Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini

Tim Pengembang:
Pusat Kurikulum
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan SD
Universitas Negeri Jakarta
DERPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007



DAFTAR ISI
Bab I . Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
Bab II . Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
A. Landasan Yuridis
B. Landasan Filosofis
C. Landasan Keilmuan
Bab III . Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Prinsip-prinsip
Bab IV. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Standar Kompetensi
Bab V. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum
C. Ruang Lingkup Kurikulum
D. Komponen Kurikulum
E. Pengembangan Kurikulum pada Satuan Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju kala baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam kala global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional sanggup dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada ketika itu hanya bangsa yang unggullah yang anak bisa bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya berguru harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk membuat generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan semenjak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak semenjak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar sikap seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD tersebut, diharapkan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi yaitu rambu-rambu yang dijadikan pola dalam penyusunan kurikulum dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan kerangka dasar kurikulum pendidikan anak usia dini yaitu kerangka dasar yang dijadikan sebagai pola bagi forum pendidikan anak usia dini dalam menyebarkan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran kerangka dasar ini yaitu lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan formal dan nonformal ibarat Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok Bermain,Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.

D. Ruang Lingkup Penulisan
Kerangka dasar ini terdiri dari potongan I Pendahuluan, potongan II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, potongan III. Hakikat Pendidikan Anak Usai Dini, potongan IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini, potongan V Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, potongan VI Penilaian Kurikulum, dan bab. VII Penutup.

BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 perihal Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 perihal Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
B. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar insan yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, alasannya yaitu perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan insan Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menimbulkan insan indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mengasihi demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak sanggup tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak sanggup menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia sanggup menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

C.    Landasan Keilmuan
Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa inovasi para jago perihal tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak sanggup dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas kekerabatan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada ketika lahir otak insan berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang hingga taraf tertinggi dari kapasitas insan kalau menerima stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Jean Piaget (1972) mengemukakan perihal bagaimana anak belajar:“ Anak berguru melalui interaksi dengan lingkungannya. Anak seharusnya bisa melaksanakan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun belum dewasa dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting semoga anak sanggup memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak sanggup terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak kalau ia sanggup melaksanakan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan perihal kecerdasan jamak dalam perkembangan insan terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik.
Dengan demikian perkembangan kemampuan berpikir insan sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga tugas pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat diperlukan.
 BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini yaitu menyebarkan aneka macam potensi anak semenjak dini sebagai persiapan untuk hidup dan sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungannya.
3. Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam melaksanakan Pendidikan anak usia dini hendaknya memakai prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini yaitu anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.
b. Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran berguru anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
c. Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang sanggup mendukung acara berguru melalui bermain.
d. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus memakai konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan sanggup membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan semoga anak bisa mengenal aneka macam konsep secara gampang dan terang sehingga pembelajaran menjadi gampang dan bermakna bagi anak.
e. Mengembangkan aneka macam kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup sanggup dilakukan melalui aneka macam proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan semoga anak berguru untuk menolong diri sendiri, berdikari dan bertanggungjawab serta mempunyai disiplin diri.
f. Menggunakan aneka macam media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran sanggup berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
a. Dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan berulang –ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan bersahabat dengan anak. Agar konsep sanggup dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
 BAB IV
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Standar kompetensi anak usia dini yaitu standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang didasarkan pada perkembangan anak. Standar kompetensi ini dipakai sebagai pola dalam menyebarkan kurikulum anak usia dini.
B. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
Standar kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai berikut:
a.    Moral dan nilai-nilai agama
b.    Sosial, emosional, dan kemandirian
c.    Bahasa
d.    Kognitif
e.    Fisik/Motorik
f.    Seni
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi berguru serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelengaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B. Prinsip-prinsip Pengembangan
1. Bersifat komperhensif
Kurikulum harus menyediakan pengalaman berguru yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam aneka macam aspek perkembangan .
2. Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap.
Kurikulum harus menyediakan aneka macam acara dan interaksi yang sempurna didasarkan pada usia dan tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan aneka macam sarana dan materi untuk anak dengan aneka macam kemampuan.
3. Melibatkan orang bau tanah
Keterlibatan orang bau tanah sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh alasannya yaitu itu tugas orang bau tanah dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
4. Melayani kebutuhan individu anak.
Kurikulum sanggup mewadahi kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5. Merefleksikan kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum harus memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.
6. Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum yang dikembangkan harus sanggup menyebarkan kompetensi anak. Standar Kompetensi seabagi pola dalam menyiapkan lingkungan berguru anak.
7. Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum yang dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk belum dewasa yang berkebutuhan khususus.
8. Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum hendaknya sanggup menawarkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan masyarakat sehingga tujuan pendidikan sanggup tercapai
9.Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum yang dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak ketika anak berada disekolah
10.Menjabarkan mekanisme pengelolaan Lembaga
Kurikulum hendaknya sanggup menjabarkan dengan terang mekanisme administrasi /pengelolaan forum kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11. Manajemen Sumber Daya Manusia
Kurikulum hendaknya sanggup menggamabarkan proses administrasi pembinaan sumber daya insan yang terlibat di lembaga
12.Penyediaan Sarana dan Prasarana.
Kurikulum sanggup menggambarkan penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.
C. Komponen Kurikulum
a. Anak
Sasaran layanan pendidikan Anak usia dini yaitu anak yang berada pada rentang usia 0 – 6 tahun. Pengelompokan anak didasarkan pada usia sebagai berikut :
1) 0 – 1 tahun
2) 1 – 2 tahun
3) 2- 3 tahun
4) 3 - 4 tahun
5) 4- 5 tahun
6) 5 - 6 tahun .
b. Pendidik
Kompetensi Pendidik anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan mempunyai sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang – kurangnya telah menerima training pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan anak yaitu
1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak
2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 : 6 anak
3) Usia 3 - 4 tahun rasio 1 : 8 anak
4) Usia 4 - 6 tahun rasio 1 : 10 /12 anak
c. Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan melalui acara bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan materi ( content ), dan proses belajar. Materi berguru bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi Usia lahir hingga 3 tahun meliputi:
1). Pengenalan diri sendiri ( Perkembangan konsep diri)
2). Pengenalan perasaan (Perkembangan emosi)
3). Pengenalan perihal Orang lain (Perkembangan Sosial)
4). Pengenalan aneka macam gerak (perkembangan Fisik)
5). Mengembangkan komunikasi (Perkembangan bahasa)
6). Ketrampilan berfikir (Perkembangan kognitif)
Materi untuk anak usia 3 – 6 tahun meliputi :
1) Keaksaraan meliputi peningkatan kosa kata dan bahasa, kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan, percakapan, memahami buku-buku, dan teks lainnya.
2) Konsep Matematika meliputi pengenalan angka-angka, pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang, pengukuran, pengumpulan data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan pada objek fisik, kehidupan, bumi dan lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial meliputi hidup orang banyak, bekerja, berinteraksi dengan yang lain, membentuk, dan dibuat oleh lingkungan. Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan hubungannya antara tempat yang satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan orang banyak. Anak-anak mempelajari perihal dunia dan pemetaannya, contohnya dalam rumah ada ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga, ruang belajar; di luar rumah ada taman, garasi, dll. Setiap rumah mempunyai tetangga dalam jarak bersahabat atau jauh.
5) Seni meliputi menari, musik, bermain peran, menggambar dan melukis. Menari, yaitu mengekspresikan wangsit ke dalam gerakan badan dengan mendengarkan musik, dan memberikan perasaan. Musik, yaitu mengkombinasikan instrumen untuk membuat melodi dan bunyi yang menyenagkan. Drama, yaitu mengungkapkan kisah melalui aksi, dialog, atau keduanya. Seni juga meliputi melukis, menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling, membentuk dengan tanah liat atau materi lain, menyusun bangunan, membuat boneka, mencap dengan stempel, dll.
6) Teknologi meliputi alat-alat dan penggunaan operasi dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen ini membahas perihal alat-alat teknologi yang dipakai belum dewasa di rumah, di sekolah, dan pekerjaan keluarga. Anak-anak sanggup mengenal nama-nama alat dan mesin yang dipakai oleh insan sehari-hari.
7) Ketrampilan Proses meliputi pengamatan dan eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan koneksi, pengorganisasian, komunikasi, dan informasi yang mewakili.
Untuk mewadahi proses berguru bagi anak usa dini pendidik harus sanggup melaksanakan penataan lingkungan main, menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun interaksi dengan anak dan membuat planning acara main untuk anak. Proses pembelajaran anak usia dini dilakukan melalui pusat atau area main. Sentra atau area tersebut bisa diadaptasi dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing satuan Pendidikan. Contoh pusat atau area bermain tersebut antara lain : Sentra Balok, Sentra Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra Persiapan, Sentra agama, dan Sentra Memasak.
d. Penilaian (Assesmen)
Assesmen yaitu proses pengumpulan data dan dokumentasi berguru dan perkembangan anak. Assesmen dilakukan melalui : observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua, hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan evaluasi /assesmen sanggup di buat dalam bentuk portofolio.
e. Pengelolaan Pembelajaran
1). Keterlibatan Anak
2). Layanan jadwal
Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing. Jumlah hari dan jam layanan :
(a) Taman Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.
(b) Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 - 34 minggu.
(c) Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu ahad sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan jadwal pengasuhan yang dilakukan orang bau tanah sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.
(d) Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari setiap ahad dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Layanan pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan anak usia dini mengikuti kalender pendidikan kawasan masing-masing.
f. Melibatkan Peranserta masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya sanggup melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai dini sanggup dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan maupun perorangan.
E. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kerangka dasar Kurikulum dipakai pada pendidika anak usia dini jalur formal maupun jalur non formal yaitu : Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
a. Taman Kanak yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak usia empat tahun hingga enam tahun. Sasaran Pendidikan Taman Kanak-Kanak yaitu anak usia 4 – 6 tahun, yang dibagi ke dalam dua kelompok berguru menurut usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak didik usia 5 – 6 tahun.
b. Kelompok Bermain yaitu salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan sekaligus jadwal kesejahteraan bagi anak usia 2 hingga dengan 4 tahun. Sasaran KB yaitu anak usia 2 – 4 tahun dan anak usia 4 – 6 tahun yang tidak sanggup dilayani Taman Kanak-kanak (setelah melalui pengkajian dan menerima rekomendasi dari pihak yang berwenang).
c. Taman Penitipan Anak yaitu layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA yaitu anak usia lahir – 6 tahun.
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan jadwal layanan lain. Peserta didik pada SPS yaitu anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN KURIKULUM
Evaluasi / Penilaian yaitu suatu analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas jadwal yang diberikan dan imbas jadwal tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan secara terencana dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian kurikulum dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan kesesuainnya dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil evaluasi kurikulum dipakai untuk menyempurnakan pelaksanaan dan menyebarkan kurikulum selanjutnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel