
1. Berbeda agama (kafir)” orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang islam” (pendapat ini berbeda dengan pendapat imam hanafi dan imam syafi’i)
2. Hamba sahaya
3. Membunuh dengan sengaja
4. Li’an
5. Zina
6. Ragu dengan janjkematian orang yang meninggalkan warisan
7. Al khaml
8. Ragu dengan anak yang dilahirkan
9. Ragu dengan waktu janjkematian waris dan murits
10. Ragu dengan statusnnya, apakah perempuan atau laki-laki.
Menurut imam syafi’i dan imam hambali ada 3 alasannya ialah yaitu:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuhan
3. Perselisihan agama
Akan tetapi imam syafi’i menambahkan 3 lagi sehingga menjadi 6 yaitu:
1. Perbedaan antara kafir murni dengan kafir dzimmi
2. Murtad
3. Peranan hukum.
Al raak berdasarkan bahasa ialah hamba
Sedangkan berdasarkan istilah ialah insan yang lemah didalam hukum.
Menurut imam hanafi dan imam maliki Secara mutlak seorang hamba tidak sanggup menerima warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama dia masih berstatus hamba.
Menurut imam syafi’i pengecualian untuk budak mab’ad masih sanggup mendapatkan warisan, karna dimata majikannya budak ini setengah merdeka dan setengah menjadi budak.
Menurut imam hambali budak ini mendapatkan warisan sesuai dengan kadar ukuran dia merdeka, tetapi budak mukatab berdasarkan imam hanafi tetap tidak mendapatkan warisan.
Ulama’ fiqh beropini bahwa seorang pembunuh dihentikan mendapatkan warisan yakni orang yang membunuh tidak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya menyerupai sabda nabi muhammad SAW “ laisa liqotilin miroosun” , karna memberi warisan kepada pembunuh ialah sebuah kerusakan, sedangkan Allah tidak menanti kerusakan.
imam hanafi membunuh ialah haram menerima warisan baik membunuh dengan sengaja atau tidak.
Menurut imam syafi’i secara mutlak pembunuh dihentikan mendapatkan warisan.
Menurut imam hambali yang tercegah menerima warisan ialah pembunuh dengan tanpa hak, yakni yang dikenakan kisash, diyat dan kafarat.
Perbedaan agama antara pemberi warisan dan peserta warisan ialah termasuk penghalang.
Kesepakatan 4 madzhab orang kafir tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang memeluk agam islam, begitu juga sebaliknya orang islam tidak berhak pula mendapatkan warisan dari keluarganya yang kafir