Talak: Perceraian Dalam Syariah

Ada sejumlah waktu dalam kehidupan insan saat hal itu menjadi mustahil lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini yaitu bab dari kehidupan insan yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan insan berubah menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang aktual bagi manusia, tiba untuk memainkan kiprahnya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi saat janji nikah menjadi mustahil lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban yaitu anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam janji nikah yaitu kontrak, dan kontrak harus dibentuk akan tetapi bukan saat hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kau perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa yaitu melepaskan. Ini dipakai dalam syariat untuk memproses secara sah saat hubungan janji nikah sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi sesuatu yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian yaitu hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat berpengaruh supaya tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat yaitu untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak

Alasan tujuan ini tersebut karenanya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh  dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah terang diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, bila mereka ingin perdamaian Allah akan menjadikan mereka rekonsiliasi, alasannya yaitu Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi bila mereka tidak oke dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan bila itu yaitu keinginan garang kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan beliau (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu tiba ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Quran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk membisu dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, bila kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi bila niat mereka yaitu untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam menawarkan klarifikasi wacana perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan menyerupai empat kategori di bawah ini:¬
1.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
2.    Perceraian berhukum makruh bila hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak impian untuk kembali, menyerupai yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah yaitu cerai".
3.    Berhukum mubah bila ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali saat kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada impian untuk melanjutkan pernikahan.
4.    Mandub saat istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau bila beliau kebetulan menjadi tidak suci.
5.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu hingga empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima yaitu haram, ini merupakan ragam aturan dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam aturan cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga oke dengan klarifikasi di atas menyerupai pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim sehabis pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibentuk kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh jago aturan dari empat fatwa aturan Islam.
Ini yaitu talak dalam masalah berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
a.    Pernyataan dari cerai oleh suami
b.    Ila
c.    Khulu
d.    Lian
e.    Pemisahan alasannya yaitu cacat seksual pada suami
f.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam masalah berikut ini berdasarkan fatwa Hanafi:
a.    Karena murtad memisakan pasangan
b.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
c.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak berdasarkan Syafi'i dan Hambali:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk menawarkan perceraian alasannya yaitu ila.
Ini akan faskh berdasarkan Syafii dan Hanbali:
a.    Karena cacat di salah satu pasangan
b.    Karena suami sulit memisahkan
c.    Karena lian
d.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
e.    Pemisahan alasannya yaitu memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak berdasarkan Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
d.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
e.    Karena merugikan
f.    Karena ila
g.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam masalah berikut:
a.    Karena proses dari lian
b.    Pemisahan alasannya yaitu pernikahan
c.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Kaprikornus shiqoq atau pelanggaran perjanjian janji nikah mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak menyerupai yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka yaitu secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana adakala sanggup terjadi, mereka sanggup hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam masalah ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka sanggup menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti saat salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul masalah di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau bila beliau tidak hadir dan tidak ada gosip sanggup didengar dari dia, atau beliau cacat kehidupan dan tidak bisa menawarkan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi masalah shiqoq bila istri ingin bercerai, tetapi bila beliau tidak, janji nikah akan tetap sanggup diteruskan. Dalam masalah suami yaitu dirugikan dengan cara yang sama, ia mempunyai pilihan untuk menikahi perempuan lain.
Perkawinan harus secara aturan dibubarkan oleh perceraian. Namun berdasarkan jago aturan lainnya, menyerupai janji nikah yang akan sanggup dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, janji nikah mereka akan terus hidup. Tapi bila hanya salah satu dari mereka mendapatkan Islam menyerupai perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu yaitu istri yang memeluk Islam, dan janji nikah sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan mempunyai klaim pertama padanya. Jika suami mendapatkan Islam, sementara perempuan itu Yahudi atau Nasrani, ia mempunyai izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, bila suami mendapatkan Islam sementara para perempuan itu Magian dan beliau juga segera mendapatkan Islam sehabis dia, mereka kemudian sanggup melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi bila ia tidak mendapatkan Islam, segera dipisahkan.

Kutipan dari buku     : Abdurrohman. Syariah The Islamic Law. 1989. Malaysia:     Zafar Sdn Bhd.


TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH


Ada sejumlah waktu dalam kehidupan insan saat hal itu menjadi mustahil lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini yaitu bab dari kehidupan insan yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan insan berubah menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang aktual bagi manusia, tiba untuk memainkan kiprahnya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi saat janji nikah menjadi mustahil lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban yaitu anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam janji nikah yaitu kontrak, dan kontrak harus dibentuk akan tetapi bukan saat hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kau perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa yaitu melepaskan. Ini dipakai dalam syariat untuk memproses secara sah saat hubungan janji nikah sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi suatu keterkecualian yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian yaitu hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat berpengaruh supaya tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat yaitu untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak  alasan tujuan ini tersebut karenanya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh terjauh dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah terang diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, bila mereka ingin perdamaian Allah akan menjadikan mereka rekonsiliasi, alasannya yaitu Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal gagal imbas pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi bila mereka tidak oke dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan bila itu yaitu keinginan garang kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan beliau (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu tiba ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Quran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk membisu dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, bila kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi bila niat mereka yaitu untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam menawarkan klarifikasi wacana perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan menyerupai empat kategori di bawah ini:¬
6.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
7.    Perceraian berhukum makruh bila hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak impian untuk kembali, menyerupai yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah yaitu cerai".
8.    Berhukum mubah bila ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali saat kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada impian untuk melanjutkan pernikahan.
9.    Mandub saat istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau bila beliau kebetulan menjadi tidak suci.
10.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu hingga empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima yaitu haram, ini merupakan ragam aturan dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam aturan cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga oke dengan klarifikasi di atas menyerupai pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim sehabis pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibentuk kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh jago aturan dari empat fatwa aturan Islam.
Ini yaitu talak dalam masalah berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
g.    Pernyataan dari cerai oleh suami
h.    Ila
i.    Khulu
j.    Lian
k.    Pemisahan alasannya yaitu cacat seksual pada suami
l.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam masalah berikut ini berdasarkan fatwa Hanafi:
d.    Karena murtad memisakan pasangan
e.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak berdasarkan Syafi'i dan Hambali:
d.    Talak diucapkan oleh suami
e.    Khulu
f.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk menawarkan perceraian alasannya yaitu ila.
Ini akan faskh berdasarkan Syafii dan Hanbali:
g.    Karena cacat di salah satu pasangan
h.    Karena suami sulit memisahkan
i.    Karena lian
j.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
k.    Pemisahan alasannya yaitu memanjakan pernikahan
l.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak berdasarkan Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
h.    Talak diucapkan oleh suami
i.    Khulu
j.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
k.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
l.    Karena merugikan
m.    Karena ila
n.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam masalah berikut:
d.    Karena proses dari lian
e.    Pemisahan alasannya yaitu pernikahan
f.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Kaprikornus shiqoq atau pelanggaran perjanjian janji nikah mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak menyerupai yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka yaitu secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana adakala sanggup terjadi, mereka sanggup hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam masalah ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka sanggup menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti saat salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul masalah di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau bila beliau tidak hadir dan tidak ada gosip sanggup didengar dari dia, atau beliau cacat kehidupan dan tidak bisa menawarkan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi masalah shiqoq bila istri ingin bercerai, tetapi bila beliau tidak, janji nikah akan tetap sanggup diteruskan. Dalam masalah suami yaitu dirugikan dengan cara yang sama, ia mempunyai pilihan untuk menikahi perempuan lain.
Perkawinan harus secara aturan dibubarkan oleh perceraian. Namun berdasarkan jago aturan lainnya, menyerupai janji nikah yang akan sanggup dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, janji nikah mereka akan terus hidup. Tapi bila hanya salah satu dari mereka mendapatkan Islam menyerupai perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu yaitu istri yang memeluk Islam, dan janji nikah sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan mempunyai klaim pertama padanya. Jika suami mendapatkan Islam, sementara perempuan itu Yahudi atau Nasrani, ia mempunyai izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, bila suami mendapatkan Islam sementara para perempuan itu Magian dan beliau juga segera mendapatkan Islam sehabis dia, mereka kemudian sanggup melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi bila ia tidak mendapatkan Islam, segera dipisahkan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel