Baitul Mal Wat Tamwil (Bmt) Dan Koperasi, Serta Perbedaan Keduanya. Dan Uraian Bmt Dan Koperasi Sayriah
Baitul tamwil yaitu rumah pengembangan harta, melaksanakan acara pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Pengembangan dana profit/ bisnis.
Baitul mal (rumah harta), mendapatkan titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yaitu balai perjuangan berdikari terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan acara menyebarkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas acara ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong acara ekonominya. Selain itu, BMT juga sanggup mendapatkan titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Sedangkan koperasi syariah yaitu perjuangan yang didirikan secara bahu-membahu oleh dua orang atau lebih masing-masing menawarkan bantuan dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula dan menurut konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Perbedaan antara BMT dan koperasi syariah adalah: dalam operasionalnya, BMT dan koperasi syariah sesungguhnya tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai forum keuangan, keduanya memiliki fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang dipakai juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya memakai istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran dananya, keduanya memakai istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua forum tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Dalam hal ini, koperasi syariah harus sanggup membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.Permasalahan yang terjadi di BMT ketika ini, terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini, legalitas eksistensi BMT belum memiliki payung aturan yang jelas. Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini sanggup dibutuhkan untuk menjadi payung aturan BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah disahkan, maka eksistensi BMT sanggup dicantolkan di UU LKMS. Melihat kondisi yang ibarat ini, biar BMT tidak dianggap sebagai forum keuangan yang ilegal (gelap), balasannya beberapa BMT beroperasi dengan berbadan aturan koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Yang sedikit membedakan yaitu dalam pelaksanaanya,dalam BMT memungkinkan penyaluran dananya dari pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan operasional koperasi syariah penyaluran dananya hanya diperuntukkan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota. Adanya koperasi syariah yang telah menjadi salah satu progam kementrian Negara koperasi dari UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuan legalitas BMT.
Uraian BMT dan koprasi syari’ah yang ada di wilayah gresik:
BMT dan koprasi kube sejahtera, Koperasi BMT ini juga bertindak selaku pengumpul sekaligus penyalur zakat, infak, sodakoh, baik dari kalangan pengurus, karyawan, penabung maupun peminjam uang, bagi peminjam uang disarankan menzakatkan 0,5 % dari nilai pinjaman, begitu juga karyawan dan pengurus juga di pungut zakat pendapatan dan infaknya, hasilnya sanggup untuk membantu penebusan beras miskin mencapai Rp 6,9 juta setahun, santuanan berupa uang ke fakir miskin dan anak yatim mencapai Rp 15 juta setahun, biaya kebutuhan sekolah anak yatim dan miskin Rp 5,7 juta setahun, pelunasan orang yang hutang ke rentenir Rp 28 juta setahun, sumbangan pembangunan fisik ke desa Rp 10 juta setahun, dan masih banyak lagi.