Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Sentra Dan Kawasan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berikut ulasan mengenai Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sanggup kalian jadikan pola untuk belajar. Silahkan disimak!

Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan hingga pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak sanggup mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi yakni mendelegasikan secara sedikit demi sedikit wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, berdasarkan Sonny harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap sanggup diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.

Permasalahan yang dihadapi oleh Pemda kini yakni Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi sasaran APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua yakni mengeksploitasi kembali lingkungan hidup alasannya cara tersebut yakni cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.

Sehingga kalau waktu yang kemudian pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu ibarat Daerah spesial Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka kini semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi sasaran APBD untuk daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan sanggup terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melaksanakan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.

Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten. Permasalahan yang timbul yakni antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena ibarat kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan ibarat menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem manajemen negara ibarat menetapkan sistem info dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara ibarat menetapkan kebijakan perjuangan di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi taktik ibarat menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi taktik tinggi yang mengakibatkan dampak;
• Konservasi ibarat menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelak sanaan kewenangan tertentu ibarat pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.

Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga kalau terjadi banyak sekali permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik alasannya pemrintah pusat masih memiliki kewenangan untuk mengadakan menyebarkan penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah sanggup menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Sekian artikel dari mengenai Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sanggup kalian jadikan pola untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel