Panduan Pengajuan Somasi Cerai Di Pengadilan Agama

PANDUAN

PENGAJUAN GUGATAN CERAI

Di Pengadilan Agama

DAFTAR ISI

    Kata-kata aturan yang dipakai dalam Pengadilan
    Hal-hal yang perlu anda ketahui
    Pendukung Gugatan Cerai
    Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
    Isi Gugatan Cerai
    Proses Persidangan
    Pertanyaan Untuk Memastikan
    Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
    Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

    Gugatan Cerai, ialah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk goresan pena atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
    Penggugat, ialah istri yang mengajukan somasi perceraian, dalam hal ini ialah anda.
    Tergugat, ialah suami  yang anda gugat cerai.  
    Mediasi, ialah upaya penyelesaian masalah secara hening melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
    Mediator, ialah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
    Pernikahan yang Sah, ialah pernikahan yang dilakukan berdasarkan agama dan dicatatkan di KUA.

    Domisili, ialah alamat daerah tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan kalau anda pindah ke daerah lain.
    Alasan yang sah, ialah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, kiprah negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai ialah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

    Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan daerah tinggal anda.

    Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda ketika ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari daerah tinggal anda.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan somasi setiap ketika pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.

Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin hingga hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat dipakai untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang sanggup dijadikan dasar somasi perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.      Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c.       Suami dieksekusi penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih sesudah perkawinan dilangsungkan;

d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e.       Suami tak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami lantaran cacat tubuh atau penyakit;

f.         Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

g.       Suami melanggar taklik-talak yang ia ucapkan ketika ijab-kabul;

h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan memakai kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a.       Kuasa aturan dari pengacara/ advokat

b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda memakai kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a.        Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil ialah saudara atau keluarga yang ada relasi darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang bau tanah anda)

c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.

e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung somasi cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan somasi cerai anda. 

Surat-surat yang Harus Disiapkan ialah :

·         Buku Nikah Asli

·         KTP Asli

·         Akta kelahiran belum dewasa (jika anda punya anak) Asli

·         Surat Kepemilikan harta kalau berkaitan dengan harta gono-gini, contohnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).

·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diharapkan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang orisinil hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang orisinil tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan ialah :

·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, sobat atau orang yang tinggal di rumah anda

·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara pribadi insiden terkait dengan somasi cerai anda

·         Saksi haruslah orang yang sudah arif balig cukup akal (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu ketika sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi

·         Sebelum anda mengajukan somasi cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan somasi cerai terlebih dahulu semoga anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan somasi cerai, anda sanggup pribadi ke kepingan meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus tiba untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat somasi cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

·         Jika anda memakai Kuasa Hukum, Anda sanggup meminta Kuasa Hukum untuk menciptakan Surat Gugatan atas nama anda.

·         Jika anda penyandang tuna netra, buta abjad atau tidak sanggup baca tulis, maka anda sanggup mengajukan somasi secara ekspresi di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

·         Pada hari yang sama sesudah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya masalah yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, lantaran akan dilampirkan untuk registrasi perkara.

·         Apabila anda tidak bisa membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a.       Biaya masalah dibayar pada ketika registrasi sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada ketika pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b.      Ketentuan panjar biaya masalah ditetapkan oleh ketua pengadilan, diadaptasi radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya masalah antara masing-masing orang bisa berbeda. 

c.       Panjar biaya masalah terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan investigasi setempat, penyitaan, sumbangan panggilan melalui Pengadilan lain.

d.      Penghitungan besarnya biaya masalah akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya masalah tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada ketika pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara

·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

·         Dalam waktu 1-2 hari semenjak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan memutuskan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan masalah tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera memutuskan hari sidang.

·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di daerah tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di daerah tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di daerah anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a.       Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, daerah tinggal.

b.      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan insiden semenjak mulai perkawinan anda dilangsungkan, insiden aturan yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c.       Tuntutan/permintaan aturan (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta semoga dikabulkan oleh hakim. Seperti:

    Menerima dan mengabulkan somasi Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus lantaran perceraian
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
    Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
    Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan hingga anak mandiri/dewasa;
    Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
    Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh kepingan separuh dari harta bersama.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
    Menghukum Penggugat membayar biaya masalah ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN

1.      Majelis Hakim mengusut identitas Anda dan suami

2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik pribadi maupun melalui proses mediasi.

3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

4.      Anda dan suami boleh menentukan perantara yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.

a.       Jika perantara ialah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika perantara bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan program pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melaksanakan semua yang diperlukan, semoga proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.
   

PERTANYAAN
   

1.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa surat somasi anda masuk ke pengadilan yang tepat?
   

2.      
   

Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat somasi benar dan lengkap?
   

3.      
   

Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat somasi sudah benar?
   

4.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat somasi perihal insiden yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, daerah kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
   

5.      
   

Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat somasi bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
   

6.      
   

Apakah semua undangan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
   

7.      
   

Apakah anda sudah menandatangani surat somasi yang anda daftarkan ke pengadilan?
   

8.      
   

Apakah anda sudah mendapatkan bukti pembayaran panjar biaya masalah (SKUM) ketika anda mendaftarkan masalah di pengadilan?
   

9.      
   

Apakah anda sudah mendapatkan Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
   

10.  
   

Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
   

11.  
   

Apabila anda mempunyai surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
   

12.  
   

Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta legalisasi di Kantor Pos setempat?
   

13.  
   

Apakah anda mempunyai 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara pribadi permasalahan anda dan suami?
   

14.  
   

Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
   

H. LAMPIRAN 1.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan somasi cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

2.      Bahwa sesudah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berafiliasi tubuh dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi semenjak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. hingga dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akhir dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, kesudahannya semenjak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga kini selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah daerah tinggal/berpisah ranjang lantaran Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan daerah kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut ketika ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa semenjak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terealisasi sebagaimana mestinya lantaran semenjak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi duduk masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, lantaran perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada impian untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa belum dewasa Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, lantaran itu untuk kepentingan belum dewasa itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon semoga belum dewasa tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

    Mengabulkan somasi Penggugat seluruhnya.
    Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
    Menetapkan belum dewasa Penggugat dan Tergugat yang masing-masing berjulukan ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan belum dewasa tersebut kepada Penggugat.
    Membebankan biaya masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Dan atau kalau pengadilan beropini lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian somasi ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

I.       LAMPIRAN 2.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan somasi cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

    Bahwa sesudah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berafiliasi tubuh dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

    Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

1.      …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

2.      …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.      . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi semenjak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. hingga dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akhir dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, kesudahannya semenjak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga kini selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah daerah tinggal/berpisah ranjang lantaran Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan daerah kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut ketika ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa semenjak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terealisasi sebagaimana mestinya lantaran semenjak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi duduk masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, lantaran perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada impian untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.


11.  Bahwa belum dewasa Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, lantaran itu untuk kepentingan belum dewasa itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon semoga belum dewasa tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12.Bahwa pemohon ialah orang yang tidak bisa sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa  ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.      Mengabulkan somasi Penggugat seluruhnya.

2.     Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma

3.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….

4.      Menetapkan belum dewasa Penggugat dan Tergugat yang masing-masing berjulukan ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan belum dewasa tersebut kepada Penggugat.

6.     Menetapkan biaya masalah dibebankan kepada negara

Subsider:

Dan atau kalau pengadilan beropini lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian somasi ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

J.              LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1.      Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang bau tanah anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan

2.      Isilah usia anda ketika mengajukan somasi cerai.

3.      Isilah agama anda.

4.      Isilah pendidikan terakhir anda.

5.      Isilah nama pekerjaan anda ketika ini.

6.      Isilah alamat lengkap daerah tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal ketika ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7.      Apabila anda tidak mengetahui alamat suami ketika ini, maka isilah alamat suami dengan memakai alamat  terakhir yang anda ketahui, kemudian berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana daerah tinggal suami ketika ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Tulislah tanggal terjadinya komitmen nikah, KUA yang mencatatkan komitmen nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.

2.      Tuliskan alamat daerah tinggal pertama ketika menikah dan alamat daerah tinggal selanjutnya ketika hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa usang anda tinggal bersama dengan suami.

3.      Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan sertifikat atau surat keterangan lahir.

4.      Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5.      Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6.      Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7.      Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal sesudah pisah ranjang atau rumah.

8.      Sebutkan berapa usang perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9.      Tuliskan kalau ada upaya perdamaian dengan suami.

10.  Tuliskan bahwa akhir pertengkaran yang terus menerus tersebut  sudah  tidak ada lagi impian untuk hidup rukun sebagai suami istri.

11.  Tuliskan bahwa anda menginginkan belum dewasa anda berada dalam pengasuhan anda, kalau anda menuntutnya.

12.  Tuliskan poin ini kalau anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah pola isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)

Poin no 2 dan 6 dituliskan kalau anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan orisinil (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama terperinci anda di bawah tanda tangan tersebut.

K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA  INSIDENTII

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          :    …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama                          : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1.      Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan aturan pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas masalah …………….........…, masalah mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..

2.      Menerima, menciptakan dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, menunjukkan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan sanggup mengambil segala perilaku atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berkhasiat sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam masalah tersebut di atas;

3.      Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan aturan pemberi kuasa dalam masalah tersebut di atas;

4.      Mengambil dan atau mendapatkan surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. sesudah selesainya investigasi masalah tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibentuk dengan tolong-menolong untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        …………….(kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa                                                                                        Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-

Ttd                                                                                                              ttd

(………………………..)                                                                                     (……………………….)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel