Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Sesudah Uu No 22 Tahun 1999
Berikut ulasan mengenai Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar. Silahkan disimak!
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup sanggup dibedakan menjadi :
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Propinsi
• Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan perihal :
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan menyerupai memutuskan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem manajemen negara menyerupai memutuskan sistem gosip dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara menyerupai memutuskan kebijakan perjuangan di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi taktik menyerupai memutuskan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi taktik tinggi yang menjadikan dampak;
• Konservasi menyerupai memutuskan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu menyerupai pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
• Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
• Kewenangan dalam bidang tertentu, menyerupai perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, memutuskan anutan teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam planning tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi menyerupai pelatihan AMDAL untuk perjuangan atau dan aktivitas di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
• Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
• Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
• Pemantauan dan penilaian kualitas lingkungan;
• Konservasi menyerupai pelaksanaan pengelolaan daerah lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
• Penegakan aturan lingkungan hidup
• Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
Sekian artikel dari mengenai Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup sanggup dibedakan menjadi :
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Propinsi
• Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan perihal :
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan menyerupai memutuskan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem manajemen negara menyerupai memutuskan sistem gosip dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara menyerupai memutuskan kebijakan perjuangan di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi taktik menyerupai memutuskan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi taktik tinggi yang menjadikan dampak;
• Konservasi menyerupai memutuskan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu menyerupai pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
• Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
• Kewenangan dalam bidang tertentu, menyerupai perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, memutuskan anutan teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam planning tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi menyerupai pelatihan AMDAL untuk perjuangan atau dan aktivitas di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
• Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
• Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
• Pemantauan dan penilaian kualitas lingkungan;
• Konservasi menyerupai pelaksanaan pengelolaan daerah lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
• Penegakan aturan lingkungan hidup
• Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
Sekian artikel dari mengenai Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999, yang sanggup kalian jadikan contoh untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan