Tantangan Dan Solusi Mengatasi Persoalan Pendidikan Nasional
Berikut ulasan mengenai Tantangan Dan Solusi Mengatasi Masalah Pendidikan Nasional . Silahkan disimak!
Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh gres dalam pelaksanaanya semenjak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional ialah “Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia“. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :
1. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
2. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
3. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan hingga dikala ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya antara lain;
1. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
2. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Hal ini sanggup dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
3. Rendahnya mutu pendidikan. Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan sanggup dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa Sekolah Menengah Pertama Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.
Guru Dan Kualitas Pendidikan.
Guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Dewasa ini problem guru masih ada muncul yaitu dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar khususnya di daerah-daerah terpencil maka kita juga tidak sanggup berharap akan terciptanya kualitas pendidikan.
Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi tempat maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya mempunyai tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.
Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas ialah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka alasannya ada kekhawatiran UU tersebut tidak sanggup memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta. Khusus posisi guru swasta selama ini memang seperti tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian terang tidak menkhususkan untuk guru, alasannya yang diatur ialah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit alasannya penyelenggara pendidikan ialah yayasan. Sehingga guru tidak sanggup dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung aturan yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, menyerupai halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
UU Guru dan Dosen mendapat sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung aturan unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bab masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan terang mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen ialah hal-hal yang menyangkut :
1. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
2. Hak dan kewajiban.
3. Pembinaan dan pengembangan.
4. Penghargaan,
5. Perlindungan
6. Organisasi profesi dan arahan etik.
Sekian artikel dari mengenai Tantangan Dan Solusi Mengatasi Masalah Pendidikan Nasional , yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan
Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh gres dalam pelaksanaanya semenjak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional ialah “Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia“. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :
1. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
2. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
3. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan hingga dikala ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya antara lain;
1. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
2. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Hal ini sanggup dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
3. Rendahnya mutu pendidikan. Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan sanggup dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa Sekolah Menengah Pertama Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.
Guru Dan Kualitas Pendidikan.
Guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Dewasa ini problem guru masih ada muncul yaitu dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar khususnya di daerah-daerah terpencil maka kita juga tidak sanggup berharap akan terciptanya kualitas pendidikan.
Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi tempat maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya mempunyai tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.
Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas ialah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka alasannya ada kekhawatiran UU tersebut tidak sanggup memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta. Khusus posisi guru swasta selama ini memang seperti tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian terang tidak menkhususkan untuk guru, alasannya yang diatur ialah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit alasannya penyelenggara pendidikan ialah yayasan. Sehingga guru tidak sanggup dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung aturan yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, menyerupai halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
UU Guru dan Dosen mendapat sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung aturan unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bab masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan terang mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen ialah hal-hal yang menyangkut :
1. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
2. Hak dan kewajiban.
3. Pembinaan dan pengembangan.
4. Penghargaan,
5. Perlindungan
6. Organisasi profesi dan arahan etik.
Sekian artikel dari mengenai Tantangan Dan Solusi Mengatasi Masalah Pendidikan Nasional , yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan