Makalah Kesenjangan Dan Ketidakadilan Terhadap Gender
MAKALAH KESENJANGAN DAN KETIDAKADILAN GENDER
Dikerjakan untuk Memenuhi kiprah mata kuliah Teknik Komunikasi (TKP044)
Dikerjakan oleh :
NAMA ANDA
(NIM ANDA)
JURUSAN ANDA
TEMPAT ANDA KAMPUS
ALAMAT KAMPUS ANDA
TAHUN DIAJUKAN
Dikerjakan untuk Memenuhi kiprah mata kuliah Teknik Komunikasi (TKP044)
Dikerjakan oleh :
NAMA ANDA
(NIM ANDA)
JURUSAN ANDA
TEMPAT ANDA KAMPUS
ALAMAT KAMPUS ANDA
TAHUN DIAJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Isu perihal gender telah menjadi bahasan analisis sosial, menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial dan juga menjadi topik utama dalam perbincangan mengenai pembangunan dan perubahan sosial. Bahkan, beberapa waktu terakhir ini, aneka macam tulisan, baik di media massa maupun buku-buku, seminar, diskusi dan sebagainya banyak membahas perihal protes dan somasi yang terkait dengan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Ketidakadilan dan diskriminasi itu terjadi hampir di semua bidang, mulai dari tingkat internasional, negara, keagamaan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan hingga tingkatan rumah tangga. Gender dipersoalkan lantaran secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, hak dan fungsi serta ruang acara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut kesannya menciptakan masyarakat cenderung diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan.
B. TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini yakni sebagai berikut :
1. Memenuhi kiprah mata kuliah Teknik Komunikasi.
2. Mengetahui permasalahan gender dalam kehidupan masyarakat.
3. Membahas lebih dalam mengenai kesetaraan dan keadilan gender.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN GENDER DAN SEKS
Gender yakni perbedaan dan fungsi kiprah sosial yang dibuat oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan sehingga gender belum tentu sama di kawasan yang berbeda dan sanggup berubah dari waktu ke waktu. Seks yakni jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh lantaran itu tidak sanggup ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku semenjak dahulu kala, kini dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Melainkan gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender sanggup dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibuat oleh sosial budaya dan sanggup berubah sesuai perkembangan zaman.
Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) yakni Gender sanggup berubah, sanggup dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan insan lain halnya dengan seks, seks tidak sanggup berubah, tidak sanggup dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di pecahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
B. PENGERTIAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, supaya bisa berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga mencakup pembatalan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender yakni suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
C. PERMASALAHAN GENDER DI INDONESIA
Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini sanggup terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia. Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi duduk kasus sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan aneka macam ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki. Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender yakni suatu konstruksi budaya perihal kiprah fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian menimbulkan kesenjangan kiprah sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki.
1.1 Dalam bidang Pembangunan Nasional
Keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat sangat tergantung dari kiprah serta laki-laki dan perempuan sebagai pelaku dan pemanfaat hasil pembangunan. Pada pelaksanaannya hingga ketika ini kiprah serta kaum perempuan belum dioptimalkan. Partisipasi aktif perempuan dalam setiap proses pembangunan akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan lantaran melihat jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari pada laki-laki tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Kurang berperannya kaum perempuan, akan memperlambat proses pembangunan atau bahkan perempuan sanggup menjadi beban pembangunan itu sendiri.
Tapi kenyataannya dalam beberapa aspek pembangunan, perempuan kurang sanggup berperan aktif. Hal ini disebabkan lantaran kondisi dan posisi yang kurang menguntungkan dibanding laki-laki. Seperti peluang dan kesempatan yang terbatas dalam mengakses dan mengontrol sumberdaya pembangunan, sistem upah yang merugikan, tingkat kesehatan dan pendidikan yang rendah, sehingga manfaat pembangunan kurang diterima kaum perempuan.
1.2 Dalam bidang Sosial dan Budaya
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan sanggup dilihat dalam aneka macam bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan aturan ( baik aturan tertulis maupun tidak tertulis yakni aturan aturan etika ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam aneka macam bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan kekerabatan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Sebenarnya duduk kasus gender sudah ada semenjak jaman nenek moyang kita, ini merupakan duduk kasus usang yang sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran dari aneka macam pihak yang bersangkutan. Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya melaksanakan sesuatu yang berkutik didalam rumah menciptakan ini menjadi kebiasaan yang turun temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan atau dikriminasi gender yang ada pada film itu yakni hal yang biasa dan umum, sehingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul aneka macam gerakan untuk melawan bias gender tersebut. Saat ini banyak para perempuan gembira merasa hak-nya telah sama dengan laki-laki berkat kerja keras R.A. KARTINI padahal mereka dalam media masih dijajah dan di campakan ibarat dahulu.
D. BENTUK KETIDAKADILAN GENDER
• Marginalisasi
Suatu proses penyisihan yang menimbulkan kemiskinan. Contohnya : Perempuan dipinggirkan dari aneka macam jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah mengakibatkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi gres yang dikerjakan laki-laki juga pemotongan padi dengan peralatan sabit, mesin yang hanya membutuhkan tenaga dan keterampilan laki-laki, menggantikan tangan perempuan dengan alat panen ani-ani.
• Subordinasi atau penomorduaan
Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti kiprah belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus menerima izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
• Stereotype
Adalah gambaran baku perihal individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Atau dalam hal ini ibarat suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang menciptakan posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Contohnya apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan murka atau tersinggung dianggap emosional dan tidak sanggup menahan diri. Standar nilai terhadap sikap perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, bila hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” ibarat berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nakah utama, menimbulkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau komplemen dan cenderung tidak diperhitungkan.
• Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender yakni beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, memperlihatkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di kawasan kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
• Kekerasan
Berbagai bentuk tidak kekerasan terhadap perempuan sebagai akhir perbedaan, muncul dalam bebagai bentuk. Kekerasan merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh lantaran itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja ibarat perkosaan, pemukulan dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik, ibarat pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik. Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di kawasan umum, ada juga di dalam masyarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan. Dan lagi-lagi lantaran ketimpangan gender yang menganggap perempuan lemah dan laki-laki mempunyai hak lebih tinggi di banding perempuan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas memperlihatkan bahwa diskriminasi gender telah melahirkan ketimpangan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain itu ketimpangan lebih banyak dialami perempuan dari pada laki-laki.
Akibat diskriminasi gender yang telah berlaku semenjak lama, kondisi perempuan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, politik, hankam dan HAM berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Kondisi yang tidak menguntungkan ini apabila tidak diatasi, maka ketimpangan atau kesenjangan pada kondisi dan posisi perempuan tetap saja akan terjadi. Bahwa status perempuan dalam kehidupan sosial dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi haruslah diakui. Kondisi ini terkait dekat dengan masih kuatnya nilai-nilai tradisional terutama di pedesaan, dimana perempuan kurang memperoleh kanal terhadap pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan dan aspek lainnya.
B. SARAN
Saya menawarkan saran kepada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam memajukan posisi dan kondisi perempuan Indonesia dalam segala aspek pembangunan, contohnya melalui aktifitas peningkatan pengetahuan dan penyebarluasan seluruh isu sebagaimana telah dijelaskan di atas, baik pada kalangan sendiri, dalam keluarga, serta lingkungan masyarakat luas. Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan sanggup memberi manfaat yang sebesar-besar bagi diri sendiri, masyarakat bangsa dan Negara.