Makalah Hak Asasi Insan (Ham)
DISUSUN
Oleh :
Kelompok 59
Ketua : Amirullah Rahmadhan
Anggota : Fitra Olivia Cut Andika Putri
AKADEMI ANALIS KESEHATAN
BANDA ACEH
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami sanggup menuntaskan panulisan makalah ini yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Selawat beriringkan salam juga tidak lupa kami sampaikan kepada Nabi kita Muhammad SAW, lantaran dengan berkat kegigihan dan kesabaran beliaulah kita sanggup menuntut ilmu pengetahuan ibarat kini ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan maupun isi yang terkandung di dalamnya. Oleh lantaran itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami sanggup berkarya dengan lebih baik di masa yang akan datang.
Akhirnya dengan satu impian dari kami, semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi rekan-rekan pembaca umumnya.
Amiin Yarabbal ‘alamin.
Banda Aceh, 06 Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman :
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang 1
B. Identifikasi Masalah 2
C. Tujuan 2
Bab II Pembahasan
A. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM 3
B. Perkembangan Pemikiran HAM 4
C. HAM dalam Tinjauan Islam 6
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAM 10
Bab III Penutup
A. Kesimpulan 11
B. Saran-Saran 11
Daftar Pustaka 12
BABI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM yaitu sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam perjuangan perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi insan yaitu hak dasar yang dimiliki insan semenjak insan itu dilahirkan.Hak asasi sanggup dirumuskan sebagai hak yang menempel dengan kodrat kita sebagai insan yang bila tidak ada hak tersebut, tidak mungkin kita sanggup hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh insan semata – mata lantaran ia manusia, bukan lantaran pertolongan masyarakat atau pertolongan negara. Maka hak asasi insan itu tidak tergantung dari legalisasi insan lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh insan dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak sanggup diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi insan ada dan menempel pada setiap manusia. Oleh lantaran itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak sanggup diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan insan selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga dipakai sebagai landasan tabiat dalam bergaul atau berafiliasi dengan sesama manusia.
Pada setiap hak menempel kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terealisasi atau tegaknya hak asasi insan (HAM). Dalam memakai Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali semenjak insan ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada semenjak insan itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang menempel pada diri manusia. Sejarah mencatat aneka macam insiden besar di dunia ini sebagai suatu perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi duduk kasus sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1. Agar mahasiswa mengerti wacana HAM
2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4. Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
- HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM yaitu hak-hak yang menempel pada setiap manusia, yang tanpanya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM yaitu hak-hak yang diberikan eksklusif oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakekat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia”
b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, sanggup ditarik kesimpulan wacana beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM yaitu cuilan dari insan secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat aturan yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama beropini bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang aturan dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang aturan dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang gres merdeka untuk membuat sesuatu tertib aturan yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Kaprikornus pemikiran HAM generasi kedua membuktikan ekspansi pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penitikberatan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan aturan dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penitikberatan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, lantaran banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative ibarat diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu kegiatan pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di daerah Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi insan yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa beropini bahwa lahirnya HAM di daerah Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolute (raja yang membuat hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan aturan yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai sanggup diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa insan yaitu merdeka semenjak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sehabis lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan wacana hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan pedoman agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang hening dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melaksanakan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij yaitu hak untuk mendapat kemerdekaan serta mendapat perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga kini di Indonesia telah berlaku 3 Undang-Undang Dasar dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, berlaku Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus hingga 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar 1950
4. Periode 5 Juli 1959 hingga sekarang, berlaku Kembali Undang-Undang Dasar 1945
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya pedoman wacana HAM dalam Islam membuktikan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan insan sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh lantaran itu, proteksi dan penghormatan terhadap insan merupakan tuntutan pedoman itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama insan tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep wacana hak, yakni hak insan (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi insan dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, contohnya sholat.
Sementara dalam hal al insan ibarat hak kepemilikan, setiap insan berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan insan didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur wacana baik jelek tatanan kehidupan insan baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam wacana HAM berpijak pada pedoman tauhid.Konsep tauhid mengandung inspirasi persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga meliputi inspirasi persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan inspirasi perikemakhlukan. Islam tiba secara inheren membawa pedoman wacana HAM, pedoman islam wacana HAM sanggup dijumpai dalam sumber utama pedoman islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber pedoman normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat insan sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan menimbulkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara aturan dan memperlihatkan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk aturan tertulis yang memuat aturan wacana HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan ibarat peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memperlihatkan jaminan yang sangat berpengaruh lantaran perubahan dan atau pembatalan satu pasal dalam konstitusi ibarat dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya lantaran yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global ibarat ketentuan wacana HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang berlaku (UU No. 26/2000 wacana pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, membuat kondisi kehidupan kelompok yang akan menimbulkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa belum dewasa dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 wacana pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai cuilan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan aturan internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM sanggup dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 wacana pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), proteksi (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan proteksi HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan proteksi HAM.Karena itu, pelanggaran HAM gotong royong tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih training yang menimbulkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memperlihatkan klarifikasi pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menimbulkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang renta yang memaksakan kehendaknya semoga anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa menentukan jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan semoga HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam wacana Islam sanggup dijumpai dalam sumber utama pedoman Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber pedoman normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan kegiatan peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM. Dan Jangan hingga pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Kaprikornus dalam menjaga HAM kita harus bisa menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
https://wikitugas.blogspot.com//search?q=makalah-pendidikan-kewarganegaraan