Makalah Perbedaan Perseroan Terbatas Dengan Koperasi Berdasarkan Perundang-Undangan


PERBEDAAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN KOPERASI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Dagang”
Kelompok 2 :
ANISATUL MAGHFIRAH
Dosen Pembimbing :
Wahid Hadi Purnomo, M.H.
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SYAKHSIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
2002

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memperlihatkan anutan agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan acara Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa biar sanggup membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak Wahid Hadi Purnomo, selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum Acara Dagang..

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memperlihatkan beberapa ilmu pengetahuan sehingga sanggup menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak sanggup penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini sanggup bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh alasannya yaitu itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan akhir yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 1 April 2011

PENULIS

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL….................................................................................... .       i

KATA PENGANTAR...................................................................................... ...... ii

DAFTAR ISI.................................................................................................... ..... iii

BAB I        :     PENDAHULUAN............................................................................ 1

A.       Latar Belakang........................................................................... 1

B.       Rumusan Masalah...................................................................... 1

C.       Tujuan Penulisan....................................................................... 2

BAB II      :     PEMBAHASAN.............................................................................. 3

A.       Perseroan Terbatas

1.      Pengertian perseroan terbatas

2.      Dasar aturan perseroan terbatas

3.      Syarat-syarat pendirian perseroan terbatas

4.      Organ dalam perseroan terbatas.......................................

B.        Koperasi

1.      Pengertian koperasi

2.      Dasar aturan koperasi

3.      Syarat-syarat pendirian koperasi

4.      Organ dalam koperasi......................................................

C.       Perbedaan perseroan terbatas dan koperasi berdasarkan perundang-undangan

BAB III     :     PENUTUP.........................................................................................

                        A. Kesimpulan....................................................................................

                        B. Saran..............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk perjuangan kegiatan ekonomi yang paling disukai dikala ini, disamping alasannya yaitu pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memperlihatkan akomodasi bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.[1]

1.        Pengertian Perseroan Terbatas

Secara normatif pengertian perseroan terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir UUPT yang mengemukakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan yaitu tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, dirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.[2]

Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada lima hal pokok yang sanggup kita kemukakan di sini:

a.    Perseroan terbatas merupakan tubuh hukum.

b.   Didirikan berdasarkan perjanjian.

c.    Menjalankan perjuangan tertentu.

d.   Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.

e.    Memenuhi persyaratan undang-undang.[3]

Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, sanggup diketahui juga bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam tubuh perjuangan PT yang utama yaitu modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh alasannya yaitu itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang memilih kebijakan PT. Kebijakan sanggup ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.[4]

2.        Dasar aturan perseroan terbatas

Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai tubuh perjuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT).[5] Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56.[6] Untuk pembahasan selanjutnya ihwal PT sebagai tubuh perjuangan difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

3.        Syarat- syarat pendirian perseroan terbatas

a.    Syarat Formal

        Yang dimaksud syarat formal di sini yaitu untuk mendirikan tubuh perjuangan PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT. Jelasnya dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan: “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan sertifikat notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

        Pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (2) UUPT disebutkan: “ Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bab saham pada dikala perseroan didirikan.”

Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.

b.   Syarat materiil

Syarat materiil dalam pendirian PT ini yaitu modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT, berupa harus ada modal bila ingin mendirikan PT. Dalam UUPT dilema modal telah dijabarkan pada Pasal 31 UUPT dikemukakan:

1)      Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nomonal saham.

2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Dari ketentuan di atas, sanggup diketahui modal dalam PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada bila mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut:

1)      Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

2)      Undang-Undang yang mengatur kegiatan perjuangan tertentu sanggup memilih jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3)      Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya, dalam Pasal 33 UUPT disebutkan:

1)      Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

2)      Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

3)      Pengeluaran sahan lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatakan status tubuh aturan PT, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT, yaitu sebagai berikut:

1)      Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai akreditasi tubuh aturan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri gotong royong mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem manajemen tubuh aturan secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a.     Nama dan daerah kedudukan perseroan.

b.     Jangka waktu berdirinya perseroan.

c.      Maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan perseroan.

d.     Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

e.      Alamat lengkap perseroan.

2)      Pengisianm format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.

3)      Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya sanggup memberi kuasa kepada notaris.

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan diatur dengan peratuaran pemerintahan.

Jika PT sudah menjadi tubuh hukum, keberadaan PT dalam kemudian lintas aturan diakui sebagai subjek hukum, artinya PT sanggup menuntut dan dituntun di muka pengadilan.

Badan aturan PT dalam melaksanakan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh alasannya yaitu itu, untuk mengetahui jati diri PT sebagai tubuh usaha, apakah sudah berstatus tubuh aturan perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). Disebut demikian alasannya yaitu fungsi ADPT yaitu sebagai aturan positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontrak dengan PT.[7]

Adapun yang ada dalam anggaran dasar perseroan terbatas adalah:

a.    Anggaran Dasar merupakan bab dari Akta Pendirian perseroan terbatas.

b.    Sebagai bab dari sertifikat pendirian, anggaran dasar memuat aturan main dalam perseroan, yang memilih setiap hak dan kewajiban dari pihak-pihak dalam anggaran dasar, baik perseroan itu sendiri, pemegang saham, pengurus ( Direksi maupun Komisaris) perseroan.

c.    Anggaran dasar peseroan gres baerlaku bagi pihak ketiga sesudah sertifikat pendirian perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman.[8]

4.        Tujuan perseroan

Karena perseroan terbatas menjalankan perusahaan, maka tujuan utama perusahaan yaitu memperoleh keuntungan atau laba.[9]

5.        Organ dalam perseroan terbatas

Dalam Pasal 1 butir 2 UUPT disebutkan:” Organ perseroan yaitu rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris.”

a.    Rapat umum pemegang saham

Rapat umum pemegang saham (RUPS) yaitu organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Tepatnya pada pasal 1 butir 4 UUPT disebutkan: “ Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS yaitu organ perseroan yang mempunyai wewenag yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ anggaran dasar.”[10]

Beberapa wewenang langsung RUPS yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:

1)        Penetapan perubahan anggaran dasar.

2)        Penetapan pengurangan modal.

3)        Pemeriksaan, persetujuan, dan akreditasi laporan tahunan.

4)        Penggunaan laba.

5)        Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.

6)        Penetapan pembubaran perseroan.[11]

b.   Komisaris

Komisaris yaitu organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Dalam pasal 1 butir 6 UUPT disebutkan:” Dewan komisaris yaitu organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi pesan tersirat kepada direksi.” Komisaris hanya sanggup diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.

c.    Direksi

Direksi yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 butir 5 UUPT).

Dengan demikian direksi adalah:

                                                                 i.            Wakil PT di dalam atau di luar pengadilan

                                                               ii.            Bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan PT

                                                             iii.            Wajib menciptakan daftar pemegang saham.

B.     Koperasi

1.    Pengertian koperasi

Definisi koperasi sebagaiamana djibarkan dalam pasal 1 butir 1 UU No.25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, yakni :” Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”[12]

Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri. Hal ini nampak dari asas yang melandasi koperasi sebagai tubuh usaha, yakni asas kekeluargaan. Prinsip dasar  koperasi yang harus dipenuhi oleh anggota kopersi, ditegaskan dalam Pasal 5 ayat5 (1) UU No.25/1992 Tentang Koperasi, yaitu:

a.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka,

b.   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

c.    Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e.    Kemadirian.[13]

2.    Dasar aturan koperasi

Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai tubuh perjuangan sanggup dilihat dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengemukakan:” Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan”. Penjabaran lebih lanjut ihwal asas yang dikandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Undang-Undang ihwal Koperasi, Tanggal 21 Oktober 1992 selanjutnya disebut UUK. Sebelum diterbitkannya UU No.25/1992, tubuh perjuangan koperasi diatur dalam UU No.12/1967, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1967.[14]

3.    Syarat- syarat pendirian koperasi

Untuk mendirikan koperasi sebagai tubuh perjuangan harus mempunyai syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 UUK, yakni:

a.      Untuk koperasi, yakni koperasi yang didirikan oleh dari beranggotakan orang seorang, dibuat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

b.      Untuk koperasi sekunder, yakni koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibuat sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Jika persyaratan yang dimaksud telah dipenuhi, harus dimuat anggaran dasar yang sekurang-kurangnya mencantumkan:

a.       Daftar nama pendiri.

b.      Nama dan daerah kedudukan.

c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha.

d.      Ketentuan mengenai keanggotaan.

e.       Ketentuan mengenai rapat anggota.

f.       Ketentuan mengenai pengelolaan.

g.      Ketentuan mengenai permodalan.

h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.

i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.

j.        Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi akan menerima status tubuh aturan sesudah sertifikat pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Berkaitan dengan akreditasi anggaran dasar koperasi, dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengecil Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/ 2002 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tanggal 7 Oktober 2002. Dalam Pasal 1 aksara a disebutkan:”

a.      Akta pendirian koperasi yaitu surat keterangan ihwal pendirian sesuatu yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada dikala pembentukan koperasi.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 aksara b disebutkan:

b.      Anggaran dasar yaitu aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada dikala rapat pembentukan koperasi.

Untuk menerima pengesahan, para pendiri harus mengesahkan permohonan tertulis disertai dengan sertifikat pendirian ke pemerintah. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Negeri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/ 2002, seruan akreditasi sertifikat pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:

a.       Dua rangkap sertifikat pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.

b.      Berita acara rapat pembentukan koperasi.

c.       Surat kuasa.

d.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

e.       Rencana kegiatan perjuangan koperasi minimal tiga tahun kedepan.

f.       Susunan pengurus dan pengawas.

g.      Daftar hadir pembentukan koperasi.

h.      Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP dari para pendiri.

i.        Untuk koperasi sekunder melampirkan kepurusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri ihwal persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy sertifikat pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi yaitu dilema modal. Dalam Pasal 41 UUK disebutkan:

1)      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
-->

2)      Modal sendiri sanggup berasal dari:

a.         Simpanan pokok.

b.         Simpanan wajib.

c.         Dana cadangan.

d.        Hibah.

3)      Modal pertolongan sanggup berasal dari:

a.         Anggota.

b.         Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya.

c.         Bank dan forum keungan lainnya.

d.        Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

e.         Sumber lain yang sah.

Dalam klarifikasi pasal ini disebutkan, yang dimaksud dengan modal sendiri yaitu modal yang menanggung resiko atau modal ekuiti. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama bersangkutan masih menjadi masih menjadi anggota.

Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian koperasi bila diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi sanggup memakai modal pertolongan dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kolaborasi antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan forum keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah yaitu pertolongan dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum.[15]

4.    Tujuan koperasi

Tujuan mendirikan sebuah koperasi yaitu untuk membangun sebuah organisasi perjuangan dalam memenuhi kepentingan bersama dari pendiri dan anggotanya dibidang ekonomi.[16]

5.    Organ dalam koperasi

Dalam Pasal 21 UUK disebutkan ada tiga perangkat organisasi koperasi, yakni:

1)   Rapat anggota

2)   Pengurus

3)   Pengawas

1)        Rapat anggota

Rapat anggota merupakan oragan tertinggi dalam koperasi. Hal ini tampak bahwa rapat anggota berwenang untuk menetapkan:

a.         Anggaran dasar.

b.         Kebijakan umum di bidang organisasi, menejemen, dan perjuangan koperasi.

c.         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

d.        Rencana kerja, planning anggaran penadapatan dan belanja koperasi, serta akreditasi laporan keuangan.

e.         Pengesahan, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaannya tugasnya.

f.          Pemabagian sisa hasil usaha.

g.         Penggabungan, pelaburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat anggota, dalam Pasal 24 UUK, yaitu:

a.         Keputusan rapat anggota sanggup diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

b.         Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan bunyi terbanyak.

c.         Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

d.        Hak bunyi dalam koperasi sekunder sanggup diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa perjuangan koperasi-koperasi secara berimbang.

2)        Pengurus

Tugas dan wewenang pengurus dalam Pasal 30, yaitu sebagai berikut:

1.          Pengurus bertugas:

a.      Mengelola koperasi dan usahanya.

b.    Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan planning anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c.    Menyelenggarakan rapat anggota.

d.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

2.        Pengurus berwenang:

Dalam rangk meningkatkan kinerja koperasi. Pengurus diberi wewenang untuk mengangkat pengelola. Dalam Pasal 32, yaitu:

a.    Pengurus koperasi sanggup mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

b.    Dalam hal pengirus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka planning pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mencapai persetujuan.

c.    Pengelola perjuangan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam sertifikat pendirian, masa jabatan pengurus paling usang 5 tahun.

3.        Pengawas

Tugas dan wewenang pengawas dalam Pasal 39 UUK, yaitu:

a.    Pengurus bertugas:

·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

·         Membuat laporan tertulis ihwal hasil pengawasannya.

b.      Pengawas berwenang:

·           Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

·           Mendapat segala keterangan yang diperlukan.

c.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Selanjutnya dalam Pasal 38 UUK disebutkan:

a.    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

b.    Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

c.    Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

d.   

C.     Perbedaan perseroan terbatas dan koperasi berdasarkan perundang-undangan.

Adapun perbedaan antara perseroan terbatas dengan koperasi berdasarkan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

1.    Perseroan terbatas.

a.       Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, sanggup diketahui juga bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam tubuh perjuangan PT yang utama yaitu modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh alasannya yaitu itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang memilih kebijakan PT. Kebijakan sanggup ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.

b.      Perseroan terbatas (PT) sebagai tubuh perjuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas.

c.       Syarat-syarat pendirian perseroan terbatas.

1)      Syarat formil

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan sertifikat notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bab saham pada dikala perseroan didirikan.

2)      Syarat materiil

PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai akreditasi tubuh aturan perseroan, pendiri gotong royong mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem manajemen tubuh aturan secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

f.                Nama dan daerah kedudukan perseroan.

g.               Jangka waktu berdirinya perseroan.

h.               Maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan perseroan.

i.               Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

j.               Alamat lengkap perseroan.

d.      Karena perseroan terbatas menjalankan perusahaan, maka tujuan utama perusahaan yaitu memperoleh keuntungan atau laba.

e.       Organ perseroan yaitu rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris.

2.    Koperasi

a.    Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

b.   Koperasi sebagai tubuh perjuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ihwal Koperasi.

c.    Syarat-syarat pendirian koperasi.

Koperasi yang didirikan oleh dari beranggotakan orang seorang, dibuat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Jika persyaratan yang dimaksud telah dipenuhi, harus dimuat anggaran dasar yang sekurang-kurangnya mencantumkan:

k.          Daftar nama pendiri.

l.            Nama dan daerah kedudukan.

m.        Maksud dan tujuan serta bidang usaha.

n.          Ketentuan mengenai keanggotaan.

o.          Ketentuan mengenai rapat anggota.

p.          Ketentuan mengenai pengelolaan.

q.          Ketentuan mengenai permodalan.

r.           Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.

s.           Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.

t.           Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi akan menerima status tubuh aturan sesudah sertifikat pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Akta pendirian koperasi yaitu surat keterangan ihwal pendirian sesuatu yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada dikala pembentukan koperasi. Anggaran dasar yaitu aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada dikala rapat pembentukan koperasi.

Untuk menerima pengesahan, para pendiri harus mengesahkan permohonan tertulis disertai dengan sertifikat pendirian ke pemerintah. Permintaan akreditasi sertifikat pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:

j.           Dua rangkap sertifikat pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.

k.          Berita acara rapat pembentukan koperasi.

l.            Surat kuasa.

m.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

n.          Rencana kegiatan perjuangan koperasi minimal tiga tahun kedepan.

o.          Susunan pengurus dan pengawas.

p.          Daftar hadir pembentukan koperasi.

q.          Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP dari para pendiri.

r.           Untuk koperasi sekunder melampirkan kepurusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri ihwal persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy sertifikat pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi yaitu dilema modal. Dalam Pasal 41 UUK disebutkan:

4)   Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

5)   Modal sendiri sanggup berasal dari:

a.       Simpanan pokok.

b.      Simpanan wajib.

c.       Dana cadangan.

d.      Hibah.

6)   Modal pertolongan sanggup berasal dari:

a.       Anggota.

b.      Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya.

c.       Bank dan forum keungan lainnya.

d.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

e.       Sumber lain yang sah.

d.   Tujuan mendirikan sebuah koperasi yaitu untuk membangun sebuah organisasi perjuangan dalam memenuhi kepentingan bersama dari pendiri dan anggotanya dibidang ekonomi

e.    Organ dalam koperasi.

4)   Rapat anggota

5)   Pengurus

6)   Pengawas

BAB III

PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

Pachta, Andjar, Dkk. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sembiring, Sentosa. 2008. Hukum dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekardono. 1991. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.

Yani, Ahmad, Dkk. 1999. Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Raja Grafindo.

[1] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 1
[2] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 49
[3] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 7
[4] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 50
[5] Ibid, hal: 49
[6] Niniek Suparni,SH. KUHD dan Kepailitan. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997), hal: 9-14
[7]  Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 52-53
[8] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 29
[9] Ibid, hal: 9
[10] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 54
[11] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 78-79
[12] Drs. Sentosa sembiring. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 75
[13] Andjar Pachta W. Hukum Koperasi Indonesia. (jakarta: Kencana, 2005), hal;23
[14] Opcit, hal: 78.
[15] Drs. Sentosa sembiring. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal:79-80
[16] Andjar Pachta W. Hukum Koperasi Indonesia. (jakarta: Kencana, 2005), hal;81

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel