Kasus Aturan Dan Cara Menanganinya
1. Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan
Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menilik masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dipilih 35 jaksa terbaik di tanah air yang sengaja direkrut ke jakarta, salah stu dari ke-35 jaksa tersebut yakni Urip Tri Gunawan. Urip bahkan dipercaya menjadi koordinator untuk menangani masalah BLBI terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Ke-35 jaksa terbaik yang dipercaya menangani masalah BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, tenggat waktu yang telah ditentukan tadi tidak sanggup dipenuhi sebab kesulitan memperoleh dokumen dan bukti. Sehingga Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni hingga 31 Desember 2007. Namun masih saja belum sanggup terselesaikan, sehingga diperpanjang lagi hingga 29 Februari 2008.
Dua hari menjelang pengumuman penghentian penyelidikan masalah BLBI Sjamsul Nursalim (27 Februari 2008), Artalyta Suryani (ayin) dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya. Pada batas simpulan 29 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Pidsus Muhammad Salim, mengumumkan, penyelidikan tim jaksa (Urip dkk) tidak menemukan perbuatan melawan aturan atau bukti-bukti yang mengatakan adanya korupsi dalam masalah BLBI terkait BDNI senilai 47,5 triliun, sehingga penyelidikan ini harus dihentikan. Jaksa menganggap Sjamsul sudah membayar sesuai dengan kewajibannya, meski sesudah dijual negara hanya menerima Rp 3,4 triliun.
Pada tanggal 2 Maret 2008, Urip Tri Gunawan mendatangi rumah Sjamsul Nursalim. Tanpa disadari ternyata petugas KPK telah mengikuti Urip dari belakang. Petugas KPK mulai mengawasi atau memata-matai jaksa Urip semenjak tanggal 27 Februari 2008, sempurna waktu Ayin menemui Urip. Setelah Urip keluar dari rumah Sjamsul Nursalim, petugas KPK pribadi menggerebek kendaraan beroda empat jaksa Urip. Di dalam kendaraan beroda empat tersebut ditemukan barang bukti kardus minuman ringan yang berisikan US$ 660.000 atau sekitar 6,1 Milyar. Jaksa Urip pribadi dibawa ke ruang investigasi Kantor KPK dengan tangan terborgol. Setelah diperiksa lima jam, jaksa Urip oleh KPK telah dijadikan sebagai tersangka akseptor suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti berpengaruh bahwa hal itu yakni suap. Kemudian jaksa Urip ditahan KPK di Penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di hari yang sama petugas KPK juga menangkap Artalyta Suryani, sesudah menjalani pemeriksaan, Artalyta pribadi di tahan di rumah tahanan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada tanggal 12 Maret 2008, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, mengungkap pemberhentian sementara Urip Tri Gunawan dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, ini diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. Pada tanggal 22 Desember 2008, Kejaksaan Agung jadinya mengambil perilaku tegas terkait status oknum mantan jaksanya, Urip Tri Gunawan. Usai diberhentikan dari jabatan jaksa, sekarang Urip dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Demikian hasil kesimpulan simpulan dari investigasi yang dilakukan tim jaksa agung muda pengawasan Kejagung. Hal ini merupakan hukuman terberat menurut PP No 30/1980 wacana Disiplin PNS.
Lima hari sesudah pemberhentian sementara Urip dari jabatannya, tepatnya tanggal 17 Maret 2008 Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keputusan ini untuk menjaga dapat dipercaya dalam penanganan kasus korupsi.
Unsur melawan aturan dalam masalah jaksa Urip Tri Gunawan, yaitu dikala Urip mendapatkan suap dari Artalyta Suryani (ayin) dalam masalah BLBI. Selain itu, ternyata Urip juga terbukti membocorkan gosip hasil penyelidikan BLBI yang ditanganinya kepada Ayin dan melaksanakan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.
Tuntutan pidana jaksa Urip yang telah terbukti melaksanakan lebih dari satu tindak pidana, yaitu: Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Urip Tri Gunawan dengan eksekusi 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung juga meminta uang suap dari Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu yang diterima Urip harus dirampas untuk negara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan penjara. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melaksanakan perbaikan pada eksekusi pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Unsur Obyektif dan Subyektif dalam Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan
a) Unsur-unsur obyektif, meliputi:
• Unsur perbuatan materiil, ibarat perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan mempunyai pada penggelapan, perbuatan menggerakan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakkan barang.
• Unsur benda atau barang.
• Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai atau menempel pada unsur objek benda tersebut.
• Unsur upaya-upaya yang dipakai dalam melaksanakan perbuatan yang dilarang, ibarat kekerasan atau bahaya kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu budi kancil ataupun rangkaian kebohongan dalam melaksanakan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.
• Unsur akhir konstitutif, berupa unsur yang timbul sesudah dilakukannya perbuatan yang dihentikan (perbuatan materiil), ibarat orang menyerahkan barang, menciptakan utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP)
b) Unsur-unsur subyektif, meliputi:
• “Dengan maksud” pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau “dengan sengaja” pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.
• Yang ditujukan untuk memiliki.
• Dengan melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan aturan dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan perusakan barang.
Contoh:
Kasus yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dua orang warga (Basar dan Kolil) yang mencuri semangka milik tetangganya, sekarang telah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai Tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.
Aksi pencurian tersebut dilakukan sebab mereka berdua merasa kehausan sesudah melaksanakan perjalanan panjang dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, mereka sudah kepergok keponakan Darwati (darwati yakni pemilik semangka). Tersangka dihajar hingga babak belur, bahkan dua gigi Kolil patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.
Karena pihak Darwati tidak menghendaki jalan hening dan lebih menentukan masalah ini diteruskan ke pengadilan, maka kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian biasa, keduanya terancam pidana penjara lima tahun. Akan tetapi putusan hakim hanya memvonis Basar dan Kolil dengan eksekusi kurungan 15 hari, hal ini bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akhir pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan masalah para koruptor, yang hingga sekarang belum tuntas.
Unsur obyektif berupa:
a) Mengambil semangka.
b) Semangka.
c) Atas kepemilikan orang lain atau menjadi hak orang lain.
d) Merugikan orang lain.
e) Rusaknya kebun semangka.
Unsur Subyektif berupa:
a) Dengan maksud untuk menguasai semangka itu bagi dirinya sendiri atau orang lain.
b) Dengan melawan ketentuan aturan pasal 362 KUHP.
Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menilik masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dipilih 35 jaksa terbaik di tanah air yang sengaja direkrut ke jakarta, salah stu dari ke-35 jaksa tersebut yakni Urip Tri Gunawan. Urip bahkan dipercaya menjadi koordinator untuk menangani masalah BLBI terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Ke-35 jaksa terbaik yang dipercaya menangani masalah BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, tenggat waktu yang telah ditentukan tadi tidak sanggup dipenuhi sebab kesulitan memperoleh dokumen dan bukti. Sehingga Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni hingga 31 Desember 2007. Namun masih saja belum sanggup terselesaikan, sehingga diperpanjang lagi hingga 29 Februari 2008.
Dua hari menjelang pengumuman penghentian penyelidikan masalah BLBI Sjamsul Nursalim (27 Februari 2008), Artalyta Suryani (ayin) dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya. Pada batas simpulan 29 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Pidsus Muhammad Salim, mengumumkan, penyelidikan tim jaksa (Urip dkk) tidak menemukan perbuatan melawan aturan atau bukti-bukti yang mengatakan adanya korupsi dalam masalah BLBI terkait BDNI senilai 47,5 triliun, sehingga penyelidikan ini harus dihentikan. Jaksa menganggap Sjamsul sudah membayar sesuai dengan kewajibannya, meski sesudah dijual negara hanya menerima Rp 3,4 triliun.
Pada tanggal 2 Maret 2008, Urip Tri Gunawan mendatangi rumah Sjamsul Nursalim. Tanpa disadari ternyata petugas KPK telah mengikuti Urip dari belakang. Petugas KPK mulai mengawasi atau memata-matai jaksa Urip semenjak tanggal 27 Februari 2008, sempurna waktu Ayin menemui Urip. Setelah Urip keluar dari rumah Sjamsul Nursalim, petugas KPK pribadi menggerebek kendaraan beroda empat jaksa Urip. Di dalam kendaraan beroda empat tersebut ditemukan barang bukti kardus minuman ringan yang berisikan US$ 660.000 atau sekitar 6,1 Milyar. Jaksa Urip pribadi dibawa ke ruang investigasi Kantor KPK dengan tangan terborgol. Setelah diperiksa lima jam, jaksa Urip oleh KPK telah dijadikan sebagai tersangka akseptor suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti berpengaruh bahwa hal itu yakni suap. Kemudian jaksa Urip ditahan KPK di Penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di hari yang sama petugas KPK juga menangkap Artalyta Suryani, sesudah menjalani pemeriksaan, Artalyta pribadi di tahan di rumah tahanan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada tanggal 12 Maret 2008, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, mengungkap pemberhentian sementara Urip Tri Gunawan dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, ini diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. Pada tanggal 22 Desember 2008, Kejaksaan Agung jadinya mengambil perilaku tegas terkait status oknum mantan jaksanya, Urip Tri Gunawan. Usai diberhentikan dari jabatan jaksa, sekarang Urip dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Demikian hasil kesimpulan simpulan dari investigasi yang dilakukan tim jaksa agung muda pengawasan Kejagung. Hal ini merupakan hukuman terberat menurut PP No 30/1980 wacana Disiplin PNS.
Lima hari sesudah pemberhentian sementara Urip dari jabatannya, tepatnya tanggal 17 Maret 2008 Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keputusan ini untuk menjaga dapat dipercaya dalam penanganan kasus korupsi.
Unsur melawan aturan dalam masalah jaksa Urip Tri Gunawan, yaitu dikala Urip mendapatkan suap dari Artalyta Suryani (ayin) dalam masalah BLBI. Selain itu, ternyata Urip juga terbukti membocorkan gosip hasil penyelidikan BLBI yang ditanganinya kepada Ayin dan melaksanakan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.
Tuntutan pidana jaksa Urip yang telah terbukti melaksanakan lebih dari satu tindak pidana, yaitu: Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Urip Tri Gunawan dengan eksekusi 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung juga meminta uang suap dari Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu yang diterima Urip harus dirampas untuk negara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan penjara. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melaksanakan perbaikan pada eksekusi pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Unsur Obyektif dan Subyektif dalam Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan
a) Unsur-unsur obyektif, meliputi:
• Unsur perbuatan materiil, ibarat perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan mempunyai pada penggelapan, perbuatan menggerakan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakkan barang.
• Unsur benda atau barang.
• Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai atau menempel pada unsur objek benda tersebut.
• Unsur upaya-upaya yang dipakai dalam melaksanakan perbuatan yang dilarang, ibarat kekerasan atau bahaya kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu budi kancil ataupun rangkaian kebohongan dalam melaksanakan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.
• Unsur akhir konstitutif, berupa unsur yang timbul sesudah dilakukannya perbuatan yang dihentikan (perbuatan materiil), ibarat orang menyerahkan barang, menciptakan utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP)
b) Unsur-unsur subyektif, meliputi:
• “Dengan maksud” pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau “dengan sengaja” pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.
• Yang ditujukan untuk memiliki.
• Dengan melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan aturan dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan perusakan barang.
Contoh:
Kasus yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dua orang warga (Basar dan Kolil) yang mencuri semangka milik tetangganya, sekarang telah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai Tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.
Aksi pencurian tersebut dilakukan sebab mereka berdua merasa kehausan sesudah melaksanakan perjalanan panjang dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, mereka sudah kepergok keponakan Darwati (darwati yakni pemilik semangka). Tersangka dihajar hingga babak belur, bahkan dua gigi Kolil patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.
Karena pihak Darwati tidak menghendaki jalan hening dan lebih menentukan masalah ini diteruskan ke pengadilan, maka kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian biasa, keduanya terancam pidana penjara lima tahun. Akan tetapi putusan hakim hanya memvonis Basar dan Kolil dengan eksekusi kurungan 15 hari, hal ini bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akhir pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan masalah para koruptor, yang hingga sekarang belum tuntas.
Unsur obyektif berupa:
a) Mengambil semangka.
b) Semangka.
c) Atas kepemilikan orang lain atau menjadi hak orang lain.
d) Merugikan orang lain.
e) Rusaknya kebun semangka.
Unsur Subyektif berupa:
a) Dengan maksud untuk menguasai semangka itu bagi dirinya sendiri atau orang lain.
b) Dengan melawan ketentuan aturan pasal 362 KUHP.