Artikel Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah
A. DASAR HUKUM
1. Un&g-Un&g Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 ihwal Pendidikan Luar Biasa
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 ihwal Tenaga Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2000
B. TUJUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
1. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa (PLB) bertujuan membantu akseptor didik yg menyan&g kelainan fisik & / mental, sikap & sosial, semoga bisa berbagi sikap, pengetahuan, & keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hu.bungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, & alam sekitar serta sanggup berbagi kemampuan dalam dunia kerja / mengikuti pendidikan lanjut.
2. Tujuan Setiap Satuan PLB
Tujuan setiap satuan PLB sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) bertujuan membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, & daya cipta yg diharapkan oleh anak didik dalam mengikuti keadaan dengan lingkungan & untuk pertanaman serta perkembangan selanjutnya sesuai dengan tingkat kelainan serta memperoleh kesiapan fisik, mental, perilaku, & sosial untuk mengikuti pendidikan yg lebih tinggi (SDLB/SD).
b. Penyelenggaraan SD Luar Biasa (SDLB) bertujuan memperlihatkan kemampuan dasar, pengetahuan dasar, keterampilan dasar, & sikap yg berguna bagi siswa sesuai dengan kelainan yg disan&g & tingkat perkembangan, serta mempersiapkan mereka utuk mengikuti pendidikan yg lebih tinggi (SLTPLB/SLTP)
c. Penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) bertujuan memperlihatkan bekal kemampuan dasar yg merupakan ekspansi serta peningkatan pengetahuan dasar & sikap serta keterampilan yg diperoleh di SDLB yg berguna bagi sisiwa untuk berbagi kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, & warga negara sesuai dengan kelainan yg disan&gnya & tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan pada SMLB.
d. Penyelenggaraan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) bertujuan memperlihatkan bekal kemampuan yg merupakan ekspansi serta peningkatan pengetahuan, keterampilan, & sikap yg diperoleh di SLTPLB yg berguna bagi siswa untuk berbagi kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, & warga negara sesuai dengan kelainan yg disan&gnya & tingkat perkembangannya.
C. STANDAR KOMPETENSI
Peserta didik PLB mempunyai adab & kebijaksanaan pekerti yg luhur
2) Anak didik TKLB mempunyai kesiapan fisik, mental, perilaku, & sosial untuk mengikuti pendidikan pada SDLB/SD
3) Siswa SDLB mempunyai pengetahuan, keterampilan, & sikap sesuai dengan tuntutan kurikulum PLB yg berlaku; kecerdasan, keterampilan, kesehatan jasmani & rohani, serta berbudi pekerti luhur, & mempunyai kemampuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTPLB/SLTP.
4) Siswa SLTPLB mempunyai kesiapan dalam kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat & warga negara sesuai dengan kelainan yg disan&g, serta untuk mengikuti pendidikan pada SMLB.
5) Siswa SMLB mempunyai bekal kemampuan yg merupakan ekspansi serta peningkatan pengetahuan, keterampilan, & sikap yg diperoleh di SLTPLB yg berguna bagi siswa untuk hidup sanggup berdiri diatas kaki sendiri sesuai dengan kelainan yg disan&g & tingkat perkembangannya.
D. KURIKULUM
1. Susunan jadwal pengajaran
a. Jenis kegiatan pada TKLB terdiri atas:
1) Pembentukan sikap melalui pembiasaan yg terwujud dalam kegiatan sehari-hari, mencakup moral Pancasila, agama, disiplin, perasaan/emosi, & kemampuan bermasyarakat
2) Pengembangan kemampuan berbahasa, daya pikir
3) Program khusus sesuai dengan jenis kecacatan
b. Mata pelajaran pada SDLB terdiri atas:
1) Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
2) Pendidikan Agama
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika (berhitung)
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Kerajinan Tangan & Kesenian
8) Pendidikan Jasmani & Kesehatan
9) Program khusus sesuai dengan jenis kecacatan
10) Program muatan lokal (sejumlah mata pelajaran)
c. Mata pelajaran pada SLTPLB terdiri atas
1) Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
2) Pendidikan Agama
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika (berhitung)
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Kerajinan Tangan & Kesenian
8) Pendidikan Jasmani & Kesehatan
9) Bahasa Inggris
10) Program khusus sesuai dengan jenis kecacatan
11) Program muatan lokal (sejumlah mata pelajaran)
12) Program pilihan (paket keterampilan; rekayasa, pertanian, perjuangan & perkantoran, kerumah tanggaan, & kesenian).
d. Mata Pelajaran pada SMLB terdiri atas:
1) Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
2) Pendidikan Agama
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika (berhitung)
5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7) Kerajinan Tangan & Kesenian
8) Pendidikan Jasmani & Kesehatan
9) Bahasa Inggris
10) Program pilihan keterampilan (paket keterampilan; rekayasa, pertanian, perjuangan & perkantoran, kerumah tanggaan, & kesenian).
2. Materi pengajaran
Program pengajaran PLB mengacu pada kurikulum yg berlaku, yaitu kurikulum yg ditetapkan secara nasional & kurikulum muatan lokal.
3. Strategi berguru mengajar
a. Lama Pendidikan
1) TKLB berlangsung antara 1 hingga dengan 3 tahun
2) SDLB berlangsung selama 6 tahun
3) SLTP berlangsung selama 3 tahun
4) SMLB berlangsung selama 3 tahun
Masing-masing satuan pendidikan tersebut sanggup menyelenggarakan satu jenis kelainan / lebih dari jenis-jenis kelainan tunanetra, tunarungu, tunagrahita dengan, tunagrahita se&g, tunadaksa, tuna laras, tuna gkamu, & jenis-jenis kelainan lainnya.
b. Waktu Belajar
Jumlah hari berguru efektif dalam satu tahun fatwa sekurang-kurangnya 240 hari berguru efektif termasuk waktu bagi penyelenggaraan kegiatan, kemajuan, & hasil berguru akseptor didik. Dalam penyelenggaraan pendidikan dipakai sistem catur wulan, yg membagi waktu berguru satu tahun menjadi tiga catur wulan
c. Alokasi Waktu
1) TKLB setiap jam kegiatan lamanya 30 menit, dengan waktu kegiatan bermain & berguru sekurang-kurangnya 3 jam kegiatan perhari / 18 jam kegiatan setiap minggu.
2) SDLB kelas I & II setiap jam pelajaran lamanya 30 menit dengan beban berguru sekurang-kurangnya 30 jam pelajaran setiap minggu. SDLB kelas III & IV setiap jam pelajaran lamanya 40 menit dengan beban berguru sekurang-kurangnya 38 & 40 jam pelajaran setiap minggu. SDLB kelas V & VI setiap jam pelajaran lamanya 40 menit dengan beban berguru sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran setiap minggu
3) SLTPLB & SMLB kelas I, II & II setiap jam pelajaran lamanya 45 menit dengan beban berguru sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran setiap minggu
Kebutuhan jam pelajaran setiap mata pelajaran diadaptasi dengan kebutuhan daerah.
d. Sistem Pengajaran
1) Kegiatan berguru mengajar dilaksanakan dengan sistem klasikal dengan mempertimbangkan bakat, minat, kemampuan, & kelainan akseptor didik mendapatkan mata pelajaran dari guru dalam mata pelajaran yg sama dalam waktu & tempat yg sama. Bila diharapkan sanggup dibuat pengelompokan / bentuk pengajaran yg lain sesuai dengan tujuan & keperluan pengajaran.
2) Kegiatan belajaran mengajar menggunakan sistem guru kelas pada TKLB & SDLB, serta guru mata pelajaran pada SLTPLB & SMLB.
3) Kegiatan berguru mengajar diarahkan untuk berbagi kemampuan fisik secara optimal, intelektual, emosional, okupasi, & sosial akseptor didik
4) Program bimbingan klinis ditujukan untuk memperlihatkan terapi pada akseptor didik, meningkatkan prestasi akseptor didik, menyiapkan siswa untuk melanjutkan ke forum pendidikan lanjutan, & menyiapkan akseptor didik untuk hidup sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam masyarakat.
5) Mengingat aneka ragamnya mata pelajaran, cara penyajian pelajaran hendaknya mekhasiatkan banyak sekali sarana penunjang ibarat perpustakaan, peralatan peraga, lingkungan alam & budaya, serta masyarakat & nara sumber.
e. Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar di PLB menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa tempat sanggup dipakai sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan & sejauh diperlukan, terutama pada tahun-tahun awal di TKLB & SDLB kelas I hingga dengan III.
f. Penilaian
Untuk mengetahui tingkat kemajuan & keberhasilan berguru akseptor didik dilakukan penilaian hasil berguru secara berkelanjutan melalui ulangan/ujian ha& & tugas-tugas mingguan, bulanan, maupun penilaian final tahun pelajaran serta penilaian pada final satuan pendidikan. Penilaian dengan menggunakan stkamur nasional sanggup dilakukan dalam rangka mengetahui citra mutu hasil berguru akseptor didik.
E. PESERTA DIDIK
1. Sasaran
Sasaran PLB adalah belum dewasa cacat (anak berkelainan) usia 4 – 18 tahun & setinggi-tingginya berusia 22 tahun.
2. Daya Tampung
Jumlah akseptor didik dalam satu kelas/rombongan berguru untuk TKLB maksimal 5 anak didik & untuk SDLB, SLTPLB, & SMLB maksimal 8 akseptor didik.
Ratio guru dibanding jumlah siswa dalam satu kelas/rombongan berguru 1 : 3 hingga dengan 5 untuk TKLB, & 1 : 5 hingga 8 untuk SDLB, SLTPLB & SMLB.
3. Persyaratan Peserta Didik
Peserta didik pada PLB adalah akseptor didik yg menyan&g kelainan fisik & / mental serta kelainan tingkah laris & sosial, yg mencakup kelainan tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita se&g tunadaksa, tunalaras, & tunagkamu dengan ketentuan:
a. Peserta didik pada TKLB adalah anak cacat yg sekurang-kurangnya berusia 4 tahun.
b. Peserta didik pada SDLB adalah anak cacat yg sekurang-kurangnya berusia 6 tahun / lebih.
c. Peserta didik pada SLTPLB adalah anak cacat yg telah tamat SDLB / sederajat.
d. Peserta didik pada SMLB adalah anak cacat yg telah tamat SLTPLB / yg sederajat.
4. Pakaian Peserta Didik
Pakaian seragam akseptor didik pada PLB secara nasional mengikuti seragam sekolah umum yg sederajat. Namun sekolah sanggup memutuskan pakaian lainnya sesuai dengan agama, budaya, & aspirasi tempat masing-masing yg disepakati antara sekolah, orang tua, Ba& Peranserta. Masyarakat/Komite Sekolah/BP3 & pemerintah daerah.
5. Unit Kegiatan Peserta Didik
Unit kegiatan akseptor didik ibarat OSIS, PMR, UKS, Pramuka, & lain-lain, sanggup dibuat di sekolah untuk menjamin semoga setiap akseptor didik sanggup mendapatkan pelayanan & perlakuan sesuai dengan bakat, minat & kemampuan.
F. KETENAGAAN
1. Jenis Tenaga
a. Kepala sekolah
b. Guru kelas, guru jadwal khusus, guru mata pelajaran/pendidikan keterampilan, & guru bimbingan klinis/bimbingan kader.
c. Tata Usaha
d. Tenaga penjaga/kebersihan sekolah
e. Tenaga jago PLB
f. Pustakawan
g. Tenaga pengurus asrama siswa
2. Persyaratan Guru
a. Guru kelas pada TKLB & SDLB sekurang-kurangnya tamatan SGPLB
b. Guru jadwal khusus sekurang-kurangnya tamatan SGPLB & telah mengikuti training sesuai dengan bi&g kekhususan yg menjadi tanggungjawabnya
c. Guru mata pelajaran/pendidikan keterampilan sekurang-kurangnya tamatan SGPLB & telah mengikuti training bi&g studi/keterampilan sesuai dengan tanggung jawanya.
d. Guru bimbingan klinis/bimbingan karir sekurang-kurangya tamatan S1 jadwal BP / PLB / psikologi pendidikan
e. Guru agama harus beragama sesuai dengan agama yg diajarkan
f. Berkepribadian & berakhlak mulia
3. Jam Mengajar
Setiap tenaga guru mempunyai jam wajib mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu, & setiap tenaga kependidikan lainnya di sekolah mempunyai jam kerja yg diatur sesuai tata tertib da hukum yg berlaku. Sekolah sanggup berbagi tambahan2 jam kerja pada sore hari dalam bentuk jadwal ekstrakurikuler maupun kurikuler melalui akad bersama dewan guru & ba& Peranserta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3.
G. SARANA DAN PRASARANA
Sarana & prasarana PLB secara umum untuk semua jenis kelainan/kecacatan.
1. Lahan
Luas lahan minimal yg dibutuhkan utuk PLB dihitung menurut faktor koefisien dasar bangunan (building coverage) sesuai ketentuan tata kota yg mengaturnya. Nilai kepadatan bangunan sanggup diperhitungkan hingga dengan 15% pada tempat dengan kepadatan bangunan yg rendah.
2. Ruang Terdiri Atas
a. Ruang kelas
b. Ruang aula
c. Ruang Konsultasi
d. Ruang observasi
e. Ruang perpustakaan
f. Ruang keterampilan
g. Laboratorium/bengkel kerja untuk siswa SLTPLB & SMLB
h. Fasilitas olahraga
i. Ruang BP
j. Ruang kepala sekolah
k. Ruang tata usaha
l. Ruang guru
m. Ruang tamu
n. Ruang ibadah
o. Ruang medis/UKS
p. Kamar mandi/WC guru & siswa
q. Gu&g
r. Ruang koperasi
3. Perabot, terdiri atas
a. Perabot ruang belajar
1) Perabot ruang kelas
2) Perabot ruang aula
3) Perabot ruang konsultasi
4) Perabot ruang observasi
5) Perabot ruang perpustakaan
6) Perabot ruang keterampilan
7) Perabot laboratorium/bengkel kerja untuk siswa SLTPLB & SMLB
8) Perabot ruang BP
b. Perabot ruang kantor
1) Perabot kepala sekolah
2) Perabot ruang tata usaha
3) Perabot ruang guru
4) Perabot ruang tamu
c. Perabot ruang penunjang
1) Perabot ruang ibadah
2) Perabot ruang medis/UKS
3) Kamar mandi/WC guru & siswa
4) Gu&g
5) Ruang koperasi
4. Alat & Media Pendidikan
Setiap unit pelaksanaan teknis PLB sekurang-kurangnya mempunyai peralatan & media pendidikan berupa:
a. Perperalatanan praktek laboratorium
b. Perperalatanan bengkel kerja sesuai dengan jenis keterampilan & kecacatan/kelainan akseptor didik
c. Alat peraga/praktek IPA
d. Alat peraga/praktek IPS
e. Alat peraga/praktek matematika
f. Media pengajaran mata pelajaran lain
5. Buku
Setiap sekolah harus memiliki:
a. Buku pelajaran pokok. Sekolah sekurang-kurangnya mempunyai satu buku pelajaran pokok untuk setiap mata pelajaran untuk setiap siswa
b. Buku lengkap
c. Buku bacaan
6. Sarana Penunjang, terdiri atas;
a. Lapangan upacara/bermain/olahraga
b. Tiang bendera
c. Asrama siswa
7. Sarana & Prasarana Khusus
Sarana prasarana PLB yg secara khusus diadaptasi dengan jenis kelainan sanggup diuraikan sebagai berikut:
1) Tunanetra, terdiri atas;
a. Ruang OM & perlengkapan fasilitas anak tunanetra (assessibility)
b. Regiet & pena
c. Kertas braille
d. Komputer brailler
e. Mesin tik brailler
f. Alat olahraga khusus untuk tunanetra
g. Tingkat putih
h. Denah-denah
i. Penggaris brailler
j. Penata timbul
k. Globe timbul
l. Bangun-bangun geometri
m. Magnifier/loupe
2) Tunarungu, terdiri atas;
a. Ruang & perperalatanan bina wicara & persepsi bunyi
b. Ruang kedap bunyi & perperalatanan latih mendengar
c. Audiometer
d. Hearing said
e. Speech trainer
f. Group hearing aid
g. Dram/tambur
3) Tunagrahita, terdiri atas;
a. Alat-peralatan latihan sensomotorik halus & kasar
b. Alat-peralatan activity daily living (ADL)/kegiatan sehari-hari
c. Alat-peralatan untuk playtherapy
4) Tunadaksa, terdiri atas;
a. Ruang & perperalatanan therapy musik
b. Ruang & perperalatanan therapy bicara
c. Ruang & perperalatanan occuptational therapy
d. Perlengkapan hydrotherapy
e. Kruk
f. Kursi roda
5) Tunalaras, terdiri atas
a. Perperalatanan behavior therapy (terapi tingkah laku)
b. Perperalatanan play therapy
6) Tunagkamu
Perperalatanan pendidikan khusus anak tunagkamu diadaptasi dengan ga.bungan jenis kelainan anak.
H. ORGANISASI
1. Susunan organisasi PLB terdiri atas:
a. Kepala sekolah
b. Urusan tata usaha
c. Tenaga jago PLB sesuai dengan jenis keanehan yg ada pada PLB
d. Koordinasi satuan pendidikan untuk TKLB, SDLB, SLTPLB, & SMLB
e. Tenaga pendidikan untuk TKLB, SDLB, SLTPLB, & SMLB
f. Penjaga sekolah/tenaga kebersihan
g. Pustakawan
h. Petugas asrama siswa/i
2. Bagan organisasi PLB
Kepala Sekolah
Urusan Tata Usaha
Perpustakaan
Tenaga Ahli
Asrama
Dewan Guru
Ba& Pranserta Masyarakat/Komite Sekolah/BP
I. Pembiayaan
1. Sumber Pembiayaan
Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sanggup bersumber dari:
a. Pemerintah tempat yg menyediakan anggaran untuk PLB negeri & memperlihatkan subsidi bagi PLB swasta
b. Dana masyarakat. Dana ini untuk membiayai kegiatan peningkatan mutu, jadwal pengayaan, & jadwal remedial teaching (program perbaikan)
c. Yayasan/ba& penyelenggara PLB swasta bertanggung jawab atas biaya yg diharapkan bagi penyelenggaraan PLB swasta & wajib memperhatikan kesejahteraan gurunya.
d. Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perun&g-un&gan
2. Komponen Pembiayaan
Komponen yg perlu didanai antara lain:
a. Kegiatan teknis edukatif termasuk proses berguru mengajar (kegiatan kurikuler), evaluasi, & kegiatan bimbingan klinis
b. Kegiatan penunjang ibarat kegiatan kemasyarakatan, rehabilitas, & kegiatan ekstra kurikuler
c. Perawatan peralatan pendidikan & media pendidikan
d. Perawatan gedung, perabotan, & lingkungan sekolah
e. Konsumtif (barang habis pakai)
f. Gaji & kesejahteraan guru & tenaga lainnya (kelebihan jam mengajar, insentif)
g. Langganan daya & jasa (listrik, telepon, air, & lain-lain)
h. Kegiatan lain yg mengacu pada peningkatan mutu
3. Satuan Biaya
Satuan biaya sanggup dihitung menurut biaya satuan peranak didik/siswa pertahun / biaya persekolahan pertahun sesuai dengan kebutuhan kegiatan berguru mengajar pada PLB tersebut.
4. Penentuan Biaya
Penentuan biaya yg dibebankan pada masyarakat/orangtua ditentukan menurut persetujuan pemerintah tempat atas undangan dari kepala sekolah bersama ba& peranserta masyarakat.
5. Pengelolaan
Pengelolaan &a pendidikan dilakukan oleh sekolah secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri & transparan serta dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada ba& Peranserta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3 & pemerintah daerah
6. Rencana Anggaran Pen&aan & Belanja Sekolah (RAPBS)
Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS melibatkan stakeholder (BP3, tokoh masyarakat, & semua pihak yg berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan & accountable (dapat dipertanggungjawabkan)
7. Pemeriksaan Pembiayaan (accounting)
Setiap pemasukan & pengeluaran semoga diaudit secara tertib & teratur.
8. Pelaporan Pembiayaan
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib & teratur.
J. PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan mutlak diharapkan semoga kondisi diatas stkamur minimal & peningkatan mutu pendidikan sanggup dicapai. Disetiap PLB sanggup dibuat organisasi ibarat ba& peranserta masyarakat / organisasi yg mempunyai tujuan:
1. Ikut membantu kelancaran pendidikan di sekolah
2. Memelihara, meningkatkan, mengembangkan
3. Memantau, & mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah (kinerja sekolah).
K. Manajemen Sekolah
1. Setiap unit teknis pelaksana PLB menerapkan prinsip administrasi peningkatan mutu berbasis sekolah
2. Dalam sistem ini setiap PLB
a. Merumuskan visi & misi, yg terperinci & terarah sesuai visi, misi, & stkamur mutu pendidikan nasional
b. Merencanakan jadwal peningkatan mutu
c. Melaksanakan jadwal yg telah ditetapkan
d. Memonitor & mengevaluasi program
e. Merumuskan sasaran mutu baru
f. Melaporkan kemajuan kepada pihak yg terkait
3. Kontrol kegiatan dilakukan melalui pemantauan & pengawasan internal & eksternal, transparansi manajemen, serta akuntabilitas publik.
4. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisien & efektifitas penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, & penilaian kerja sekolah sebagai satu kesatuan secara menyeluruh.
L. INDIKATOR KEBERHASILAN
Untuk mengetahui apakah stkamur pelayanan minimum (SFIM) telah diimplementasikan dengan baik & benar, diharapkan satu indikator keberhasilan. Dalam indikator keberhasilan ini tertuang banyak sekali indikantor & ukuran ketercapain minimal sesuai dengan komponen yg ada dalam SPM. Indikator keberhasilan tersebut secara rinci sebagaimana matrik.