Makalah Bimbingan Dan Konseling

Disusun Oleh :
Nama    : Eva Nurainiyah Amin
NPM    : 0998773
Jurusan    : TARBIYAH
Prodi    : PBA

FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
2012


 PENDAHULUAN

BK sangat penting disekolah manapun dengan BK ini akan tercipta keserasian hubungan antara siswa dengan guru dan dalam meyelenggarakan layanan BK sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas BK dan terapkan sesuai dengan asas-asas BK. Dan dengan demikian asas-asas BK harus terpenuhi semoga memperlancar BK disekolah.
Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik sangat sanggup diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan ; sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan acara yang terlaksana  itu justru berlawanan dengan tujuan BK, bahkan akan sanggup merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi BK itu sendiri.
PEMBAHASAN
Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling yaitu pekerjaan prodesional sesuai dengan  makna uraian wacana pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang mencakup unsure-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap perkara pekerjaan professional itu harus dilaksanakan  dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya.
Dan dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini sanggup diterapkan sebagai berikut : 1) asas kerahasiaan, 2) asas kesukarelaan, 3) asas keterbukaan, 4) asas kekinan, 5) asas kemandirian, 6) asas kegiatan, 7) asas kedinamisan, 8) asas keterpaduan, 9) asas kenormatifan, 10) asas keahlian11) asas alih tangan, dan 12) asas tutwuri handayani
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1) Asas Kerahasiaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam acara bimbingan konseling kadang kala klient harus memberikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh alasannya yaitu itu konselor harus menjafa kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya.
Disamping itu, asas kerahasiaan ini juga akan menghilangkan kekhawatiran klien terhadap adanya harapan konselor/guru pembimbing untuk menyalah gunakan diam-diam dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya sehingga merugikan klien. Demikian juga hal-hal tertentu yang dialami oleh siswa (khususnya hal-hal yang bersifat negatif tidak akan mejadi materi gunjingan.
Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, maka apa yang terjadi/isi pembicaraan dan klen dalam wawancara/konseling kerhasiaanya perlu idhargai dan dijaga. Demikian pula catatan-cataatan yang dibentuk sewaktu ataupun setelah wawancara/konseling, pula disimpan dengan baik dan kerahasiaannya dijaga dengan cermat oleh konselor, sebagaimana firman Allah SWT bahwa memelihara amanah dan menepati kesepakatan merupakan salah satu karakteristik orang beruntung. Sebagaimana firman Allah dalam surat (Al-Mu’minin/23 :8)
 gambar-gambar  
Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipukulnya) dan janjinya
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam perjuangan bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau keuntungannya jasa bimbingan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jikalau konselor tidak sanggup memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga balasannya percayaan bimbingan tidak sanggup daerah dihati klien dan para caln klien. Dan jikalau asas kerahasiaan ini benar-benar di jelankan maka bimbingan dan konselng akan berjalan dengan mancar dan baik.
2) Asas Kesukarelaan
Dalam memahami pengertian bimbingan konseling dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disii mengandung arti bahwa bimbingan buka merupakan suatu paksaan, oleh alasannya yaitu itu proses bimbingan dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari pihak siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan secra suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, memberikan problem yang dihadapinya.
Jika asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat sanggup diharapkan bahw mereka yang mengalami maalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien kiriman, apakah dalam hal ini asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban menyebarkan perilaku sukarela pada diri klien itu sehngga klien itu bisa menghilankan rasa keterpaksaan data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon), terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendakmya berkembang pada diri penyelenggaraan. Para penyelenggara bimbingan hendaknya bisa menghilangkan rasa bahw kiprah kebimbingan konselingnya itu erupakan suatu yang memaksa diri merasa
3) Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sngat diharapkan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia mendapatkan saran-saran dari luar, malahan dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka bimbingan diharapkan sanggup berbicara sejujur mungkin dan berterus terang wacana dirinya sendiri. Sehingga dengan keterbukaan ini penelaah serta pengkaji aneka macam kekuatan dan kelemahan siterbimbing sanggup dilaksanakan. Perlu dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasian yang semestinyua diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klien konselor harus terus-menerus membuina suasana hubungan konselof sedemikian rupa. Sehingga klien yakni bahwa konselor juga bersikap terbuka dan yakin, bahwa asas keterbukaan memang terselenggara.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah, dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya sanggup diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor) dan kedua mau membuka diri dalam ati mau mendapatkan saran-saran dan masukan lainnya ari pihak konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien keterbukaan terwujud dari onselor sendiri. Jika hal itu memang dikehenaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana ibarat itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) tehadap pihak lainnya.
4) Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari problem yang dirasakan klien ketika kini atau kini, namun intinya pelayanan bimbingan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan dating, eksekusi alam pada dsarnmya msalah klien yang pribadi ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan yang sudah lampau, dan juga problem yang mungkin akan dialami dimasa mendatang.
Dan dalam perjuangan yang bersifat pencegahan, intinya pertanyaan yang perlu dijawab yaitu apa yang perlu dilakukan kini sehingga kemungkinan yang kurang baik dimasa dating sanggup dihindari.
Asas kekinian juga mendukung pengertian bahwa konselor dihentikan menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta santunan oleh klien atau terang terlihat contohnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segara menunjukkan bantuan. Konselor tidak selaknya menunda-menunda memberi santunan dengan aneka macam dalil. Dalam hal ini diharapakn konselor sanggup mengarahkan klien untuk memecahkan problem yang sedang dihadapinya kini sebagaimana firman Allah ST.

Artinya : Demi masa, bahu-membahu insan itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan menerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan hikmah menasehati supaya menetapi kesabaran.
5) Asas Kemandirian
Pelayanan BK bertujuan menjadikan siterbimbing sanggup bediri sendiri, tidak tergantung pada orang bau tanah / tergantung pada konselor individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan sanggup mendiri dengan cirri-ciri pokok bisa :
a. Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
b. Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Demikian dengan iri-ciri umum dits haruslah diadaptasi dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehai-hari. Dengan demkian klien akan bisa mandiri, alasannya yaitu klien akan terus menyatakan ketergantungannya, selama ketergantuannya itu memperoleh respon dari konselor. Sebaliknya rasa ketergantungan itu akan berhenti bila tidak ditanggapi oleh konselor yang intinya disetiap tahap awal proses konseling, biasanya kliesn menampakkan perilaku yang lebih tergantung dibandingkan pada tahap final proses konseling. Oleh karna itu konselor dank lien harus beusaha untuk menumbuhkan perilaku kemandirian itu didalam diri klien dengan cara memberi respon yang cermat.
6) Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang kala konselor menunjukkan beberapa kiprah dan acara kepada kliennya. Dalam hal ini klien hrus bisa melaksanakan sendiri acara tersebut dalam rangka mencapai sendiri acara – acara tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah ditetapkan.
Karna perjuangan BK tidak akan menunjukkan buah yang berarti bila klien tidak melaksanakan sendiri kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil perjuangan BK tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja ulet dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia bisa dan mau melaksanakan acara yang diharapkan dalam penyeselesaiannya problem yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada konseling multi deminsional yang tidak hanya mengandalkan traksasi ekspresi antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbalpun asas acara masih harus terselenggara, yaitu klien aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
7) Asas Kedinamisan
Keberhasilan perjuangan pelayanan BK ditandai dengan terjadinya perubahan perilaku dan tingkah laris klien kea rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan perilaku dan tingkah laris itu membutuhkan proses dan aktu tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan problem yang dihadapi klien. Konselor dan klien serta pihak-pihak lain diminta untuk menunjukkan kolaborasi sepenuhnya semoga pelayanan BK yang diberikan sanggup dengan cepat mengakibatkan perubahan dalam perilaku dan tingkah laris klien.
Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang usang yang sealu menuju ke suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan mengacu pada hal-hal gres yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
8) Asas Keterpaduan
Pelayanan BK berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu mempunyai aneka macam aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, harmonis dan terpadu justru akan mengakibatkan masalah, disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak sesuai dengan aspek layanan yang lain.
Layanan BK memadukan aneka macam aspek individu dengan dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi pada proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak harmonis atau bukan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
9) Asas Kenormatifan
Pelayanan BK dihentikan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang digunakan tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Tetapi harus diingat bahwa konselor dihentikan memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada kliennya, konselor sanggup membicarakan secara terbuka dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan nilai-nilai itu, bagaimana berkembangnnya, bagaimana penerimaan masyarakat, apa dan bagaimana balasannya bila norma dan nilai-nilai itu terus dianut dan laim sebagainya.
10) Asas Keahlian
Usaha layanan BK secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asa keahlian ini akan menjamin keberhasilan perjuangan bimbingan dan konseling, dan selanjutnya kabar hasilan perjuangan bimbingan dan konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.
11) Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan BK, asas alih tangan jikalau konselor sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu indivisu, namun individu yang bersangkutan belum sanggup terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor sanggup mengirim individu tersebut kepada petugas / tubuh yang lebih ahli.
Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu problem belum sanggup diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih jago untuk menangani problem yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan ibarat ini yaitu wajib, artinya problem klien dihentikan terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.
Firman Allah SWT.

Artinya :
“Katakanlah, bahwa tiap orang itu (seharusnya) bekerja sesuai dengan talenta / kemampuannya masing-masing, maka tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanya”.   (Qs. Al-Isra’ /17 : 54).
12) Asas Tutwurihandayani
Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian BK bahwa Bk itu merupakan acara yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berenacana, terus –menerus dan terarah kepada suatu tujuan  oleh alasannya yaitu itu acara pelayanan BK tidak hanya dirasakan pada ketika klien mengalami problem dan menghadapkannya kepada konselor / guru pembimbing  saja acara BK harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif hingga sejauh mana klien telah berhasil mecapai tujuan yang telah ditetapkan.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengapi dengan “ingngarsa sung tulada, ing madya mangun karso”.
Adapun asas-asas yang pokok dari ke 2 asas diatas ialah : (1) asas kerahasiaan (2) asas ksukarelaan dan (3) asas keterbukaan. 

KESIMPULAN

Asas bimbingan konseling ialah dasar yang melandasi dilakukannya kegiatana tersebut, atau dengan kata lain, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan acara itu.
Demikian pula halnya dalam acara BK, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan acara itu.
Asas-asas tersebut ialah asas kerahasian kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani.

DAFTAR PUSTAKA
Hallen, “Bimbingan dan Konseling, Jakarta. Quantum Teaching. 2005
Rrayitno dan Erman Amti. Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT. Rineka Cipta, 2004
Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling disekolah, Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Mapiee, ANdi. Pengantar Bimbingan dan Konseling Disekolah. Surabaya ; Penerbit Usaha Nasional, 1984

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel