Makalah Pelanggaran Arahan Etik Polisi

Contoh pelanggaran isyarat etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga mendapatkan suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka perkara sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Pol Widodo Prihastopo membenarkan isu dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak sebab pelanggaran isyarat etik. “Yang bersangkutan jalani sidang isyarat etik yang dipimpin pribadi oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
-->
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan perkara ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan perkara ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai perkara yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap bencana serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa kiprah pokok polisi ialah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun penemuan dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan isu yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka perkara narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan sebab menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel mendapatkan suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Analisis
Sebelum membahas mengenai pelanggaran isyarat etik polisi dan sanksi-sanksinya, disini saya akan sedikit menjelaskan pengertian susila kepolisian, isyarat etik kepolisian, pelanggaran, dan sanksi-sanksinya.
Etika Kepolisian ialah norma wacana sikap polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan kiprah yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban kiprah pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pelatihan susila profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan isyarat etik profesi polri meliputi :
1. Etika kepribadian
2. Etika kenegaraan
3. Etika kelembagaan
4. Etika dalam korelasi dengan masyarakat
Anggota polri yang melaksanakan pelanggaran isyarat etik dikenakan hukuman berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas atau secara langsung
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan ulang profesi
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang terakhir dibagi lagi. Yaitu hukuman administratif, berupa rekomendasi untuk :
a) Di pindahkan kiprah ke jabatan yang berbeda
b) Di pindahkan kiprah ke wilayah yang berbeda
c) Pemberhentian dengan hormat
d) Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus pelanggaran isyarat etik di atas ialah perkara yang dilakukan oleh seorang polisi yang berjulukan Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah mendapatkan suap dari tersangka perkara sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak aturan serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat .
Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah melanggar
1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia wacana isyarat etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) karakter c, d, dan e Dalam susila dalam korelasi masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang mendapatkan suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari bahaya hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan terperinci keadilan tidak ditegakkan padahal ia ialah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak aturan serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya.
2. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia wacana isyarat etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang sanggup merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) karakter c.
Pemeriksaan atas pelanggaran isyarat etik profesi dilakukan oleh komisi isyarat etik polri.
Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra sanggup dikenai hukuman dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memperlihatkan referensi yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting ialah referensi buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melaksanakan perbutan suap.
2. Suap yang diterimanya sampai mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat perkara sabu, yang seharusnya tersangka A ini menerima eksekusi yang sangat berat.
3. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar sampai mencapai 1 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel