Kewenangan Pemerintah Sentra Dan Kawasan Dalam Uu No 22 Tahun 1999
Berikut ulasan mengenai Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat memilih akan tetapi dengan adanya UU No 22 ihwal Otonomi tempat maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini sanggup dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan tempat meliputi kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan ihwal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, training dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah sentra yang ingin dibagi kepada tempat akan tetapi kalau dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, bahu-membahu pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah sentra yang masih besar.
Sekian artikel dari mengenai Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat memilih akan tetapi dengan adanya UU No 22 ihwal Otonomi tempat maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini sanggup dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan tempat meliputi kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan ihwal perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, training dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah sentra yang ingin dibagi kepada tempat akan tetapi kalau dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, bahu-membahu pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah sentra yang masih besar.
Sekian artikel dari mengenai Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan