Proposal Kursus Calon Pengantin (Suscatin)

1.      Latar Belakang

Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) yaitu derma bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) ihwal kehidupan rumah tangga/keluarga. Tujuan diterbitkannya peraturan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan ihwal kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Kursus pengantin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan eksekutif Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam ihwal Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Penyelenggara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin yaitu Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau tubuh dan forum lain yang telah mendapat  Akreditasi dari Departemen Agama.

Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut mencakup tata-cara dan mekanisme perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, administrasi keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Sarana penyelenggaraan Kursus Catin menyerupai silabus, modul, sertifikat tanda lulus penerima dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan registrasi perkawinan.

Di KUA Wonocolo pelaksanaan Suscatin ini dilaksanakan kurang lebih hanya satu jam saja. Itupun bukan dalam waktu khusus dengan modul dan simulasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. Bahkan pelaksanaannya hanya di sisipkan sepintas pada waktu investigasi berkas nikah (rafa’). Dapat dipastikan kesannya pun sangat jauh dari yang diharapkan.

Padahal yang perlu disampaikan supaya dipahami oleh para calon pengantin itu yaitu Materi mencakup tata cara dan mekanisme perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, upaya menjaga kesehatan ibu dikala hamil, melahirkan, pentingnya aktivitas keluarga berencana (KB), problematika janji nikah dan penyelesaiannya, aturan syariah ihwal perkawinan, administrasi keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Dengan waktu yang sesingkat itu tentu tujuan dari diterbitkannya peraturan ihwal Suscatin ini belum sanggup mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan. Sehingga pihak KUA Wonocolo perlu mengkaji kembali pelaksanaan yang sudah berjalan selama ini. Sehingga proses yang telah terealisasi selama ini bukan sekedar upaya menggugurkan kewajiban semata.

2.      Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka sanggup diidentifikasi dilema sebagai berikut:

1.      Apa yang melatar-belakangi dikeluarkannya peraturan ihwal suscatin?

2.      Pengaruh suscatin bagi pasangan keluarga Islam di Kec. Wonocolo?

3.      Apa pentingnya pelaksanaan suscatin bagi para calon pengantin?

4.      Apa hambatan pelaksanaan suscatin di KUA Wonocolo?

3.      Batasan Masalah

Mengingat akan keterbatasan waktu dari penulis dan demi hasil yang maksimal dari penelitian ini, maka peneliti akan memfokuskan pembahasan pada hambatan pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Wonocolo.

4.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas sanggup dirumuskan dilema sebagai berikut:

    Mengapa pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada?
    Bagaimana bekerjsama teknis pelaksanaan suscatin yang efektif?

5.      Kajian Pustaka

Kursus calon pengantin bekerjsama peraturan yang dikeluarkan berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan eksekutif Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam ihwal Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Tingginya angka perceraian, terutama pada usia janji nikah kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan alasannya yaitu dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan ihwal pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, semenjak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).       

Tingginya angka perceraian, terutama pada usia janji nikah kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan alasannya yaitu dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan ihwal pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, semenjak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).

Program ini dimasukkan ke dalam salah satu proses dan mekanisme perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. Materi pelajaran yang diberikan mencakup 7 aspek, yaitu ; tata cara dan mekanisme perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, administrasi keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.

Kursus calon pengantin ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan waktu pelajaran selama 1 hari (24 jam), adapun narasumbernya yaitu dari banyak sekali pihak antara lain ; KUA, Pengadilan Agama, BKKBN, Puskesmas, BP4, PKK dan kadang dihadirkan pula dari para praktisi lainnya. 

6.      Tujuan Penelitian

    Untuk memenuhi kiprah final pembuatan skripsi.
    Untuk mengetahui apa hambatan KUA Wonocolo untuk melaksanakan suscatin dengan baik?
    Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Suscatin yang efektif khususnya bagi masyarakat Wonocolo.

7.      Kegunaan Hasil Penelitian 

Manfaat yang dibutuhkan dari penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu secara teoritis dan secara praktis:

Secara teoritis yaitu :

    Sebagai sumbangan pemikiran terhadap kepustakaan terkait dengan penerbitan peraturan oleh pemerintah.
    Sebagai warta kepada masyarakat kerkait dengan peraturan depag hening kursus calon pengantin.

Secara praktis  yaitu :

    Sebagai masukan bagi KUA Wonocolo terkait dengan pelaksanaan suscatin yang dianggap masih belum efektif.

8.      Defenisi Operasional

1.      Suscatin

Adalah kursus calon pengantin berupa pembekalan bagi calon pengantin sebelum mengarungi rumah tangga.

2.      KUA Wonocolo

Adalah Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan Wonocolo Surabaya Jawatimur.

3.      Kawin

      Kata kawin hampir sama dengan kata nikah, yaitu suatu janji yang mengandung ijab dan qabu Akad yang dimaksud hanya sanggup dilakukan oleh seorang pria dengan seorang perempuan, sekalipun yang mengijabnya yaitu wali dari si perempuan. Itulah pengertian kawin (nikah) yang ada dalam kitab-kitab fikih, sedangkan pengertian kawin dalam perundang-undangan yaitu membentuk keluarga dengan lawan jenis.

9.      Metode Penelitian

Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dengan memakai pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan yang menekankan pada bantalan an-alasan aturan (illat al-hukmi) yang dipakai oleh peneliti untuk hingga keputusan atau kesimpulan aturan (ratio decidenci). Menurut Goodheart, yang dikutip oleh Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum, ratio decidenci sanggup diketemukan dengan memperhatikan fakta aturan materiil.[1] Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya. Perlunya fakta materiil tersebut diperhatikan lantaran para peneliti akan mencari aturan aturan sempurna untuk sanggup diterapkan kepada fakta tersebut. Ratio decidenci inilah yang menawarkan bahwa ilmu aturan merupakan ilmu yang bersifat preskiptif, bukan deskriptif. Sedangkan dictum, putusannya merupakan sesuatu yang bersifat deskriptif. Oleh lantaran itulah pendekatan kasus (case approach) bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk pada ratio decidenci.

Untuk sanggup memahami fakta materiil perlu diperhatikan tingkat abstraksi rumusan fakta yang diajukan. Sebagaimana di dalam pelajaran logika, semakin umum rumusan, semakin tinggi daya abstraksinya; sebaliknya, semakin sempit rumusan, semakin rendah daya abstraksinya.

1.      Sumber Data

Berhubungan penelitian ini yaitu masuk kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kasus (case approach), maka sumber data yang dikumpulkan yaitu data yang diperoleh dengan cara wawancara dan interview dengan para pihak yang terlibat atau setidaknya menyaksikan eksklusif proses rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo.


Hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat atau setidak-tidak menyaksikan eksklusif rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo. Mereka antara lain:

1)                                                                                                            Drs. Itqon Marsudi, MA. (kepala KUA Wonocolo)

2)                                                                                                            Masfuh, Spdi. (Penghulu KUA Wonocolo)

3)                                                                                                            Kusairi, SE (Staf \KUA Wonocolo)

4)                                                                                                            Siti Nur Aini, SHI (Staf Honorer KUA Wonocolo)

5)                                                                                                            Endang Sri Wahyuni (catin putri asal Bendul Merisi)

6)                                                                                                            Hariyanto (catin putra asal Bojonegoro)

2.      Tahapan Pengumpulan Data

Di dalam setiap penelitian, khususnya dalam pengumpulan data, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh si peneliti, baik penelitian itu berupa penelitian lapangan atau penelitian kepustakaan. Beberapa tahap dalam penelitian dan pengumpulan data itu yaitu tahap orientasi, eksplorasi, dan analisis data.

a.       Tahap orientasi, yaitu tahap peninjauan dan pengumpulan data secara umum berkenaan dengan dilema yang diteliti. Hal ini bertujuan untuk memperoleh warta yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendapat hal-hal yang menarik, penting dan dianggap mempunyai kegunaan untuk diteliti lebih lanjut.

b.      Tahap eksplorasi, yaitu tahap pencarian data yang dilakukan secara terstruktur dan mendalam, sehingga diperoleh data atau warta yang lebih terarah dan spesifik.

c.       Tahap analisis data, yaitu tahap pengorganisasian data. Dengan kata lain, semua warta yang telah diperoleh eksklusif dituangkan dalam bentuk laporan penelitian. Pada tahap ini masih ada peluang untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau pelurusan warta yang berdasarkan responden kurang tepat.[2]

3.      Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian kualitatif, insan (peneliti) menjadi instrument penelitian. Ciri khas penelitian ini tidak sanggup dipisahkan dari pengamatan berperan serta.[3]Maka peneliti dalam menggali data penelitian ini memakai beberapa teknik pengumpulan data.

Pertama, obeservasi (pengamatan) baik pengamatan berperan serta dan pengamatan tanpa kiprah serta.[4] Dengan pengamatan akan diperoleh data yang benar-benar orisinil yang berasal dari spontanitas tindakan dan kewajaran dari perilaku aktor.[5]

Kedua, wawancara dengan beberapa sample yang telah ditetapkan. Untuk wawancara yang akan dipakai peneliti yaitu wawancara terstruktur dan wawancara yang tidak terstruktur.

Ketiga, dokumentasi yakni pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.[6] Setelah dokumen itu diperoleh, maka peneliti akan melaksanakan kajian isi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Kajian isi yang dimaksudkan di sini, sebagaimana pendapat Weber, yaitu metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat mekanisme untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen.[7]

4.      Metode Pengolahan Data

a.      Editing, yaitu investigasi kembali data yang didapat dengan cermat dan teliti, terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, relevansi dan keseragaman antara yang satu dengan yang lainnya.

b.      Organizing, yaitu pengorganisasian data dengan cara menyusun dan mensistematisasikan serta mengklasifikasikan data yang didapat.

Analisis data, yaitu mengadakan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data yang memakai kaidah-kaidah dan teori serta dalil yang berkenaan dengan dilema yang peneliti susun. Dalam menganalisis sejumlah data, peneliti akan mengambil keputusan dan verifikasi. Dalam upaya mengambil keputusan ini, peneliti berusaha untuk mencari pola, tema, hubungan, hipotesis dan sebagainya. Jadi, sebelum mengambil keputusan, peneliti menyusun seluruh data dalam satuan-satuan. Satuan-satuan data itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Setelah itu gres peneliti melaksanakan investigasi keabsahan data guna diambil suatu kesimpulan.

10.  Sistematika Pembahasan

Sistematika penulisan skripsi ini secara keseluruhan terdiri dari lima kepingan dan beberapa sub bab, yang tersusun sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan. Bab ini merupakan introduksi dari seluruh warta yang ada di dalam skripsi ini. Sedangkan penulisan kepingan I ini tersusun dari sepuluh sub kepingan sebagai berikut: Latar Belakang Masalah, , identifikasi masalah, batasan masalah, Rumusan masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Manfaat Hasil Penelitian, Definisi Operasional, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.

Bab II Kerangka Teori. Bab ini terdiri dari satu satu bab, yaitu pelaksanaan suscatin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan eksekutif Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam ihwal Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Bab III Penyajian Data. Dalam kepingan ini penulis merumuskan dalam dua sub bab, yaitu:

    Pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo
    Kendala pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo.

Bab IV Analisis Hasil Penelitian. Bab ini merupakan inti dari hasil penelitian penulis, yang terdiri dari tiga sub bab, yaitu: Analisis terhadap Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo, Analisis terhadap hambatan Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo

Bab V Penutup. Bab V ini merupakan kepingan yang terakhir dalam penyusunan penelitian ini. Pada kepingan V ini penulis membaginya ke dalam dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran-saran.

DAFTAR PUSTAKA

Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002)

Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002)

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)

Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)

Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif,

Peraturan eksekutif Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam ihwal Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

UU Perkawainaan No.1 tahun 1974.

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)

Di KUA WONOCOLO

PROPOSAL

 Diajukan Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah

Dosen Pembimbing:

Drs. Suwito, M.Ag

Oleh:

ACHMAD SHOLIHIN

NIM: C01208061

FAKULTAS SYARIAH

JURUSAN AHWALUS SHAHSYIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

2011

[1]Peter Mahmud Marzuki

[2] Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002), h. 66

[3] Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002), h. 117.

[4]Ibid., h. 126

[5]George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), h. 73.

[6]Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 73

[7]Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, h. 163

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel