Pengertian Laporan Administrasi Berbasis Sekolah
Berikut ulasan mengenai materi berguru wacana Pengertian Laporan Manajemen Berbasis Sekolah, yang sanggup kalian jadikan teladan untuk belajar. Silahkan disimak!
Lebih lanjut mengenai laporan, Yasyin (1997:263) mengemukakan laporan berasal dari kata lapor yang berarti memberi tahu. Kata lapor menerima imbuhan –an pada Ejaan yang Disempurnakan pada final kata sehingga menawarkan arti benda. Pelaporan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah diartikan sebagai pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada aneka macam pihak yang berkepentingan stakeholders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu menurut rencana dan hukum yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas kiprah dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Laporan bertujuan untuk meningkatkan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dan hambatan yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan agenda MBS. Laporan MBS dilaksanakan setiap final tahun pelajaran (jangka pendek) dan 5 tahun (jangka menengah), serta sehabis 10 tahun (jangka panjang). Isi laporan mulai dari penyusunan agenda termasuk visi, misi sekolah, pelaksanaan, dan hasil evaluasi.
Kegiatan pelaporan bantu-membantu merupakan kelanjutan acara penilaian dalam bentuk mengkomunikasikan hasil penilaian secara resmi kepada aneka macam pihak sebagai pertanggung balasan mengenai apa-apa yang telah dikerjakan oleh sekolah beserta hasil-hasilnya. Tentunya untuk sanggup menyusun laporan Kepala Sekolah harus melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan agenda MBS di sekolahnya. Monitoring seharusnya dilakukan secara periodik diarahkan untuk mengetahui pelaksanaan dari agenda termasuk membantu kalau terjadi permasalahan. Monitoring sebaiknya melibatkan Komite Sekolah sebagai forum obyektif.
Perlu dipahami bahwa sesuai keperluan dan urgensinya tidak semua hasil penilaian masuk kedalam laporan (pelaporan). Ada hasil penilaian tertentu yang pemanfaatannya bersifat internal (untuk kalangan dalam sekolah sendiri), ada yang untuk kepentingan eksternal (pihak luar), bahkan masing-masing stakeholder memerlukan laporan yang berbeda fokusnya. Disamping itu, sebagai dokumen tertulis resmi, yang menyangkut pertanggungjawaban serta reputasi forum pendidikan, sungguhpun isinya harus berdsarkan data dan informasi yang benar laporan mempunyai tujuan tertentu sesuai dengan kiprah institusi yang dikirimi atau pembacanya.
Laporan yang disiapkan sekolah terdiri atas laporan pelaksanaan agenda dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Laporan pelaksanaan program
Laporan dibentuk secara periodik setiap final catur wulan untuk melihat perkembangan dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dari hasil yang telah dicapai tersebut, sanggup dilakukan perbaikan atau perubahan taktik pelaksanaan biar sasaran yang telah ditetapkan sanggup tercapai. Pada final tahun aliran hendaknya sekolah menciptakan laporan lengkap kinerja sekolah secara keseluruhan, tetapi penekanannya tetap pada agenda yang diajukan melalui tawaran MBS. Laporan tersebut akan divalidasi oleh tim penilai untuk mengetahui kebenarannya dan untuk memilih tindakan selanjutnya. Secara garis besar laporan pelaksanaan agenda meliputi hal-hal berikut:
a. Pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Apakah sasaran untuk agenda tertentu tercapai atau tidak tercapai. Perlu dijelaskan dengan disertai alasan yang rasional/ ketidaktercapaian sasaran bila terjadi. Lebih baik kalau membandingkan antara sasaran yang ditetapkan dengan hasil yang dicapai dan duduk masalah serta hambatan yang dihadapi.
b. Strategi pelaksanaan.
Apakah taktik yang telah ditetapkan sesuai dengan usulan agenda atau terdapat perbedaan. Apabila terdapat perbedaan atau perubahan, perlu dijelaskan sebab dan bagaimana hasil yang diperoleh sehabis adanya perubahan tersebut. Perubahan taktik selalu dimungkinkan untuk diubahsuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaksanaan kegiatan.
Perlu dilaporkan secara singkat dimana dan kapan pelaksanaan agenda serta siapa penanggungjawabnya. Berapa jumlah guru, siswa atau staf lainnya yang terlibat dalam acara tersebut. Apabila dalam pelaksanaan agenda melibatkan masyarakat (pihak luar) perlu dijelaskan sejauh mana keterlibatan dan apa kontribusinya terhadap agenda tersebut.
d. Dampak program.
Setelah pelaksanaan agenda peningkatan mutu selama satu tahun, imbas kasatmata dan negatif apasaja yang muncul dan dirasakan, baik imbas terhadap guru, terhadap siswa, terhadap sekolah secara keseluruhan atau terhadap masyarakat di lingkungan sekolah.
e. Kendala selama pelaksanaan.
Selama pelaksanaan agenda mungkin terdapat hambatan yang diperkirakan atau tidak diperkirakan sebelumnya (dan itu wajar). Untuk itu perlu dijelaskan apa adanya disertai dengan jalan keluar yang dilakukan oleh sekolah sebagai upaya pengatasannya. Hal itu perlu dilaporkan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan tahap berikutnya.
f. Saran.
Sekolah sanggup memberikan saran perbaikan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan agenda MBS tahun berikutnya.
2. Laporan pertanggungjawaban keuangan
Dana dukungan operasional manajemen mutu (BOMM) yang diberikan oleh pemerintah melalui direktorat Dikmenum kepala sekolah, selain merupakan dukungan untuk memenuhi sebagian biaya operasional peningkatan mutu pendidikan, juga dimaksudkan seebagai perangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. dengan makin meningkatnya partisipasi masyarakat (dalam aneka macam bentuk) untuk mendukung operasional sekolah dan perhatian terhadap peningkatan mutu, maka pada gilirannya sekolah diperlukan menjadi lebih sanggup bangun diatas kaki sendiri serta sanggup melaksanakan swadana dalam pengelolaan pembiayaan sekolah. Seperti dana-dana pemerintah pada umumnya, sekolah mendapatkan dana BOMM wajib mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan dukungan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Administrasi dan laporan pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan perilaku untuk diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkan proses manajemen serta penanggungjawaban, disusun panduan manajemen dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melaksanakan pelaporan atas penggunaan dana BOMM. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan MBS yang baik dan transparan. Apabila dalam pelaksanaan suatu agenda dipakai dana lain (bukan dana BOMM) secara bersama-sama, maka harus ditunjukkan dalam laporan.
Uraian berikut menggambarkan tujuan secara rinci tujuan, syarat-syarat administratif dan formulir manajemen dan pelaporan.
a. Umum
Dana BOMM yakni dana negara, dengan demikian pertanggungjawabannya yakni sesuai dengan ketentuan keuangan negara yang berlaku. Sedangkan berkaitan dengan pajak, atas semua transaksi yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai dana BOMM tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan agenda MPMBS yakni realisasi atas usulan agenda yang diajukan oleh sekolah dan telah menerima persetujuan dari direktorat dikmenun. Hal ini termasuk juga di dalam keuangan. Realisasi keuangan yang dilakukan yakni menurut anggaran yang telah disusun dalam usulan program. Anggaran yang dibentuk oleh sekolah dimaksudkan untuk pengendalian keuangan, namun dalam realisasi kegiatannya dimungkinkan pelaksanaan agenda atau pengeluaran keuangan tidak sama dengan anggarannya. Untuk itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1) Pergeseran anggaran atau pengurangan acara biar dilaporkan kepada Direktorat Dikmenum.
2) Penambahan acara dan/ atau anggaran (lebih dari 10% dari jumlah semula) harus menerima persetujuan Direktorat Dikmenum.
Semua perubahan atau pergeseran di atas harus disertai dengan penjelasan. Dana BOMM tidak harus habis pada final tahun anggaran dan juga tidak harus habis pada final tahun ajaran. Sisa anggaran tetap menjadi milik sekolah dan dipakai sebagai modal awal paa tahun aliran berikutnya. Efisiensi penggunaan anggaran harus menerima perhatian sungguh-sungguh.
b. Mekanisme pelaporan
Pelaporan pelaksanaan agenda MBS dilakukan secara periodik, yaitu setiap caturwulan bersama-sama dengan laporan pelaksanaan kegiatan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sehabis catur wulan yang dilaporkan. Laporan tersebut harus sudah diperiksa oleh BP3 mengenai keakuratan dan kebenarannya.
1) Laporan keuangan harus dikirim ke Direktorat Dikmenum dengan tembusan dikirim ke Bidang Dikmenum Kanwil dan Kandep Diknas Kabupaten/ Kodya.
2) Laporan tersebut harus dikirim per catur wulan bersama dengan laporan pelaksanaan agenda MPMBS tanpa dilampiri dengan bukti/ dokumen pengeluaran, baik orisinil maupun copynya.
3) Bukti atau dokumen realisasi pengeluaran disimpan disekolah, namun siap untuk diperiksa setiap ketika oleh tim monitoring.
4) Laporan tetap dibentuk dan dikirimkan walaupun tidak/ belum ada realisasi pengeluaran dari dana BOMM yang telah diterima.
Sekian artikel mengenai Pengertian Laporan Manajemen Berbasis Sekolah, yang sanggup kalian jadikan teladan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Manajemen
Lebih lanjut mengenai laporan, Yasyin (1997:263) mengemukakan laporan berasal dari kata lapor yang berarti memberi tahu. Kata lapor menerima imbuhan –an pada Ejaan yang Disempurnakan pada final kata sehingga menawarkan arti benda. Pelaporan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah diartikan sebagai pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada aneka macam pihak yang berkepentingan stakeholders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu menurut rencana dan hukum yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas kiprah dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Laporan bertujuan untuk meningkatkan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dan hambatan yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan agenda MBS. Laporan MBS dilaksanakan setiap final tahun pelajaran (jangka pendek) dan 5 tahun (jangka menengah), serta sehabis 10 tahun (jangka panjang). Isi laporan mulai dari penyusunan agenda termasuk visi, misi sekolah, pelaksanaan, dan hasil evaluasi.
Kegiatan pelaporan bantu-membantu merupakan kelanjutan acara penilaian dalam bentuk mengkomunikasikan hasil penilaian secara resmi kepada aneka macam pihak sebagai pertanggung balasan mengenai apa-apa yang telah dikerjakan oleh sekolah beserta hasil-hasilnya. Tentunya untuk sanggup menyusun laporan Kepala Sekolah harus melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan agenda MBS di sekolahnya. Monitoring seharusnya dilakukan secara periodik diarahkan untuk mengetahui pelaksanaan dari agenda termasuk membantu kalau terjadi permasalahan. Monitoring sebaiknya melibatkan Komite Sekolah sebagai forum obyektif.
Perlu dipahami bahwa sesuai keperluan dan urgensinya tidak semua hasil penilaian masuk kedalam laporan (pelaporan). Ada hasil penilaian tertentu yang pemanfaatannya bersifat internal (untuk kalangan dalam sekolah sendiri), ada yang untuk kepentingan eksternal (pihak luar), bahkan masing-masing stakeholder memerlukan laporan yang berbeda fokusnya. Disamping itu, sebagai dokumen tertulis resmi, yang menyangkut pertanggungjawaban serta reputasi forum pendidikan, sungguhpun isinya harus berdsarkan data dan informasi yang benar laporan mempunyai tujuan tertentu sesuai dengan kiprah institusi yang dikirimi atau pembacanya.
Laporan yang disiapkan sekolah terdiri atas laporan pelaksanaan agenda dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Laporan pelaksanaan program
Laporan dibentuk secara periodik setiap final catur wulan untuk melihat perkembangan dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dari hasil yang telah dicapai tersebut, sanggup dilakukan perbaikan atau perubahan taktik pelaksanaan biar sasaran yang telah ditetapkan sanggup tercapai. Pada final tahun aliran hendaknya sekolah menciptakan laporan lengkap kinerja sekolah secara keseluruhan, tetapi penekanannya tetap pada agenda yang diajukan melalui tawaran MBS. Laporan tersebut akan divalidasi oleh tim penilai untuk mengetahui kebenarannya dan untuk memilih tindakan selanjutnya. Secara garis besar laporan pelaksanaan agenda meliputi hal-hal berikut:
a. Pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Apakah sasaran untuk agenda tertentu tercapai atau tidak tercapai. Perlu dijelaskan dengan disertai alasan yang rasional/ ketidaktercapaian sasaran bila terjadi. Lebih baik kalau membandingkan antara sasaran yang ditetapkan dengan hasil yang dicapai dan duduk masalah serta hambatan yang dihadapi.
b. Strategi pelaksanaan.
Apakah taktik yang telah ditetapkan sesuai dengan usulan agenda atau terdapat perbedaan. Apabila terdapat perbedaan atau perubahan, perlu dijelaskan sebab dan bagaimana hasil yang diperoleh sehabis adanya perubahan tersebut. Perubahan taktik selalu dimungkinkan untuk diubahsuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaksanaan kegiatan.
Perlu dilaporkan secara singkat dimana dan kapan pelaksanaan agenda serta siapa penanggungjawabnya. Berapa jumlah guru, siswa atau staf lainnya yang terlibat dalam acara tersebut. Apabila dalam pelaksanaan agenda melibatkan masyarakat (pihak luar) perlu dijelaskan sejauh mana keterlibatan dan apa kontribusinya terhadap agenda tersebut.
d. Dampak program.
Setelah pelaksanaan agenda peningkatan mutu selama satu tahun, imbas kasatmata dan negatif apasaja yang muncul dan dirasakan, baik imbas terhadap guru, terhadap siswa, terhadap sekolah secara keseluruhan atau terhadap masyarakat di lingkungan sekolah.
e. Kendala selama pelaksanaan.
Selama pelaksanaan agenda mungkin terdapat hambatan yang diperkirakan atau tidak diperkirakan sebelumnya (dan itu wajar). Untuk itu perlu dijelaskan apa adanya disertai dengan jalan keluar yang dilakukan oleh sekolah sebagai upaya pengatasannya. Hal itu perlu dilaporkan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan tahap berikutnya.
f. Saran.
Sekolah sanggup memberikan saran perbaikan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan agenda MBS tahun berikutnya.
2. Laporan pertanggungjawaban keuangan
Dana dukungan operasional manajemen mutu (BOMM) yang diberikan oleh pemerintah melalui direktorat Dikmenum kepala sekolah, selain merupakan dukungan untuk memenuhi sebagian biaya operasional peningkatan mutu pendidikan, juga dimaksudkan seebagai perangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. dengan makin meningkatnya partisipasi masyarakat (dalam aneka macam bentuk) untuk mendukung operasional sekolah dan perhatian terhadap peningkatan mutu, maka pada gilirannya sekolah diperlukan menjadi lebih sanggup bangun diatas kaki sendiri serta sanggup melaksanakan swadana dalam pengelolaan pembiayaan sekolah. Seperti dana-dana pemerintah pada umumnya, sekolah mendapatkan dana BOMM wajib mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan dukungan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Administrasi dan laporan pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan perilaku untuk diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkan proses manajemen serta penanggungjawaban, disusun panduan manajemen dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melaksanakan pelaporan atas penggunaan dana BOMM. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan MBS yang baik dan transparan. Apabila dalam pelaksanaan suatu agenda dipakai dana lain (bukan dana BOMM) secara bersama-sama, maka harus ditunjukkan dalam laporan.
Uraian berikut menggambarkan tujuan secara rinci tujuan, syarat-syarat administratif dan formulir manajemen dan pelaporan.
a. Umum
Dana BOMM yakni dana negara, dengan demikian pertanggungjawabannya yakni sesuai dengan ketentuan keuangan negara yang berlaku. Sedangkan berkaitan dengan pajak, atas semua transaksi yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai dana BOMM tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan agenda MPMBS yakni realisasi atas usulan agenda yang diajukan oleh sekolah dan telah menerima persetujuan dari direktorat dikmenun. Hal ini termasuk juga di dalam keuangan. Realisasi keuangan yang dilakukan yakni menurut anggaran yang telah disusun dalam usulan program. Anggaran yang dibentuk oleh sekolah dimaksudkan untuk pengendalian keuangan, namun dalam realisasi kegiatannya dimungkinkan pelaksanaan agenda atau pengeluaran keuangan tidak sama dengan anggarannya. Untuk itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1) Pergeseran anggaran atau pengurangan acara biar dilaporkan kepada Direktorat Dikmenum.
2) Penambahan acara dan/ atau anggaran (lebih dari 10% dari jumlah semula) harus menerima persetujuan Direktorat Dikmenum.
Semua perubahan atau pergeseran di atas harus disertai dengan penjelasan. Dana BOMM tidak harus habis pada final tahun anggaran dan juga tidak harus habis pada final tahun ajaran. Sisa anggaran tetap menjadi milik sekolah dan dipakai sebagai modal awal paa tahun aliran berikutnya. Efisiensi penggunaan anggaran harus menerima perhatian sungguh-sungguh.
b. Mekanisme pelaporan
Pelaporan pelaksanaan agenda MBS dilakukan secara periodik, yaitu setiap caturwulan bersama-sama dengan laporan pelaksanaan kegiatan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sehabis catur wulan yang dilaporkan. Laporan tersebut harus sudah diperiksa oleh BP3 mengenai keakuratan dan kebenarannya.
1) Laporan keuangan harus dikirim ke Direktorat Dikmenum dengan tembusan dikirim ke Bidang Dikmenum Kanwil dan Kandep Diknas Kabupaten/ Kodya.
2) Laporan tersebut harus dikirim per catur wulan bersama dengan laporan pelaksanaan agenda MPMBS tanpa dilampiri dengan bukti/ dokumen pengeluaran, baik orisinil maupun copynya.
3) Bukti atau dokumen realisasi pengeluaran disimpan disekolah, namun siap untuk diperiksa setiap ketika oleh tim monitoring.
4) Laporan tetap dibentuk dan dikirimkan walaupun tidak/ belum ada realisasi pengeluaran dari dana BOMM yang telah diterima.
Sekian artikel mengenai Pengertian Laporan Manajemen Berbasis Sekolah, yang sanggup kalian jadikan teladan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Manajemen