Prinsip-Prinsip Syariah Sebuah Bank Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (Dsn)
Prinsip Syariah ialah prinsip aturan Islam dalam acara perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan acara usaha, atau acara lainnya) berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh forum Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mempunyai kewenangan dalam penetapan pedoman di bidang syariah.
Bank Syariah ialah Bank yang menjalankan acara usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah ialah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan perjuangan bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
• Simpanan ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Tabungan ialah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Deposito ialah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
• Giro ialah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
• Investasi ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan ialah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
• Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
• Transaksi jual beli dengan memperoleh laba dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
• Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
• Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin laba yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan kawan usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan laba yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah sanggup mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas administrasi bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Persamaan komponen Bunga & Riba
Bunga Riba
Transaksi berdasarkan santunan (Qardh) Akad berdasarkan santunan (Qardh)
Tambahan ke atas pokok Tambahan ke atas pokok
Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk. Tambahan tersebut sanggup berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat.
Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok
Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran Besarnya pemanis sanggup dikaitkan dengan tempo pembayaran
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana. Bagi hasil hanya terjadi pada komitmen Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan komitmen Pinjaman (Qardh).
Dana untuk pembayaran bunga sanggup diambil dari penghasilan manapun Dana bagi hasil hanya sanggup diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Bagi hasil ialah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi berdasarkan nisbah dan jika rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah laba proyek yang didanai berlipat. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai laba bagi hasil.
Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga
Bunga Marjin Keuntungan
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana Marjin keuntungan hanya terjadi pada komitmen jual beli.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Prosentase marjin laba didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Marjin laba ialah hak penjual dan merupakan bab dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai marjin laba atas transaksi jual beli.
Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana. Upah sewa hanya terjadi pada komitmen Ijarah (sewa menyewa).
Bunga biasanya berbentuk prosentase. Upah sewa biasanya berbentuk nominal.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah.
Bank Syariah ialah Bank yang menjalankan acara usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah ialah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan perjuangan bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
• Simpanan ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Tabungan ialah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Deposito ialah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
• Giro ialah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
• Investasi ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan ialah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
• Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
• Transaksi jual beli dengan memperoleh laba dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
• Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
• Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin laba yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan kawan usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan laba yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah sanggup mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas administrasi bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Persamaan komponen Bunga & Riba
Bunga Riba
Transaksi berdasarkan santunan (Qardh) Akad berdasarkan santunan (Qardh)
Tambahan ke atas pokok Tambahan ke atas pokok
Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk. Tambahan tersebut sanggup berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat.
Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok
Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran Besarnya pemanis sanggup dikaitkan dengan tempo pembayaran
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana. Bagi hasil hanya terjadi pada komitmen Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan komitmen Pinjaman (Qardh).
Dana untuk pembayaran bunga sanggup diambil dari penghasilan manapun Dana bagi hasil hanya sanggup diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Bagi hasil ialah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi berdasarkan nisbah dan jika rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah laba proyek yang didanai berlipat. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai laba bagi hasil.
Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga
Bunga Marjin Keuntungan
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana Marjin keuntungan hanya terjadi pada komitmen jual beli.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Prosentase marjin laba didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Marjin laba ialah hak penjual dan merupakan bab dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai marjin laba atas transaksi jual beli.
Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi santunan (kredit) dan penghimpunan dana. Upah sewa hanya terjadi pada komitmen Ijarah (sewa menyewa).
Bunga biasanya berbentuk prosentase. Upah sewa biasanya berbentuk nominal.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang mencurigai upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah.