Studi Kasus Suami Aniaya Istri Sampai Babak Belur

 Mendapat perlakuan garang dari suaminya, seorang istri terpaksa melapor ke polisi Kamis (20/5/2010) sore. Korban  SA 28, yaitu warga Perumahan Griya Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam laporannya, korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya sebab kasus ekonomi. Cekcok lisan awalnya, kemudian berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di penggalan wajah dan tangannya.
Berdasarkan laporan SA kepada polisi, agresi penganiayaan tersebut terjadi saat ahad (16/05) sekitar pukul 11.15 Wib.  Menurutnya, cekcok lisan yang berujung pemukulan tersebut merupakan buntut dari cekcok lisan yang terjadi semenjak sehari sebelumnya.
Bahkan Sabtu (15/05) subuh, SA dan WA kembali terlibat percekcokan sebab kasus uang. Saat itu, SA mengaku kalau dirinya sempat ditampar oleh sang suami. Diduga, sebab keduanya tidak sanggup mengendalikan emosi, percekcokan tersebut kembali terjadi pada hari Minggu (16/05) siang.
Kepada polisi, SA mengaku kalau agresi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, memang sering terjadi. Menurutnya, sebab kasus sepele, ia dan suaminya memang sering terlibat cekcok lisan yang berujung pada penganiayaan. Bahkan, sebelumnya, Kamis (06/05) SA juga mengaku sempat menjadi korban amukan sang suami. Saat itu, cekcok lisan terjadi hanya sebab SA telat menyiapkan makanan untuk sang suami.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Ika Shanti membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, hingga sekarang pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh SA.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih memintai keterangan dari pelapor dan terlapor serta beberapa saksi lainnya,” ujar Ika.
Menurutnya, bila dalam investigasi ternyata WA terbukti telah melaksanakan penganiayaan terhadap istrinya, maka WA terancam sanksi penjara hingga 15 tahun penjara dikarenakan telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 perihal pembatalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dio).


PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh
Secara umum, tindak pidana terhadap badan pada kitab undang-undang hukum pidana disebut “penganiayaan” tetapi kitab undang-undang hukum pidana sendiri tidak memuat arti penganiyaan tersebut. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya sebagai berikut: “perlakuan yang sewenang-wenang......”
Dari pengertian diatas  maka kasus terebut sanggup disebut sebagai kejahatan terhadap badan sebab dengan sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain. “korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya sebab kasus ekonomi. Cekcok lisan awalnya, kemudian berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di penggalan wajah dan tangannya”

B. Bentuk Penganiayaan Dan Sanksinya
Dari  penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya hingga babak belur hingga mengalami luka di penggalan wajah dan tangannnya. Maka tersangka (si suami) terjerat pasal 351 yaitu yang berbunyi:
Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi sebagai berikut:
1.    Penganiayaan dieksekusi dengan sanksi penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.    Jika perbuatan menjadikan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling usang lima tahun.
3.    Jika menjadikan mati, dikenakan pidana penjara paling usang tujuh tahun.
4.    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.    Percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tidak dipidana.
Dan sebab yang dianiyaya yaitu istrinya maka tersangka juga terjerat pasal 356 yang berbunyi:


Pasal 356 kitab undang-undang hukum pidana yang bunyinya:
“ Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 sanggup ditambah dengan sepertiga:
ke-1. Bagi yang melaksanakan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya berdasarkan undang-undang, istrinya atau anaknya.
ke-2   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat saat atau sebab menjalankan tugasnya yang sah
ke-3   Jika kejahatan dilakukan dengan memperlihatkan materi yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

Dapat disimpulkan pelaku tersebut terkena pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana perihal penganiayaan dengan sanksi lima tahun dan ditambah dengan sepertiga yang ditentukan dalam pasal 356 perihal penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang berkualitas yaitu istrinya sendiri. Namun dalam investigasi dan putusannya pelaku terancam sanksi penjara hingga 15 tahun penjara dikarenakan telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 perihal pembatalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel