Peradilan Negeri Dan Peradilan Tinggi Negeri
PERADILAN NEGERI DAN PERADILAN TINGGI NEGERI
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Peradilan di Indonesia”
Oleh:
MUHAMMAD GUNTUR (C132453449)
Dosen Pembimbing :
Amirullah. MH
FAKULTAS SYARI’AH
AKHWAL AL-SYAHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Peradilan di Indonesia”
Oleh:
MUHAMMAD GUNTUR (C132453449)
Dosen Pembimbing :
Amirullah. MH
FAKULTAS SYARI’AH
AKHWAL AL-SYAHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Peradilan merupakan segala sesuatu mengenai kasus pengadilan. Kita ketahui bahwa ada beberapa macam peradilan, yakni mencakup Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Disini penulis dalam makalah ini akan membahas mengenai Peradilan Umum, yang terdiri dari Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi Negeri. Sesuai dengan namanya Peradilan Umum berwenang menyidik atau menyidangkan baik masalah pidana maupun masalah perdata termasuk masalah yang menyangkut dilema hubungan keluarga yakni perceraian,kecuali bila pihak yang akan cerai itu beragama Islam yang harus disidangkan oleh Pengadilan Agama.
Semua yang menyangkut Peradilan Umum mengenai struktur, kiprah dan kewenangan, pengangkatan dan pemberhentiannya, dan lain sebagainya telah diatur dalam undang-undang khususnya Undang-Undang No.2/1986 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.8/2004.
Rumusan Masalah
1) Apa saja struktur yang ada dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri?
2) Siapa saja personalia dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri
3) Jelaskan kiprah dan kewengan dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri?
4) Apa syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentiannya?jelaskan!
5) Jelaskan produk berancanya!
6) Jelaskan produk keputusannya!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peradilan Negeri
a) Struktur peradilan ada dua macam, yaitu:
· Peradilan Negeri
· Peradilan Tinggi Negeri (Psl 6 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
b) Personalia Pengadilan Negeri
· Jabatan Struktural : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris (Psl 11 ayat 1 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
· Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita (Psl 10 ayat 1 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)[1]
c) Tugas dan Kewenangannya
1. Pengadilan Negeri
· Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan kasus perdata di tingkat pertama. (Psl 50 UU No.2/1986)
· Pengadilan Negeri sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Psl 52 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
2. Ketua Pengadilan Negeri
· Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan kiprah dan tingkah laris hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di tempat hukumnya. (Psl 53 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
· Ketua Pengadilan mengatur pembagian kiprah para hakim.
· Ketua Pengadilan membagikan semua berkas kasus dan atau surat-surat lainnya yang bekerjasama dengan kasus yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakin untuk diselesaikan.
· Ketua Pengadilan memutuskan kasus yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat kasus tertentu sebab menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka kasus itu didahulukan.[2]
· Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan pengawasan atas pekerjaan notaris di tempat hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris. (Psl 54 ayat 1 UU No.8/2004)
· Ketua Pengadilan memutuskan kasus yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu: korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika,pencucian uang, kasus tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan kasus yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. (Psl 57 UU No.8/2004)[3]
3. Panitera Pengadilan
· Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan manajemen kasus dan mengatur kiprah wakil Panitera, Panitera muda, dan Panitera Pengganti.(Psl 58 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Psl 59 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Dalam kasus perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.(Psl 60 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Panitera wajib menciptakan daftar semua kasus perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan dan dalam daftar kasus tersebut, tiap kasus diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat perihal isinya.(Psl 61 ayat 1 dan 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Panitera menciptakan salinan putusan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.(Psl 62 UU Bab ketentuan-ketentuan lain No.2/1986)
· Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, semua daftar, catatan, risalah, info acara, serta berkas kasus dihentikan dibawa dari ruang kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.(Psl 63 ayat 1, 2, dan 3 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.(Psl 64 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[4]
4. Sekretaris
· Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan manajemen umum Pengadilan serta ketentuan mengenai kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. (Psl 67 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)[5]
5. Jurusita
· Jurusita bertugas:
Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua sidang.
Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan berdasarkan cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
Membuat info program penyitaan, salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.(Psl 65 ayat 1 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
· Jurusita berwenang melaksanakan tugasnya di tempat aturan Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 65 ayat 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[6]
d) Pengangkatan dan Pemberhentiannya
1. Hakim Pengadilan Negeri
· Pengangkatannya sebagai berikut:
Untuk sanggup diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri seseorang harus memenuhi syarat, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
d. Sarjana hukum
e. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
h. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat pribadi dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Untuk sanggup diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas.(Psl 14 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)
Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas permintaan Ketua Mahkamah Agung.(Psl 16 ayat 1 UU No.8/2004)
Sebelum memangku jabatan Ketua, Wakil ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah/janji berdasarkan agamanya.(Psl 17 ayat 1 UU No.8/2004)
Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri diambil atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.(Psl 17 ayat 3 UU No.8/2004)
· Pemberhentiannya sebagai berikut:
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadialn diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit jasmani/rohani terus menerus
c. Setelah berumur 60 tahun
d. Ternyata tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
Meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
Ketua, Wakil, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. Dipidana sebab bersalah melaksanakan tindak pidana kejahatan.
b. Melakukan perbuatan tercela
c. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan kiprah pekerjaannya
d. Melanggar sumpah/janji jabatan
e. Melanggar larangannya
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud aksara b, c, d, dan e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan majelis kehormatan Hakim.
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.(Psl 19-21 UU No.82004)
2. Ketua Pengadilan Negeri
Untuk sanggup diangkat sebagai Ketua/ Wakil ketua Pengadilan Negeri dibutuhkan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.(Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
Pemberhentian Ketua Pengadilan Negeri telah di jelaskan diatas.
3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Untuk sanggup diangkat sebagai Ketua/ Wakil ketua Pengadilan Negeri dibutuhkan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. (Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
Pemberhentian Wakil Ketua Pengadilan Negeri telah di jelaskan diatas.
4. Panitera Pengadilan Negeri
· Pengangkatan Panitera Pengadilan Negeri.
Untuk sanggup diangkat sebagai Panitera Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
d. Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
e. Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Pengadilan atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
f. Sehat jasmani dan rohani (Psl 28 UU No.8/2004)
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. (Psl 37 UU No.8/2004)
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau kesepakatan berdasarkan agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 38 UU No.8/2004)
· Pengangkatan Wakil Panitera Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 aksara a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Panitera Muda atau 4 tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 30 UU No.8/2004)
· Pengangkatan Panitera Muda Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 aksara a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 32 UU No.8/2004)
· Pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 aksara a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.(Psl 34 UU No.8/2004)
5. Jurusita Pengadilan Negeri
· Pengangkatan Jurusita Pengadilan Negeri.
Untuk sanggup diangkat sebagai Jurusita Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
d. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum
e. Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Jurusita Pengganti
f. Sehat jasmani dan rohani (Psl 40 UU No.8/2004)
Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas permintaan Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 41 ayat1 UU No.8/2004)
Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau Jurusita pengganti wajib diambil sumpah atau kesepakatan berdasarkan agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 42 ayat 1 UU No.8/2004)
· Pengangkatan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
Syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 1 aksara a, b, c, d, f yang telah ditulis diatas.
Berpengalaman sekurang-kurangnya3 tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
6. Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri
· Pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri.
Untuk sanggup diangkat sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
d. Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda aturan atau sarjana muda administrasi
e. Berpengalaman di bidang manajemen peradilan
f. Sehat jasmani dan rohani (Psl 46 UU No.8/2004)
Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.(Psl 48 UU No.8/2004)
Sebelum memangku jabatannya, Sekkretaris, Wakil Sekretaris wajib diambil sumpah atau kesepakatan berdasarkan agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 49 ayat 1 UU No.8/2004)[7]
e) Prosedur Berancanya
Permohonan kasasi dalam kasus perdata disampaikan secara tertulis atau ekspresi melalui panitera peradilan tingkat pertama yang telah memutus kasus dalam waktu 14 hari sehabis putusan atau penetapan peradilan yang diberitahukan kepada pemohon.[8]
f) Produk Keputusannya
· Putusan selesai yang bersifat negatif, putusan yang diambil dan dijatuhkan PN
a. Bukan bertitik tolak dari materi pokok perkara
b. Berdasarkan pada alasan formil
· Putusan sela, dibanding bahu-membahu dengan putusan akhir
pasal 9 (1) UU No. 20/1947. Putusan PN yang bukan penghabisan/putusan selesai yang diambilatau dijatuhkan sebagai rangkaian proses investigasi yang terkait dalam kasus yang bersangkutan:
a. Tidak sanggup dibanding secara sendiri
b. Hanya sanggup dibanding secara bahu-membahu dengan putusan akhir
B. Peradilan Tinggi Negara
a) Personalia Pengadilan Negeri
· Jabatan Struktural : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris (Psl 11 ayat 2 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
· Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita (Psl 10 ayat 2 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
b) Tugas dan Kewenangannya
1. Pengadilan Tinggi Negeri
· Pengadilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang mengadili kasus pidana dan kasus perdata di tingkat banding.(Psl 51 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
· Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan Negeri di tempat hukumnya.(Psl 51 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri
· Ketua Pengadilan Tinggi Negeri di tempat hukumnya bertugas melaksanakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga semoga peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.(Psl 53 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986).
Adapun kiprah dan kewenangan lainnya telah dijelaskan diatas pada kiprah dan kewenangan ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Negeri.
c) Pengangkatan dan Pemberhentiannya
1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri
· Pengangkatannya sebagai berikut:
Untuk sanggup diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
c. Sarjana hukum
d. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat pribadi dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
h. Berumur serendah-rendahnya 40 tahun
i. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri
j. Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Produk keputusan.
2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri
· Syarat khusus ditentukan pasal 15(2), untuk sanggup diangkat menjadi ketua PT syaratnya:
a. berpengalaman minimal 5 tahun sebagi hakim pengadilan tinggi
b. minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Pengangkatan wakil ketua PT, selain harus memenuhi syarat umum untuk menjadi hakim yang digariskan pasal 14 (1) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004, syarat khusus yang disebut pasal 15 (3)
a. Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai hakim PT
b. Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai hakim PT yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Bertitik tolak dari pasal 16(2) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004 pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua PT dilakukan oleh MA.
· Menurut pasal 19, ketua dan wakil ketua PT diberhentikan dengan hormat karena:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit rohani dan jasmani terus menerus
c. Telah berumur 65 tahun
d. Tidak cakap dalam menjalakan tugas
· Diberhentikan dengan tidak terhormat:
a. Dipidana sebab bersalah melaksanakan tindak pidana kejahatan
b. Melakukan perbuatan tercela
c. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalakan kiprah pekerjaan
d. Melanggar sumpah atau jabatan
e. Melanggar larangan
· Diberhentikan sementara karena:
a. Merupakan tindakan yang memenuhi pemberhentian dengan tidak hormat
b. Oleh ketua MA
3. Panitera Pengadilan Tinggi Negeri
v Untuk sanggup diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi Negeri memenuhi syarat
a. Syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 aksara a,b,c dan aksara f
b. Berijazah sarjana hukum
c. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun sebagai panitera muda Pengadilan Tinggi Negeri atau 3 tahun sebagai panitera Pengadialan Negeri
(dalam pasal 29 UU No. 8/2004)
v Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Negeri
Untuk sanggup diangkat menjadi wakil panitera PT harus memenuhi syarat:
a. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal aksara a,b,c,d dan f
b. Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai panitera pengganti, 3 tahun sebagai panitera muda PN, 5 tahun sebagai panitera pengganti PN atau menjabat sebagai wakil panitera PN (dalam pasal 33 UU RI No. 8/2004)
4. Wakil Sekretaris
1. Syarat penjgangkatan wakil sekretaris PT diatur dalam pasal 47 aksara a,b,c,e dan f:
a. WNI
b. Bertaqwa kepada ilahi yang maha esa
c. Setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
d. Berpengalaman dibidang manajemen peradilan
e. Berijazah serendah-rendahnya sarjana hukum/sarjana muda administrasi.[9]
d) Produk berancanya
Permohonan untuk menyidik dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam kasus perdata, diajukan secara tertulis pada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh pihak yang berperkara melalui Ketua pengadilan yang menyidik kasus tersebut.[10]
e) Produk keputusan
Terdapat beberapa bentuk putusan yang sanggup dijatuhkan PT pada tingkat banding:
b. Putusan sela, untuk melaksanakan investigasi tambahan
c. Putusan akhir:
1. menyatakan banding tidak sanggup diterima
2. menguatkan putusan PN
3. membatalakan putusan PN dan mengadili sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Struktur Peradilan Umum ada dua yakni Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi Negeri.
Peradilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan kasus perdata di tingkat pertama. Sedangkan Peradilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang Pengadilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang mengadili kasus pidana dan kasus perdata di tingkat banding.
Untuk sanggup menjadi susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Negeri harus memenuhi syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2004.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan, achmad. 2007. Himpunan Undang-Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan. Bandung: CV.Yrama Widya
Kansil. 1987. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
[1] Achmad Fauzan, SH.,LLM. Himpunan UU Lengkap perihal Badan Peradilan. Hal:81
[2] Ibid. Hal:90-91
[3] Ibid. Hal:113
[4] Ibid. Hal:91-92
[5] Ibid. Hal:114
[6] Ibid. Hal:92
[7] Ibid, Hal:105-112
[8] DRS.CST Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Hal:301
[9] Achmad Fauzan, SH.,LLM. Himpunan UU Lengkap perihal Badan Peradilan. Hal:105-114
[10] DRS.CST Kansil,S.H. Hal: 297