Konsep Propesi Keguruan
MAKALAH
"KONSEP PROPESI KEGURUAN"
DISUSUN
OLEH
Sahab Fahmi Nuriah Saputra
UIN YOGYAKARTA
PENDIDIKAN KEGURUAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
2011/2012
"KONSEP PROPESI KEGURUAN"
DISUSUN
OLEH
Sahab Fahmi Nuriah Saputra
UIN YOGYAKARTA
PENDIDIKAN KEGURUAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
2011/2012
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Syarat-syarat Profesi
a. Pengertian Profesi
Pengertian profesi berdasarkan Ornstein dan Levine 91984)
a) Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang kayat
b) Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
c) Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d) Memerlukan pembinaan khusus dengan waktu yang panjang.
e) Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai prasyaratan masuk.
f) Otonomi dalam membuat keputusan tentnag ruang lingkup kerja terntentu.
g) Menerima tanggung jawab terhadap keputusa yang diambil dan unujuk kerja yang ditampilkan yang bekerjasama dengan layanan yang diberikan.
h) Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien
i) Menggunakan eksekutif utuk memudahkan profesi
j) Mempunyai oranisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k) Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l) Mempunyai instruksi etik untuk menjelaskan hal-hal yang mencurigai atau menyaksikan yang bekerjasama dengan layanan yang diberikan.
m) Mempunyai kadar doktrin yang tinggi dari publik.
n) Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
b. Syarat-syarat Profesi
Menurut national Education As Sosiation (NEA) (198)
a) Jabatan yang melibatkan acara intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti suatu batang badan ilmu yang khusus
c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.
d) Jabatan yang memerlukan latihan dan jabatan yang berkesinambungan
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f) Jabatan yang memilih baku 9standarnya sendiri)
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntunga pribadi
h) Jabatan yang mempunyai organisasi yang berpengaruh dan terjadin erat.
B. Kode Etik Profesi Keguruan
Bidang pekerjaan profesi yang mempunyai instruksi etik : jabatan dokter, notaries, arsitek, guru dan lain-lain.
1. Pengertian Kode Etik
- Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 perihal pokok kepegawaian. Pasal 28 Undang-undnag menyatakan bahwa : “Pegawai Negeri Sipil mempunyai instruksi etik sebagai anutan perilaku tingkah laris dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
- Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII, basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa instruksi etik guru Indonesia merupakan landasan etika dan anutan tingkah laris guru warga PGRI dalam melakukan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
2. Tujuan Kode Etik
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
- Untuk meningkatkan dedikasi para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
3. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya sanggup ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikuti para anggotanya, penetapan instruksi etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4. Sanksi Pelanggaran instruksi Etik
Kode etik yang awalnya sebagai anutan etika dan anutan tangkah laris meningkat menjadi aturan yang menawarkan sanksi-sanksi aturan yang bersifat memaksa baik berupa hukuman perdata maupun hukuman pidana.
5. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing akseptor didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2) Guru mempunyai dan melakukan kejujuran professional
3) Guru berusaha memperoleh info perihal akseptor didik sebagai materi melakukan bimbingan dan pembinaan.
4) Guru membuat suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang renta murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina tugas serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6) Guru secara langsung dan bahu-membahu membuatkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan profesi semangat keluarga dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bahu-membahu memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana usaha dana pengabdian.
9) Guru melakukan segala kebijaksnaan pemerintahan dalam bidang pendidikan.