Pendidikan Pancasila-Ideologi Pancasila


Disusun Oleh :
Nama : JUNIOR SCRIPT
NPM : 85765765
Prody : MAKALAH ONLINE
Semester : 1 (satu)


UNIVERSITAS ONLINE INDONESIA
FAKULTAS KEJURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2009 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
B. latar belakang
C. tujuan
BAB  II IDEOLOGI PANCASILA
A. Pengertian dan fungsi ideologi
B. Pengertian pancasila
BAB III PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
A. nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
B. aspek-aspek dalam pancasila
BAB IV PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
A. Pancasila sebagai ideologi  nasional
B. Pancasila sebagai ideologi terbuka
C. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ilahi yang maha esa lantaran atas berkat dan rahmat-Nya penulis sanggup menuntaskan kiprah berdikari wacana “Ideologi Pancasila” untuk memenuhi kiprah mata kuliah pendidikan pancasila.
Penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada Dra. Dwi Tyas Utaminingsih selaku dosen mata kuliah pendidikan pancasila dan kepada semua pihak yang telah membantu  terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari tepat untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari aneka macam pihak demi sempurnanya makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.




INDONESIA, 08 November 2009 
Penulis


JUNIOR SCRIPT


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ideologi sebagai landasan suatu bangsa dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa tersebut. Didunia ini terdapat aneka macam macam ideologi yang telah berkembang dan dianut oleh aneka macam Negara dibelahan dunia ini. Indonesia sebagai Negara yang mempunyai dasar Negara pancasila juga mempunyai ideologi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukaan UDD 1945 telah menjadi kesepakatan nasional semenjak ditetapkan tanggal 18 agustus 1945 dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara republik Indonesia.
Ideologi pancasila yang dianut dan diamalkan  oleh bangsa Indonesia di harapkan bisa melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh-pengaruh jelek globalisasi. Ideologi pancasila yang bersifat terbuka mendapatkan segala hal yang tiba dari luar namun sanggup memfilternya. Dengan tetap berpedoman pada pancasila diharapkan bangsa Indonesia sanggup membentengi diri dari segala hal jelek yang tiba dari luar yang sanggup mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai ideologi menuntut kesetiaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negaranya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai panasila. Ideologi pancasila menceminkan cara berpikir masyarakat Indonesia dan juga membentuk masyarakat Indonesia menuju cita-cita.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah yang membahas ideologi pancasila ini ialah untuk lebih mengenal wacana begaimana kedudukan pencasila itu sebagai ideologi Negara dan lebih mendalami makna ideologi pancasila bagi bangsa Indonesia.


BAB  II
IDEOLOGI PANCASILA

A. Pengertian Dan Fungsi Ideologi
Ideologi  berasal dari kata ideas yang berarti gagasan atau konsep. Dan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum ialah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Biasanya ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian ideologi antara lain:
a) A. Destult de Tracy
Ideologi ialah serpihan dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain menyerupai pendidikan, etika, politik, dan sebagai nya.
b) Laboratorium IKIP Malang
Ideologi ialah seperangkat nilai, ide, dan ita-cita, serta pedoman, dan metode melaksanakan/ mewujudkannya.
c) Kamus ilmiah populer
Ideologi ialah keinginan yang merupakan dasar salah satu sistem politik , paham, kepercayaan, dst. (ideologi sosialis, ideologi  islam, dll).

d) Moerdiono
Ideologi ialah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang  (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan  bumi seisinya serta memilih sikap dasar untuk mengelolanya.
e) Encyclopedia Internasioal
Ideologi ialah “sistem of ideas, believes, and attitudes  which underlie the war of life in a particular group, class, or society” (sistem  gagasan, keyakinan, dan sikap yang melandasi cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).
f) Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Ideologi diberi makna  sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, yang berupa seperangakat tata nilai yang dicita-citakan  dan akan direalisasi didalam kehidupan berkelompok. Ideoloi ini akan memperlihatkan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memperlihatkan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
g) Dr. Alfian
Ideologi ialah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam wacana begaimana cara sebaiknya , yaitu secara moral  dianggap benar dan adil mengatur tingkah laris bersama aneka macam kehidupan.
Dan pendapat-pandapat diatas , hal yang harus dipahami ialah bahwa suatu ideologi pada umunya mewujudkan pandangan khas wacana pentingnya kolaborasi antar insan dalam kerja, hubunagn insan dengan kekuasaan, sember kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antar insan . sebagai akhir kekhasan tersebut suatu ideologi bias saja tidak dimngerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerimanya, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku, dan tidak berubah serta menuntut para pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
Ideologi mempunyai beberapa fungsi yang sanggup dikemukakan sebagai berikut:
a. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang sanggup merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan  kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memperlihatkan makna serta pertanda tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagiu seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Kekuatan yang bisa menyemangati danm mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laris sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Dalam hal berfungsi ideologi ini, alfian beropini bahwa kegagalan suatu bangsa dalam menyebarkan ideologi secara bermakna dari waktu ke waktu sanggup berakibat fatal terhadap ideologi tersebut. ia sanggup kehilangan atau mengalami krisis kreabilitas yang hebat, terutama terhadap generasi muda bangasa yang hidup dalam suasana dan situasi baru.
1. Ideologi  sebagai suatu sistem
Ideologi sanggup dirumuskan sebagai suatu sistem berpikir yang dipakai oleh suatu masyarakat untuk menginterpresikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat  juga dikatakn sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa, yang  sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. mengingat ideologi merupakan suatu sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ia sanggup diterapkan kedalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, dan karenanya diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif)
Ideologi biasanya ialah sistem yang tertutup (eleduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem ideologi tertentu, itu berarti masyarakat tersebut memakai sistem deduktif; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial budaya sehari-sehari bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Contohnya ialah sosialisme- marxisme, liberalisme, dan agama tertentu.
Ideologi sanggup juga mengandung pengertian bahwa beliau harus menegara, yaitu nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui Negara. Jadi, sebenarnya negaralah yang mempunyai kiprah penting didalam sistem ideologi guna mengatur warga Negaranya dan mencapai keinginan dan tujuannya.   
B. Pengertian Pancasila 
Guna memahami pancasila sebagai ideologi secara lebih baik, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jikalau dicermati secara umum definisi konsep tersebut relatif sama berikut ialah beberapa pengertian pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a) Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau  peraturan tingkah laris yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan wacana tingkah laris yang penting dan baik.
b) Ir. Soekarno
Pancasila ialah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian kurun lamanya  terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c) Notonegoro
Pancasila ialah dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini sanggup disimpulkan bahwa pancasila pada hakiakatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa  dan Negara Indonesia.
d) Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 juli 1945, dalam siding BPUPKI, pancasila yang mempunyai arti lima asas dasar dipakai oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama lima prinsip dasar Negara Indonesia yang siusulkannya. Perkataan tersebut dibidikan oleh temannya, spesialis bahasa yang duduk disamping Ir. Soekaro yaitu Muhammad yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (pada tanggal 18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama pancasila. Sejak dikala itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan sebagai istilah yang sudah umum. 
Istilah “Pancasila” pertama kali sanggup ditemukan dalam buku Sutasoma karangan MPU Tantular yang ditulis pada zaman majapahit kurun ke 14. dalam buku tersebut, istilah pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (pancasila kiama), yang berisi lima larangan sebagai berikut: 
a. Melakukan kekerasan 
b. Mencuri 
c. Berjiwa dengki 
d. Berbohong 
e. Mabuk akhir minuman keras 
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri sanggup diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi sikap seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang berdasarkan budpekerti (sopan-santun), dasar, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada sedang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. 
Sejak dikala itu pula pancasila dipakai sebagai nama dari dasar palsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak sanggup kita pisahkan dengan sejarah usaha bangsa Indonesia dan tidak sanggup pula dipisahkan dari sejarah perumusan undang-undang dasar 1945. 
1. Proses Perumusan Pancasila 
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang memperlihatkan komitmen kemerdekaan bagi Indonesia melalui perdana menteri Koiso, hal in dialkukan lantaran Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal kumakhichi Horada tanggal 1 Maret 1945 yang mencanangkan pembentukan tubuh penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 
Sebagai realisasi komitmen tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepal apemerintahan Jepang untuk jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/ golongan yang tersebar diwilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibuat beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut ialah sebagai berikut: 
a. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 memberikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut: 
1. Peri kebangsaan 
2. Peri kemanusiaan 
3. Peri ketuhanan 
4. Peri kerakyatan 
5. Kesejahteraan rakyat 
Setelah memberikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin memberikan usul tertulis rancangan undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut: 
1) Ketuhanan yang maha esa 
2) Kebangsaan persatuan Indonesia 
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
b. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberikan urusaln lima dasar negara, yaitu sebagai berikut: 
1) Paham negara kesatuan 
2) Perhubungan negara dengan agama 
3) Sistem tubuh permusyawaratan 
4) Sosialisasi negara 
5) Hubungan antara bangsa. 
c. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara ialah sebagai berikut: 
1) Kebangsaan Indonesia 
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan 
3) Mufakat atau demokrasi 
4) Kesejahteraan sosial 
5) Ketuhanan yang berkebudayaan. 
d. Panitia kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara ialah sebagai berikut: 
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3) Persatuan Indonesia 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
e. Rumusan simpulan pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI ialah sebagai berikut: 
1) Ketuhanan yang maha esa 
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3) Persatuan Indonesia 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga kini bahkan hingga simpulan perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai dasar negara tidak sanggup diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966). 
C. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila Sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila wacana kehidupan bernegara yang disebut gambaran aturan (staatsidee) merupakan cita aturan yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak sanggup diubah oleh siapaun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum mengubah pancasila berarti membubarkan negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. 
Pancasila sebagai kaidah negara yang mendasar berarti ancaman aturan dasar tertulis (UUD), aturan tidak tertulis (konvensi), dan semua aturan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia haurs bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang mendasar tersebut. 
a. Dasar aturan pancasila sebagai dasar negara. 
Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan suara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Meskipun di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam aneka macam ketetapan MPR-RI diantaranya adalah: 
1) Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. 
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: 
Sumber aturan dasar nasional yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
b. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara 
Dalam kehdupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalam pancasila supaya bisa diiimplementasikan dengan tepat. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia yang bermacam-macam suku, agama, ras, dan golongannya. 
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut: 
1) Pancasila mempunyai potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, kemduian, sila persatuan Indonesia bisa meningkatkan keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya. 
2) Pancasila memperlihatkan jaminan terealisasinya kehidupan yagn pluralistik, dengna menjunjung tinggi dan menghargai insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ilahi secara berkeadilan yang diadaptasi dengna kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 
3) Pancasila mempunyai potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang terbentang dari sabang hingga marauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan sila persatuan Indonesia. 
4) Pancasila memperlihatkan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi insan sesuai dengan budaya bangsa. Hal i ni selaras dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlama permusyawaratan perwakilan. 
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
c. Dasar negara pancasila menjadi sumber aturan negara kesatuan republik Indonesia. 
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, pancasila menjadi sumber aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakna klasifikasi atau nderivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pancasila.segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau mengacu pada pancasila sanggup dinyatakan batal demi hukum. 
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma aturan yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh alasannya itu, perlu diupayakan law enforcement terhadpa segala aturan yang merupakan klasifikasi dari dasar negara pancasila. 

2. Pancasila sebagai pandangan hiudup bangsa Indonesia 
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatan yang sering kita dengar ialah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian”, yang berarti “bersakit-sakit dahulu, bersenang kemudian”. Pepatah tersebut mengandung makna bahwa jikalau kita berprestasi, maka prestasi itu harus dicapai lewat kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah lantaran sukses tidak tiba dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut diyakini dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka ia berkembang menjadi pandangan hidup yang oleh Bung Karno disebut sebagai “levens beschouwing”. 
Apabila pandangan hidup tersebut mempunyai kebenaran dan diyakini sanggup mengantar kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka ia dapa tdikembangkan menjadi pandangan  hidup masyarakat, bangsa, dan negara, bahkan dunia sehingga disebut “welstancahuung”. Jerman pada masa hitler juga mengangkat national sozialistische welstancahuung sebagai dasar negaranya, Jepang “Tennoo Koodo Seishin”, cina pada masa Sun Yat Sen “San Min Chui dan Indonesia Pancasila sebagai Welstanschuung-Nya. 
Karena nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak lain ialah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam aneka macam pandangan hidup masyarakat, maka sebenarnya pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarkaat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laris serta memilih tindakan dalam menghadpai aneka macam persoalan. Dengan kata lain, pancasila dipakai sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau acara hidup dan kegiatan di dalam segala bidang. Semua tingkah laris dan perbuatan setiap insan Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sila-sila pancasila. 
3. Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa latin-ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland peanok, dalam bukunya “Dmeocratic poltical theory” memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau “cultural bond”. Jadi, ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan lantaran paksaan. Ikatan tersebut dianggap perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat misalnya, adanya kebiasaan membangun rumah dengan gotong-royong pada masyarakat tertentu bertujuan untuk memperlihatkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masayarakat menyadari, memahami dan menyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mereka mau menerapkannya dalam kehdupan sehari-hari dengan sukarela dan “legowo”. 
Pancasila disebut sebagai ligature bangsa Indonesia lantaran selama ini nilai-nilai pancasila bisa memenuhi criteria: 
a. Memiliki daya ikat bangsa yang bisa membuat suatu bangsa dan negara yang kokoh. 
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaan. 
Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakna denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarkat sehingga mempunyai daya rekat yang kuat, lantaran memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila ketuhaan yagn maha esa merupakan denominator dari aneka macam agama dan aneka macam kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Ny sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Hal ini sanggup diterima baik oleh masyarkat, sehingga sila pertama pancasila mempunyai daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari bermacam-macam agama dan kepercayaan yang tersebar diseluruh Indonesia. 
4. Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia 
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicari kesekapatan bahwa pancasila merupakna prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka pancasial sekalitus menjadi jati diri bangsa Indonesia. 
Jati diri bangsa ialah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar Negara sebagai landasan statis, ideology nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. 
Makara diri bangsa Indonesia tiada lain ialah pancasila yang bersifat khusus, otentik dan asli yagn membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Sekarang dan dimasa yagn akan datang, kita semua harus secara kontinu berupaya untuk menemukan cara-cara bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jati diri bangsa di tengah arus perubahan globalisasi yang cenderung menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh alasannya itu, pengimplementasian nilai-nilai pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kemendesakan demi memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa serta menjamin tetap tegaknya integritas bangsa yang sejahtera dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.  


BAB III
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI 

A. Nilai-nilai yang Terkandung pada Ideologi Pancasila
Dalam pandangan filsafat, nilai (value) sering dihubungkna dengan kasus kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai ialah sesuatu yang abstyrak dan tidak sanggup disentuh dengan panca indera. Yang sanggup ditangkap ialah barang atau laris perbuatan yang mengandung nilai itu. 
Secara umum pengertian nilai ialah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan insan perorangan, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan insan sanggup mengakibatkan agresi dan reaksi, sehingga insan akan mendapatkan atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, niali akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia, nlai-nilai menyerupai nilai keadilan dan keujuran merupakan nilai-niali yang sellau menjadi kepedulian insan untuk sanggup diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang sellau ditokak. 
Implementasi Ideologi pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini lantaran ditunjang oleh eksistensi ideology pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding (fathers (pendiri Negara) telah melalui pemikrian-pemikiran yagn mendalams sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai social-budaya bangsa Indonesia sendiri. Ideology pancasila bersifat fleksibel lantaran mengandung nilai-nilai sebagai berikut: 
1. Nilai Dasar 
Merupakan nilai-nilai dasar yang relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. nilai-nilai dasar pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan social) akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilaip raksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara. 
2. Nilai Instrumental 
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
3. Nilai Praksis 
Merupakan nilai-nilai yang sebenarnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abnormal (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laris sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut tampak nyata dan sanggup kita rasakan bersamaan. 

Pancasila sebagai sumber nilai umum sanggup dilihat dalma klarifikasi berikut: 
1. Sila ketuhanan yang maha esa: 
Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran insan sebagai makhluk Tuhan. 
Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. 
Tidak boleh melaksanakan perbuatan yagn anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama. 
Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama. 
Mengatur korelasi Negara dan agama, insan dengan ilahi dan yagn menyangkut hak asasi yang paling asasi. 
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Merupakan bentuk kesadaran insan terdapat potensi budi nurani dalam korelasi dengna norma-norma kebudayaan pada umumnya. 
Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi lantaran kemampuan berbudaya. 
Manusia Indonesia ialah serpihan dari warga dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba tuhan. 
Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat manusia. 

3. Sila persatuan Indonesia: 
Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. 
Manifestasi faham kebangsaan yang memberi kawasan bagi keragaman budaya atau etnis. 
Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. 
Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara. 
Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis. 
4. Sila kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalma permusyawaratan/ perwakilan. 
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan. 
Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat ialah kebenaran dan keabsahan yang tinggi. 
Mandahulukan kepentingan negara dan masyarakat. 
Menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain. 
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum, ekonomi, kebudayaan, dan social. 
Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas. 
Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia. 
Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras. 
Menghargai hasil karya orang lian. 
Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame. 
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 
B. Aspek-Aspek yang terkandung dalam Sila-Sila Pancasila 
Pancasila sebagaimana ideology manipulasi di dunia ini, ialah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satupun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat infinit untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideology memerlukan hadirnya proses dialektika semoga beliau sanggup menyebarkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga Negara Indonesia yang menyayangi negar adan bangsa ini berhak ikut dalam dalam proses merevitalisasi ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita kanamenentukan posisi pancasila di tengah peraturan ideology dunia dikala ini dan dimasa mendatang. 
Untuk sanggup mencapai hal itu kita harus sanggup menempatkan pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia keberadaanya/ lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Artinya, jikalau bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar di wujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang pada karenanya mempunyai ciri khas. Sehingga akan muncul dengan sendirinya harpaan optimisme motivasi yang sangat berkhasiat dalam mewujudkan keinginan bangsa Indonesia. 
Selain itu kita juga harus paham apa saja yang ada di dalam pancasila itu sendiri. Salah satunya ialah aspek-aspek dalam sila-sila pancasila. Adapun aspek-aspek tersebut ialah sebagai berikut: 
1) Aspek ideoalitas. 
Yaitu hakkat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu: ketuhanan, keman usiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan hakikat nilai-nilai pancasila yiatu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh tersebut bersumber pada filsafat pancasila. 
2) Aspek Normalitas 
Yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini pancasila terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakna norma tertib aturan tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan states mendasar norm (pokok kaidah negara yang fundamental). 
3) Aspek Realitas 
Artinya bisa dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. Maka suatu ideologi harus mampumencerminkan realitas yagn hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh lantaran itu pancasila selain mempunyai nilai-nilai ideal serta normative pancasila harus bisa dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. Dengan demkian pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideology yang bersifat realiftif. 
4) Aspek fleksibilitas 
Yakni pancasila sebagai suatu idiologi tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal in dimaksudkan bahwa idiologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senantiasa bisa menuntaskan dengna perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

BAB IV 
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI 

A. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu melahirkan ideologi. Biasanya ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adlaah kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filsafat dan merupakna pelaksanaan filsafat itu sendiri. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila ialah falsafah hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia. Nilai pancasila yang telah terkristalisasi dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa. 
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai pancasila dalam menjiwai dan memperlihatkan tabiat (kepribadian, identitas) legalisasi atas kedudukan pancasila sebagai filsafat ialah wajar. Sebagai aliran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan penalangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungnanya. Ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah, serta keadilan sosial. 
Nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia, secara melembaga dan formal, kedudukan dan fungsi pancasila ditingkatkan menjadi filsafat negara. 
Pancasila sebagai ideologi mempunyai huruf utama sebagai ideologi nasional. Ia ialah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila ialah ideologi kebangsaan lantaran ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dankesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. 
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional lantaran negara bangsa Indonesia ini ialah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan pancasila. Dengan idiologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik sanggup diarahkan untuk membuat peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. 
B. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 
Abdulkadir besar dalam tulisannya wacana “Pancasila ideologi terbuka”, antara lain menyebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” sebagai sifat keterbukaan ideologi itu sendiri. Oleh alasannya itu, pernyataan “pancasila ialah ideologi terbuka” banyak dipahami secara harfiah, yaitu aneka macam konsep dari ideologi alin, terutama dari ideologi liberalisme, menyerupai hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualisme pemerintahan, serta konsekuensi logis sistem oposisi liberal, tanpa daypikir yang sistematis, nilai-nilai itu dianggap dan diberlakukan sebagai konsep yang inheren dalam ideologi pancasila. 
Adanya anggapan umum yang demikian, sanggup dipahami lantaran adanya sebab-sebab sebagai berikut: 
a. Orang yang bersangkutan tidak mau atau belum memahami ideologi pancasila secara memadai. 
b. “Kebebasan individu” yang menjadi nilai intrinsik ideologi liberalisme bukannya dipersepsikan sebagai konsep bebas nilai yang identitik dengan konsep yang bersifat objektif universal. 
Semua konsep dari suatu ideologi niscanya teralir secara deduktif-logis dari nilai intrinsik ideologi yang bersangkutan. Sebagai contoh, nilai intrinsik ideologi liberalisme ialah kebebasan individu, ideologi komunis ialah korelasi produksi, dan ideologi pancasila ialah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu ideologi tidak sanggup diberlakukan pada ideologi lain. Bila ini dipaksakan, yang akan terwujud ialah keinginan dari ideologi lain. 
1. Dimensi ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr. Alfian, kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 dimensi yagn terkandung di dalam dirinya, yaitu: 
a. Dimensi realitas: 
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai ril yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarkaat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul mencicipi dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu ialah milik mereka bersama. 
b. Dimensi idealisme 
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan (utopia), yang memberi harapan wacana masa depan yang lebih baik melalui perwujudanya atau pengamalannya dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan aneka macam dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan erat, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya. 
c. Dimensi fleksibilitas (pengembangan) 
Bahwa ideoligi tersebut mempunyai keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran gres yang relevan wacana dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan sangat diharapkan oleh suatu ideologi guna memelihara dan meperkuat relevansinya dari masa ke masa. 
2. Arti “Terbuka” dari Ideologi 
Arti “terbuka” dari suatu ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamis (sikap para penganutnya). 
a. Bersifat konseptual, yaitu struktur ideologi 
Menurut corbelt, struktur ideologi tersusun oleh; pandangan filsafat wacana alam semesta dan insan (antologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi untuk mencapainya (metode berpikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu berafiliasi dengan korelasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatnya mengenai alam semesta dan insan bersifat tertutup, maka keinginan intrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya, apabila aliran antonologis-nya bersifat terbuka, maka keinginan intrinsiknya dan maupun metode berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula. 
Strukutur ideollogi adakalanya bersifat tertutup, yaitu apabila: 
Diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang mayoritas dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi problem perlu tidaknya melaksanakan penyesuaian ideologis dengan tuntutan kemajuan zaman. 
Para pendukung ideology, dalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan Negara tidak lagi bekerja demi terwujudnay kebersamaan hidup ideal, melainkan telah bermetamorfosis demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, pasti akan timbul konflik internal dan selanjutnya sanggup merebak menjadi konflik terbuka. 
b. Bersifat dinamis, yaitu sikap para penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niacaya membutuhkan subjek pengamalan atau pelaksanaan, yaitu sejumlah penganut atau pendukungyang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, mendapatkan kebenarannya berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan hidup ideal membutuhkan usaha panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang pasti bersifat terbuka sejalan dengan perubahan zaman.  
Salah satu sifat bawaan ideologi ialah terbuka, artinya demi terwujudnya keinginan intrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan zaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut pertanda bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan keinginan intrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sebenarnya ialah pendukungnya. 
3. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 
Gagasan pertama mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sebenarnya dapa tditelusuri dari pembahasan para pendiri negara para tahun 1945. memahami pancasila sebagai idiologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah memperlihatkan bahwa betapapun kokohnya suatu ideologi bila tidak mempunyai dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman. (contoh: runtuhnya komunisme di Uni Soviet). 
Pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dimana disebutkan “maka telah cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai isyarat kepada pemerintah sentra dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara gres dan negara muda, lebih baik aturan dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, mengubah, dan mencabut. 
Dari kutipan tersebut kita sanggup memahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; lantaran dasar undang-undang 1945 ialah pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu: 
a. Ideologi pancasila harus bisa mengikuti keadaan dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar pancasila sanggup diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia. 
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila sanggup dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengna  memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. 
c. Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus bisa memperlihatkan orentasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan. 
d. Ideologi pancasila menghendaki semoga bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan negara kesatuan Republik Indonesia 
Dalam pandangan Moerdiono, beberap faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka ialah sebagai berikut:. 
a. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian, tidak semua problem hidup sanggup ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya. 
b. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup menyerupai marxisme-leninisme/ komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama. 
c. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan dampak komunisme sangat penting lantaran dampak ideologi komunisme yang intinya bersifat tertutup, pancasila pernah merosot menjadi ancaman iktikad yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai contoh bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada dikala itu menjadi absolut. Konsekuensinya perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara pribadi dicap sebagai anti pancasila. 
d. Tekad kita untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehdiupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan istilah pancasila sebagai satu-satunya azas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999. namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan 
4. d
C. d

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel