Makalah Jual-Beli Di Internet (Electronic Commerce)
PENDAHULUAN ECOMMERCE
A.Pengertian ecommerce
E- commerce (Electronic Commerce) merupakan mekanisme berdagang atau mekanisme
jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan d i du nia maya. E-commerce juga
sanggup didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling
yang memanfaatkan kemudahan Internet dimana terdapat website yang sanggup menyediakan layanan
“get and deliver“. E-commerce akan meru bah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional u ntuk kegiatan trading (perdagangan).
Pada website whatis.co m terdapat pengertian e-commerce yaitu ber hu bu ngan dengan
pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui internet khususnya World Wide Web.
Menurut Ro bert E. Johnso n, III (http://www. cimco r.com), e-commerce merupakan suatu
tindakan melaksanakan transaksi bisnis secara elektronik dengan memakai internet sebagai
med ia ko munikasi yang paling utama.
Menurut Gary Coulter dan John Buddiemeir (e-commerce outline) , e-commerce
berafiliasi dengan penju alan, periklanan, pemesanan pro duk yang semuanya d ikerjakan
melalu i internet. Beberapa perusahan menentukan u ntuk menggu nakan kegiatan bisnis ini sebagai
tambahan metode bisnis tradisio nal, sementara yang lainnya menggunak an internet secara
ekslusif untuk mendapatkan para pelangan yang bepotensi.
1. Dampak Yang dit imbulkan dala m penjualan online E- Commerce
Didalam du nia E-Commerce niscaya terdapat dampak positif dan negatifnya.
Adapun dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) gres yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa
ditemui d i sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market expo sure (pangsa p asar).
3. Menurunkan biaya operasional(o perating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer lo yality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan) .
Sedangkan dampak negatifnya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secar a eksklusif lantaran kecurangan. Seorang penipu mentransfer
uang dari rekening satu ke rekening lainn ya atau ia telah mengg anti semua data financial
yang ada.
2. Pencur ian informasi diam-diam yang ber harga. Gangguan yang timbu l bisa menyingkap semua
in fo rmasi diam-diam tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan sanggup menimbulkan
kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis lantaran gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat
kesalahan no n- teknis menyerupai aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber o leh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang
ber hasil membobo l sebuah sistem perbankan. Setelah itu ia memindahkan seju mlah
rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen lantaran banyak sekali macam faktor menyerupai perjuangan
yang d ilakukan dengan sengaja o leh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi
perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga yang disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan
sengaja, ketidak jujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan fakto r manusia,
kesalahan faktor insan atau kesalahan sistem elektronika nik.
2. Aplikasi dan persoalan-persoalan pada e-commerce
A. Trend ap likasi e-commerce
Trend aplikasi e-commerce digu nakan secara online dengan menggunakan web-web
atau situs-situs yang tersedia, seperti www.amazon.co m, www.e-bay.com,
www.shopping.com dan lainya.
Adapun aplikasi yang memakai web dapat dio perasikan sebagai berikut :
1. Situs akan di-update secara terus menerus, misal:
- Produk-produk gres ditambahkan pada catalog
- Daftar harga-harga diadaptasi
- Iklan dan promosi gres d ipu blikasikan
2. Setiap perubahan harus melalui testing sebagaimana pada tahap instalasi . Yang
menjadi trendr e-commerce ad alah penggu naan portal e-commerce yang
menyediak an ber bagai katalog, proses jual beli, dan pasar lelang untuk para
pelanggan dar i bidang bisnis dalam atau lalu lintas industry.
B. Business to consu mer e- commerce(B2C)
Kelo mpok ini disebut juga transaksi pasar.B2C melibatkan interaksi dan transaksi
antar a sebuah perusahaan penjual dan para konsu men.Pada transaksi pasar,
konsumen mempelajar i produk yang ditawarkan melalui publikasi elektronika nik,
membelin ya dengan elektronik cash dan system secure payment, kemud ian minta
biar barang dikirimkan.
C. Kebutuhan web store
Kebutuhan web store dinilai berdasarkan beberapa factor berikut ini:
1. Petunjuk dan Infor masi Pasar, yaitu sebagai alat bantu yang bermanfaat bag i
pengunjung . misalnya informasi tentang indeks saham, ber ita terbaru, kalkulator
serta alat bantu pengambilan keputusan.
2. Harga yaitu harga produk djual
3. Pelayanan Konsumen, yaitu tingkat pemberian tanggapan d an kualitas email serta
pelayanan pusat info rmasi konsumen.
4. Fasilitas dan Isi Web, yaitu ketersed iaan pengecekan barang dengan hanya satu
klik, had iah, keterangan produk, serta tanggapan dari para konsu men.
D. Business to business e-commer ce(B2B)
Kelo mpok ini disebut sebagai tr ansak si antar perusahaan.B2B menyetakan penjualan
produk atau jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan secara system
otomatis.Umunya, perusahaan –perusahaan yang terlibat adalah pemaso k,
distributor, pabrik, too k, dll.
Keuntungan B2B, jika diker jakan dengan benar, dapat menghemat biaya,
meningkatkan pendapatan, memper cepat pengiriman, mengurangi biaya
admin istrasi, dan meningkatakan layanan kepada pelanggan.
E. E-commerce market place
E-commerce dalam pasar ber fungsi sebagai pangsa pasar global yang tiada batas
dengan tidak adanya kalangan yang d ibuat o leh pemerintah.
Pemerintah U.S telah memasukkan “Global Framewo rk for Electronic Commerce”
di internet,yang menerangkan kerangka pengaturan pasar yang akan mendorong
pertumbu han eko no mi pertumbuhan ekonomi digital yang menawarkan fleksible,
solusi industry yang secar a efektif akan meng atasi masalah yang mungkin timbul.
F. Clicks and br icks di e-commerce
Click and brick ad alah suatu strategi yang dilakukan o leh perusahaan dengan
menggunakan internet (clicks) dan toko sebag aimana penjualan trad isio nal (bricks),
jadi perusahaan memiliki toko virtual atu toko yang sesungguhnya.
PROSES TRANSAKSI ELEKTRONIK
3. Proses transaksi elektronik
1. Adanya ik lan dar i suatu perusahaan tertentu yang memberikan ber bagai macam barang,
iklan tersebut melalu i website yang sanggup di terusan siapa saja. Apabila pelanggan merasa
tertarik, maka pelanggan akan melihat lebih jauh mengenai barang yang d i tawar kan
tersebut. Dan apabila pelanggan merasa yakin dan benar ing in membeli barang tersebut,
maka pelanggan akan meng isi o rder mail yang telah di sed iakan o leh pihak penjual.
2. Order mail ( surat pemesanan ) yang telah d i kirim akan d i proses dan di verifikasi o leh
pihak penjual, dan sehabis tahap ini selesai maka kedua belah p ihak akan menciptakan
per janjian yang di mana isi dari per janjian tersebut adalah tatacara pembayaran dan
pengir iman, waktu pengir iman, dan lain sebagainya.
3. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak pemesan akan
melaksanakan pemayaran, pembayaran sanggup di lakuk an dengan memakai kartu kr edit,
smart cards, rekening bank atau juga dengan paypal. Setelah proses pembayar an selesai
di lakukan, maka pihak penjual akan meng ir imkan barang pesanan pelanggan sessuai
dengan kesepakatan awal.
B . Proses pembayaran elektronik
Mekanisme tr ansaksi elektronik dengan e-commerce dimu lai dengan adanya
penawar an suatu produk tertentu oleh penjual ( misalnya bertempat kedudukan di USA) di
suatu website melalui server yang ber ada di Indonesia ( misaln ya detik.co m). Apabila
konsumen Indo nesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order
mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Adapun cara transaksi pada e-commerce,
per mintaan pelanggan dikirim ke pedagang,
kemud ian sehabis d iter ima o leh pedagang dan d iverifikasi oleh pedagang,
kemud ian pelanggan yang melaksanakan pembayaran yang kemudian ak an masuk ke ser ver
pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kred it, smart cards, rekening bank, dan
sebagainya. Tap i disini alat pembayaran yang lebih kondusif deng an menggu nakan Paypal.
PayPa l
Paypal ialah salah satu alat pembayaran (Payment procesors) menggu nakan internet
yang terbanyak d igunakan didunia. Pengguna internet sanggup membeli barang di ebay, lisensi
software original, keanggo taan situs, urusan bisnis, mengirim dan mendapatkan
do nasi/su mbangan, mengirim uang ke pengguna PayPal lain d i seluruh dunia dan banyak
fungsi lainnya dengan gampang dan otomatis memakai internet.
PayPal mengatasi kekurangan dalam peng iriman uang tradisio nal seper ti Cek atau
Money order yang prosesnya dapat memakan waktu PayPal seperti rekening bank, pertama
anda membuat acco unt, lalu mengisi account tersebut dengan dana dari kartu kredit atau
transferan dana dari account paypal orang lain k e balance paypal anda, dan anda sudah sanggup
memakai account PayPal untuk bertransaksi.
Berikut ialah kartu kred it di I ndo nesia yang sudah dico ba dan d iter ima oleh Paypal:
HSBC Visa, BNI Visa, Mandiri Visa, Citibank Mastercard, BCA Mastercard, BRI
Mastercard.
UU IT
C. Tinjauan Hukum terhadap transaksi E-Co mmerce
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Tentang I nfo rmasi dan
Tr ansaksi Elektronik (UU ITE) , disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah per buatan aturan
yang dilakukan dengan menggu nakan ko mputer, jaringan ko mputer atau media elektronika nik
lainnya. Pada transaksi jual beli secara elektronik in i, para p ihak yang terkait didalamnya,
melakukan kekerabatan hukum yang dituangkan melalu i suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang
juga d ilakukan secara elektronika nik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebag ai k ontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat
dalam doku men elektronik atau media elektronik lainnya.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli
biasa yang dilakukan di dunia nyata, d ilakukan oleh par a p ihak yang terkait, walaupun dalam
jual beli secara elektronika nik ini pihak- pihaknya tidak ber temu secar a langsu ng satu sama lain,
tetapi berafiliasi melalui internet.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak -pihak yang terkait antar a lain:
1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet
sebagai pelaku usaha.
2. Pembeli atau konsu men yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh u ndang-undang, yang
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan u ntuk melaksanakan
transaksi jual beli pro duk yang ditawar kan oleh penjual/pelaku usaha/merchant.
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsu men kepada penjual atau
pelaku usaha/mer chant, karena pada transaksi ju al beli secar a elektronik, penjual dan
pembeli tidak berhadapan lang sung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda
sehingga pembayar an sanggup dilakukan melalui mediator dalam hal in i bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan terusan internet.
Pada dasarnya p ihak-pihak dalam jual beli secara elektronika nik tersebut diatas, masing-
masing memilik i hak dan kewajiban. Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan p ihak yang
memberikan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan
informasi secar a benar dan jujur atas produk yang ditawar kannya kepada pembeli atau
konsumen. Disamp ing itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diper kenankan o leh
undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan
dengan peraturan perundang-u ndangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi,
sehingga barang yang d itawarkan ialah barang yang layak untuk d iperjualbelikan. Dengan
demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerug ian bagi siapapun yang menjad i
pembelin ya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memilik i hak untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli/konsu men atas harga barang yang d ijualnya, juga berhak untuk
mendapatkan proteksi atas tindak an pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam
melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.
Pada kenyataannya, dalam suatu per istiwa aturan termasuk transaksi jual beli secara
elektronika nik tidak ter lepas dari k emu ngkinan timbulnya pelanggaran yang d ilakukan oleh salah
satu atau kedua pihak, dan pelanggaran hukum tersebut mungkin saja dapat dikategorikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) sebagaimana d itentukan dalam Pasal
1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seo rang lain,
mewajibkan o rang yang karena salahnya menerbitkan ker ugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”
D. Kendala penegakan aturan transaksi E-Commerce
Pada transaksi jual beli secara elektronik ter dapat beberapa kendala yang ser ing muncu l
anatar lain :
1. Pilihan hukum (choise of law) dalam rangka penyelesaian sengketa yang timbul,
walaupu n pada perjanjian biasanya telah dicantumkan mengenai pilihan hukum yang
digunakan, tapi pada kenyataannya masalah kafe u justru muncul dalam hal penentuan
mengenai huku m mana yang akan digunakan dalam menuntaskan sengketa yang terjad i.
Mesk ipun ko munikasi antara para pihak yang terkait dalam pro ses jual beli secara
elektronika nik ini sanggup dilakukan melalui media internet, namun tidak seefektif dan seefisien
komunikasi yang dilakukan secara langsung bertatap muka. dalam transaksi jual beli
secara elektronik.
2. Proses pembuktian adanya suatu perbuatan melawan huku m agak sulit untuk dilakukan,
karena masing- masing pihak yang terkait dalam tr ansaksi jual beli melalu i inter net in i
tidak ber hadapan secar a langsu ng, baik masih dalam ruang lingkup satu negara bahkan
tidak menutup kemu ngk inan masing- masing pihak berada pada negara yang berbeda,
sementara untuk dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum haru s memenuh i
unsur-u nsur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pada
kenyataannya penyelesaian sengk eta dalam tr ansaksi jual beli secar a elektronik dapat
dilakukan melalui media internet, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dalam
penyelesaian sengketa yang ber laku, dan hal in i menjadi kendala pula sehingga pada
selesai nya proses pembuktian adanya per buatan melawan hukum tersebut sulit untuk
dibuktikan.
3. Minimn ya peng etahuan dan keahlian pihak- pihak yang berwenang menuntaskan
sengketa yang terjad i dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronika nik.
4. Sulitnya p elaksanaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas perbuatan
melawan huku m dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, karena walaupun
sengketa yang ada dapat diselesaik an baik secara litigasi maupun secara non litigasi,
namu n pelaksanaan putusannya ter kadang membutuhkan daya pak sa dari pihak
berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan yang mengadili kasus tersebut, sementara
para pihak yang bersengketa mungkin berad a dalam wilayah yang berbeda, dengan
demikian secara teknis akan menimbulkan kesu litan, karena daya paksa yang dimaksud
harus diber ikan secara langsu ng tanpa melalui internet.
Dengan demikian dalam menghadap i kasus p erbuatan melawan hukum pada
transaksi ju al beli secara elektronik ini, dap at d iterapkan ketentuan yang ada dan berlaku sesuai
dengan hukum yang dipilih untuk digunakan, meng ingat transaksi jual beli melalu i internet ini
tidak ada batas ruang, sehingga dimungkinkan orang Indonesia ber masalah dengan warga negara
asing. Pilihan huku m yang dimaksud tersebut di atas juga d itentukan oleh isi perjanjian awal
pada dikala terjad i transaksi jual beli secara elektronik.
Lampiran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI K
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik ialah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, r ancangan, fo to, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbo l, atau perfo rasi yang telah d io lah yang memilik i arti atau sanggup dipahami
oleh orang yang bisa memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan aturan yang d ilakukan dengan memakai
Komputer, jar ingan Ko mputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknolo gi Info rmasi ialah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumu mkan, menganalisis, dan/atau mengembangkan infor masi.
4. Do kumen Elektro nik ialah setiap Informasi Elektronik yang d ibuat, diteruskan, d ikirimkan,
diterima, atau disimp an dalam bentuk analo g, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalu i Ko mputer atau Sistem
Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perfor asi yang mempunyai makan atau arti atau sanggup dipahami o leh orang yang bisa
memahaminya.
5. Sistem Elektronik ialah serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi
mempersiapk an, mengumpulkan, mengolah, meng analisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, meng irimkan, dan/atau mengembangkan Info rmasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik ialah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik ialah terhubungnya dua Sistem Elektro nik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun ter buka.
8. Agen Elektronik ialah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melaksanakan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektr onik ialah sertifikat yang bersifat elektronika nik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan par a pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah tubuh hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibuat oleh pro fesio nal
yang d iakui, d isahkan, dan d iawasi oleh Pemer intah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektro nik.
12. Tanda Tangan Elektronik ialah tanda tangan yang terdir i atas Info rmasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainn ya yang digu nakan sebagai
alat ver ifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan ialah subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektro nik.
14. Komputer ialah alat untuk memproses data elektronik, mag netik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses ialah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbo l, karakter lainnya atau ko mbinasi di antaranya, yang
mer upakan kunci untuk sanggup mengakses Ko mputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektro nik ialah perjanjian para p ihak yang dibuat melalui Sistem Elektr onik.
18. Pengir im ialah subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektro nik.
19. Penerima ialah subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Do main ialah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang sanggup digunakan dalam berkomunikasi melalui inter net, yang berupa instruksi atau
susu nan karakter yang ber sifat unik untuk memperlihatkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang ialah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan huku m.
22. Badan Usaha ialah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
ber tubuh aturan maupun yang tidak ber tubuh hukum.
23. Pemerintah ialah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Pr esiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah aturan Indonesia maupu n d i luar
wilayah aturan I ndo nesia, yang memilik i akhir aturan d i wilayah aturan Indonesia dan/atau di
luar wilayah aturan I ndo nesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, keyakinan baik, dan kebebasan memilih tekno logi atau
netral tekno logi.
Pasal 4
Pemanfaatan Tekno logi Informasi dan Transaksi Elektro nik dilaksanakan dengan tujuan u ntuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai belahan dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahter aan masyar akat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajuk an pemikiran dan
kemampuan d i bidang penggu naan dan
pemanfaatan Tek nolo gi Informasi seo ptimal mu ng kin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, kead ilan, dan kepastian aturan bag i pengguna dan penyelenggara
Tekno logi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti aturan yang sah.
(2) Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
d imaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Huku m
Acara yang berlaku di I ndonesia.
(3) Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila memakai
Sistem Elektro nik sesuai dengan ketentuan yang d iatur dalam Undang -Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang berdasarkan Undang-Undang harus d ibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk sertifikat
notaril atau sertifikat yang d ibuat o leh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyar atkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, I nfo rmasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya sanggup
diakses,ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggung jawabkan sehingga
menandakan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang
lain berdasarkan adanya I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan
bahwa Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dar i Sistem
Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada dikala Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik telah dikirim
dengan alamat yang benar o leh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau
d ipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali
Pengirim.
(2) Kecuali d iperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Infor masi Elektro nik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada dikala I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Pener ima telah sajian njuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk mendapatkan
Informasi Elektronik, pener imaan terjadi pada dikala Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem infor masi yang d igu nakan dalam pengiriman atau
pener imaan Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik, maka:
a. waktu pengir kepercayaan ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem infor masi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem informasi ter selesai yang berada d i bawah kendali Pener ima.
Pasal 9
Pelaku perjuangan yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyed iakan informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syar at ko ntrak, produsen, dan produk yang d itawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku perjuangan yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik sanggup diser tifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana d imaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik mempunyai kekuatan huku m dan akhir hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada dikala proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan sanggup diketahui;
d. segala perubahan terhadap Infor masi Elektro nik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut sehabis waktu penandatang anan sanggup diketahu i;
e. ter dapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk memperlihatkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap I nfor masi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut perihal Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d iatur dengan Peraturan Pemer intah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tand a Tangan Elektro nik sebagaimana d imaksud pada ayat (1) sekurang-
kur angnya meliputi:
a. sistem tidak sanggup diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan pr insip kehati-hatian untuk meng hindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa sajian nda-nunda, memakai cara yang dianjurkan oleh
penyelengg ara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus
segera member itahukan kepada seseorang yang o leh Penanda Tangan d ianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektr onik telah dibobo l;
atau
2. keadaan yang diketahui o leh Penanda Tangan sanggup menimbulkan r isiko yang berar ti,
kemu ngk inan ak ibat bo bo lnya data pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua info rmasi yang terkait
dengan Sertifikat Elektronik ter sebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerug ian dan konsekuensi huku m yang timbul.
BAB I V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektro nik
Pasal 13
(1) Setiap Orang ber hak menggunaan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemilik nya.
( 3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelengg ara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Ser tifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan huku m Indonesia dan berdo misili d i
Indonesia.
(5) Penyelenggara Ser tifikasi Elektron ik gila yang bero perasi di Indonesia harus terdaftar di
Indonesia.
( 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektro nik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) hingga
dengan ayat (5) harus menyed iakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
pengguna jasa, yang meliputi:
a. meto de yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang sanggup digunakan u ntuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang sanggup digunakan untuk memperlihatkan k eberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
Elektro nik.
Bagian Kedu a
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggu ng jawab terhadap Penyelenggar aan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dap at dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektro nik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh u ndang-undang tersendiri, setiap Penyelenggar a Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum
sebagai berikut:
a. sanggup menampilkan kembali Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Per aturan Perundang -undangan;
b. sanggup melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Infor masi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. sanggup ber operasi sesuai deng an mekanisme atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d. dilengkap i dengan pr osedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, infor masi, atau
simbol yang sanggup dipahami o leh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban pro sedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut perihal Penyelenggaraan Sistem Elektro nik sebagaimana dimak sud
pada ayat (1) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONI K
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sanggup dilakukan dalam lingkup publik ataupun pr ivat.
(2) Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektro nik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ber iktik ad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukar an Info rmasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsu ng .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektro nik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Per aturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Ko ntrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak mempunyai kewenangan untuk memilih huku m yang ber laris bag i Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan aturan dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Inter nasional.
(4) Para pihak mempunyai kewenang an untuk memutuskan foru m pengadilan, ar bitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang ber wenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektro nik inter nasio nal yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungk in timbul dari tr ansak si
tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada dikala penawaran
transaksi yang dik ir im Peng irim telah diterima dan disetujui Pener ima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektro nik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
d ilakukan dengan per nyataan pener imaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengir im atau Pener ima dapat melaksanakan Transaksi Elektronik sendir i, melalui p ihak yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggu ng jawab atas segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. kalau dilakukan sendir i, segala akhir aturan dalam p elaksanaan Transaksi Elektro nik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransak si;
b. kalau dilakukan melalui pember ian kuasa, segala akhir aturan dalam pelaksanaan Transaksi
Elektro nik menjadi tanggung jawab pember ikuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akhir aturan dalam pelaksanaan Tr ansak si
Elektronik menjadi tanggu ng jawab penyelenggara Agen Elektro nik.
(3) Jika kerug ian Transaksi Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya Agen Elektronik akhir
tindakan pihak ketiga secara lang sung terhadap Sistem Elektronik, segala akhir hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerug ian Transaksi Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya Agen Elektronik akhir
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna
jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dap at dibuktikan
terjad inya keadaan memaksa, kesalahan, dan/ataukelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyed iakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkanpenggunanya melaksanakan perubahan informasi yang masih
dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat ber hak mempunyai
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Do main sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada keyakinan baik, tidak melanggar prinsip persaingan perjuangan secara sehat, dan tidak
melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Or ang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirug ikan lantaran
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan somasi
abolisi Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelo la Nama Do main adalah Pemer intah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjad i perselisihan pengelolaan Nama Do main o leh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Do main yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di lu ar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjangtidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Do main sebagaimana d imaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat ( 3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
I nfor masi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjad i karya intelektual, situs
internet, dan karya intelektual yang ada d idalamnya d ilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggu naan setiap infor masi
melalu i med ia elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus d ilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana d imaksud pada ayat (1) sanggup mengajukan
somasi atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memilik i muatan per judian.
(3) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan ber ita bohong dan menyesatkan
yang mengak ibatkan kerugian ko nsumen dalam Transaksi Elektro nik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan info rmasi yang ditu jukan u ntuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelo mpok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengir imkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektr onik yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Ko mputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh I nfor masi
Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m mengakses Ko mputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atau
penyadapan atas Info rmasi Elektro nik
dan/atau Do kumen Elektro nik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektro nik tertentu milik
Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melaksanakan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dar i, ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik ter tentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang mengakibatkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik yang
sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegak an aturan atas per mintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak aturan lainnya yang d itetapkan berdasarkan undang -undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
d iatur dengan Peraturan Pemer intah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengur angi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan su atu Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik pu blik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Info rmasi Elektr onik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak ber hak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) yang menimbulkan terbukanya
suatu Info rmasi Elektr onik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi sanggup
diakses o leh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan seng aja dan tanpa hak atau melawan huku m melakukan tindakan apa pu n
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau menimbulkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mempro duksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, meng impor, mendistribusikan, menyediakan, atau memilik i:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang d ir ancang atau secara khusus
dikembangkan u ntuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 27 hingga
dengan Pasal 33
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan biar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
d imaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 33.
(2) Tindak an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana kalau ditujukan u ntuk
melaksanakan kegiatan penelitian, pengu jian Sistem Elektro nik, untuk proteksi Sistem
Elektronik itu send iri secara sah dan tidak melawan huku m.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melakukan manipu lasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan biar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggapseolah-o lah data yang o tentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan perbuatan
sebagaimana d imaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang menimbulkan kerug ian
bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang tidak boleh sebagaimana d imaksud dalam
Pasal 27 hingga dengan Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
( 1) Setiap Orang sanggup mengajukan somasi terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektro nik dan/atau memakai Teknolog i Info rmasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat sanggup mengajukan somasi secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelengg arakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknolo gi Info rmasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan per data dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Selain penyelesaian somasi per data sebagaimana d imaksud pada ayat (1), para pihak sanggup
menuntaskan sengketa melalui arbitr ase,atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB I X
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
( 1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknolo gi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Per undang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kep enting an umum dari segala jenis gangguan sebag ai ak ibat
penyalahgu naan Infor masi Elektro nik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-u ndangan.
(3) Pemerintah memutuskan instansi atau institusi yang mempunyai data elektronik strategis yang
wajib d ilindu ng i.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana d imaksud pada ayat (3) harus menciptakan Dokumen
Elektro nik dan rekam cadang elektronik nya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) menciptakan Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan proteksi data yang dimilik inya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kiprah Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peratur anPemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknolog i Infor masi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
( 2) Per an masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diselenggarakan melalui
lembaga yang dibuat oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana d imaksud pada ayat (2) sanggup memilik i fungsi konsultasi d an med iasi.
BAB X
PENYI DIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak p idana sebagaimana d imak sud dalam Undang- Undang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negar a Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkuptugas dan tanggung jawabnya di bidang
Tekno logi Informasi dan Tr ansaksi Elektronik dib eri wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan
penyid ikan tindak pidana di bidang Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektro nik.
(2) Penyidikan d i bidang Teknolog i Info rmasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memper hatikan per lindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Per aturan
Per undang-und angan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pid ana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melaksanakan penggeledahan dan/atau penyitaan sebag aimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpelihar anya kepentingan pelayanan u mum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana d imaksud pada ayat (1) berwenang:
a. mendapatkan laporan atau pengaduan dari seseo rang perihal adanya tindak pidana berdasar kan
ketentuan Undang-Undang ini
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainn ya untuk didengar dan/atau diper ik sa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak p idana di bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c. melaksanakan investigasi atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tind ak
pidana berdasarkan ketentuanUndang-Undang in i
d. melaksanakan investigasi terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melaksanakan
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan investigasi terhadap alat dan/atau sarana yang ber kaitan dengan kegiatan
Tekno logi Informasi yang diduga d igunakan untuk melaksanakan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini
f. melaksanakan penggeledahan terhadap kawasan tertentu yang diduga d igu nakan sebagai kawasan
untuk melaksanakan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Info rmasi yang d iduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-
seruan
h. meminta proteksi ahli yang diper lukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasar kan Undang-Undang ini sesuai
dengan ketentuan aturan program pidana yang ber laku.
(6) Dalam hal melaksanakan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali du a puluh empat
jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoor dinasi dengan
Penyidik Pejabat Po lisi Negara Republik I ndo nesia member itahukan d imulainya penyidikan dan
menyampaikan kesudahannya kepada penuntut umu m.
(8) Dalam rangk a mengu ngkap tindak pidana Info rmasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik sanggup berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbag i informasi dan alat
bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemer iksaan di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini ialah sebagai ber ikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perund ang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Or ang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan p idana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rup iah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 d ipidana dengan
pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) .
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700. 000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahu n dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Or ang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) atau ayat (2)
d ip idana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling usang 9(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling usang 10(sepu lu h) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 49
Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling usang 10 (sepu lu h) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dip id ana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 d ipidana dengan
pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksplo itasi seksual terhadap anak d ikenakan pember atan sepertiga dar i pidana
pokok.
(2) Dalam hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 hingga deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Do kumen Elektro nik milik Pemer intah dan/atau yang d igunakan untuk layanan publik dipidana
dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 hingga deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau tubuh strategis termasuk dan tidak terbatas pada
lembaga per tahanan, bank sentral, per bankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal bahaya pidana pokok masing -masing Pasal
ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 37
dilakukan oleh ko rporasi dipidana dengan pidana p okok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada dikala berlaku nya Undang-Undang ini, semu a Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang ber kekerabatan dengan pemanfaatan Tekno logi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemer intah harus sudah ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun sehabis
diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang meng etahuinya, memer intahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.